Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
OLEH: M.Yusuf/Widyaiswara Madya BADAN P-SDMKEMENTERIAN DALAM NEGERI

2 Biodata Name : M.Yusuf, S.Sos, M.Si
Tempat, Tgl Lahir : Aceh, 24 Agustus 1965 Pendidikan : S2 MEP/Keuangan Daerah UGM YOGJA S1 STIA-LAN Jakarta DIII APDN BANDUNG Jabatan : Widyaiswara Badan Diklat Kemendagri; Karya/Penulis : 1. 8 Langkah Pengelolaan Aset Daerah Menuju Pengelolaan Keuangan Daerah Terbaik; 2. 8 Langkah Kreatif Tata Kelola Pemerintah & Pemerintah Daerah Alamat : Tangerang; e_mail: Hp

3 DIKLAT Pembuatan LKPD oleh PPA Unpad 2002;
Workshop Penilaian aset daerah oleh PPA-UGM Yogyakarta (2002); Pembuatan pertanggungjawaban Kepala Daerah (2003) oleh Depdagri; Koreksi neraca awal laporan keuangan pemerintah daerah oleh Komite Standar Akuntansi Sektor Publik IAI di Jakarta (2007), Pengelolaan barang milik daerah oleh Depdagri di Cisarua Bogor (2003) dan tahun 2001di Jakarta; Diklat Calon Widyaiswara 2010 Oleh LAN-RI di Jakarta Asesor Kompetensi 2011 oleh Badan Diklat kemendagri & BNSP Master Asesor Kompetensi Oleh Badan Diklat Kemendagri & BNSP Pengalaman Asesor Kompetensi 2012 Widyaiswara Manajemen Aset Milik Daerah & Manaj Perkantoran Modern (Sejak 25 Oktober 2010) 10 Th Menjadi Pejabat eselon IV dan III pd DPKAD Kota Tangerang Dosen STISIP YUPPENTEK Tangerang; Sering diminta pemda lain menjadi Nara sumber teknis pengelolaan aset daerah Penulis artikel tentang bisnis dan pemerintahan pada website pribadi dengan HP

4 Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Mata Diklat Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah

5 Tujuan Mata Diklat Peserta Diharapkan Mampu
Memahami Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah

6 Mempertahan WTP dng Menegtahui OPINI BPK
WTP (UNQUALIFIED OPINION ) yaitu Auditor telah meyakini: secara material penyajian laporan keuangan dilakukan telah sesuai SAP (PP 71/2010), tidak ada salah saji material; Sistem pengendalian intern yang dibangun/diterapkan telah cukup memadai, sehingga dapat mengamankan harta dan kebijakan manajemen; Semua transaksi yang dilakukan telah sesuai ketentuan yang berlaku (tidak ada temuan yang material yang mempengaruhi opini auditor) Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan

7 Apa Itu Kebijakan? Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak (KBBI) Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. (PP 27/2014) Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah Rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana keseluruhan kegiatan yang meliputi semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari Perolehan lainnya yang sah. KBBI=kamus besar bahasa indonesia

8 Bagaimana implementasi kebijakan tersebut ?
Ketersediaan SDM berbasis Kompetensi (UU 5 Tahun 2014 Tentang ASN, PerpuNo.2/2014 Tentang Pemda

9 SDM Berbasis Kompetensi Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional;
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Admnistrasi Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Pelaksana Jafung Keterampilan Pemula Terampil Mahir Penyelia Jafung Keahlian Pertama Muda Madya Utama

10 Sejarah Pengelolaan Barang Milik Daerah
Sejak Indonesia Merdeka mencatat Barang Daerah dengan cara Manual/sedrhana (dahulu Kepmendagri TTG Manual Barang Daerah); PP 6/2006 jo PP 38/2008 telah diganti dengan PP 27/2014 Permendagri Nomor 11 Tahun 2001 dirubah menjadi Permendagri Nomor 152 Tahun 2004 diganti dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007(dalam Proses Perubahan) Permendagri Nomor 12 Tahun 2003 Ttg Penilaian; Permendagri No 7/2006 jo Permendagri No 11/2007 Ttg Standarisasi Sarana dan Prsarana Pemda

