Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGANTAR PERPAJAKAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGANTAR PERPAJAKAN."— Transcript presentasi:

1 PENGANTAR PERPAJAKAN

2 PENGERTIAN PAJAK Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”

3 Ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak :
Iuran dari rakyat kepada negara. Yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang) Pajak dipungut berdasarkan Undang-undang serta aturan pelaksanaannya, yang sifatnya dapat dipaksakan.

4 Ciri-ciri….. (lanjutan)
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh Pemerintah Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran Pemerintah (termasuk untuk penyediaan barang dan jasa publik), yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment

5 FUNGSI PAJAK Fungsi Penerimaan (Budgetair)
sebagai sumber dana (penerimaan dalam negeri pada APBN) untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Pemerintah

6 Lanjutan…. Fungsi Mengatur (Regulerend)
sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya : Pemerintah mengenakan pajak yang tinggi terhadap minuman keras, agar konsumsi minuman keras dapat ditekan. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.

7 SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
Equality Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata. Certainty Penentuan pajak itu tidak ditentukan sewenang-sewenang.

8 Lanjutan… Convenience Kapan wajib pajak itu harus membayar pajak.
Economy Biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban bagi wajib pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul wajib pajak

9 Syarat Keadilan Horizontal
Definisi Penghasilan. Memuat semua tambahan kemampuan ekonomis masuk dalam pengertian definisi penghasilan Globality. penghasilan dijumlahkan menjadi satu sebagai OBYEK pajak. Net Income. Ability to pay, yaitu jumlah neto setelah dikurangi semua biaya yang tergolong dalam biaya unuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan

10 Lanjutan… Personal Exemption. Pengurangan yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Equal Treatment for The Equals. Pengenaan pajak dengan perlakuan yang sama diartikan bahwa seluruh penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang sama tanpa membedakan jenis atau sumber penghasilan

11 Syarat Keadilan Vertikal
Unequal Treatment for the Unequals Besarnya tarif dibedakan oleh jumlah seluruh penghasilan atau jumlah seluruh kemampuan ekonomis (bukan perbedaan jenis atau sumber penghasilan). Progression Wajib Pajak yang penghasilannya besar, harus membayar pajak yang besar dengan prosentase tarif yang besar

12 TEORI-TEORI YANG MENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK
Teori Asuransi. Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut

13 Lanjutan… Teori Kepentingan
Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar Teori Daya Pikul Pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang

14 Lanjutan….. Teori Bakti masyarakat harus menyadari bahwa membayar pajak sebagai suatu kewajiban untuk membuktikan tanda baktinya kepada negara Teori Asas Daya Beli memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara

15 HUKUM PAJAK MATERIIL DAN HUKUM PAJAK FORMAL
hukum yang dikenai pajak (obyek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subyek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Contohnya : Undang-undang Pajak Penghasilan.

16 Lanjutan…. Hukum Pajak Formal
Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak. Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak. Kewajiban Wajib Pajak (seperti menyelenggarakan pembukuan/pencatatan) dan hak-hak Wajib Pajak (seperti mengajukan keberatan dan banding). Contoh hukum pajak formal : Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

17 PENGELOMPOKAN PAJAK Menurut golongannya :
Pajak langsung (direct tax) yang adalah pajak yang dikenakan atas masuknya arus sumber daya (income) yang beban pajaknya harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak . contohnya : Pajak Penghasilan

18 Lanjutan…. Pajak tidak langsung (indirect tax) adalah pajak yang dikenakan terhadap keluarnya sumber daya (expenditure) seperti pengeluaran untuk konsumsi atas barang maupun jasa dimana pada akhirnya beban pajak (tax incidence) dapat ditanggung atau dilimpahkan kepada orang lain atau masyarakat, contoh Pajak Pertambahan Nilai

19 Menurut sifatnya Pajak subyektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subyeknya, dalam arti memperhatikan keadan diri Wajib Pajak. Contoh : Pajak Penghasilan. Pajak obyektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada obyeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

20 Menurut lembaga pemungutnya
Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Bea Materai. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh : pajak reklame, pajak kendaraan bermotor, pajak hiburan, pajak hotel dan pajak restoran

21 TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK Stelsel Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel, yaitu : 1. Stelsel nyata (riil stelsel) Pengenaan pajak didasarkan pada obyek (penghasilan) yang nyata sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya telah dapat diketahui. Kelebihan stelsel jenis ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan riil diketahui).

