Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Program Penyehatan Makanan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Program Penyehatan Makanan"— Transcript presentasi:

1 Program Penyehatan Makanan
Oleh: Fauziah Andika, SKM., M.Kes

2 PENDAHULUAN Makanan merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi kehidupan manusia dan memerlukan pengelolaan yang baik dan benar agar bermanfaat bagi tubuh. Program Penyehatan Makanan sangat berguna untuk mencegah adanya kejadian penyakit yang disebabkan karena makanan. Program – program yang dikeluarkan Direktorat Jendral Pengendalian Penyakit dan penyehatan Lingkungan melalui Subdit Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan (SMBP) untuk menunjang tercapainya Masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan dan makanan yang akan dikonsumsi oleh masyarakat aman, hygien, bersih dan sehat.

3 FUNGSI, TUJUAN, DAN SASARAN PROGRAM PENYEHATAN MAKANAN
Fungsi Program Penyehatan Makanan Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kegiatan teknis di bidang sanitasi makanan dan bahan pangan Menyiapkan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang sanitasi makanan dan bahan pangan Menyediakan bahan bimbingan teknis di bidang sanitasi makanan dan bahan pangan Menyediakan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sanitasi makanan dan bahan pangan

4  Tujuan Program Penyehatan Makanan
Melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi kegiatan SMBP di seluruh provinsi Secara terus menerus melakukan peningkatan sumber daya manusia baik di pusat maupun daerah Dilakukan secara sinergi dan simultan dengan program kesehatan atau non kesehatan lainnya Mengikut sertakan peran individu, keluarga, asosiasi dan masyarakat dalam peran “pengawasan”

5 Sasaran Program Penyehatan Makanan
Rumah Makan : Setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk tempat umum di tempat usahanya. Restoran : Salah satu jenis usaha jasa pangan yang seluruh bangunannya permanen dan dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian, dan penjualan makanan dan minuman bagi masyarakat umum. Jasa Boga : Perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan pengelolaan makanan yang disajikan diluar tempat usaha atas dasar pemesanan. Makanan Jajanan : Makanan atau minuman yang diolah oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan disajikan sebagai makanan siap santap yang dijual ke masyarakat umum. Usaha Depot Air Minum. Kantin : Sekolah, Kantor, Instutusi, dll. Pengelolaan Makanan Rumah Tangga. Industri Pangan Rumah Tangga.

6 PERUNDANG – UNDANGAN YANG MENGATUR PENYEHATAN MAKANAN (KEBIJAKAN ATAU KETENTUAN)
DALAM UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN Keamanan Pangan (BAB VII) Pasal 67 Keamanan Pangan diselenggarakan untuk menjaga Pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Keamanan Pangan dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

7 Pasal 68 Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap rantai Pangan secara terpadu. Pemerintah menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan. Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan wajib menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bertahap berdasarkan jenis Pangan dan skala usaha Pangan. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib membina dan mengawasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

8 Pasal 69 Penyelenggaraan Keamanan Pangan dilakukan melalui: Sanitasi Pangan; Pengaturan terhadap bahan tambahan Pangan; Pengaturan terhadap Pangan Produk Rekayasa Genetik; Pengaturan terhadap Iradiasi Pangan; Penetapan standar Kemasan Pangan; Pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan; dan Jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan

9 2. Sanitasi Makanan (Bagian Kedua Sanitasi Pangan)
Pasal 70 Sanitasi Pangan dilakukan agar Pangan aman untuk dikonsumsi. Sanitasi Pangan dilakukan dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan. Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan standar Keamanan Pangan Pasal 71 Setiap Orang yang terlibat dalam rantai Pangan wajib mengendalikan risiko bahaya pada Pangan, baik yang berasal dari bahan, peralatan, sarana produksi, maupun dari perseorangan sehingga Keamanan Pangan terjamin. Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan wajib:  Memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan Menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia. 3. Ketentuan mengenai Persyaratan Sanitasi dan jaminan Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

10 Pasal 72 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat   (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: Denda; Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; Penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen; Ganti rugi; dan/atau Pencabutan izin. 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah

11 Bahan Tambahan Pangan (Bagian Ketiga, Pengaturan Bahan Tambahan Pangan)
Pasal 73 Bahan tambahan Pangan merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempengaruhi sifat dan/atau bentuk Pangan. Pasal 74 1)      Pemerintah berkewajiban memeriksa keamanan bahan yang akan digunakan sebagai bahan tambahan Pangan yang belum diketahui dampaknya bagi kesehatan manusia dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan untuk diedarkan. 2)      Pemeriksaan keamanan bahan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan izin peredaran. Pasal 75 1)      Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan: a.       Bahan tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; dan/atau b.      Bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan. 2)      Ketentuan mengenai ambang batas maksimal dan bahan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

12 Pasal 76 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: Denda; Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; Penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen; Ganti rugi; dan/atau Pencabutan izin. 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah

13 KEGIATAN POKOK PENYEHATAN MAKANAN
Mengembangkan dan melengkapi produk-produk hukum, pedoman umum, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan sosialisasinya serta advokasi didaerah Memantapkan jejaring kerja lintas program, sektor dan antar propinsi, kabupaten atau kota serta kemitraan dengan para stakeholder Meningkatkan kemampuan SDM baik dipusat maupun daerah Mendorong daerah untuk melegalisasi kegiatan SMBP melalui perda Memberikan bintek dan fasilitas ke daerah yang membutuhkan Monitoring dan evaluasi kegiatan SMBP di daerah Pelaporan hasil kegiatan

14 TIGA PILAR TANGGUNG JAWAB DALAM KEAMANAN PNGAN (WHO)
Peran Pemerintah, Pengusaha, dan Masyarakat Pemerintah Bertugas Dalam: Menyusun standar dan persyarakat, termasuk persyaratan hygiene sanitasi secara nasional. Melakukan penilaian akan terpenuhinya  standar dan persyaratan yang telah ditetapkan. Memberi penghargaan  bagi yang telah mentaati ketentuan dan menghukum bagi yang melanggar ketentuan. Menyediakan informasi dan memberikan penyuluhan dan konsultasi atau perbaikan. Menyediakan secara pelayanan kesehatan baik medis, non medis maupun penunjang.

15 Pengusaha Makanan dan Penanggung Jawab
Menyusun standar dan prosedur kerja, cara produksi yang baik dan aman. Mengawasi proses kerja yang menjamin keamanan produk makanan. Menerapkan teknologi pengolahan yang tepat dan efisien. Meningkatkan keterampilan karyawan dan keluarganya dalam cara pengolahan makanan yang hygienis. Mendorong setiap karyawan untuk maju dan berkembang. Membentuk assosiasi atau organisasi profesi pengusaha makanan.

16 Masyarakat dan Konsumen :
Mengolah dan menyediakan makanan di rumah tangga yang aman Memilih dan menggunakan sarana tempat pengolahan makanan yang telah memenuhi syarat hygiene sanitasi makanan Memilih dan menggunakan makanan yang bebas dari bahan berbahaya bagi kesehatan seperti pewarna tekstil, borax, formalin, makanan yang sudah rusak atau kadaluwarsA Menyuluh anggota keluarga untuk mengkonsumsi makanan yang aman Melaporkan bila mengetahui terjadi kasus keamanan makanan seperti makanan yang tidak baik, keracunan makanan, atau gangguan kesehatan lainnya akibat makanan Membentuk organisasi konsumen untuk membantu pemerintah dalam menilai makanan yang beredar

17 Terima kasih


Download ppt "Program Penyehatan Makanan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google