Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)"— Transcript presentasi:

1 LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
Lelang Elektronik berdasarkan Perpres No. 54 tahun 2010 dan Perka LKPP No. 1 tahun 2011

2 “DASAR HUKUM” Perpres No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Beserta Perubahannya Perpres Nomor 70 tahun 2012 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 462/MENKES/IV/2010 Tanggal 7 April tentang Pengadaan Barang / Jasa Secara Elektronik Kementerian Kesehatan Peraturan Kepala LKPP No. 02 Tahun tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Perka LKPP No. 1 tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering

3 Perpres 54 th 2010“Pasal 1 butir 38”
Perpres 54 th 2010“Pasal 1 butir 38” Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

4 “Kebijakan Penggunaan LPSE”
“Kebijakan Penggunaan LPSE” Pasal 131 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 : K/L/D/I wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2012.

5 “Persiapan Pemilihan”
“Persiapan Pemilihan” Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Menyerahkan surat berisi paket, spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan rancangan umum kontrak kepada ULP/Panitia Pengadaan Pelaksanaan Penyerahan Surat tersebut dilaksanakan diluar sistem LPSE PPK harus melakukan pendaftaran sebagai pengguna sistem LPSE

6 “Persiapan Pemilihan”
“Persiapan Pemilihan” ULP/Panitia Pengadaan ULP/Panitia menerima, menyimpan, dan melaksanakan pemilihan berdasarkan surat yang disampaikan oleh PPK ULP/Panitia melakukan pendaftaran sebagai pengguna sistem LPSE ULP/Panitia membuat dokumen pengadaan dalam bentuk softcopy

7 “Persiapan Pemilihan”
“Persiapan Pemilihan” Penyedia Barang/Jasa melakukan pendaftaran pada aplikasi SPSE dan melaksanakan verifikasi pada LPSE untuk mendapatkan kode akses aplikasi SPSE Untuk penyedia barang/jasa yang saling bergabung dalam suatu konsorsium atau bentuk kerjasama lain, maka semua anggota berhak untuk mendapatkan kode akses aplikasi SPSE

8 “Pelaksanaan Pemilihan”
“Pelaksanaan Pemilihan” Pembuatan Paket ULP/Panitia Pengadaan membuat paket dalam aplikasi SPSE, lengkap dengan informasi paket dan system pengadaan, berdasarkan informasi yang diberikan PA/KPA/PPK maupun keputusan internal ULP/Panitia Pengadaan.

9 “Pelaksanaan Pemilihan”
“Pelaksanaan Pemilihan” Penyusunan Jadwal ULP/Panitia membuat jadwal pelaksanaan pemilihan pengadaan, dengan ketentuan : hari dan jam pada jadwal pemilihan untuk tahap Pengumuman, Pengambilan dokumen lelang, dan pemasukan dokumen penawaran menggunakan hari kalender dan menghiraukan jam kerja. Selain tahapan diatas penjadwalan menmperhitungkan hari dan jam kerja.

10 “Pelaksanaan Pemilihan”
“Pelaksanaan Pemilihan” Pembuatan Paket File dokumen pengadaan diunggah (upload) pada aplikasi SPSE Paket pemilihan yang dilakukan dalam aplikasi SPSE merupakan paket pemilihan baru/awal penyedia barang/jasa yang saling bergabung dalam suatu konsorsium atau bentuk kerjasama lain, maka pendaftaran lelang dilakukan oleh pimpinan (leadfirm) konsorsium atau bentuk kerjasama lain

11 “Pelaksanaan Pemilihan”
“Pelaksanaan Pemilihan” Pemberian Penjelasan Proses pemberian penjelasan (aanwijzing) dilakukan secara online tanpa tatap muka melalui aplikasi SPSE ULP / Panitia tidak perlu membuat Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAPP). ULP/Panitia dapat melaksanakan proses penjelasan lanjutan dengan peninjauan lapangan/lokasi pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang selain ULP/panitia, bisa dilakukan oleh tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) yang telah ditetapkan oleh PPK

12 “Pelaksanaan Pemilihan”
“Pelaksanaan Pemilihan” Pemasukan kualifikasi Data Kualifikasi disampaikan melalui formulir elektronik isian kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE ULP dilarang meminta penyedia barang/jasa untuk mengupload softcopy lampiran dokumen yang dipersyaratkan dalam data isian kualifikasi Jika formulir elektronik isian kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang diminta oleh ULP/panitia, maka data kualifikasi tersebut di-uppload pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada aplikasi SPSE. Dokumen kualifikasi tidak boleh dimasukkan dalam APENDO Pada prakualifikasi, ULP/Panitia dapat memanfaatkan fasilitas komunikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE untuk meminta penyedia barang/jasa melengkapi formulir kualifikasinya

13 “Pelaksanaan Pemilihan”
“Pelaksanaan Pemilihan” Pemasukan penawaran Dokumen penawaran disampaikan dengan bentuk file, yang diunggah melalui aplikasi SPSE tidak memerlukan tanda tangan basah dan stempel sehingga penyedia barang/jasa tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindahan dokumen asli, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain, contoh surat dukungan bank, surat keterangan fiscal (tax clearance) Pada tahap penyampaian penawaran, penyedia barang/jasa mengirimkan file penawarannya dengan terlebih dahulu melakukan enkripsi/penyandaian dengan menggunakan APENDO ULP/panitia bila dianggap perlu dapat melakukan perubahan jadwal tahap pemasukan penawaran, dengan ketentuan wajib mengimputkan alasan yang sebenarnya

