Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Perkembangan CSR Dr. Eko Murdiyanto Budi Widayanto, MSi Pertemuan-5 Program Studi MAGISTER Agribisnis UPN “V” YK
2
Pendahuluan Kode Hammurabi (1700-an SM) yang berisi 282 hukum telah memuat sanksi bagi para pengusaha yang lalai dalam menjaga kenyamanan warga atau menyebabkan kematian bagi pelanggannya. Dalam Kode Hammurabi disebutkan bahwa hukuman mati diberikan kepada orang-orang yang menyalahgunakan izin penjualan minuman, pelayanan yang buruk dan melakukan pembangunan gedung di bawah standar sehingga menyebabkan kematian orang lain.
3
Latar Belakang Lahirnya CSR
4
Latar Belakang Lahirnya CSR
Perkembangan awal konsep CSR di era tahun an. Perkembangan konsep CSR di era tahun an. Perkembangan konsep CSR di era tahun 1990-an sampai dengan saat ini. Kerja bakti perbaikan jalan
5
Perkembangan awal konsep CSR di era tahun 1950-1960-an.
Berkembangnya konsep di era ini tidak terlepas dari pemikiran para pemimpin perusahaan yang pada saat itu menjalankan usaha mereka dengan prinsip derma (charity principle) dan prinsip perwalian (stewardship principle).
6
Prinsip derma : para pelaku bisnis telah melakukan berbagai aktivias pemberian derma (charity) yang sebagai besar berasal dari kesadaran pribadi kepemimpinan perusahaan untuk berbuat sesuatu kepada masyarakat. Prinsip perwalian : perusahaan merupakan wali yang dipercaya oleh masyarakat untuk mengelola berbagai sumber daya. Oleh karena itu perusahan diharapkan untuk melakukan aktivias yang baik, tidak hanya untuk perusahaan tetapi juga untuk lingkungan sekitarnya. Kerja bakti perbaikan jalan
7
1953 Horward Bowen: Social Responsibilities of the Businessman
CSR adalah “it refers to the obligations of the businessmen to pursue those policies, to make those decisions, or to follow those lines of actions which are desirable in terms of the objectives and values of our society”. Kerja bakti perbaikan jalan
8
Definisi CSR ini memberi landasan awal bagi pengenalan kewajiban pelaku bisnis untuk menetapkan tujuan bisnis yang selaras dengan tujuan dan nilai-nilai masyarakat. Kerja bakti perbaikan jalan
9
dunia bisnis belum mengenal bentuk perusahaan korporasi.
Kondisi pada saat itu: dunia bisnis belum mengenal bentuk perusahaan korporasi. Pelaku bisnis di Amerika masih didominasi oleh kaum lelaki. Bowen memberikan pengaruh yang besar terhadap buku-buku CSR yang terbit sesudahnya sehingga banyak yang sepakat untuk menyebut Bowen sebagai Bapak CSR. Kerja bakti perbaikan jalan
10
1960 Keith Davis CSR adalah , “businessmen’s decision and actions taken for reasons at least partially beyond the firm’s direct economic and technical interest”. Artinya tanggung jawab sosial perusahaan di luar tanggung jawab ekonomi semata-mata. Kerja bakti perbaikan jalan
11
Dasar Argumen Davis: Pandangan mengenai tangung jawab sosial perusahaan masih sangat didominasi oleh pemikiran para ekonom klasik: bahwa satu-satunya tujuan perusahaan adalah meraih laba semaksimal mungkin, serta menjalankan operasi perusahaan sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. Kerja bakti perbaikan jalan
12
2. Adanya “Iron Law of Responsibility” :
“social responsibilities of businessmen need to be commensurate with their social power…..then the avoidance of social responsibility leads to gradual erosion of social power.” adanya tanggung jawab sosial para pelaku bisnis akan sejalan dengan kekuasaan sosial yang mereka miliki…..oleh karenanaya bila pelaku usaha mengabaikan tanggung jawab sosialnya maka hal ini bisa mengakibatkan merosotnya kekuatan sosial perusahaan. Kerja bakti perbaikan jalan
13
Perkembangan konsep CSR di era tahun 1970-1980-an.
