Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHerman Kusumo Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Menjelaskan Mekanisme Pembukaan Letter of Credit
EKSPOR IMPOR Menjelaskan Mekanisme Pembukaan Letter of Credit
2
PEMBAHASAN 1. Aplikasi dan pembukaan L/C 2. Dokumen utama dalam L/C 3. Pihak-pihak yang terlibat dalam L/C
3
Letter of Credit (L/C) Setiap perjanjian, apapun namanya atau maksudnya, dimana suatu bank (Issuing Bank) bertindak atas permintaan dan instruksi seorang nasabah (Applicant) atau atas namanya sendiri, untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga (Beneficiary) atau ordernya (orang yang ditunjuk oleh pihak ketiga), atau mengaksep atau membayar wesel-wesel yang ditarik oleh Beneficiary, atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran tersebut, atau untuk mengaksep dan membayar wesel-wesel tersebut, atau memberi kuasa bank lain untuk menegosiasi, atas pembayaran dokumen-dokumen ditetapkan, asalkan persyaratan dan kondisi dari kredit yang bersangkutan sudah dipenuhi.
4
Letter of Credit (L/C) Tujuan penggunaan L/C adalah untuk memberikan jaminan atau keamanan bagi eksportir untuk mendapatkan pembayaran atas barang yang dijual, sedangkan bagi importir memberikan jaminan bahwa banknya (Issuing Bank) tidak akan melakukan pembayaran sebelum persyaratan yang ditentukan dalam L/C dipenuhi.
5
Fungsi Letter of Credit (L/C)
1. Merupakan suatu perjanjian bank dalam menyelesaikan transaksi perdagangan internasional. 2. Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakannya. 3. Merupakan instrumen yang didasarkan hanya atas dokumen-dokumen dan bukan atas barang dagangan atau jasa. 4. Membantu Issuing Bank memberikan fasilitas pembayaran kepada importir dan memonitor penggunaanya.
6
LETTER OF CREDIT L/C yang dikirim dari Opening Bank kepada Koresponden Bank biasanya berbentuk : 1. Surat atau Mail L/C 2. Telex atau Cable L/C 3. SWIFT (The Society for Worldwide Interbank Financial Telecomunication).
7
Keuntungan menggunakan Letter of Credit :
a. Relatif paling aman bagi kedua belah pihak. b. Eksportir terjamin pembayarannya sepanjang persyaratan L/C telah dipenuhi. c. Penjamin atas pembayaran adalah Bank (Issuing) bukan importir. d. Eksportir telah terhindar dari resiko kredit dari importir. e. Dana Importir tidak akan dibayarkan kepada eksportir apabila persyaratan dalam L/C belum dipenuhi.
8
Kelemahan menggunakan L/C
a. Kedua belah pihak akan menanggung biaya yang cukup besar. b. Importir menderita resiko L.O.I. akibat marginal deposit yang disetorkannya. c. Bank hanya berurusan dengan dokumen dan bukan barang.
9
PEMBUKAAN L/C Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh importir Opening Bank kepada aplikasi pembukaan Letter of Credit ( P. L/C ) : 1. Nama jelas dan alamat eksportir / Beneficiary. 2. Jumlah dan valuta (jenis mata uang ) L/C. 3. Jenis L/C apakah Revocable, Irrevocable atau transferabel. 4. Apakah L/C tersebut akan diselesaikan dengan cara pembayaran, akseptasi atau negosiasi. 5. Atas siapa wesel (draft) akan ditarik dan bagaimana tenor draft tersebut. 6. Uraian singkat dari barang-barang yang akan diimpor akan termasuk jumlah dan harga per unit (jika ada).
10
PEMBUKAAN L/C 7. Syarat-syarat penyerahan barang dalam kondisi FOB, CFR, CIF, dsb. 8. Perincian dokumen-dokumen yang diminta. 9. Nama pelabuhan pemuat dan pelabuhan tujuan. 10. Transhipment atau pindah kapal diperbolehkan atau tidak. 11. Pengapalan sebagian-sebagian (partial shipment diperbolehkan atau tidak). 12. Tanggal pengapalan terakhir (latest shipment). 13. Tanggal jatuh tempo L/C (expiry date).