14 “Pelaksanaan Pemilihan”
“Pelaksanaan Pemilihan” Pembukaan penawaran dan evaluasi Pada tahap pembukaan penawaran, ULP mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file penawaran tersebut dengan menggunakan APENDO tidak memerlukan tanda tangan basah dan stempel sehingga penyedia barang/jasa tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindahan dokumen asli, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain, contoh surat dukungan bank, surat keterangan fiscal (tax clearance) Pada tahap penyampaian penawaran, penyedia barang/jasa mengirimkan file penawarannya dengan terlebih dahulu melakukan enkripsi/penyandaian dengan menggunakan APENDO ULP/panitia bila dianggap perlu dapat melakukan perubahan jadwal tahap pemasukan penawaran, dengan ketentuan wajib mengimputkan alasan yang sebenarnya

15 “Pelaksanaan Pemilihan”
“Pelaksanaan Pemilihan” Sanggahan Peserta pemilihan hanya dapat mengirimkan 1 (satu) kali sanggahan kepada ULP/panitia melalui aplikasi SPSE, dan dijawab oleh ULP/Panitia melalui aplikasi SPSE Dalam hal terdapat sanggah banding, peserta pemilihan memberikan pemberitahuan informasi sanggahan banding kepada ULP melalui fasilitas yang telah tersedia dalam aplikasi SPSE, kealpaan pemberitahuan sanggahan banding tidak menggugurkan sanggahan banding

16 “Pelaksanaan Pemilihan”
“Pelaksanaan Pemilihan” SPPBJ dan Penandatanganan Kontrak PPK membuat Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Secara manual diluar aplikasi SPSE. Penandatanganan Kontrak, Disertai dengan asli dokumen penawaran, pemenang lelang melakukan penandatanganan kontrak dengan PPK yang dilakukan di luar SPSE

17 Gambaran Proses e_ Procurement server Panitia Terminal Penyedia
Internet

18 “Ketentuan Lain” Pengumuman
“Ketentuan Lain” Pengumuman Aplikasi SPSE secara otomatis akan menampilkan informasi pengumuman lelang dan pengumuman pemenang

19 “Ketentuan Lain” Pelelangan ulang, pemasukan penawaran ulang dan evaluasi ulang Dalam hal ULP/panitia memutuskan untuk melakukan pelelangan ulang, pemasukan penawaran ulang atau evaluasi ulang, maka ULP/panitia harus memasukan alasan penyebab pelelangan harus diulang atau dievaluasi ulang

20 “Ketentuan Lain” Surat Jaminan Penawaran
“Ketentuan Lain” Surat Jaminan Penawaran Surat jaminan dapat disampaikan berupa softcopy dan dimasukan pada dokumen penawaran ULP dapat meminta penyedia barang/jasa untuk menyampaikan surat jaminan asli dari bank Jika penyedia hanya mengunggah softcopy dan tidak menyampaikan asli jaminan penawaran, penyedia barang/jasa tersebut tidak dapat digugurkan dalam tahap evaluasi administrasi jika hasil konfirmasi kepada penerbit jaminan menyatakan bahwa jaminan tersebut dapat dicairkan

21 “Ketentuan Lain” Perubahan Jadwal
“Ketentuan Lain” Perubahan Jadwal ULP dapat melakukan perubahan jadwal tahap pemilihan dan wajib mengisi alasan perubahan.

22 “Perbedaan ” No. Tahapan Manual Elektronik 1. Pengumuman Melalui koran
Melalui website 2. Pendaftaran & Pengambilan Dokumen Datang langsung (tatap muka) Download via web 3. Penjelasan Dokumen & Perubahan Dokumen Komunikasi online Berita acara tertuang dalam rekaman komunikasi online Perubahan dokumen di download via web

23 “Perbedaan ” No. Tahapan Manual Elektronik 4.
Dokumen Penawaran & Pembukaan Dokumen Penawaran Bentuk hard copy dengan sampul tersegel disampaikan secara langsung ke panitia dan dibukan secara manual Berbentuk dokumen elektronik yang disandikan (encrypt) dikirim (upload) melalui web dan dibuka (decrypt) secara elektronik. 5. Evaluasi Penawaran Sama Berita acara datang langsung (tatap muka) Berita acara didownload oleh penyedia via web 6. Evaluasi Kualifikasi

24 “Perbedaan ” No. Tahapan Manual Elektronik 7. Usulan calon pemenang
Sama 8. Penetapan Pemenang 9. Pengumuman Pemenang Datang lihat langsung Diumumkan di web dan dikirimkan melalui 10. Sanggah Hasil Lelang Datang langsung (tatap muka) atau surat menyurat Komunikasi online 11. Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa 12. Penandatanganan Kontrak

25 Alamat Website


Download ppt "LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google