Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLiana Makmur Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG BADAN KETAHANAN PANGAN
PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG BADAN KETAHANAN PANGAN Disampaikan Dalam Advokasi Dewan Ketahanan Pangan (DKP) Kab. Bandung Barat, 5 Mei 2015 BADAN KETAHANAN PANGAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2015 1
2
ESENSI SPM SPM merupakan standar minimum pelayanan Publik yang wajib disediakan oleh Pemda kepada masyarakat. SPM harus mampu menjamin terwujudnya hak-hak individu serta dapat menjamin akses masyarakat mendapat pelayanan dasar yang wajib disediakan Pemda sesuai ukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah. Bagi Pemda : SPM dapat dijadikan tolok ukur (benchmark) dalam penentuan biaya yang diperlukan untuk membiayai penyediaan pelayanan. SPM BID KETAHANAN PANGAN PROV & KAB/KOTA : Permentan No. 65/Permentan/OT.140/12/2010 tgl 22 Des 2010 Jenis Pelayanan dsr Bid KETAHANAN PANGAN adalah Ketersediaan & Cadangan Pangan; Distribusi & Akses Pangan; Penganekaragaman & Keamanan Pangan; Penanganan Kerawanan Pangan. Bagi masyarakat : SPM akan menjadi acuan mengenai kualitas dan kuantitas suatu pelayanan publik yang disediakan oleh Pemda.
3
TUJUAN UMUM SPM MASYARAKAT PEMDA
Menjamin Dalam Menerima Pelayanan Publik Menentukan jumlah anggaran yang dibutuhkan Sehingga dapat ditentukan Standard Spending Assessment (SSA) dan mampu menghitung biaya dan kebutuhan agregat minimum pembiayaan Daerah. Menjadi acuan mengenai kualitas dan kuantitas suatu pelayanan publik Menjadi landasan dalam penentuan perimbangan keuangan yang lebih adil dan transparan juga dasar untuk menentukan sistem subsidi yang lebih adil . Dasar dalam menentukan Anggaran Kinerja berbasis manajemen kinerja, dengan tujuan yang lebih terukur. Membantu penilaian kinerja Kepala Daerah secara lebih akurat dan terukur dan memperjelas tugas pokok Pemda, sehingga dan akan merangsang terjadinya "checks and balances" yang efektip antara eksekutif dengan legislatif. Menjadi alat untuk meningkatkan akuntabilitas, shg masyarakat dapat mengukur sejauhmana Pemda dapat memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pelayanan publik
4
lanjutan MASYARAKAT PEMDA
Menjadi alat untuk meningkatkan akuntabilitas Pemda terhadap masyarakat. Masyarakat dapat mengukur sejauhmana Pemda dapat memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pelayanan publik. Merangsang transparansi dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemerintah daerah, melakukan alokasi anggaran secara seimbang sehingga merangsang efisiensi dan efektifitas penyediaan pelayanan publik. Menjadi argumen bagi peningkatan pajak dan retribusi daerah karena baik Pemda dan masyarakat dapat melihat keterkaitan pembiayaan dengan pelayanan publik yang disediakan Pemda. Merangsang rationalisasi kelembagaan yang berkorelasi dengan pelayanan masyarakat Membantu Pemda dalam merasionalisasi jumlah dan kualifikasi pegawai, memperjelas pelayanan publik.
5
PRASYARAT PENYUSUNAN SPM
Adanya pembagian urusan yang jelas antar tingkatan pemerintahan (Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota) menjadi prasyarat utama untuk menentukan SPM. Pembagian urusan baru menunjukkan siapa melakukan apa, namun belum menunjukkan urusan-urusan apa saja yang memerlukan SPM. Karena tidak semua urusan membutuhkan SPM. Otonomi luas telah menimbulkan beralihnya pengaturan otonomi dari prinsip Ultra Vires (otonomi limitatif atau materiil) menjadi General Competence (otonomi luas). Dari seluruh urusan luas yang dimiliki Daerah, urusan-urusan apa saja yang menjadi urusan wajib (Obligatory Functions). Ada tiga kriteria utama yang dapat dijadikan acuan dalam membagi urusan antara tingkatan pemerintahan yaitu: a. Externalitas b. Akuntabilitas c. Efisiensi Adanya output Pemda yang jelas dalam bentuk pelayanan dari urusan wajib tersebut. 6. Output tersebut harus ada standard minimum yang harus dipenuhi Daerah untuk menjamin adanya keseimbangan antar daerah dalam penyediaan pelayanan publik.
