Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
IR. CHANDRA MUSTIKA Kepala Dinas
DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN PROVINSI SUMATERA BARAT IR. CHANDRA MUSTIKA Kepala Dinas Padang, 6 FEBRUARI 2017
3
VISI : DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN PROVINSI SUMATERA BARAT “MEWUJUDKAN PERMUKIMAN LAYAK HUNI YANG BERKELANJUTAN DAN TATA KELOLA PERTANAHAN YANG BERKEADILAN”
4
Tugas Pokok melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan . Untuk menyelenggarakan TUGAS POKOK tersebut DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN mempunyai fungsi : Perumusan kebijakan teknis bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan ; Pembinaan dan fasilitasi bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, lingkup provinsi dan kabupaten/kota; Pelaksanaan kesekretariatan dinas DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN PROVINSI SUMATERA BARAT
5
Sekretariat Terdiri dari : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
Sub Bagian Keuangan dan Program. Fungsi : Penyelenggaraan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian; dan Penyelenggaraan koordinasi perencanaan program dan keuangan dinas.
6
Bidang Perumahan Rakyat
Terdiri dari : Seksi Penyediaan Perumahan; Seksi Rehabilitasi Perumahan; dan Seksi Pembiayaan Perumahan. Fungsi : Melakukan pembinaan penyelenggaraan perumahan kepada Kabupaten/ Kota yang meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan; Melaksanakan penyelenggaran perumahan yang meliputi perencanaan perumahan, pembangunan perumahan, pemanfaatan perumahan dan pengendalian perumahan; dan Melakukan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh
7
Bidang Kawasan Permukiman
Terdiri dari : Seksi Prasarana, Sarana Utilitas Umum Kawasan Permukiman; Seksi Penataan Permukiman Kumuh; dan Seksi Penataan Permukiman Strategis dan Khusus Fungsi : Menyelenggarakan pembinaan, fasilitasi dan koordinasi terkait kebijakan bidang kawasan permukiman; Menyelenggarakan perencanaan dan pembangunan terkait bidang kawasan permukiman; Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi terkait kebijakan perencanaan, pembiayaan, dan pelaksanaan bidang kawasan permukiman; dan Penyelenggaraan pelaporan terkait koordinasi, pemantauan dan evaluasi bidang kawasan permukiman
8
Bidang Pertanahan Terdiri dari : Seksi Pengadaan Tanah;
Seksi Perencanaan dan Penetapan Penggunaan Tanah; dan Seksi Penyelesaian Masalah Tanah dan Izin Lokasi Lintas Daerah. Fungsi : Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan mengenai urusan pengadaan tanah yang menjadi kewenangan daerah provinsi; Menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan kebijakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan mengenai urusan perencanaan dan penetapan penggunaan tanah lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi;
9
Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan mengenai urusan penyelesaian masalah tanah dan izin lokasi lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi; dan Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
10
UPTD TPA Sampah Regional
Terdiri dari : Sub Bagian Tata Usaha; Seksi Operasional dan Pemeliharaan; dan Seksi Usaha; Fungsi : Penyusunan Rencana Pembangunan Teknis Operasional Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Regional; Pengkajian dan Analisis Teknis Operasional Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Regional; Pengujian dan Persiapan Teknologi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Regional;
11
Pelaksanaan kebijakan teknis Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Regional;
Pelaksanaan operasional pelayanan kepada masyarakat dengan bidang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Regional; Pelaksanaan operasional tugas teknis Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; dan Pelaksanaan Pelayanan teknis administrasi ketatausahaan UPTD.