11 Perbadingan Siklus Pengelolaan Barang Milik Daerah
PP 6/2006 jo PP 38/2008 perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; pemindahtanganan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian. PP 27/2014 Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

12 Siklus Pengelolaan Aset Milik Daerah ( Sdg dilakukan Perubahan)
Permendagri 17/2007 perencanaan kebutuhan dan penganggaran; Pengadaan; penerimaan,penyimpanan dan penyaluran; penggunaan; penatausahaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; pemindahtanganan; pembinaan,pengawasandanpengendalian; pembiayaan; dan tuntutan ganti rugi.

13 Aturan Terkait Dalam Pengelolaan Barang Milik daerah
PP 27/2014 Tentang Pengelolaan BMn/D PP 71/2010 Tentang SAP Permendagri 17/2007 (Sdg Dilakukan Perubahan) Permendagri No 64 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Akuntansi Berbasis Akrual Di daerah Permendagri No 13/2006 Jo 59/2007 jo No.21/2011 Permendagri 12 tahun 2003 Tentang Penilaian BMD Permendagri No 7/2006 jo No 11/2007 tentang Standarissasi Sarana dan Prasarana Pemda Permendagri No 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasana, Sarana dan Utilitas Perumahan, dan Permukiman di Daerah

14 Pejabat Pengelolaan BMD
Sekretaris Daerah selaku pengelola; Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah selaku pembantu pengelola; Kepala SKPD selaku pengguna; Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna; Penyimpan barang milik daerah; dan Pengurus barang milik daerah. Created by M.Yusuf

15 Tugas-Tugas Ka SKPD mengajukan rencana kebutuhan barang milik
mengajukan permohonan penetapan status melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah; menggunakan barang milik daerah untuk kepentingan Tupoksi; mengamankan dan memelihara barang milik daerah ; mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah; menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk Tupoksi; melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan BMD; dan menyusun dan menyampaikan LBPS dan LBPT kepada pengelola

16 Tugas Kuasa Pengguna mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah kepada Kepala SKPD; melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah; menggunakan barang milik daerah sesuai Tupoksi mengamankan dan memelihara barang milik ; melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan BMD ; dan menyusun dan menyampaikan LBKPS dan LBKPT ;

17 Tugas Penyimpan/Pengurus
Penyimpan barang bertugas menerima, menyimpan dan menyalurkan barang yang berada pada pengguna/kuasa pengguna; dan Pengurus barang bertugas mengurus barang milik daerah dalam pemakaian pada masing-masing pengguna/kuasa pengguna

18 Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Berpedoman:
Perencanaan kebutuhan kecuali untuk penghapusan, berpedoman pada: Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD); Rencana Kerja Pemerintah Tahunan Daerah (RKPD); Rencana Stategis SKPD; Rencana Kerja SKPD; Standar barang; Standar kebutuhan; dan/atau

19 Perencanaan Kebutuhan
Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada.

20 Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali untuk penghapusan, berpedoman pada:
Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD); Rencana Kerja Pemerintah Tahunan Daerah (RKPD); Rencana Stategis SKPD; Rencana Kerja SKPD; Standar barang; Standar kebutuhan; dan/atau Standar harga Standar dan pedoman tersebut sebagai intrumen untuk menganalisa kebutuhan

21 Pengadaan Pengadaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Pelaksanaan pengadaan Barang Milik Negara/Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini.

22 Penggunaan Semua Barang Status Penggunaannya di tetapkan Oleh Gub/Bupati/Walikota Kecuali: Barang Persediaan Kontruksi dalam Pengerjaan barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan BMD lainnya yang ditetapkan oleh Gub/Bupati/Walikota

23 Pemanfaatan Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.

24 Bentuk Pemanfaatan Sewa; Pinjam Pakai; Kerja Sama Pemanfaatan;
Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; atau Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.