6
HUBUNGAN ANTAR TINGKAT PEMERINTAHAN DALAM SPM
Basis penerapan SPM ada di Kabupaten/Kota dan Prov Pemerintah Pusat melalui Kementerian.sektor bertugas membuat SPM untuk masing-masing pelayanan yang menjadi bidang tugasnya (ADA 4 TAHAPAN SPM) Gubernur sebagai wakil Pemerintah, bekerjasama dengan Kabupaten/Kota membahas bagaimana pencapaian SPM tersebut. Kabupaten/Kota menentukan tata cara pelaksanaan pelayanan berdasarkan SPM yg telah disepakati pencapaiannya dgn Provinsi. SPM yang di-implementasikan di tingkat Kabupaten/Kota menjadi dasar bagi pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pusat di Daerah. Pemerintah Pusat wajib membiayai daerah dlm penyediaan pelayanan dasar bagi daerah-daerah yang kurang mampu Pusat dpt menarik otonomi suatu daerah bila daerah tsb tdk mampu melaksanakan kewenangan wajib yg telah ditentukan SPM-nya, padahal Pemerintah sudah mengalokasikan biayanya. Gubernur sebagai wakil pusat di Daerah mengawasi pelaksanaan SPM di Kabupaten/Kota.
7
Mekanisme dan Kordinasi Pelaksanaan SPM
PUSAT a. Pemerintah melalui Kementerian/LPNK setelah dikonsultasikan dengan Kemdagri menetapkan urusan wajib dan SPM yang berlaku secara nasional dan wajib dilaksanakan oleh daerah Kabupaten/Kota. b. Pemerintah melakukan supervisi, monitoring dan pengendalian terhadap pelaksanaan urusan wajib dan pencapaian SPM. c. Pemeritah melakukan penilaian terhadap pelaksanaan SPM yang dilakukan Daerah. d. Pemerintah melakukan fasilitasi bagi Daerah yang belum mampu mencapai SPM dan mengambil tindakan terhadap Daerah yang tidak melaksanakan urusan wajib. e. Pemerintah melakukan sosialisasi, desiminasi, pelatihan, bimbingan dan workshop mengenai SPM. PROPINSI a. Gubernur sebagai wakil Pemerintah bersama Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya menetapkan program dan kurun waktu pencapaian SPM sesuai kondisi masing-masing Daerah. b. Gubernur sebagai wakil Pemerintah melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan SPM oleh Kabupaten/Kota di wilayahnya. c. Gubernur sebagai wakil Pemerintah melaporkan baik secara berkala maupun insidental (sesuai kebutuhan) mengenai hal-hal penting yang berkaitan dengan pelaksanaan SPM untuk mendapatkan pertimbangan Pemerintah. d. Gubernur selaku wakil Pemerintah melakukan sosialisasi, desiminasi, pelatihan, bimbingan dan fasilitasi dalam rangka pelaksanaan SPM di wilayahnya. KABUPATEN/KOTA a. Pemerintah kabupaten/Kota menetapkan Perda tentang pelaksanaan SPM. b. Pelaksanaan SPM dilakukan oleh perangkat daerah atau BUMD atau bermitra dengan swasta. c. Mengakomodasikan SPM kedalam Renstra Daerah sebagai dasar untuk melaksanakan anggaran kinerja. d. Memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib yang menyentuh langsung pelayanan dasar yang dibutuhkan masyarakat beserta SPM dari urusann wajib tersebut. e. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pelayanan dasar yang disiapkan daerah serta SPM yang menjadi hak dasar masyarakat. f. Secara periodik atau insidental (sesuai kebutuhan) melakukan survey untuk menilai respon dan tingkat kepuasan masyarakat dalam menikmati pelayanan dasar yang disediakan oleh Pemerintah.
8
MAKSUD DAN TUJUAN PENYUSUNAN SPM BID.KETAHANAN PANGAN
PERMENTAN NOMOR 65/PERMENTAN/OT.140/12/2010 TENTANG SPM BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA (11 BAB, 22 PASAL) MAKSUD DAN TUJUAN PENYUSUNAN SPM BID.KETAHANAN PANGAN Maksud : Sebagai pedoman/acuan bagi Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan urusan wajib di bidang ketahanan pangan. TUJUAN : Meningkatkan penanganan ketersediaan dan cadangan pangan; Meningkatkan distribusi dan akses pangan sampai tingkat rumah tangga; Meningkatkan keragaman konsumsi dan keamanan pangan terhadap pangan lokal. Menangani kerawanan pangan pada masyarakat miskin.
