Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik"— Transcript presentasi:

1 Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik
KEBIJAKAN e-PROCUREMENT NASIONAL Sosialisasi SPSE v.4.2 Kementerian Kesehatan Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik LKPP Jakarta, 30 Januari 2018

2 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAN PBJP
“CONCERN” (Presiden RI ) INPRES no 1 tahun 2015 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAN PBJP INSTRUKSI KEDUA dan KETIGA: Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara/Kepala Daerah: Menyelesaikan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran berikutnya sebelum berakhirnya Tahun Anggaran berjalan; Menyelesaikan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah paling lambat akhir bulan Maret Tahun Anggaran berjalan; Melaksanakan seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement); Mendorong pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di masing- masing Kementerian/Lembaga secara terkonsolidasi; Mempercepat penyelesaian petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan `tugas Perbantuan dan Dekonsentrasi.

3 e-GP DRAFT

4 Sistem e-Procurement Nasional (dikelola OLEH LKPP)
Perencanaan SiRUP Pemilihan e-Tendering e-Lelang e-Seleksi e-Purchasing e-Katalog Inovasi Lelang cepat SIKaP Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Monev Online PBJP e-Contract Management = SISMON TEPRA Sistem Informasi Kinerja Penyedia

5 e-Market Place DRAFT

6 Konsep e-Marketplace Pengadaan Pemerintah

7 SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (SPSE)
DRAFT

8 Fitur Baru pada SPSE VERSI 4.2 (terbaru)
Lelang Konso-lidasi Item-ized Pengadaan Langsung Penca-tatan Transa-ksional Penunjukan Langsung Penca-tatan Transak-sional Swakelola Penca-tatan Kontes Sayembara

9 e-Procurement : Game Changer
End-to-end procurement systems Planning Implementation Contract Mgt. M & E Professionalizing the field of public procurement Enabling Regulations and Counsel Ensuring equitable procurement decisions

10 Budgeting-Procurement-Payment Integrated System

11 LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
DRAFT

12 CLOUD LPSE

13 CLOUD PENGADAAN

14 DASHBOARD LPSE NASIONAL

15 UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
DRAFT

16 Profil Pengadaan dan Profil LPSE

17 Profil Pengadaan Kementerian Kesehatan
Total Pagu Lelang (diumumkan*/ paket) Total Pagu RUP (diumumkan*/ Paket.+keg) TEPRA (total belanja langsung*/ Jumlah satker) 2017 / / / 418 Total Pagu Lelang (diumumkan*/ paket) Total Pagu RUP (diumumkan*/ Paket.+keg) TEPRA (total belanja langsung*/ Jumlah satker) 2018 / 6.026 / - *data pertanggal 29 Januari 2018 Satuan juta rupiah

18 Tampilan TEPRA Kementerian Kesehatan
*data pertanggal 18 Desember 2017 Satuan juta rupiah

19 Tampilan TEPRA Kementerian Kesehatan

20 Tampilan TEPRA Kementerian Kesehatan
*data pertanggal 12 Desember 2017 Satuan juta rupiah

21 Tampilan TEPRA Kementerian Kesehatan
*data pertanggal 18 Desember 2017 Satuan juta rupiah

22 Tampilan TEPRA Kementerian Kesehatan
*data pertanggal 18 Desember 2017 Satuan juta rupiah

23 Profil LPSE Kementerian Kesehatan
Standar Pembaharuan SLA Penggunaan SPSE v.4 Sudah memiliki 17 Standardisasi LPSE Sudah, Nomor 454 Sudah lelang di SPSE versi 4.1.2 Kab. Manokwari Belum memiliki LPSE

24 Kesimpulan LPSE Kementerian Kesehatan perlu melakukan penerapan Standardisasi LPSE dalam pelayanan secara berkelanjutan Pejabat Penghubung dihimbau untuk segera mengisi anggaran pada monev TEPRA Segera melakukan update SPSE v. 4.2 (mengirimkan form update ke PIC) Percepatan penyerapan anggaran dapat dilakukan dengan lelang dilaksanakan pada semester awal TA 2018 atau menggunakan lelang cepat (untuk spesifikasi yang sudah standard)