11
PEMBUKAAN L/C 14. Jangka waktu penyerahan/ presentasi dokumen. 15. Apakah L/C akan disampaikan persurat/ mail, Telex / Cable atau SWIFT. 16. Pernyataan tunduk pada syarat-syarat umum Bank untuk penerbitan L/C diluar Indonesia.
13
PIHAK–PIHAK YANG TERLIBAT DALAM L/C
Pihak-pihak yang terlibat secara langsung : 1. Pembeli / Importir - Disebut juga Applicant/ account party/ accountee / buyer/ consignee. - Pihak yang memohon pembukaan L/C dari Bank. - Kredibilitasnya harus memuaskan dalam pertimbangan-pertimbangan Bank. 2. Penjual / Eksportir - Disebut juga Beneficiary/ party to be paid / exporter / seller / shipper / supplier. - Pihak kepada siapa L/C diterbitkan / dipergunakan - Pihak yang memenuhi syarat L/C yang diterima dan menyerahkan dokumen- dokumen kepada Bank pembayar.
14
PIHAK–PIHAK YANG TERLIBAT DALAM L/C
3. Bank Pembuka / Penerbit L/C - Disebut juga Opening Bank / Issuing Bank / Importer’s Bank. - Bank pembeli yang membuka/ menerbitkan L/C kepada Beneficiary biasanya dimulai perantaraan Bank di negara Beneficiary. - Yang memeriksa dokumen-dokumen untuk memastikan kecocokannya dengan syarat-syarat L/C. - Yang mengatur pembiayaan transaksi-transaksi bilamana diminta. - Yang melepaskan dokumen-dokumen L/C kepada importir dan meminta pembayaran dari importir.
15
PIHAK–PIHAK YANG TERLIBAT DALAM L/C
4. Bank Penerus L/C - Disebut juga Advising Bank/ Seller’s Bank/ Foreign Correspondent Bank - Bank yang memberitahukan/ mengadviskan meneruskan L/C dan menegaskan kebenaran otentikasi dari L/C tersebut pada Eksportir tanpa disertai kewajiban lain. - Bank ini dapat juga dimungkinkan sebagai Paying Bank atau Confirming Bank, bahkan sebagai Issuing Bank dalam hal berbeda dengan Opening Bank dalam rangka Back to Back L/C.
16
PIHAK–PIHAK YANG TERLIBAT DALAM L/C
5. Bank yang menegaskan / menjamin pembayaran atas L/C - Disebut juga Confirming Bank/ Foreign Correspondent Bank. - Bank kedua, biasanya Advising, Bank yang bertindak sebagai Confirming Bank yakni menegaskan kepada Beneficiary atau Eksportir bahwa L/C tersebut otentik dan bilamana importir atau Opening Bank tidak melakukan pembayaran maka Bank Kedua ini akan membayarnya. Jadi Confirming Bank ini menambahkan kewajibannya terhadap Opening Bank , yaitu turut menjamin pembayaran atas L/C yang diterbitkan oleh Issuing Bank setelah persyaratan dalam L/C dipenuhi.
17
PIHAK–PIHAK YANG TERLIBAT DALAM L/C
6. Bank Pembayar Disebut juga Paying Bank. Bank yang namanya disebut dalam L/C sebagai pihak yang melakukan pembayaran kepada Beneficiary/ Eksportir asalkan dokumen-dokumen sesuai dengan syarat-syarat L/C.
18
PIHAK–PIHAK YANG TERLIBAT DALAM L/C
7. Bank yang menegosiasi - Disebut juga Negotiating Bank. - Bank biasanya namanya tidak disebut dalam L/C yang menyetujui untuk membeli wesel (draft) dari Beneficiary / Eksportir (Beneficiary/ Eksportir dapat menegosier weselnya kepada Bank lain yang berbeda dari Paying Bank yang tercantum dalam L/C walaupun kekuatan hukum dari Bank lain tersebut agak berbeda bilamana kelak ada masalah di pengadilan). - Yang membayar Beneficiary/ Eksportir dengan segera dan biasanya dengan “recourse” (hak regres atau dapat minta ganti rugi pembayaran kembali bilamana ada masalah), atas pembayaran kepada Beneficiary/ Eksportir maka Negotiating Bank selanjutnya meminta pembayaran dari Opening Bank.