9
BAB I KETENTUAN UMUM Ketahanan Pangan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Pelayanan Dasar Pelayanan Dasar Bidang Ketahanan Pangan Indikator Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Pencapaian Lembaga Ketahanan Pangan Provinsi Lembaga Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah
10
BAB II STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN
SPM Bidang Ketahanan Pangan PEMERINTAH PROVINSI PEMERINTAH KAB/KOTA Pasal 2 Ketentuan 4 jenis pelayanan dasar Pasal 3 Melaksanakan 4 jenis pelayanan dasar : Ketersediaan dan Cadangan Pangan; Distribusi dan Akses Pangan; Pelayanan Pengawasan Pangan; dan Penanganan Kerawanan Pangan (1) Pasal 4 (2) 4 Jenis Pelayanan Dasar dilaksanakan secara Bertahap dari penjabaran Kinerja untuk target capaian tahun 2015 Penjabaran indikator kinerja pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam target capaian tahun 2015 Pasal 5 (Prov) Penguatan cadangan pangan 60% Ketersediaan informasi pasokan, harga dan akses pangan didaerah 100% Pengawasan dan pembinaan keamanan pangan 80% Penanganan daerah rawan pangan 60%
11
Ketersediaan energi dan protein perkapita 90%;
Penguatan cadangan pangan 60%; Ketersediaan informasi, harga dan akses pangan didaerah 90%; Stabilitas harga pasokan pangan 90%; Pencapaian skor pola pangan harapan (PPH) 90%; Pengawasan dan pembinaan keamanan pangan 80%; Penanganan daerah rawan pangan 60%. Pasal 6 (Kab/Kota)
12
BAB III PENGORGANISASIAN
Gubernur, Bupati, dan Walikota bertanggungjawab penuh atas penyelenggaraan SPM yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi, kabupaten/kota. Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Indikator yang telah dijabarkan untuk kabupaten/kota dilaksanakan oleh perangkat daerah yang mempunyai kompetensi dibidangnya, secara operasional dikoordinasikan oleh: Badan/Kantor Daerah : Provinsi Kabupaten/Kota Pasal 8 Ayat (1) dan (2)
13
BAB IV PELAKSANAAN Pasal 5 dan Pasal 6, merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target SPM, baik oleh provinsi, kabupaten/kota. Pelaksanaannya secara bertahap sesuai petunjuk teknis SPM bidang Ketahanan Pangan (lampiran 1). Pasal 9 Ayat (1) dan (2)
14
Kepala Badan Ketahanan Pangan
BAB V PELAPORAN Gubernur dan Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan teknis tahunan kinerja penerapan dan pencapaian pelayanan ketahanan pangan kepada Menteri Pertanian Melalui Kepala Badan Ketahanan Pangan Kepala Badan Ketahanan Pangan atas nama Menteri Pertanian melakukan pembinaan dan pengawasan Teknis penerapan SPM Pasal 10 Ayat (1) dan (2)
15
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI
Monitoring dan evaluasi, dilakukan atas penerapan SPM sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; Bertujuan untuk menjamin pelayanan dasar kepada masyarakat; Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah didaerah. Pasal 11 Ayat (1) dan (2)
16
Hasil Monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang ketahanan pangan dijadikan bahan
Pasal 12 a. b. c. d. Masukan bagi pengembangan kapasitas pemerintah daerah dalam pencapaian SPM Pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang ketahanan pangan Pertimbangan dalam pemberian penghargaan bagi pemerintah daerah yang berpotensi sangat baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Pertimbangan dalam memberikan sanksi kepada pemerintah kabupaten/kota yang tidak berhasil mencapai SPM bidang ketahanan pangan dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi khusus daerah yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
17
BAB VII PENGEMBANGAN KAPASITAS
Tindaklanjut Monitoring dan evaluasi, dilakukan pengembangan kapasitas untuk mendukung penerapan dan pencapaian SPM bidang ketahanan pangan. Dilaksanakan oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan atas nama Menteri Pertanian. Pasal 13 Ayat (1) dan (2)
18
Pengembangan kapasitas dilakukan melalui peningkatan kemampuan sistem kelembagaan, personel dan keuangan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Peningkatan kemampuan sistem kelembagaan personil dan keuangan dilakukan melalui pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan dan atau bantuan lainnya. Pasal 14 Ayat (1) dan (2)
19
BAB VIII PENDANAAN APBN Kementerian Pertanian guna mendukung penyelenggaraan SPM yang menjadi Tugas pemerintah. APBD provinsi dan kabupaten/kota untuk penerapan, pencapaian kinerja dst, yang menjadi tugas tanggungjawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Pasal 15 dan Pasal 16
20
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17 Ayat (1) dan (2), Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Pembinaan teknis penerapan SPM bidang Ketahanan Pangan dilaksanakan sesuai petunjuk teknis, dan dapat di delegasikan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah, setelah dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri Kepala Badan Ketahanan Pangan atas nama Menteri Pertanian dibantu Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM bidang Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah. Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM bidang Ketahanan Pangan provinsi. Bupati/Walikota melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM bidang Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota.