12
Program dan Kegiatan TA 2017
PAGU DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN Rp Belanja Pokok Rp Program Pengembangan Perumahan Penguatan dan Pembinaan POKJA Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Rp Koordinasi dan Fasilitasi Percepatan Penyediaan Perumahan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Rp Updating dan Pengumpulan Data untuk Database Perumahan dan Permukiman Rp
13
Program dan Kegiatan TA 2017
Program Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan Regional Pengendalian dan Operasional UPTD TPA Sampah Regional Rp Peningkatan Pembangunan Insrastruktur TPA Sampah Regional Rp Masterplan Persampahan (DDUB) Rp Penyusunan Dokumen Lingkungan (Amdal, UKL/UPL) TPA Sampah (DDUB) Rp
14
Program dan Kegiatan TA 2017
Program Pemberdayaan komunitas Perumahan Monitoring dan Evaluasi Program Perumahan dan Kawasan Permukiman di Provinsi Sumatera Barat Rp Pembangunan PLP2K-BK Rp Stimulasi Perencanaan Penanganan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh Berbasis Kawasan (PLP2K-BK) Rp Program Pengelolaan Pertanahan Penanganan Masalah Pertanahan di Provinsi Sumatera Barat Rp Monev Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Rp
15
PERSIAPAN RAKORTEK 21 s.d 24 FEBRUARI 2017
DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN PROVINSI SUMATERA BARAT HARMONISASI DAN SINKRONISASI PROGRAM/ KEGIATAN PRIORITAS 2018 DALAM RANGKA PERSIAPAN RAKORTEK 21 s.d 24 FEBRUARI 2017 Padang, 1 FEBRUARI 2017
16
BIDANG PERUMAHAN RAKYAT
KEBIJAKAN DAN PROGRAM BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN PROVINSI SUMATERA BARAT USRA DENI,ST KABID PERUMAHAN RAKYAT HP : dalam rangka: HARMONISASI DAN SINKRONISASI PROGRAM/ KEGIATAN PRIORITAS 2018 Padang, 6 Februari 2016
17
Landasan Hukum Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Undang undang No 20 tahun 2011 tentang rumah susun; Undang undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ; Peraturan pemerintah no 88 tahun 2014 tentang pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; Peraturan menteri PUPR nomor 13 tahun 2016 tentang bantuan stimulan perumahan swadaya.
18
Sumber :Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
Kewenangan Provinsi Kewenangan Kabupaten/ Kota
19
Sumber :Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
Kewenangan Provinsi Kewenangan Kabupaten/ Kota
20
PEMERINTAH DALAM MELAKSANAKAN PEMBINAAN MEMPUNYAI TUGAS:
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Pemerintah Pasal 13 PEMERINTAH DALAM MELAKSANAKAN PEMBINAAN MEMPUNYAI TUGAS: Merumuskan Dan Menetapkan Kebijakan Dan Strategi Nasional Di Bidang Perumahan dan kawasan permukiman; Merumuskan dan Menetapkan Kebijakan Nasional tentang Pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman; merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional tentang penyediaan Kasiba dan Lisiba; mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman; menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional penyediaan rumah dan pengembangan lingkungan hunian dan kawasan permukiman; mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR; memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR; memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada tingkat nasional; melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; melakukan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi keahlian kepada orang atau badan yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
21
PEMERINTAH PROVINSI DALAM MELAKSANAKAN PEMBINAAN MEMPUNYAI TUGAS:
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PEMERINTAH PROVINSI Pasal 14 PEMERINTAH PROVINSI DALAM MELAKSANAKAN PEMBINAAN MEMPUNYAI TUGAS: merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi pada tingkat provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional; merumuskan dan menetapkan kebijakan provinsi tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional; merumuskan dan menetapkan kebijakan penyediaan Kasiba dan Lisiba lintas kabupaten/kota; mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pada tingkat provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman; menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan provinsi penyediaan rumah, perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman; menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman lintas kabupaten/kota; memfasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi; mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR; memfasilitasi penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR; dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada tingkat provinsi.
22
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011
TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTA Pasal 15 PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM MELAKSANAKAN PEMBINAAN MEMPUNYAI TUGAS: menyusun dan melaksanakan kebijakan dan strategi pada tingkat kabupaten/kota di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan provinsi; menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dengan berpedoman pada strategi nasional dan provinsi tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman; menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota; menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi terhadap pelaksanaan kebijakan kabupaten/kota dalam penyediaan rumah, perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman; melaksanakan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi kesehatan; melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan, strategi, serta program di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota; melaksanakan kebijakan dan strategi pada tingkat kabupaten/kota;
23
PEMERINTAH KABUPATEN KOTA
Pasal 15 PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM MELAKSANAKAN PEMBINAAN MEMPUNYAI TUGAS: melaksanakan peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota; melaksanakan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman; melaksanakan kebijakan dan strategi daerah provinsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional; melaksanakan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman; mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional dan provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota; mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR; memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR; menetapkan lokasi Kasiba dan Lisiba; dan memberikan pendampingan bagi orang perseorangan yang melakukan pembangunan rumah swadaya.