25 Sewa Sewa BMD thd tanah/bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna kepada KDHdilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan KDH; Sewa BMD yang masih digunakan oleh pengguna dilaksanakan oleh penguna setelah mendapat pesetujuan pengelola; Sewa BMD selain tanah/bangunan oleh pengguna setelah ada persetujuan pengelola Penyewaan tersebut sepanjang menguntung daerah yaitu untuk mengoptimalkan dayaguna/hasil guna dan sementara waktu belum digunakan;

26 Pinjam pakai Pinjam pakai dilksan antara pempus dengan pemda dan/atau antar pemerintah daerah; Untuk kepentingan penyelenggaraan pemda Perjanjian pinjam pakai ditandatangani oleh pengelola setalh mendapat persetujuan KDH Tidak merubah status kepemilikannya; Jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang;

27 Kerjasama pemanfaatan
Kerjasama atas tanah/bangunan yg sdh diserah pengguna kepada pengelola dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan KDH; Kerjasama pemanfaatan sebagian tanah/bangunan yang masih digunakan pengguna dan kerjasama pemanfaatan selain tanah/bangunan dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola; Dilaksanakan sbb: dalam rangka mengoptimalkan dayaguna/hasil guna dan meningkatkan PAD; mitra kerjasama ditetapkan dengan tender kecuali yang bersifat khusus .

28 Kerjasama pemanfaatan
Mitra kerjasama harus bayar kontribusi setiap tahun selama waktu pengoperasian, besarnya kontribusi berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk KDHdengan memperhatikan nilai tanah/bangunan sesuai harga pasaran umum, besaran investasi dari mitra, penyerapan tenaga kerja dan peningkatan PAD; Dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang milik daerah oleh mitra kerjasama dan paling lama 30 tahun, kecuali untuk kerjasama infrastruktur 50 th dengan bagi hasil dapat ditetap plg tinggi 70% Biaya pengkajian, penelitian, penaksir dan pengumuman lelang dibebankan kepada APBD sedangkan biaya persiapan dan pelaksanaan perjanjian konsultan pelaksana/pengawas dibebankan pada pemenang;

29 Prosedur Kerjasama pemanfaatan
Permohonan ditujukan kepada panitia tender dilengkapi Akte pendirian, SIUP sesuai bidangnnya, proporsal, memiliki keahlian, modal kerja, dan data teknis tanah, penggunaan saat ini, Koefisien Dasar Bangunan/Koefesien Luas Bangunan; Tugas tim: meneliti/membahas proporsal, penelitian lapangan, saran kepada KDH; menyampaikan surat persetujuan/penolakan dari KDH; menyiapkan surat perjanjian, keputusan KDHdan berita acara serah terima; Surat Perjanjian memuat pihak-pihak, objek kerjasama, jangka waktu, pokok-pokok kerjasama, data barang, hak dan kewajiban, besarnya kontribusi, sanksi, persyaratan lain;

30 Bangun Guna Serah (BGS)
Dpt dilaksanakan dengan ketentuan, pemda memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintah untuk kepentingan pel umum dalam rangka penyelenggaraan tupoksi; Tanah dan/atau bangunan milik pemerintah daerah yang telah diserahkan oleh pengguna kepada KDHmelalui pengelola, Tanah harus sesuai dengan RUTR/RDTR, Belum dimanfaatkan; Mengoptimalkan barang daerah, efesiensi dan efektifitas; Meningkatkan PAD dan menunjang proram pemb dan kemasyarakatan dilaksanakan oleh pengelola setalah mendapat persetujuan KDH, pemanfaatan brg daerah brp tanah oleh pihak lain dng cara mendirikan bang/fasilitasnya kemudian didayagunakn oleh pihak laintersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan setalh berakhirnya jangka waktu Created by M.Yusuf