25 SPSE 4.2 Direktorat Pengembangan SPSE
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

26 SPSE

27 SPSE 4.2

28 Arsitektur SPSE 4.2

29 Teknologi SPSE 4.2 Kinerja aplikasi meningkat
Pengembangan dan perbaikan lebih cepat Resumeable upload dan download Enkripsi dan dekripsi terintegrasi

30 Fitur Baru SPSE 4.2 Lelang Konsolidasi Lelang Itemized
Pengadaan Langsung Pencatatan Transaksional Penunjukan Langsung Kontes Pencatatan Transaksional Sayembara Swakelola Optimasi Integrasi SIKaP

31 Proses Pemilihan, Kontrak, Pencatat (SPSE 4.1.2)
e-Purchasing e-Kontrak Non e-Tendering Lelang Pengadaan Langsung Penunjukan Langsung ✗ Swakelola ✗ Kontes ✗ Sayembara ✗ Proses Kontrak/Pencatatan SPSE e-Purchasing e-Kontrak Non e-Tendering Lelang Pengadaan Langsung Penunjukan Langsung Swakelola Kontes Sayembara

32 Proses Pemilihan, Kontrak, Pencatat (SPSE 4.2)
e-Purchasing Lelang Pengadaan Langsung Penunjukan Langsung Swakelola Sedang didiskusikan dengan D1 Kontes Sayembara Proses Kontrak/Pencatatan SPSE e-Purchasing Lelang Pengadaan Langsung Penunjukan Langsung Swakelola Kontes Sayembara

33 Rencana Pengembangan SPSE 4.2 (1)
Integrasi Data Penyedia dengan Data Penyedia di SIKaP; Integrasi Daftar Hitam Penyedia di inaproc.id (Daftar Lelang, Penetapan Pemenang, Kontrak, Menu Daftar Hitam); Agregasi Data Penyedia (ADP) Terpusat; Lelang Itemized: Perbaikan Kontrak dan SPPBJ; Upload file Berita Acara, Undangan, dan lain-lain; SPSE-ICB (International Competitive Bidding) APBN: Translate to English; e-Reverse Auction; e-SDP Terpusat;

34 Rencana Pengembangan SPSE 4.2 (2)
Fitur kirim pesan melalui aplikasi 3rd Party (Ex: Whatsapp) untuk mendukung fitur dan Inbox; Integrasi dengan Java Installation Manager (JaIM); Content Delivery Network (CDN) Terpusat untuk menggantikan Aplikasi Pengaman Dokumen; dan Pengembangan khusus Provinsi Papua dan Papua Barat (Lelang Cepat) sesuai dengan Peraturan Presiden No.84 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

35 KATALOG ELEKTRONIK

36 TERMINOLOGI Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia Katalog Elektronik Daerah adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola Pemerintah Daerah

37 LEGAL BASIS Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor : 6 tahun 2016 tentang Katalog Elektronik dan E-purchasing

38 Jenis e-Katalog Center-led e-katalog.lkpp.go.id
Katalog Elektronik Nasional Katalog Elektronik Sektoral Katalog Elektronik Daerah Jenis e-Katalog Center-led e-katalog.lkpp.go.id

39

40 TUJUAN DAN MANFAAT PENGEMBANGAN
e-KATALOG DAERAH (1) Pengadaan di Satuan Kerja Perangkat Daerah lebih mudah dan cepat (tanpa lelang/tender) Dapat memilih penyedia barang/jasa sesuai harga pasar setempat Pengguna Barang/Jasa Mendukung program peningkatan kesempatan usaha penyedia lokal, khususnya UMKM Peningkatan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Keuangan Negara Peningkatan peran ULP, LPSE dan Bagian Hukum dalam E-Katalog Pemerintah Daerah

41 TUJUAN DAN MANFAAT PENGEMBANGAN
e-KATALOG DAERAH (2) Kesempatan untuk bersaing secara sehat Sarana mempromosikan produk dan membuka peluang usaha melalui penayangan produk yang dimuat di website : www. e-katalog.lkpp.go.id yang bersifat nasional Penyedia Lokal Mempercepat jumlah produk yang tayang Mendapatkan gambaran kebutuhan dan realisasi pengadaan Pemerintah Daerah Memfokuskan pengelolaan e-katalog untuk produk strategis dan jangkauan layanan nasional LKPP