24
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Program Rumah Tidak Layak Huni Program Rumah Susun Program Rumah Khusus
26
SASARAN FASILITASI DAN PEMBERDAYAAN
Kriteria Lokasi Kabupaten/Kota: Daerah Tertinggal; Daerah Miskin. Diutamakan yang mengalokasikan APBD atau bermitra dengan dunia usaha untuk membantu sejenis BSPS MoU dengan K/L MoU dengan Provinsi Perjanjian Kerja Sama dengan Kab/Kot Prioritas Lokasi Terdapat Penanganan Kumuh; Desa Nelayan; Desa Perbatasan; Desa Terpencil/Pulau Terluar; Desa Tertinggal/ Miskin Prioritas Daerah Kriteria Penerima WNI; MBR (Penghasilan Maksimum 2 Juta); Sudah Berkeluarga; Memiliki atau Menguasai Tanah; Belum Memiliki Rumah atau Menghuni RTLH; Belum Pernah Mendapatkan Bantuan Perumahan.
28
INDIKATOR RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
Luas lantai < 7,2 m2 per orang Tidak memenuhi kebutuhan minimal Penghawaan Lubang penghawaan < 5% (lima persen) dari luas lantai ruangan. Udara yang masuk berasal dari asap dapur atau bau kamar mandi/WC. Tidak memenuhi Kebutuhan Minimal Pencahayaan Lubang cahaya < sepersepuluh dari luas lantai ruangan, Sinar matahari masuk ke ruangan < 1 (satu) jam setiap hari Atap yang tidak rapat dan bocor Sumber: Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 403 Tahun 2002
29
INDIKATOR RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
Lantai tanah, lembab dan tidak mudah dibersihkan Dinding tidak terbuat dari materialconblock, bata atau papan dengan rangka kayu struktur tidak menggunakan struktur beton bertulang untuk rumah tembok dan struktur kayu untuk rumah kayu Tidak Memiliki Pondasi Sumber: Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 403 Tahun 2002
30
KEPMEN 28 KPTS TAHUN 2017 TENTANG BESARAN NILAI DAN LOKASI BANTUAN STIMULAN DAN RUMAH SWADAYA
31
KEPMEN 28 KPTS TAHUN 2017 TENTANG BESARAN NILAI DAN LOKASI BANTUAN STIMULAN DAN RUMAH SWADAYA
32
KEPMEN 28 KPTS TAHUN 2017 TENTANG BESARAN NILAI DAN LOKASI BANTUAN STIMULAN DAN RUMAH SWADAYA
33
SASARAN DAN PERSYARATAN USULAN PEMBANGUNAN RUSUNAWA
SASARAN PEMBANGUNAN RUSUNAWA TAHUN Penataan Permukiman Kumuh; Pekerja TNI/Polri/PNS; Nelayan; Wilayah Perbatasan; Rusun Khusus; Lembaga Pendidikan Berasrama KELOMPOK SASARAN PEMBANGUNAN RUSUNAWA TAHUN SURAT PERMOHONAN I PROPOSAL II HARUS DILENGKAPI DENGAN: Surat Dukungan (Pemda, Dinas Perumahan, dan Dinas Terkait) : Dukungan Perijinan, PSU Kondisi Lingkungan Strategis & Urgensi Penyediaan Rusun Kelompok Sasaran & Rencana Pengelolaan Legalitas Tanah (Sertifikat) LOKASI Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); Rencana Pembangunan & Pengembangan Perumahan & Kawasan Permukiman (RP3KP ) Akses jalan masuk > 6 M Ketersediaan Listrik dan Air Minum KONDISI TANAH Tersedia Tanah > 1000 m2; Kondisi Tanah Siap Bangun, Tidak Perlu Cut & Fill;
34
RUMAH KHUSUS PENGERTIAN
Rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. (Permenpera No 10 Tahun 2013) PENERIMA MANFAAT BANTUAN RUMAH KHUSUS (Permenpera No 10 Tahun 2013) Masyarakat di wilayah Perbatasan Negara Prajurit dan/atau Petugas Negara Masyarakat Nelayan Masyarakat yang terkena program pembangunan pemerintah Transmigran Korban Bencana Lanjut Usia, Miskin, Yatim Piatu dan/atau anak terlantar Masyarakat yang bertempat tinggal di pulau terluar, terpencil atau pedalaman Masyarakat di lokasi rawan resiko sosial Masyarakat dalam wilayah pengolah sumberdaya alam Masyarakat dalam kawasan cagar budaya Masyarakat yang memerlukan penanganan khusus PENGUSUL/PEMOHON BANTUAN Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintah Daerah BENTUK RUMAH KHUSUS Rumah tapak berbentuk tunggal, kopel atau deret