31 Bangun Guna Serah (BGS)-lanjutan
Penetapan mitra dengan tender sekurang-kurangnya 5 peserta, apabila 2 kali diumumkan peminat kurang dari 5 dpt dilakukan proses pemilihan langsung atau penunjukan langsung; Mitra selama jangka waktu (paling lama 30 th) yang ditetapkan harus memenuhi kriteria, membayar kontribusi yang ditetapkan oleh tim yang dibentuk KDH, tidak menjaminkan/menggadaikan objek bangun guna serah; Objek BGS adalah sertifikat hak pengelolaan tdk boleh dijaminkan, sedangkan sertifikat HGB dapat dijadikan jaminan sesuai perundang-undangan; BGS dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang memuat pihak-pihak, objek, jangka waktu, hak dan kewajiban dan syarat lain;

32 Bangun serah guna (BSG)
Dilaksanakan dengan ketentuan pemda memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan untuk kepentingan pelayanan umum dlm rangka penyelenggaran tupoksi; Tanah milik pemda, dan harus sesuai dg RUTR/RDTR, tdk tersedia dana dalam APBD untuk membangun, Tanah tsb belum dimanfaatkan Untuk meningkatkan PAD serta Menunjang pemb dan kemasyarakatan; Dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan KDH; Bangun serah guna adalah pemenfaatan barang milik daerah berapa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan/fasilita lainnya dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Created by M.Yusuf

33 Bangun serah guna (BSG) ;
Penetapan BGS melalui tender sekurang-kurangnya 5 peserta, apabila kurang dari 5 peminat dpt dilakukan pemilihan langsung atau penunjukan langsung; Mitra BGS ditetapkan paling lama 30 th, membayar kontribusi yg besarnya ditetapkan oleh tim yang ditetapkan oleh KDH, mempunyai kemampuan keuangan/keahlian; tidak menjaminkan, menggadaikan/memindahtangankan objek BGS; sertifikat hak pengelolaan (HPL) Pemda; HPL tdk boleh dijaminkan, sedangkan HGB diatas HPL dapat dijadaikan jaminan sesuai perundang-undangan); BGS dilaksanakan berdasarkan perjanjian; IMB atas nama pemda

34 Bangun serah guna (BSG);
Biaya pengkajian, penelitian, penaksir dan pengumuman tender dibebankan pada APBD; Biaya persiapan, pelaksanaan penyusunan surat perjanjian, konsultan dibebankan pada pemenang; Setelah berakhir perjanjian BGS diaudit oleh aparat pengawas fungsional sebelum penggunaan nya ditetapkan oleh KDH; Permohonan penggunauasahaan ditujukan kepada panitia tender; Tugas panitia menerima, meneliti permohonan/proporsal dan melakukan penelitian lapangan Membuat berita acara dan menyampaikan pertimbangan kepada KDH; Menyiapkan surat perjanjian

35 Kerjasama Infrastruktur
Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan pada Pengelola Barang/Pengguna Barang; Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang; atau Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.

36 Kerjasama Penyediaan Infrastruktur Dilaksanakan Oleh
Perseroan terbatas BUMN BUMD Koperasi Jangka Waktu Paling lama 50 Tahun dapat diperpanjang, ditetapkan sesuai PerUUan

37 Tender Diumumkan di Media Masas Nasional
Peserta paling sedikit 3 Peserta, apabila kurang diumumkan kembali selanjutnay dilakukan tender Apabila kurang dari 3 atau hanya 2 peserta maka dilakukan seleksi langsung; Apabila terdapat 1 peserta maka gagal dienjutkan dengan mekanisme penunjukan langsung

38 Pengamanan dan Pemeliharaan
Pengamanan administrasi Pengamanan Fisik dan Pengamanan Hukum

39 Pemeliharaan Pengelola Barang, Pengguna Barang, atau Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas pemeliharaan Barang Milik Daerah yang berada di bawah penguasaannya.  Pemeliharaan berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang. Biaya pemeliharaan Barang Milik Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.  Dalam hal Barang Milik Daerah dilakukan Pemanfaatan dengan Pihak Lain, biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyewa, peminjam, mitra Kerja Sama Pemanfaatan, mitra Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna, atau mitra Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur

40 Penilaian Penilaian Barang Milik Daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan keculai untuk pinjam pakai dan hibah

41 Penilaian lanjutan Penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Penilaian dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan untuk mendapatkan nilai wajar dilakukan oleh pnilai pemerintah atau penilai publik yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota Penilaian Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota, dan dapat melibatkan Penilai yang ditetapkan Gubernur/Bupati/Walikota

42 Penilaian Lanjutan Dalam hal Penilaian dilakukan oleh Pengguna Barang tanpa melibatkan Penilai, maka hasil Penilaian Barang Milik Daerah hanya merupakan nilai taksiran. Hasil penilaian ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota

43 Pemindahtangan Barang Milik Daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan. Dilakukan dengan cara Penjualan Tukar Menukar Hibah Penyertaan Modal

44 Pemindahtangan Pemindahtanganan Barang Milik untuk:
tanah dan/atau bangunan; atau selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp ,00 (lima miliar rupiah); dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

45 Pemindahtangan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, apabila: sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran; diperuntukkan bagi pegawai negeri; diperuntukkan bagi kepentingan umum; atau dikuasai negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.

46 Pemindahtangan Lanjutan
Pemindahtanganan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp ,00 (lima miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota. Pemindahtanganan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp ,00 (lima miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

47 Penjualan Penjualan Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan: untuk optimalisasi Barang Milik Daerah yang berlebih atau tidak digunakan/dimanfaatkan; secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual; dan/atau sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan.

48 Penjualan Penjualan Barang Milik Daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu. Pengecualian dalam hal tertentu meliputi: Barang Milik Daerah yang bersifat khusus; Barang Milik Daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Penentuan nilai (limit) dalam rangka Penjualan Barang Milik Daerah secara lelang dilakukan dengan memperhitungkan faktor penyesuaian. Dilaksanakan oleh pengelola BMD setelah mendapat persetujuan Gub/Bupati/Walikota

49 Tukar Menukar Tukar Menukar Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan: untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan; untuk optimalisasi Barang Milik Daerah; dan tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

50 Tukar Menukar Tukar Menukar Barang Milik Daerah dapat dilakukan dengan pihak: Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah lainnya; Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara; atau swasta.

51 Hibah Hibah Barang Milik Daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/ daerah.  Hibah harus memenuhi syarat: bukan merupakan barang rahasia negara; bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah

52 Penyertaan Modal Penyertaan Modal Daerah atas Barang Milik Daerah dilakukan dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

53 Penyertaan Modal Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilakukan dengan pertimbangan: Barang Milik Daerah yang dari awal pengadaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukkan bagi Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara dalam rangka penugasan pemerintah; atau Barang Milik Daerah lebih optimal apabila dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara, baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.

54 PEMUSNAHAN Pemusnahan Barang Milik Daerah dilakukan dalam hal:
Barang Milik Daerah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan atau cara lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

55 PENGHAPUSAN Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah.

56 PENGHAPUSAN Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dilakukan dalam hal Barang Milik Daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang. Penghapusan dilakukan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan dari: Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.

57 PENGHAPUSAN Dikecualikan dari ketentuan mendapat persetujuan Penghapusan dari Pengelola Barang dan Gubernur/ Bupati/Walikota untuk Barang Milik Daerah yang dihapuskan karena: Pengalihan Status dari Penguna ke pengguna lainnya berdasarkan persetjuan Gub/Bupati/Walikota Pemindahtanganan; atau Pemusnahan. (Gubernur/Bupati/Walikota dapat mendelegasikan persetujuan Penghapusan Barang Milik Daerah berupa barang persediaan kepada Pengelola Barang.

