Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-30/PB/2014

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-30/PB/2014"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-30/PB/2014
TENTANG MEKANISME PENYELESAIAN RETUR SP2D DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SPAN Amaroosa Hotel, 20 Mei 2015

2 Tata Cara Penyelesaian
Pokok Bahasan Bank Interkoneksi Metode Penyaluran Retur SP2D Tata Cara Penyelesaian

3 Bank Interkoneksi (MITRA KERJA KPPN)
BRI MANDIRI BNI BTN

4 Metode Penyaluran di Perbankan
OVERBOOKING RTGS KLIRING SWIFT

5 Interkoneksi SPAN_BO I Pusat

6 SP2D Yang di proses Perbankan pada hari berkenaan
SP2D yang terkirim ke perbankan sebelum jam akan di proses perbankan pada hari berkenaan SP2D yang terkirim ke perbankan melebihi jam akan di proses hari kerja berikutnya

7 SLA dengan Perbankan Transaksi pada hari berkenaan jika diterima perbankan sebelum jam untuk transaksi RTGS. Apabila nomor dan nama rekening sesuai maka akan masuk hari itu juga Untuk Transaksi RTGS dan Kliring pada hari tersebut sudah diterima oleh Bank Pusat Penerima Eksekusi ke rekening bersangkutan tergantung Bank Penerima. Asumsi tidak terjadi kesalahan atas nomor dan nama rekening penerima

8 Alasan Retur : Nomor rekening penerima salah Nama Penerima tidak sesuai dengan nama rekening di perbankan Rekening Beku (pasif/inaktif) Rekening Tutup Salah Bank (Bank SPAN)

9 Cakupan SPAN : Interaksi dengan Cash Management and Banking Arrangement
SPAN melakukan streamlining atas proses pembayaran/akuntansi/pelaporan, sejalan dengan perbaikan Treasury Single Account (TSA) SPAN berinterface dengan Asset Liability Manajemen dan Treasury Dealing Room (TDR) system

10 Pencatatan Retur pada SPAN
Perbankan mengirimkan data rekening koran elektronis untuk Rekening Retur setiap hari Atas dasar data rekening koran tersebut, SPAN mencatat penerimaan retur Setelah dilakukan pencatatan, KPPN dapat mencetak daftar retur SP2D Atas dasar tersebut, KPPN menginformasikan kepada Satker bahwa terdapat SP2D retur

11 PEMBAYARAN KEMBALI DANA RETUR SP2D DI REKENING RETUR
Berdasarkan surat pemberitahuan retur dari KPPN, KPA/ satker melakukan perbaikan data supplier dan/atau data kontrak pada aplikasi SPM/GPP Menyampaikan surat ralat/perbaikan rekening ke KPPN paling lambat 7 hari kerja sejak surat pemberitahuan retur diterima

12 PEMBAYARAN KEMBALI DANA RETUR SP2D DI REKENING RETUR (LANJUTAN)
Surat ralat/perbaikan rekening dilampiri : SPTJM ADK perubahan data supplier (jika belum terdaftar di SPAN dan kesalahan/perubahan nama bank dan/ atau no rekening) Surat permintaan perubahan data supplier (jika bukan kesalahan nama bank dan/atau nomor rekening) ADK perubahan data kontrak (nama bank dan/atau no rek)

13 PEMBAYARAN KEMBALI DANA RETUR SP2D DI KAS NEGARA
KPA/ satker megajukan surat permohonan pembayaran kembali (SPPK) dana retur SP2D yang telah disetor ke kas negara ke KPPN Surat permohonan dilampiri : SPTJM Surat permintaan perubahan data supplier ADK perubahan data supplier (jika belum terdaftar di SPAN atau sudah pernah terdaftar namun perlu dilakukan perubahan supplier melalui pendaftaran data supplier)

14 AGAR PENYELESAIAN RETUR SP2D EFEKTIF
Segera menindaklanjuti surat pemberitahuan retur SP2D dari KPPN dengan mengumpulkan data penerima yang dananya di retur. Perubahan nama/nomor rekening agar disesuaikan dengan yang tercantum pada buku tabungan penerima/referensi bank

15 JAKARTA VII KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA JAKARTA VII
JALAN OTTO ISKANDARDINATA NOMOR JAKARTA 13330 TELP (021) , FAKSIMILE (021) JAKARTA VII


Download ppt "PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-30/PB/2014"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google