35
A B Syarat bantuan rumah khusus 1. Lokasi : 2. Tanah :
Persyaratan Bantuan Rumah Khusus : 1. Lokasi : harus sesuai dengan RTRW/RDTRK Tersedianya infrastruktur (jalan akses, air minum, listrik) 2. Tanah : a. luas minimal 1 (satu) Ha atau 50 unit rumah mengelompok satu hamparan; b. jelas status hukum kepemilikan hak atas tanah (dengan bukti legalitas/sertifikat) c tanah siap bangun. Sudah ada calon penerima bantuan Rumah Khusus 4. Menyampaikan surat permohonan bantuan kepada koordinator Penerima Bantuan (Pemda, KKP, BNPP, Kemenhan, Polri) yang selanjutnya akan diteruskan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 5. Surat Permohonan dilampiri Proposal yang berisikan : Gambaran umum penerima manfaat, lokasi, tanah, dan sebagainya; kebutuhan rumah, rencana/sudah dibangun oleh Penerima Bantua, dan usulan bantuan; Surat dukungan dari Pemeritah Propinsi, Kabupaten/Kota; Surat pernyataan dan kesanggupan dari Penerima Bantuan B Surat Pernyataan dan kesanggupan dari Calon Penerima Bantuan Rumah Khusus berisi, antara lain: Pernyataan bersedia menyediakan tanah untuk pembangunan Rumah Khusus, yang dilengkapi rekomendasi dari Pemda tetang diijinkannya membangunan Rumah Khusus Pernyataan bahwa telah ada calon penerima bantuan Rumah Khusus Kesanggupan : tidak akan merubah lokasi pembangunan yang telah disepakati, membantu proses terbitnya perijinan (IMB), tidak akan merubah desain yang sudah ditetapkan, segera memanfaatkan dan menyerahkan Rumah Khusus kepada Penerima Manfaat bersedia menerima dan mengelola Rumah Khusus beserta kelengkapannya
36
C Syarat bantuan rumah khusus .. lanjutan 18
(PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NO. 10 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH KHUSUS) C Bentuk dukungan dari Pemerintah Daerah, antara lain PEMERINTAH PROVINSI : Melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; Memberikan Bantuan Teknis dan pemantauan pelaksanaan pembangunan; PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA: Melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; Memberikan Bantuan Teknis, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan; Menyediakan Alokasi dana APBD Kabupaten/Kota untuk membangun Rumah Khusus dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah khusus. Memberikan kemudahan perizinan dan keringanan retribusi dalam penerbitan IMB; Memberikan jaminan ketersediaan daya listrik dan air minum yang memadai. 18
37
RUMAH KHUSUS TERBANGUN
6 MEKANISME BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH KHUSUS PERBAIKAN USULAN BANTUAN RUMAH KHUSUS PERMOHONAN DAERAH KEMENTERIAN PU - PERA PELAKSANA KONSTRUKSI WASDAL PELAKSANAAN BERKAS PERMOHONAN BERISIKAN DARI : SURAT PERMOHONAN PROPOSAL SURAT DUKUNGAN DARI BUPATI/WALIKOTA/GUBERNUR 4. SURAT PERNYATAAN TAHAN CLEAN DAN CLEAR, SIAP BANGUN 5. SERTIFIKAT LAHAN USULAN PENETAPAN LOKASI DARI DITJEN PENYEDIAAN PERUMAHAN PROSES PEMBANGUNAN : PELELANGAN PELAKSANAAN KONSTRUKSI 2 SURAT REKOMENDASI INSTANSI TERKAIT MENTERI PU - PERA DITJEN PENYEDIAAN PERUMAHAN VERIFIKASI TIDAK LENGKAP KELENG- KAPAN ADM LENGKAP PERSYARATAN TEKNIS : SESUAI DENGAN TATA RUANG LOKASI BUKAN RAWAN BENCANA LENGKAP DENGAN INFRASTRUKTUR KONDISI LAHAN SIAP BANGUN LENGKAP 31 MARET VERIFIKASI LAPANGAN APRIL-OKTOBER PENETAPAN LOKASI OLEH MENTERI PU - PERA DESEMBER RUMAH KHUSUS TERBANGUN PEMANFAATAN OLEH PEMOHON BANTUAN RUMAH KHUSUS PELAKSANA PEMBANGUNAN OLEH SATKER PENGELOLAAN/SERAH TERIMA ASET