42 KRITERIA BARANG/JASA KATALOG ELEKTRONIK
Barang/jasa dibutuhkan oleh beberapa  K/L/D/I; Barang/Jasa Standar atau dapat distandarkan; dan Kebutuhan barang/jasa bersifat berulang  E-KATALOG NASIONAL Barang/jasa dibutuhkan oleh Kementerian ; E-KATALOG SEKTORAL Barang/jasa dibutuhkan oleh SKPD; Barang/jasa standar atau dapat distandarkan; dan Kebutuhan barang/jasa bersifat berulang E-KATALOG DAERAH Barang; Pekerjaan Konstruksi; Jasa Lainnya; Jasa Konsultansi; dan/atau Barang/Jasa yang dimuat dalam online shop. Barang; Pekerjaan Konstruksi; Jasa Lainnya; Jasa Konsultansi; Barang; Pekerjaan Konstruksi; umum ; dan tertentu (melalui Competitive Catalogue);  Jasa Lainnya; Jasa Konsultansi; Profit BUMN= 120 T

43 KEWENANGAN KEPALA LKPP DALAM PENGELOLAAN KATALOG ELEKTRONIK
Memberikan persetujuan terhadap pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral/Daerah Memberikan sanksi terhadap pengelola Katalog Elektronik Sektoral/Daerah Menetapkan barang/jasa untuk dicantumkan dalam Katalog Elektronik Nasional, Sektoral, dan Daerah Melakukan monitoring penyelenggaraan sistem katalog elektronik, sistem e-purchasing, pelaksanaan kontrak katalog nasional antara lain :

44 ORGANISASI PENGELOLAAN e-KATALOG
NO NASIONAL SEKTORAL DAERAH 1 KEPALA LKPP MENTERI KEPALA DAERAH 2 DEPUTI MONEV DAN PSI SEKRETARIS JENDERAL SEKRETARIS DAERAH 3 DIREKTUR PS KATALOG KEPALA ULP 4 POKJA ULP, ASN LKPP, atau gabungan ASN LKPP dan K/L/D/I ULP, ditambah ASN Kementerian ULP, ditambah ASN Pemerintah Daerah

45 TUGAS DAN KEWENANGAN PENGELOLA E-KATALOG DAERAH (1)
NO KEDUDUKAN TUGAS DAN KEWENANGAN 1 KEPALA DAERAH Menetapkan pemenang untuk katalog elektronik daerah dengan lelang > Rp100 M atau seleksi > Rp 10 M Perikatan kontrak katalogh Melakukan monev Memberikan/mencabut sanksi kepada penyedia Pemutusan kontrak 2 SEKRETARIS DAERAH Melaksanakan tugas berdasarkan pendelegasian wewenang dari Kepala Daerah Menugaskan Kepala ULP untuk melakukan kajian terhadap kelayakan usulan dari SKPD Menyampaikan hasil kajian kelayakan barang/jasa Kepada Kepala LKPP melalui Deputi Monev dan PSI Menetapkan Kelompok Kerja Melakukan reviu terhadap prosedur pemilihan, untuk dijadikan dasar penandatanganan kontrak Memerintahkan Pokja untuk pemilihan ulang, evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau pembatalan pemilihan (apabila hasil reviu tidak layak)

46 TUGAS DAN KEWENANGAN PENGELOLA E-KATALOG DAERAH (2)
NO KEDUDUKAN TUGAS DAN KEWENANGAN 3 KEPALA ULP Melakukan kajian terhadap kelayakan usulan dari SKPD Menayangkan daftar barang/jasa beserta spesifikasi teknis, harga, dan jumlah ketersediaan pada katalog elektronik daerah di Menerapkan sanksi bagi penyedia berupa penurunan pencantuman dari katalog elektronik dan/atau penghentian sementara dalam transaksi e-purchasing 4 POKJA Melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa

47 SYARAT-SYARAT PENYEDIA E-KATALOG (1)
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha; memiliki ijin terkait produksi dan/atau perdagangan barang atau pelaksanaan jasa yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah; tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia; memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan SPT PPh Tahunan tahun terakhir; secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak; tidak masuk dalam Daftar Hitam; tidak sedang dikenakan sanksi penurunan pencantuman dari katalog elektronik;

