Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHendri Kartawijaya Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H
2
Pendahuluan Perkembangan Teknologi Teknologi informasi dan komputer
Positif ; Memajuan dan kesejahteraan Negatif ; Kemunduran dan kerugian Teknologi informasi dan komputer Dalam perkembangannya telah membuka dimensi lain dari teknologi, yaitu kejahatan mayantara Istilah “ Cybercrime “ Cybercrime : memunculkan masalah baru
3
Cybercrime Cybercrime: perbuatan melawan hukum dan/atau tanpa hak berbasis teknologi informasi atau dengan memakai komputer dan/atau jaringan komputer sebegai sarana atau alat sehingga menjadikan komputer dan/atau jaringannya sebagai obyek maupun subyek tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja. Komputer dan jaringannya dapat dilibatkan dalam kejahatan terdiri dari beberapa jalan : Komputer sebagai alat (computer as a tool) Komputer sebagai media penyimpanan (computer as a storage device) Komputer sebagai target (computer as a target)
4
Cybercrime memunculkan masalah baru
Mikro ; Perseorangan Makro ; Komunal, publik dan efek domino Adanya Cybercrime memunculkan wacana penegakan hukum di ranah cyberspace. Dalam perjalanannya, muncul perbedaan pendapat mengenai penegakan hukum tersebut.
5
Perdebatan Cyberspace Law
Kelompok pertama: Cyberspace merupakan dunia yang terpisah dengan dunia sekarang ini ada sehingga negara tidak boleh mengatur cyberspace. Kalaupun ada aturan, itu kesepakatan netizen (penghuni cyberspace) Kelompok kedua: Negara berhak untuk mengelola dan mengatur Cyberspace. Cyberspace dianggap sebagai produk teknologi informasi, bukan ruang fisik yang berbeda dari dunia nyata.
6
Bagaimana dengan Indonesia?
7
Cyberspace Substansi Cyberspace adalah keberadaan informasi yang konkret yang dilakukan secara elektronis dalam bentuk visualisasi tatap muka yang interaktif dengan mempresentasikan informasi digital Cyberspace tidak benar-benar maya, melainkan kenyataan yang sedikit banyak memiliki koneksi dengan dunia kehidupan
8
Convention on Cybercrime
Saat ini hampir seluruh negara-negara di dunia telah memiliki UU yang mengatur tentang cybercrime ini dengan berbagai macam model dan variasi. Berdasarkan pada Convention on Cybercrime yang ditandatangi di Budhapest (Hungaria) pada tanggal 23 November 2001. CyberCrime: Illegal access, Illegal interception, Data interference, System interference, Misuse of Devices, Computer related Forgery, Computer related Fraud, Child Pornografi, Offences related to infringements of copyright and related rights
9
1. Illegal access: yaitu sengaja memasuki atau mengakses sistem komputer tanpa hak. 2. Illegal interception: yaitu sengaja dan tanpa hak mendengar atau menangkap secara diam-diam pengiriman dan pemancaran data komputer yang tidak bersifat publik ke,dari atau di dalam sistem komputer dengan menggunakan alat bantu teknis 3. Data interference: yaitu sengaja dan tanpa hak melakukan perusakan, penghapusan, perubahan atau penghapusan data komputer. 4. System interference: yaitu sengaja melakukan gangguan atau rintangan serius tanpa hak terhadap berfungsinya sistem komputer. 5. Misuse of Devices: penyalahgunaan perlengkapan komputer, termasuk program komputer, password komputer, kode masuk (access code)
10
6. Computer related Forgery: Pemalsuan (dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan mengubah, menghapus data autentik menjadi tidak autentik dengan maksud digunakan sebagai data autentik) 7. Computer related Fraud: Penipuan (dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan hilangnya barang/kekayaan orang lain dengan cara memasukkan, mengubah, menghapus data komputer atau dengan mengganggu berfungsinya komputer/sistem komputer, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi bagi dirinya sendiri atau orang lain). 8. Content-Related Offences:Delik-delik yang berhubungan dengan pornografi anak (child pornography) 9. Offences related to infringements of copyright and related rights: Delik-delik yang terkait dengan pelanggaran hak cipta
11
Model Pengaturan Cyberspace Law
Prof.Widodo, saat ini Paling tidak 70 negara telah memberlakukan cyberlaw di negaranya. Dengan empat alternatif pengaturan: memberlakukan KUHP konvensional dengan memperluas istilah-istilah tertentu melalui penafsiran hukum. melakukan amandemen KUHP. menerbitkan peraturan perundang-undangan secara khusus yang mengatur kejahatan yang berhubungan dengan komputer. mengamandemen KUHP sekaligus menerbitkan UU khusus mengatur cybercrime.
12
Cybercrime dalam Delik KUHP
Hacking: Perbuatan penyambungan dengan cara menambah terminal komputer baru pada sistem jaringan komputer tanpa izin (dengan melawan hukum) dari pemilik sah jaringan komputer tersebut. Pelaku kejahatan melakukannya dengan maksud sabotase atau pencurian informasi penting dan rahasia (Ps 167 dan 551 KUHP) Carding: kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil. Dalam artian penipuan kartu kredit online. (Ps 362 KUHP) 2010
13
Illegal Contents, Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. (Ps 282 KUHP utk pornografi, Ps 154 utk kebencian terhadap pemerintah RI, Ps 310 KUHP utk pencemaran nama baik)
14
Data Leakage: Pembocoran data rahasia yang dilakukan dengan cara menulis data-data rahasia tersebut ke dalam kode-kode tertentu sehingga data dapat dibawa ke luar tanpa diketahui oleh pihak yang bertanggung jawab. Tindak Pidana Keamanan Negara (Ps 112, 113, dan 114 KUHP) dan Tindak Pidana membuka rahasia perusahaan atau kewajiban menyimpan rahasia profesi atau jabatan (Ps 322 dan 323 KUHP)
15
Data Forgery: Perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara yang tidak sah yaitu dengan mengubah input data atau output data. Tindak Pidana Pemalsuan surat (Ps 263 KUHP) Cyber Sabotage dan Extortion: Kejahatan yg dilakukan dg membuat gangguan, perusakan, penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang tersambung dengan internet. Biasanya menggunakan virus komputer sehingga berakibat data atau program yang dimaksud tidak dapat berfungsi lagi. Tindak Pidana Perusakan Barang (Ps 406 KUHP)
16
Kelemahan Delik KUHP Semua itu dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum Perbedaan konsep mengenai ruang dan waktu dari per-UU-an pidana dengan sifat internet akan membawa kesulitan dalam penerapannya Banyaknya penafsiran terhadap suatu TP cybercrime. Carding, ada yang menafsirkan sebagai pencurian, ada jga yang menafsirkan penipuan. Penerapannya pun patut dipertanyakan, seperti pornografi dilarang dimuka. Kalau menampilkan gambar porno di website apa memenuhi unsur di muka umum? Selain itu soal sanksi pidananya, apakah sudah tepat dengan kerugian yang ditimbulkan?
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.