38
BIDANG KAWASANPERMUKIMAN
YOLI DETRA ASRAR.ST KABID KAWASAN PERMUKIMAN HP : dalam rangka: HARMONISASI DAN SINKRONISASI PROGRAM/ KEGIATAN PRIORITAS 2018 Padang, 6 Februari 2016
39
UU No. 1 Tahun Bab I ayat 1 Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfunsisebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan
40
TUPOKSI Fungsi : Menyelenggarakan pembinaan, fasilitasi dan koordinasi terkait kebijakan bidang kawasan permukiman; Menyelenggarakan perencanaan dan pembangunan terkait bidang kawasan permukiman; Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi terkait kebijakan perencanaan, pembiayaan, dan pelaksanaan bidang kawasan permukiman; dan Penyelenggaraan pelaporan terkait koordinasi, pemantauan dan evaluasi bidang kawasan permukiman
41
Sumber :Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
Kewenangan Provinsi Kewenangan Kabupaten/ Kota
42
PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM KAWASAN PERMUKIMAN
43
BANTUAN PSU PERUMAHAN PRINSIP PENANGANAN
Diperuntukkan bagi rumah umum (rumah umum adalah: rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhn rumah bagi MBR), berbentuk rumah deret, rumah tunggal, dan rumah susun). Menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan (UU No. 1/ tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Psl 3 huruf f). Memberikan kemudahan dan-atau bantuan pembangunan rumah bagi MBR oleh pemda (UU No. 1/2011 Pasal 54). Penyediaan PSU dalam rangka mendorong pembangunan rumah/perumahan baru. Tujuan Bantuan PSU untuk mendukung cpin RPJMN terkait dengan perumahan: “meningkatkan akses masyarakat berpendapatan rendah terhadap hunian yang layak, aman, dan terjangkau serta didukung oleh penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas yang memadai”.
44
KOMPONEN BANTUAN PSU RUMAH UMUM
Bantuan PSU Rumah Tunggl dan Deret Jalan (poros dan lingkungan), berupa lapisan atas, badan jalan atau lapis pondasi bawah sudah terbentuk Bantuan PSU Rumah Susun Jalan dan pelataran parkir. Berupa lapisan atas, badan jalan atau lapis pondasi bawah sudah terbentuk
45
MEKANISME PELAKSANAAN BANTUAN PSU RUMAH UMUM TAPAK TAHUN 2015
KELENGKAPAN ADMINISTRASI Surat Usulan Site Plan Dokumentasi Lokasi Sertifikat Tanah Surat Pernyataan membangun unit rumah Legalitas Pengembang Perijinan BANTUAN PSU RUMAH UMUM TA 2015 : unit TA : unit KEMENPUPERA PENGUSULAN BANTUAN USULAN LOKSI PERUMAHAN USULAN PEMKAB/PEMKOT USULAN PEMPROV KRITERIA LOKASI BANTUAN Rumah baru sudah terbangun, minimal pada saat dilakukan verifiksi lokasi Sesuai dengan peruntukan RTRW Sudah memiliki site plan Lahan clean and clear Tersedia tanah untuk pembangunan PSU VERIFIKASI LOKASI LOKASI TERPILIH LELANG UMUM RUMAH UMUM YANG LAYAK HUNI DALAM LINGKUNGAN YANG SEHAT, AMAN, SERASI, TERATUR, TERENCANA, TERPADU, DAN BERKELANJUTAN. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PSU OLEH KONTRAKTOR
46
. LINGKUP PERATURAN BANTUAN PSU MELIPUTI:
PRASARANA SARANA UMUM Permen PUPR No. 38/PRT/M/2015 Tentang Bantuan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum LINGKUP PERATURAN BANTUAN PSU MELIPUTI: Kelompok sasaran dan persyaratan pemberian bantuan PSU; Tahapan pemberian bantuan PSU; dan Pendanaan. .