22 TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK Stelsel Pajak
2. Stelsel anggapan ( fictieve stelsel) Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang, misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya sehingga pada awal tahun pajak telah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak yang berjalan. Kelebihan stelsel jenis ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Kelemahannya adah pajak yang dibayarkan tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya.

23 TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK Stelsel Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel, yaitu : 3. Stelsel campuran Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar daripada pajak menurut anggapan, maka Wajib Pajak harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali.

24 Asas Pemungutan Pajak Asas domisili (tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak dalam negeri.

25 Lanjutan…. Asas Sumber Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak

26 Lanjutan… Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Contohnya : WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia, dikenakan pajak sebagai Wajib Pajak Luar Negeri oleh pemerintah Indonesia

27 Sistem Pemungutan Pajak
Official Assessment System Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.

28 Lanjutan…. Ciri-cirinya :
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus Wajib Pajak bersifat pasif Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.

29 Lanjutan….. Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memeberi wewenang, kepercayaan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar

30 Lanjutan….. Ciri-cirinya :
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak sendiri. Wajib Pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.

31 Lanjutan…. Withholding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus maupun Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan, memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak

32 TIMBUL DAN HAPUSNYA UTANG PAJAK
Ajaran Formil Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus (Official Assessment System). Ajaran Materiil Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada self assessment system

33 Hapusnya utang pajak dapat disebabkan
Pembayaran. Utang pajak yang melekat pada Wajib Pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan ke Kas Negara. Kompensasi. kompensasi terjadi apabila Wajib Pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diterima Wajib Pajak sebelumnya harus dikompensasikan dengan pajak-pajak lainnnya yang terutang

34 Lanjutan…… Daluwarsa. Daluwarsa diartikan sebagai daluwarsa penagihan. Hak untuk melakukan penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu sepuluh tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan.

35 Pembebasan Utang pajak tidak berakhir dalam arti semestinya tetapi karena ditiadakan. Pembebasan umumnya tidak diberikan terhadap pokok pajaknya tetapi terhadap sanksi administrasi. Penghapusan. Penghapusan utang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan tetapi diberikannya karena keadaan Wajib Pajak misalnya keadaan keuangan Wajib Pajak.

36 HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK
Perlawanan pasif Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak, yang disebabkan karena antara lain : Perkembangan intelektual dan moral masyarakat. Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami masyarakat. Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.

37 Perlawanan aktif Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak. Bentuknya antara lain : Tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang. Tax evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak).

38 TARIF PAJAK Tarif pajak sebanding/proporsional
Yaitu tarif berupa persentase tetap terhadap jumlah berapapun yang menjadi dasar pengenaan pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak. Contoh untuk penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%.

39 Lanjutan…… Tarif pajak tetap
Yaitu tarif yang jumlahnya yetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap. Contoh : besarnya tarif Bea Materai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapapun adalah Rp 6.000,-.

40 Lanjutan…. Tarif pajak progresif
Persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar. Contoh : Pajak Penghasilan UU No. 36 Th

41 SELESAI

42 RESPONSI MAHASISWA Sebutkan dan jelaskan beberapa unsur dalam pengertian pajak tersebut ! Sebutkan dan jelaskan beberapa fungsi pajak ! Sebutkan dan jelaskan teori-teori yang mendukung pemungutan pajak ! Jelaskan perbedaan antara hukum pajak materiil dan hukum pajak formal !

43 Lanjutan…. Sebutkan dan jelaskan pembagian pajak menurut golongan, sifat dan pemungutannya ! Jelaskan tiga asas dalam pemungutan pajak ! Jelaskan tiga sistem pemungutan pajak ! Pengaturan timbulnya utang pajak mengacu pada dua ajaran yaitu ajaran materiil dan ajaran formil. Sebutkan dan jelaskan perbedaan antar kedua ajaran tersebut !

44 Lanjutan……. Selain timbulnya utang pajak, utang pajak pun akan berakhir atau hapus. Bilamana utang pajak akan berakhir ? Sebutkan dan jelaskan ! Tarif pajak meliputi beberapa jenis tarif yang biasa diterapkan untukmenghitung besarnya pajak. Sebutkan dan jelaskan!

45 SELAMAT MENGERJAKAN


Download ppt "PENGANTAR PERPAJAKAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google