48 SYARAT-SYARAT PENYEDIA E-KATALOG (2)
memiliki alamat tetap/domisili jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; menandatangani Pakta Integritas; memiliki keterangan asal barang/jasa yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan;  khusus untuk Penyedia Online Shop selain harus memenuhi persyaratan tersebut, juga harus memuat data dan/atau informasi yang lengkap dan benar di dalam website Penyedia Online Shop berupa: spesifikasi teknis barang yang ditawarkan atau spesifikasi teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan; harga dan cara pembayaran barang/jasa; mekanisme pembelian dan pembayaran secara online; cara penyerahan barang/jasa; dan fasilitas layanan konsumen (purna jual).

49 SYARAT-SYARAT PENYEDIA E-KATALOG (3)
Dalam hal Penyedia Katalog Elektronik berbentuk Badan Usaha/perorangan maka Penyedia merupakan Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal Produsen; dan Khusus untuk Penyedia Competitive Catalogue selain harus memenuhi syarat sebagaimana tersebut, juga harus memenuhi syarat sebagai berikut: memiliki alamat tetap/domisili jelas atau kantor cabang di daerah dimana sistem Competitve Catalogue digunakan; memiliki atau menguasai alat utama; dan memiliki tenaga tetap untuk tenaga ahli dan tenaga terampil.

50 ALUR PROSES PEMBENTUKAN E-KATALOG
Usulan Produk Evaluasi Kelayakan Produk Pembentukan Pokja Pemilihan Penyedia Reviu Proses Pemilihan Kontrak Katalog Penayangan dalam E-Katalog

51 PENYAMPAIAN USULAN DAN EVALUASI E-KATALOG NASIONAL
4b 3b Direktur pengembangan Sistem Katalog 1 Kepala LKPP cq Deputi Monev dan PSI 2 Sekjen/ Sesmen/PI Jenis, volume, spesifikasi teknis; waktu penggunaan; rencana anggaran; referensi harga/HPS; informasi produksi (DN/LN) syarat Penyedia 3a Y LAYAK? T 4a KELOMPOK KERJA Berdasarkan kajian LKPP terdapat kebutuhan barang/jasa yg belum diusulkan K/L/D/I, LKPP dapat melakukan proses pemilihan dan pencantuman pada katralog elektronik (Pasal 43 Perka 6/2016)

52 PENYAMPAIAN USULAN DAN EVALUASI E-KATALOG SEKTORAL
4 3b 1 2 KEPALA UNIT KERJA MENTERI cq. SESMEN KEPALA ULP 3a Jenis, volume, spesifikasi teknis; waktu penggunaan; rencana anggaran; referensi harga/HPS; informasi produksi (DN/LN) syarat Penyedia Y LAYAK? T 5 6b 6a Y 7 KEPALA LKPP cq DEPUTI MONEV DAN PSI LAYAK? T KELOMPOK KERJA

53 PENYAMPAIAN USULAN DAN EVALUASI E-KATALOG DAERAH
4 3b KEPALA DAERAH cq. SEKDA 1 2 KEPALA SKPD KEPALA ULP Jenis, volume, spesifikasi teknis; waktu penggunaan; rencana anggaran; referensi harga/HPS; informasi produksi (DN/LN) syarat Penyedia 3a Y LAYAK? T 5 6b 6a Y 7 KEPALA LKPP cq DEPUTI MONEV DAN PSI LAYAK? T KELOMPOK KERJA

54 METODE PEMILIHAN PENYEDIA YANG AKAN MASUK E-KATALOG
Lelang/Seleksi Cepat Lelang Tanpa Nego Lelang/Seleksi Dengan Nego Non Lelang Dengan Nego Non Lelang Tanpa Nego Competitive Catalogue Lelang/Seleksi Non Lelang/Non Seleksi

55 KRITERIA NON LELANG/NON SELEKSI
Metode pemilihan Penyedia non lelang/non seleksi dengan negosiasi digunakan untuk barang/jasa yang memiliki kriteria antara lain: kebutuhan barang/jasa melebihi kemampuan dari 1 (satu) Penyedia; spesifikasi teknis dan kualitas barang/jasa beragam; barang/jasa yang harganya sudah dipublikasi melalui media cetak dan elektronik; penyedia tunggal; dan/atau barang/jasa selain yang dimaksud dalam huruf a sampai d, berdasarkan penilaian Kelompok Kerja Katalog bahwa pelaksanaan pemilihan akan lebih efektif/efisien/mudah apabila menggunakan metode non lelang/non seleksi dengan negosiasi. Metode pemilihan non lelang/non seleksi tanpa negosiasi digunakan untuk barang/jasa yang harganya sudah ditetapkan oleh pemerintah.