47
PRASARANA SARANA UMUM Permen PUPR No
PRASARANA SARANA UMUM Permen PUPR No. 38/PRT/M/2015 Tentang Bantuan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum Kelompok Sasaran Pasal 4 Kelompok sasaran pemberian Bantuan PSU adalah MBR. Pemberian Bantuan PSU melalui pelaku pembangunan yang membangun perumahan umum. Bantuan PSU diberikan untuk perumahan umum berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun dimana jenis komponen Bantuan PSU antara lain : jalan; ruang terbuka non hijau; sanitasi; air minum; rumah ibadah; jaringan listrik; dan penerangan jalan umum. 4) Penetapan jenis komponen Bantuan PSU untuk perumahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
48
PERSYARATAN ADMINISTASI :
PRASARANA SARANA UMUM Permen PUPR No. 38/PRT/M/2015 Tentang Bantuan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum PERSYARATAN ADMINISTASI : Persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi pelaku pembangunan dalam mengajukan Bantuan PSU terdiri atas: format surat permohonan pemberian Bantuan PSU dan kelengkapannya; dokumen kuesioner pemberian Bantuan PSU berupa rumah tunggal dan rumah deret; dan dokumen kuesioner pemberian Bantuan PSU berupa rumah susun. Format surat permohonan pemberian Bantuan PSU dan kelengkapannya terdiri atas format A, format B, format C, format D, format E, format F, format G, dan format H sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri PUPR no 38 tahun 2015 ; Dokumen kuesioner pemberian Bantuan PSU berupa rumah tunggal dan rumah deret tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri PUPR no 38 tahun 2015 ; Dokumen kuesioner pemberian Bantuan PSU berupa rumah susun sebagaimana Lampiran III Peraturan Menteri PUPR no 38 tahun 2015 ;
49
TAHAPAN PEMBERIAN BANTUAN PSU
PRASARANA SARANA UMUM Permen PUPR No. 38/PRT/M/2015 Tentang Bantuan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum TAHAPAN PEMBERIAN BANTUAN PSU USULAN PERMOHONAN PEMBERIAN BANTUAN PSU; PENETAPAN LOKASI PERUMAHAN PENERIMA BANTUAN PSU; PELAKSANAAN PEMBANGUNAN FISIK BANTUAN PSU; DAN PELAPORAN.