58 penghapusan Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah dilakukan dalam hal Barang Milik Daerah tersebut sudah beralih kepemilikannya, terjadi Pemusnahan, atau karena sebab lain. Penghapusan dilakukan: berdasarkan keputusan dan/atau laporan Penghapusan dari Pengguna Barang, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengguna Barang; berdasarkan keputusan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola Barang.

59 PENATAUSAHAAN Pengelola Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Daerah yang berada di bawah penguasaannya ke dalam Daftar Barang Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang MilikDaerah yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang ke dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna menurut penggolongan dan kodefikasi barang. Pengelola Barang menghimpun Daftar Barang Pengguna/ Daftar Barang Kuasa Pengguna Pengelola Barang menyusun Daftar Barang Milik Negara/Daerah berdasarkan himpunan Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna dan Daftar Barang Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang. Penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri

60 Catat aset tetap sesuai karakteristiknya
Tanah (Tanah Yang Dipergunakan Untuk Bangunan, Taman, Pertanian, Tanah Yang Dipergunakan Untuk Jalan, Jembatan dan Irigasi;) Peralatan dan Mesin;(Pencatatan Alat-Alat Berat, Pencatatan Alat Angkutan, Pencatatan Alat Bengkel dan Alat ukur, Pencatatan Alat Pertanian dan Peternakan, Pencatatan Alat Kantor dan Alat Rumah Tangga, Alat Studio dan Komunikasi, Pencatatan Alat kedokteran Pencatatan Alat Laboratorium, Alat-alat Persenjataan . Pencatatan Golongan Gedung dan Bangunan;(Bangunan Gedung; Pencatatan Bangunan Monumen; Bangunan Bukan Gedung; Jalan dan Bangunan Air; Pencatatan Jalan , Jembatan: (Pencatatan Bangunan Air dan Irigasi, Pencatatan Instalasi , Pencatatan Jaringan) Pencatatan Golongan Aset Tetap Lainnya; (Buku perpustakaan, Tumbuh-tumbuhan dan hewan serta barang bercorak kesenian) Untuk memastikan Barang akurat maka diperlukan Rekonsiliasi

61 CATAT PERSEDIAAN BARANG DAN ASET LAINNYA
Barang Persediaan aset dalam bentuk barang atau perlengkapan yang diperoleh untuk maksud untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dalam waktu 12 (dua belas) bulan dari tanggal laporan

62 Rekonsiliasi Rekonsiliasi adalah perbuatan menyelesaikan perbedaan dalam rangka penetapan pos-pos yang diperlukan untuk mencocokkan saldo masing-masing dari dua akun atau lebih yang mempunyai hubungan satu dengan lain dan atau ikhtisar yg memuat rincian perbedaan antara dua akun atau lebih

63 Harga/Nilai Perolehan
Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, nilai tanah, peralatan dan mesin, gedung/bangunan jalan, irigasi dan jaringan serta aset tetap lainnya yang dicantumkan dalam neraca awal adalah nilai wajar pada tanggal neraca awal. Nilai wajar yang dimaksud adalah harga perolehan jika aset tersebut dibeli setahun atau kurang dari tanggal neraca awal, jika ada alasan tidak menggunakan NJOP/nilai perolehan maka dapat menggunakan nilai yang dilakukan penilai pemerintah atau penilai publik.

64 Definisi Harga Perolehan
Tanah Biaya perolehan mencakup harga pembelian atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak seperti biaya pengurusan sertifikat, biayapematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai.

65 Peralatan dan Mesin Biaya perolehan peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan.

66 Gedung dan Bangunan Biaya perolehan gedung dan bangunan meliputi seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak. Apabila penilaian Gedung dan Bangunan dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar/taksiran pada saat perolehan.

67 Jalan, irigasi dan Jaringan
Biaya perolehan jalan, irigasi, dan jaringan meliputi seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh jalan, irigasi, dan jaringan sampai siap pakai. Biaya ini meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai.