19
PIHAK–PIHAK YANG TERLIBAT DALAM L/C
8. Bank yang diminta mengganti pembayaran ( me- reimburse ) - Disebut juga Reimbursing Bank. - Bilamana antar Bank Eksportir dan Bank Importir tidak ada hubungan rekening maka untuk penyelesaian pembayaran biasanya ditunjuk Bank Ketiga yang disebut reimbursing Bank.
20
PIHAK–PIHAK YANG TERLIBAT DALAM L/C
Pihak-pihak yang tidak terlibat secara Langsung : 1. Perusahaan/ Maskapai Pelayaran/ Perkapalan - Menerima barang-barang dagangan dari Shipper/ Eksportir/ Freight Forwarder dan mengatur pengangkutan barang-barang tersebut. - Menerbitkan B/L atau surat bukti muat barang. 2. Bea dan Cukai atau Pabean - Bagi importir bertindak sebagai agen dan akan memberikan izin untuk pelepasan barang-barang bilamana ketentuan-ketentuan Pabean telah dipenuhi. - Bagi Eksportir pihak yang meneliti dokumen serta pembayaran pajak dan memberikan izin barang untuk dimuat di kapal.
21
PIHAK–PIHAK YANG TERLIBAT DALAM L/C
3. Perusahaan Asuransi - Yang mengasuransi barang-barang yang dikapalkan sesuai nilai yang disyaratkan - Yang mengeluarkan Sertifikat/ Polis Asuransi untuk menutup risiko yang dikehendaki. - Yang menyelesaikan tagihan/ tuntutan kerugian-kerugian bila ada. 4. Badan-badan Pemeriksa - Yang ditunjuk pemerintah yang berwenang dalam pemeriksaan mutu, jenis, jumlah barang tersebut. - Yang ditunjuk khusus oleh Pemerintah untuk memeriksa barang-barang ekspor tertentu sebelum dikapalkan dengan menerbitkan surat “Laporan Pemeriksaan Surveyor.”
22
PIHAK–PIHAK YANG TERLIBAT DALAM L/C
5. Badan-badan Penelitian Lainnya - Yang ditunjuk pemerintah untuk mengeluarkan Surat Keterangan atau sertifikat lainnya bagi barang yang diperlukan.
23
TATA CARA MEMAHAMI SYARAT DAN KONDISI L/C
Kriteria-kriteria pokoknya yaitu : 1) Authentic L/C a. Bila L/C dibuka dengan “Surat”, periksa apakah “Tanda Tangan Pejabat” dalam L/C tersebut telah cocok dengan speciment yang masih berlaku yang diterima dari Opening Bank. b. Bila L/C dibuka dengan ”Telex / Kawat” periksa ”Angka Testnya” apakah betul atau tidak ? c. Bila L/C dibuka dengan ”SWIFT” apakah ada pertanyaan ”AUTH OK”
24
TATA CARA MEMAHAMI SYARAT DAN KONDISI L/C
2) Applicant Apakah nama dan alamat lengkap Importir telah dicantumkan dengan benar. 3) Issuing Bank Apakah alamat dan nama Issuing “Bank” telah tercantum dengan benar. 4) Date of Issued Apakah tercantum secara lengkap “tanggal, bulan dan tahun” penerbitan L/C.