50
PENATAAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH
PLP2K-BK (Penanganan Lingkungan PerumahanPermukiman Kumuh Berbasis Kawasan) KEGIATAN TAHUN 2017 : Stimulasi Perencanaan PLP2K-BK di Kabupaten Solok Selatan Pembangunan PLP2K-BK di Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Dharmasraya
51
PELAKSANA BANTUAN UNTUK MBR
APBN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM & PERUMAHAN RAKYAT KEMENTERIAN SOSIAL APBD PROVINSI DINAS PERMUKIMAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN DINAS SOSIAL DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI APBD KABUPATEN/KOTA DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN KOTA BAPPEDA
52
PENGELOLAAN AIR LIMBAH PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
PERMEN PUPR NO 02/PRT/M/2016 KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH BANGUNAN GEDUNG ketidakteraturan bangunan tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang Kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat JALAN LINGKUNGAN Jaringan Jalan Lingkungan Tidak Melayani Seluruh Lingkungan Kualitas Permukaan Jalan Lingkungan Buruk DRAINASE LINGKUNGAN Drainase Lingkungan Tidak Mampu Mengalirkan Limpasan Air Ketidaktersediaan Drainase Tidak Terhubung dengan Sistem Drainase Perkotaan Tidak Dipelihara Sehingga Terjadi Akumulasi Limbah Padat dan Cair di Dalamnya Kualitas Konstruksi Drainase Lingkungan Buruk PENGELOLAAN AIR LIMBAH Sistem Pengelolaan Air Limbah Tidak Sesuai dengan Standar Teknis Yang Berlaku Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis PENGELOLAAN PERSAMPAHAN Prasarana dan Sarana Persampahan Tidak Sesuai dengan Persyaratan Teknis Sistem Pengelolaan Persampahan Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis Tidak Terpeliharanya Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan Sehingga Terjadi Pencemaran Lingkungan Sekitar oleh Sampah, Baik Sumber Air Bersih, Tanah Maupun Jaringan Drainase
53
PENETAPAN LOKASI
54
PENETAPAN LOKASI POLA-POLA PENANGANAN
Pola penanganan terhadap aspek Bangunan Gedung beserta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum berdasarkan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh Terkait dengan pola-pola penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, dapat diidentifikasi penanganan fisik untuk bangunan dan lingkungan serta prasarana dan sarana sesuai dengan bentuk peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh PENETAPAN LOKASI Pendataan dilakukan dengan melibatkan instansi kecamatan/distrik, kelurahan/desa, hingga rukun wilayah (RW), dan masyarakat pada lokasi yang terindikasi sebagai perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Setelah dilakukan pengisian, format isian identifikasi lokasi dikumpulkan dan dilakukan rekapitulasi pada tingkat RW, dilanjutkan dengan rekapitulasi pada tingkat kelurahan/desa, rekapitulasi pada tingkat kecamatan/distrik, hingga rekapitulasi pada tingkat kabupaten/kota. Dengan prosedur pendataan seperti ini diharapkan hasil pendataan akan memiliki validitas dan akurasi yang tepat.
55
PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pengaturan dan pemberian pedoman penyelenggaraan rumah khusus; Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta Memproses serah terima aset rumah khusus TINGKAT PUSAT : Pendampingan kepada Penerima Manfaat dalam penghunian dan pengelolaan Pengawasan dan pengendalian pada saat pelaksanaan pembangunan serta terima aset Pemeriksaan secara berkala pelaksanaan pembangunan rumah khusus Menjamin berfungsinya bangunan rumah khusus secara optimal Mengawasi pelaksanaan kepenghunian sesuai dengan peruntukan Penerima Manfaat TINGKAT DAERAH :
56
Penataan Permukiman Strategis dan Khusus