68 Contoh kasus Perolehan Gedung dan Bangunan melalui Pembelian Tunai Pada tanggal 20 April 2009, Satker ABC melakukan pembelian sebuah kompleks gedung perkantoran dengan rincian: harga beli tanah Rp8 miliar, dan harga beli gedung kantor Rp12 miliar, biaya notaris dan balik nama Rp60 juta, dan pajak Rp2 miliar. Pembelian tersebut dilakukan secara tunai melalui SPM/SP2D LS. Biaya perolehan gedung perkantoran, termasuk nilai tanahnya adalah sebesar:

69 Harga Perolehan

70 Metode Rata-rata tertimbang
Untuk mengalokasikan biaya notaris, balik nama, dan pajak dapat dilakukan dengan rata-rata tertimbang, sehingga nilai masing-masing tanah serta gedung dan bangunan adalah: Tanah = Rp8 miliar + (Rp X 8/20) = Rp Bangunan = Rp12 miliar + (Rp X 12/20) = Rp Jumlah =

71 CARA LAIN Asal angka ini dari BKU/BB/SPJ pd Bhdwn

72

73 INVENTARISASI Pengguna Barang melakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Dalam hal Barang Milik Daerah berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, Inventarisasi dilakukan oleh Pengguna Barang setiap tahun. Pengguna Barang menyampaikan laporan hasil Inventarisasi kepada Pengelola Barang paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya Inventarisasi Pengelola Barang melakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

74 PELAPORAN Kuasa Pengguna Barang harus menyusun Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan sebagai bahan untuk menyusun neraca satuan kerja untuk disampaikan kepada Pengguna Barang. Pengguna Barang menghimpun Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan sebagai bahan penyusunan Laporan Barang Pengguna Semesteran dan Tahunan. Laporan Barang Pengguna digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca satuan kerja perangkat daerah untuk disampaikan kepada Pengelola Barang.

75 PELAPORAN Pengelola Barang harus menyusun Laporan Barang Pengelola Semesteran dan Tahunan. Pengelola Barang harus menghimpun Laporan Barang Pengguna Semesteran dan Tahunan serta Laporan Barang Pengelola sebagai bahan penyusunan Laporan Barang Milik Daerah. Laporan Barang Milik Daerah digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca Pemerintah Daerah.

76 PEMBINAAN,PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan pengelolaan Barang Milik Daerah dan menetapkan kebijakan sesuai dengan kebijakan umum. Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Daerah dilakukan oleh: Pengguna Barang melalui pemantauan dan penertiban; dan/atau Pengelola Barang melalui pemantauan dan investigasi.

77 PENGELOLAAN BMD OLEH BLUD
Barang Milik Daerah yang digunakan oleh Badan Layanan Umum Daerah merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan untuk menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan Umum Daerah yang bersangkutan. Pengelolaan Barang Milik Daerah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah N0. 27/2014 dan peraturan pelaksanaannya, kecuali terhadap barang yang dikelola dan/atau dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Layanan Umum Daerah, diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah tentang Badan Layanan Umum dan peraturan pelaksanaannya.

78 BUD BERUPA RUMAH NEGARA
Rumah Negara merupakan Barang Milik Daerah yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat negara dan/atau pegawai negeri. Pengelolaan Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara dilaksanakan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Rumah Negara.  Ketentuan mengenai tata cara Penggunaan, Pemindahtanganan, Penghapusan, Penatausahaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

79 GANTI RUGI DAN SANKSI Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

80 KETENTUAN LAIN-LAIN Pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah yang menghasilkan penerimaan Negara/Daerah dapat diberikan insentif. Pejabat atau pegawai selaku pengurus barang dalam melaksanakan tugas rutinnya dapat diberikan tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah. Pemberian insentif dan/atau tunjangan kepada pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan Barang Milik diatur dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

81 KETENTUAN LAIN LAIN Gubernur/Bupati/Walikota dapat mengenakan beban pengelolaan (capital charge) terhadap Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang.

82


Download ppt "KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google