21
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
Diluar 4 (empat) jenis pelayanan dasar, provinsi dan kabupaten/kota tertentu wajib menyelenggarakan jenis pelayanan dasar sesuai kebutuhan, karakteristik dan potensi daerah. Pasal 19 dan Pasal 20 SPM bidang ketahanan pangan yang telah dijabarkan untuk provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi indikator kinerjanya dalam target capaian tahun 2015. Diberlakukan juga untuk daerah Khusus Ibukota Jakarta
22
BAB XI PENUTUP Pembinaan Teknis yang dibuat Kementerian Pertanian bagian yang tidak terpisahkan Pasal 21 Lampiran I, Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal bidang ketahanan pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Lampiran II, Petunjuk Teknis Perencanaan Pembiayaan pencapaian Standar Pelayanan Minimal Provinsi dan Kabupaten/Kota. Lampiran III, Penjelasan Modul Pembiayaan Standar Pelayanan Minimal bidang ketahanan pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Lampiran IV, Standar Pembiayaan SPM bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peraturan ini diundangkan tanggal 28 Desember 2010 Ditetapkan di Jakarta tanggal 22 Desember 2010 Pasal 22 Berita Negara R.I Tahun 2010 Nomor 670 Diberlakukan mulai tanggal diundangkan (28 Desember 2010)
23
7 Indikator SPM Kab/Kota 4 Indikator SPM Provinsi
INDIKATOR STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KAB/KOTA 7 Indikator SPM Kab/Kota 4 Indikator SPM Provinsi Ketersediaan energi dan protein per kapita Penguatan cadangan pangan Ketersediaan informasi pasokan, harga dan akses pangan di daerah Stabilitas harga dan pasokan pangan. Peningkatan Skor Pola Pangan Harapan (PPH) Pengawasan dan pembinaan keamanan pangan Penanganan daerah rawan pangan Penguatan cadangan pangan Ketersediaan informasi pasokan harga dan akses pangan di daerah Pengawasan dan pembinaan keamanan pangan Penanganan daerah kerawanan pangan 23 23
24
INDIKATOR SPM KETAHANAN PANGAN PROVINSI
No Jenis Pelayanan Dasar Bid. Ketahanan Pangan SPM Capaian Ket Indikator NILAI (%) A Ketersediaan dan cadangan pangan 1. Penguatan Cadangan Pangan 60 2015 BKPD B Distribusi dan Akses Pangan 2. Ketersediaan informasi pasokan, harga dan akses pangan di daerah 100 C Penganekaragam-man dan Keamanan pangan 3. Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan 80 D Penanganan Kerawanan Pangan 2. Penanganan Daerah Rawan Pangan 24
25
INDIKATOR SPM KETAHANAN PANGAN KABUPATEN/KOTA
No Jenis Pelayanan Dasar Bid. Ketahanan Pangan SPM Capaian Ket Indikator Nilai (%) A Ketersediaan dan cadangan pangan Ketersediaan energi dan protein per kapita 90 2015 BKPD 2. Penguatan Cadangan Pangan 60 B Distribusi dan Akses Pangan 3. Ketersediaan informasi pasokan, harga dan akses pangan di daerah 4. Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan C Penganekaragaman dan Keamanan Pangan 5. Skor Pola Pangan Harapan (PPH) 6. Pengawasan dan pembinaan keamanan pangan 80 D Penanganan Kerawanan Pangan 7. Penanganan Daerah Rawan Pangan 25
26
PENJELASAN MASING – MASING INDIKATOR
Ketersediaan Energi dan Protein/Perkapita Ketersediaan Pangan adalah tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan/atau sumber lain. Ketersediaan pangan berfungsi menjamin pasokan pangan untuk memenuhi kebutuhan seluruh penduduk, dari segi kuantitas, kualitas, keragaman dan keamanannya. Ketersediaan Minimal: Energi : Kkal/kap/hari Protein : gram/kap/hari Penguatan Cadangan Pangan Cadangan Pangan Nasional meliputi persediaan pangan diseluruh pelosok wilayah Indonesia untuk di konsumsi masyarakat, bahan baku industri, dan untuk menghadapi keadaan darurat. Cadangan Pangan Pemerintah terdiri dari cadangan pangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah desa. Cadangan Pangan Masyarakat adalah cadangan pangan yang dikelola masyarakat atau rumah tangga, termasuk petani, koperasi, pedagang, dan industri rumah tangga Cadangan Minimal: Provinsi : ton equivalen beras Kabupaten/Kota : ton equivalen beras