Dipengaruhi oleh: Berkembangnya pemikiran mengenai manajemen para pemangku kepentingan. Perusahaan mulai mencari model CSR yang dapat mengukur dampak pelaksanaan CSR terhadap masyarakat dan kinerja keuangan perusahaan. Tumbuh dan berkembangnya perusahaan multinasional (multinational corporation-MNC) yang memiliki kekuatan hukum dan undang-undang yang berbeda dengan di negara asal perusahaan MNC. Kerja bakti perbaikan jalan
14
Tahun 1971, Committee for Economic Development (CED) menerbitkan Social Responsibilities of Business Corporations : sebagai code of conduct bisnis tersebut dipicu adanya anggapan bahwa kegiatan usaha memiliki tujuan dasar untuk memberikan pelayanan yang konstruktif untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan masyarakat. Kerja bakti perbaikan jalan
15
Tahun 1970-an S. Prakash Sethi Dimensions of Corporate Social Performance, memberikan penjelasan atas perilaku korporasi yang dikenal dengan social obligation, social responsibility, dan social responsiveness.
16
Social obligation : perilaku korporasi yang didorong oleh kepentingan pasar dan pertimbangan-pertimbangan hukum. Social responsibility : perilaku korporasi yang tidak hanya menekankan pada aspek ekonomi dan hukum saja tetapi menyelaraskan social obligation dengan norma, nilai dan harapan kinerja yang dimiliki oleh lingkungan sosial. Social responsiveness : perilaku korporasi yang secara responsif dapat mengadaptasi kepentingan sosial masyarakat. Kerja bakti perbaikan jalan
17
Perkembangan konsep CSR di era tahun 1990-an sampai dengan saat ini.
Tahun 1987, PBB melalui World Commission on Environment and Development (WECD) menerbitkan laporan yang berjudul Our Common Future (The Brundtland Report Commission) : menjadikan isu-isu lingkungan sebagai agenda politik yang pada akhirnya bertujuan mendorong pengambilan kebijakan pembangunan yang lebih sensitif pada isu-isu lingkungan. Kerja bakti perbaikan jalan
18
Laporan ini menjadi dasar kerja sama multilateral dalam rangka melakukan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yaitu pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan manusia saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan mereka. Kerja bakti perbaikan jalan
19
Pengenalan konsep mendorong munculnya sustainability report dengan menggunakan metode triple bottom line yang dikembangkan oleh Elkington maupun GRI.
20
Hubungan Garis Segitiga (Triple Bottom Lines) dalam CSR
People Planet Profit Hubungan Garis Segitiga (Triple Bottom Lines) dalam CSR (Sumber: Elkington, 1997) Kerja bakti perbaikan jalan
21
Perkembangan Pemikiran CSR Saat ini
Kerja bakti perbaikan jalan
22
KTT Bumi di Rio pada 1992 menegaskan konsep pembangunan berkelanjutan sebagai hal yang mesti diperhatikan, tak hanya oleh negara, tapi terlebih oleh kalangan perusahaan yang kekuatan kapitalnya makin menggurita. Dalam perspektif perusahaan, keberlanjutan merupakan suatu program sebagai dampak dari usaha-usaha yang telah dirintis. Kerja bakti perbaikan jalan
23
Pertemuan Yohannesburg (2002) memunculkan konsep social responsibility, yang mengiringi dua konsep sebelumnya yaitu economic dan environment sustainability. Ketiga konsep ini menjadi dasar bagi perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility). Kerja bakti perbaikan jalan
24
September 2004, ISO (International Organization for Standardization) membentuk panduan dan standarisasi untuk tanggung jawab sosial yang diberi nama ISO 26000: Guidance Standard on Social Responsibility (Standard on SR). Kerja bakti perbaikan jalan
25
Mei 2006 disepakati ISO ini hanya memuat panduan (guidelines) saja dan bukan pemenuhan terhadap persyaratan karena ISO ini memang tidak dirancang sebagai standar sistem manajemen dan tidak digunakan sebagai standar sertifikasi. Kerja bakti perbaikan jalan
26
Pengembangan Masyarakat Konsumen Praktek Kegiatan Institusi yang Sehat
ISO Guidance Standard on Social Responsibility mencakup 7 isu pokok: Pengembangan Masyarakat Konsumen Praktek Kegiatan Institusi yang Sehat Lingkungan Ketenagakerjaan Hak Asasi Manusia Organizational Governance (Organisasi Pemerintah) Kerja bakti perbaikan jalan
27
7 Juli 2007 dalam Pertemuan penting UN Global Compact di Jenewa, Swiss, mendorong perusahaan untuk menunjukkan tanggung jawab dan perilaku bisnis yang sehat yang dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Dalam konsep ini perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak pada single bottom line, yaitu nilai perusahaan (corporate value) yang direfleksikan dalam kondisi keuangannya (financial) saja., tetapi harus berpijak pada triple bottom lines (finansial, sosial dan lingkungan). Kerja bakti perbaikan jalan