56 KRITERIA NON LELANG/NON SELEKSI
Metode pemilihan Penyedia non lelang/non seleksi dengan negosiasi digunakan untuk barang/jasa yang memiliki kriteria antara lain: kebutuhan barang/jasa melebihi kemampuan dari 1 (satu) Penyedia; spesifikasi teknis dan kualitas barang/jasa beragam; barang/jasa yang harganya sudah dipublikasi melalui media cetak dan elektronik; penyedia tunggal; dan/atau barang/jasa selain yang dimaksud dalam huruf a sampai d, berdasarkan penilaian Kelompok Kerja Katalog bahwa pelaksanaan pemilihan akan lebih efektif/efisien/mudah apabila menggunakan metode non lelang/non seleksi dengan negosiasi. Metode pemilihan non lelang/non seleksi tanpa negosiasi digunakan untuk barang/jasa yang harganya sudah ditetapkan oleh pemerintah.

57 KRITERIA LELANG DENGAN NEGOSIASI
Metode pemilihan Penyedia melalui lelang/seleksi dengan negosiasi digunakan untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) pemenang untuk menjamin pemenuhan kebutuhan barang/jasa yang memiliki karakteristik dan/atau memerlukan perlakuan khusus Untuk komoditas obat, lelang dengan negosiasi dilakukan dengan metode lelang itemized, dimana pemenang suatu obat melayani satuan kerja satu provinsi yang bersangkutan dengan harga franko kabupaten/kota

58 REVIU PROSES PEMILIHAN
Layak Menyatakan hasil pemilihan layak untuk ditindaklanjuti dengan penandatangan kontrak katralog Tidak Layak Menyampaikan dan mengusulkan kepada kepala daerah bahwa hasil pemilihan tidak layak ditindaklanjuti dengan kontrak katalog Sekretaris Daerah Memerintah Kelompok Kerja melakukan pemilihan ulang, evaluasi ulang, pemasukan ulang, atau pembatalan pemilihan

59 PIHAK TANDA TANGAN KONTRAK
Kepala LKPP Nasional Menteri Sektoral Kepala Daerah; Lokal Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Tugas dan kewenangan Kepala LKPP/Menteri/Kepala Daerah dapat didelegasikan kepada Deputi Bidang Monev dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP/Sekretaris Jenderal Kementerian/Sekretaris Daerah (Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Perka 6/2016)

60 PENAYANGAN KONTRAK KATALOG
Menayangkan daftar barang/jasa beserta spesifikasi teknis, harga, dan jumlah ketersediaan barang/jasa pada katalog elektronik daerah melalui aplikasi yang dikembangkan LKPP pada Kepala ULP

61 KOMODITI POTENSIAL KATALOG LOKAL
Kategori yang Pernah Diajukan: Pertanian dan Peternakan Pakaian Adat Pemeliharaan Jalan (Hotmix) Tiang Listrik dan Travo Makan Minum Jasa Keamanan & Kebersihan Jasa Pemeliharaan Gedung Pemeliharaan Alat Kesehatan Penyewaan Alat Kesehatan Security Printing (Raport, Soal Ujian, Ijazah, STNK, Buku KIR) Kategori Potensial Berdasarkan Analisa APBD: Pemeliharaan Jalan & Jembatan Pakaian Dinas Kerja dan Adat Daerah Pemeliharaan Kendaraan Pemeliharaan Peralatan Medis Pengadaan Alat Ukur Peralatan Kebersihan Gedung Perlegkapan Olah Raga Pengadaan Alat Musik Bibit Tanaman Pengadaan Mesin Pendingin (AC)

62 Terima Kasih Direktorat Pengembangan SPSE
(021) atau 144 Direktorat Pengembangan SPSE Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Download ppt "Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google