Pertumbuhan Ekonomi Kawasan Strategis ITBM (Indarung – Teluk Bayur – Bungus –Mandeh) Kawasan Industri (KI) PIP Kawasan Strategis Poros Barat – Timur (Jalur Padang – batas Prov. Riau). Kawasan Strategis Tapus, Rao dan Mapat Tunggul Kawasan Strategis Sungai Rumbai Kawasan Strategis Lunang Silaut Kawasan Strategis Pangkalan Koto Baru Kawasan Strategis Kamang Baru Kawasan Strategis Abai Sangir-Taluak Aie Putiah Kawasan Strategis Silaping Sosial Budaya Kawasan Strategis Budaya Batu Sangkar Kabupaten Tanah Datar dan sekitarnya. Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Kawasan Strategis Ngarai Sianok di Kota Bukittinggi Kawasan Strategis Danau Singkarak di Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar Kawasan Strategis Danau Maninjau di Kabupaten Agam Kawasan Strategis Danau Diatas, Danau Dibawah dan Danau Talang di Kabupaten Solok
58
USULAN LOKASI BANTUAN PSU PERUMAHAN UMUM TA 2018
DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI : KAB/KOTA NO Data Pelaku Pembangunan Kelengkapan Dokumen Data Usulan PSU PERUMAHAN (Nama/Lokasi) PERUSAHAAN (Nama/Alamat) Surat Usulan Bupati / Walikota Surat Usulan Gubernur Surat Usulan Pelaku Pembangunan Siteplan Yang Disahkan Pemda Surat Pernyataan Membangun Rumah MBR Surat pernyataan pelaku pembangunan untuk menyerahkan lahan Surat pernyataan pemda untuk mendukung pelaksanaan Bantuan PSU dan clean and clear Surat pernyataan pemda untuk menerima aset Bantuan PSU paska konstruksi Surat peryataan bahwa calon pembeli rumah umum merupakan MBR Surat pelepasan hak atas tanah Daya Tampung (Unit > 100) Jumlah Rumah Usulan (Unit > 50) Jumlah Rumah Terbangun (Unit > 50) 1 Contoh v - 500 200 100 2 3 4 5 JUMLAH Keterangan V ADA Mataram, Januari 2017 TIDAK ADA Provinsi Dinas……. Kepala/Kabid/.... Nama NIP
59
TABEL PRIORITAS NASIONAL PROGRAM PRIORITAS DAN KEGIATAN PRIORITAS 2018
BAHAN RAKORTEKNAS TABEL PRIORITAS NASIONAL PROGRAM PRIORITAS DAN KEGIATAN PRIORITAS 2018 Kode PRIORITAS NASIONAL PROGRAM PRIORITAS No KEGIATAN PRIORITAS USULAN KEGIATAN LOKASI TARGET KINERJA PAGU INDIKATIF SUMBER DANA INSTANSI PENGUSUL DASAR PENGUSULAN DOKUMEN PENDUKUNG K/L PROV KAB/KOT FS DED AMDAL LAHAN 1 PEMBANGUNAN MANUSIA DAN MASYARAKAT 1.4 Perumahan dan Permukiman 1.4.1 Fasilitasi penyediaan hunian layak baru; Penciptaan Iklim Kondusif Untuk Penyediaan Rumah MBR (Regulasi, Perizinan, dst) 2 Penyediaan Perumahan Baru MBR Penyediaan Hunian Vertikal beserta PSU bagi MBR Kota Padang 1 twin tower Rp ,500,000,000 APBN ATR/BPN Peningkatan Kualitas dan Penyediaan Infrastruktur Dasar Permukiman Pembangunan Rusunawa Vertikal beserta PSU untuk nelayan Kawasan Mandeh, Kab. Pesisir Selatan Rp ,000,000,000 Mendukung Penataan Kawasan KPPN Mandeh 3 Fasilitasi Keswadayaan Masyarakat 4 Fasilitasi Pembiayaan Perumahan MBR 5 Optimalisasi Peran BUMN terkait perumahan 1.4.2 Fasilitasi peningkatan kualitas hunian dan penataan kawasan permukiman (termasuk kawasan kumuh); Percepatan Pendataan dan Perencanaan Penataan Permukiman Penguatan Kelembagaan di daerah dalam upaya penanganan kumuh Pembangunan Permukiman (termasuk yang berbasis komunitas) Stimulasi Perencanaan Penanganan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh Berbasis Kawasan (PLP2K-BK) Prov. Sumatera Barat DAK Pencapaian Target Universal Access 0% Kawasan Kumuh pada Tahun 2019 Konsolidasi Lahan (Land Consolidation) untuk Penanganan Permukiman Kumuh Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Layak dan Terintegrasi 1.4.3 Penyediaan akses air minum dan sanitasi; Peningkatan Demand Terhadap Hygiene dan Sanitasi (PHBS) terkait Air Minum dan Sanitasi Penyediaan Infrastruktur Air minum dan Sanitasi Terintegrasi Penyediaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Permukiman Perkotaan Terintegrasi Pencapaian Target Universal Access 100% Akses Air Minum dan Sanitasi Layak pada Tahun 2019 Manajemen Layanan Air Minum dan Sanitasi 1.4.4 Peningkatan ketersediaan air baku. Jaga Air (Menjaga Kualitas dan Kuantitas Air) Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Air Baku 4,01 Rp ,568,000,000 PUPR Peningkatan Ketahanan Sumber Daya Air Domestik di 15 DAS Prioritas Nasional Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Air Baku 0,07 Rp ,500,000,000 Simpan Air (Pengelolaan Air yang Berkelanjutan) Penyediaan dan Pengelolaan Air Tanah dan Air Baku 0,53 Rp 305,725,490,000 Peningkatan Ketersediaan dan Kuantitas Air di Kota-Kota Besar dan Metropolitan Hemat Air (Efisiensi dan Efektivitas Pelayanan Air Minum)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.