25
TATA CARA MEMAHAMI SYARAT DAN KONDISI L/C
5) Date and Place of Expiry Apakah “jatuh tempo L/C” telah dicantumkan tanggal, bulan dan tahunnya secara lengkap. Apakah telah dicantumkan pula “Nama Kota / Negara” dimana L/C bersangkutan berlaku. Bila jatuh temponya pada hari libur, maka diperpanjang sampai hari kerja pertama berikutnya
26
TATA CARA MEMAHAMI SYARAT DAN KONDISI L/C
6) Transferable Credit Apakah ditransfer kepada ”Beneficiary Kedua” disebutkan secara jelas ”Diperkenankan / Tidak Dipekenankan”. 7) Confirmation Apakah saat L/C diteruskan kepada Beneficiary diperlukan adanya tambahan “konfirmasi” atau tidak. Apakah dalam L/C tersebut adakah tercantum atau tidak.
27
TATA CARA MEMAHAMI SYARAT DAN KONDISI L/C
8) Amount a. Apakah “Angka” dan “Huruf” dicantumkan ? b. Kode Mata Uangnya ? ( US $, GBP, DEM ) c. Toleransi Amount 10% tidak boleh lebih / kurang dari jumlah yang tercantum dalam L/C. - - - > About / Approximately > toleransi +/- 10% > Maximum / Up to / Not Exceeding > nilai tidak boleh melebihi L/C.
28
TATA CARA MEMAHAMI SYARAT DAN KONDISI L/C
9) Availiability a. - Apakah L/C telah menunjukan Bank yang dikuasakan untuk membayar (paying Bank), atau - Untuk mengaksep wesel ( Accepting Bank ), atau - Untuk menegosiasi ( Negotiation Bank ). - Kecuali jika L/C memperkenankan negosiasi dokumen oleh setiap bank. b. Apakah L/C menyebutkan secara jelas berlakunya : - By Sight Payment - By Defered Payment - By Acceptance - By Negotiation
29
TATA CARA MEMAHAMI SYARAT DAN KONDISI L/C
9) Availiability c. Apabila L/C berlaku by defered payment, apakah telah dicantumkan bagaimana dan kapan jatuh tempo pembayarannya, misalnya : - 30 days after date of shipment - 60 days after presentation of documents d. Apabila L/C berlaku by acceptance, apakah L/C telah mensyaratkan minta draft yang ditarik atas Bank yang disebutkan, dan kapankah jatuh tempo wesel berjangka yang ditarik itu, misalnya : - 30 days sight - 3 months date e. Apabila L/C berlaku negotiation, ada 2 jenis L/C by negotiation,yaitu : 1. Restricted negotiation > terbatas pada Bank yang disebut 2. Unrestricted > freely negotiable credits at any bank.
30
TATA CARA MEMAHAMI SYARAT DAN KONDISI L/C
10) Drafts Ditarik atas pemohon kredit (applicant), pembuka kredit (opening bank), atau bank pembayar yang ditunjuk (paying bank). Bila draft ditarik pada applicant, maka draft tersebut akan dianggap sebagai dokumen tambahan. 11) Partial Shipment & Transhipment Allowed atau Not Allowed (prohibited). 12) Insurance Apakah ditutup oleh applicant atau beneficiary ?
31
TATA CARA MEMAHAMI SYARAT DAN KONDISI L/C
13) Transport Details Port of Loading, port of destination dan latest shipment date. Apakah telah dicantumkan dalam L/C ? 14) Description of Good Di buat secara ringkas dan jelas, tidak berlebihan. 15) Trade Terms Apakah telah memuat syarat penyerahan barang ? Misalnya : CIF, CFR, FOB.
32
TATA CARA MEMAHAMI SYARAT DAN KONDISI L/C
16) Presentation Period Berapa hari setelah tanggal pengapalan/ Bill of Loading, dokumen-dokumen tersebut harus dipresentasikan ke Bank ? Apabila L/C tidak menetapkan jangka waktu, maka menurut pasal 43 (a) UCP dengan sendirinya berlaku 21 hari.
33
Contoh Control Sheet L/C
34
Contoh Control Sheet L/C
35
Dokumen utama dalam L/C
Draft Commercial Invoice Bill of lading Packing list Policy Asuransi
36
Problem Statement Bagaimana mekanisme pembukaan L/C yang dilakukan oleh buyer/ importir/applicant dalam perdagangan internasional dengan pihak issuing bank/opening bank/ importer’s bank ?
37
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.