28
Definisi dan Cakupan SR
“Responsibility of an organization for the impacts of its decisions and activities on society and the environment, through transparent and ethical behaviour that contributes to sustainable development, health and the welfare of society; takes into account the expectations of stakeholders; is in compliance with applicable law and consistent with international norms of behaviour; and is integrated throughout the organization and practiced in its relationships.” (ISO 26000: 2010 Guidance on Social Responsibility ` 1 Nopember 2010)
29
RUMUSAN CSR DALAM ISO 26000 TANGGUNGJAWAB KORPORASI ATAS:
DAMPAK YANG DITIMBULKAN SEBAGAI AKIBAT DARI KEPUTUSAN DAN AKTIFITASNYA DALAM MASYARAKAT, DAN LINGKUNGAN, MELALUI PERILAKU YANG ETIS DAN TRANSPARAN YANG BERKONTRIBUSI TERHADAP PEMBANGUNAN BERKE- LANJUTAN; TERMASUK KESEHATAN & KESEJAHTERAAN MASYARAKAT; MEMPERHATIKAN EKSPEKTASI PEMANGKU KEPENTINGAN; MENTAATI PERATURAN DAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU DAN KONSISTEN DENGAN NORMA PERILAKU INTERNASIONAL; DAN TERINTEGRASI DALAM ORGANISASI SERTA DIIMPLEMENTASIKAN DALAM SELURUH AKTIVITAS ORGANISASI YANG TERKAIT DENGAN ORGANISASI KORPORASI
30
Perkembangan Pemikiran CSR di Indonesia
Kerja bakti perbaikan jalan
31
1983 : Pembinaan usaha kecil oleh BUMN dilaksanakan sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero).
32
1989 keputusan Menteri Keuangan No. :1232/KMK
1989 keputusan Menteri Keuangan No.:1232/KMK.013/1989 tanggal 11 Nopember 1989 tentang Pedoman Pembinaan Pengusaha Ekonomi Lemah dan Koperasi melalui Badan Usaha Milik Negara, dana pembinaan disediakan dari penyisihan sebagian laba sebesar 1%-5% dari laba setelah pajak. Nama program saat itu lebih dikenal dengan Program Pegelkop.
33
1994, nama program diubah menjadi Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (Program PUKK) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.:316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pedoman Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi melalui Pemanfaatan Dana dari Bagian Laba Badan Usaha Milik Negara.
34
1999 Memperhatikan perkembangann ekonomi dan kebutuhan masyarakat, pedoman pembinaan usaha kecil tersebut beberapa kali mengalami penyesuaian, yaitu melalui Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembina BUMN No.: Kep-16/MPBUMN/1999 tanggal 28 September 1999 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN.
35
2002 dibentuk suatu forum yang digagas dan dibentuk 15 perusahaan/lembaga dengan nama Corporate Forum for Community Development (CFCD). Forum ini dibentuk bersifat independen sebagai wadah yang diperuntukkan bagi para Community Development Officer (CDO) dengan membangun jejaring dengan lembaga lintas sektoral (private sector) .
36
2003 dengan Keputusan Menteri BUMN No
2003 dengan Keputusan Menteri BUMN No.: Kep-236/MBU/2003 tanggal 17 Juni 2003 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan,
37
2007 melalui Peraturan Menteri Negara BUMN No
2007 melalui Peraturan Menteri Negara BUMN No.: Per05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Bab V Pasal 74 mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dimana Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut.
38
Peraturan-peraturan mengenai CSR juga diatur di dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM). Pasal 34 UUPM yaitu dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
39
2012 Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
40
(TJSL/CSR) (PK-BL) KEWAJIBAN MELAKSANAKAN
UU No. 25 Th Pasal 15 Tentang Penanaman Modal KEWAJIBAN MELAKSANAKAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN (TJSL/CSR) UU No. 40 Th Pasal 74 Tentang Perseroan JUDICIAL REVIEW KEP MK 53/PUU-VI/ APRIL 2009 UU No. 11 Th. 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL UU No. 47 Th TENTANG Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas KEWAJIBAN MELAKSANAKAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN (PK-BL) PERMEN BUMN PER-05/MBU/2007 SURAT EDARAN MENEG BUMN SE-07/MBU/2008 SE-14/MBU/2008
41
(Lembar hasil diskusi dikumpulkan)
TUGAS Buatlah analisis dalam aspek hukum pelaksanaan CSR di PT DANAMON. Termasuk mengikuti pemikiran mana PT DANAMON dalam melakukan CSR? Jelaskan! (Lembar hasil diskusi dikumpulkan)
42
Sampai Jumpa Jurusan Sosial EKonomi (Agribisnis) UPN "Veteran" Yogykakarta
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.