27
4. Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan
LANJUTAN Ketersedian Informasi Pasokan, Harga dan Akses Pangan di Daerah Informasi harga, pasokan, dan akses pangan adalah kumpulan data harga pangan, pasokan pangan, dan akses pangan yang dilakukan secara rutin oleh provinsi, kabupaten, kota untuk dapat digunakan sebagai bahan analisis untuk perumusan kebijakan yang terkait dengan distribusi pangan Pelayan Informasi: Cakupan Komoditas: beras/gabah, jagung, kedele, daging sapi, daging ayam, telur, minyak goreng, gula pasir, cabe merah Periode Penyajian: mingguan, bulanan, kuartal, tahunan 4. Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan Stabilitas harga adalah jika harga dinyatakan stabil apabila gejolak harga pangan di suatu wilayah kurang 25 % dari kondisi normal Stabilitas Pasokan pangan adalah jika pasokan pangan dinyatakan stabil apabila penurunan pasokan pangan di suatu wilayah berkisar antara 5 % - 25 %
28
6. Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan
LANJUTAN 5. Skor Pola Pangan Harapan (PPH) Penganekaragaman Konsumsi Pangan adalah upaya memantapkan atau membudayakan pola konsumsi pangan yang beranekaragam dan seimbang serta aman dalam jumlah dan komposisi yang cukup guna memenuhi kebutuhan gizi untuk mendukung hidup sehat, aktif dan produktif. Pola Pangan Harapan (PPH) adalah susunan beragam pangan yang didasarkan pada sumbangan energi dari kelompok pangan utama baik secara absolut maupun dari suatu pola ketersediaan atau konsumsi pangan. PPH Tahun 2015 : 95 6. Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan Keamanan Pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang menganggu, merugikan, dan membahayakan manusia. Pangan segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan Pelayanan Minimal: Penyediaan Informasi, Koordinasi, Pembinaan, dan Pengawasan
29
7. Penanganan Daerah Rawan Pangan
LANJUTAN 7. Penanganan Daerah Rawan Pangan Kerawanan pangan adalah suatu kondisi ketidakcukupan pangan yang dialami daerah, masyarakat atau rumah tangga pada waktu tertentu untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat. Rawan Pangan kronis adalah ketidakmampuan rumah tangga untuk memenuhi standar minimum kebutuhan pangan anggotanya pada periode yang lama karena keterbatasan kepemilikan lahan, asset produktif dan kekurangan pendapatan. Rawan Pangan Transien adalah suatu keadaan rawan pangan yang bersifat mendadak dan sementara, yang disebabkan oleh perbuatan manusia maupun karena alam berupa berbagai musibah yang tidak dapat diduga sebelumnya, dalam bentuk bencana alam Pelayanan Minimal: Pencegahan kerawanan pangan Penanganan kerawanan pangan kronis dan transien
30
Terima Kasih 30
31
Ketahanan Pangan PERATURAN PEMERINTAH NO. 41 TAHUN 2007
Organisasi Perangkat Daerah PASAL 22 AYAT 5 Ketahanan Pangan TERMASUK DALAM PERUMPUNAN URUSAN YANG DIWADAHI DALAM BENTUK BADAN (LEMBAGA TEKNIS)
32
Dasar Penyusunan SPM KETAHANAN PANGAN
Pembagian urusan pemerintahan yang terdapat dalam lampiran PP Nomor 38 thn 2007 Ada 31 pembagian urusan pemerintahan termasuk didalamnya bidang ketahanan pangan yang telah dan akan dilaksanakan oleh kabupaten/kota
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.