Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERSYARATAN DAN PELAKSANAAN SURVEI AKREDITASI MENGGUNAKAN SNARS ED 1

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERSYARATAN DAN PELAKSANAAN SURVEI AKREDITASI MENGGUNAKAN SNARS ED 1"— Transcript presentasi:

1 PERSYARATAN DAN PELAKSANAAN SURVEI AKREDITASI MENGGUNAKAN SNARS ED 1
DR.Dr.Sutoto,M.Kes

2 CURICULUM VITAE: DR.Dr.Sutoto,M.Kes
Ketua Eksekutif KARS (Komisi Akreditasi RS Seluruh Indonesia), Board Member of ASQua (Asia Society for Quality in Health Care), Regional Advisory Council dari JCI (Joint Commission Internasioanl) sejak 2013, Dewan Pembina MKEK IDI Pusat. Dewan Pembina AIPNI Pusat Pernah menjabat sebagai Ketua Perhimpunan RS seluruh Indonesia Periode tahun dan , Direktur Utama RSUP Fatmawati Jakarta, Direktur Utama RS Kanker Dharmais Pusat Kanker Nasional, serta Plt Dirjen Pelayanan Medis Kementerian Kesehatan R.I thn 2010 KARS

3 POKOK BAHASAN PERSYARATAN AKREDITASI RS KEBIJAKAN PRA SURVEI
TATA CARA PENGAJUAN SURVEI PELAKSANAAN SURVEI

4 KEBIJAKAN UMUM AKREDITASI RUMAH SAKIT   PERSYARATAN AKREDITASI RUMAH SAKIT (PARS)
Mendorong rumah sakit untuk mengikuti peraturan dan perundang-undangan, sehingga akreditasi yang dilaksanakan dalam rangka peningkatan mutu dan keselamatan pasien dapat dicapai.

5 Rumah sakit memenuhi semua persyaratan informasi dan data kepada KARS
PARS.1 Rumah sakit memenuhi semua persyaratan informasi dan data kepada KARS

6 MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PARS.1
Rumah sakit perlu memberikan data dan dan informasi yang dibutuhkan untuk proses akreditasi. Saat mengajukan permohonan survei akreditasi, dan survei berikutnya Contoh: mengisi aplikasi survei secara lengkap, data direktur rumah sakit, data kelengkapan: STR dan SIP para staf medis serta data perizinan- perizinan lainnya, perubahan direktur rumah sakit, kepemilikan, peningkatan kelas, pembangunan/renovasi yang cukup luas, dan lain sebagainya

7 MONITORING PARS.1 Monitoring dilaksanakan terus-menerus selama siklus akreditasi terkait dengan pengajuan yang diperlukan.

8 DAMPAK KETIDAK PATUHAN PARS 1
Berisiko gagal akreditasi atau Penetapan akreditasi tertunda sampai semua persyaratan akreditasi dipenuhi dan dilakukan survei terfokus. Contoh: Informasi pada aplikasi survei rumah sakit tidak tepat /tidak sesuai selama pelaksanaan survei maka dibutuhkan survei terfokus dan rumah sakit diminta menanggung biaya dari pelaksanaan survei terfokus. Jika terdapat bukti bahwa rumah sakit telah memalsukan atau menahan informasi atau bermaksud menghilangkan informasi yang diajukan kepada KARS,

9 PARS.2 RS menyediakan informasi yang lengkap dan akurat kepada KARS selama keseluruhan fase dari proses akreditasi. Maksud dan tujuan untuk PARS.2 RS yang mengajukan akreditasi atau sudah terakreditasi untuk melaksanakan proses akreditasi secara jujur, berintegritas dan transparan. Hal ini dibuktikan dengan menyediakan informasi yang lengkap dan akurat selama proses akreditasi dan pasca akreditasi.

10 KARS MENDAPATKAN INFORMASI TENTANG RUMAH SAKIT MELALUI:
Informasi Dari Rumah Sakit Dan Karyawan Informasi Dari Masyarakat Informasi Dari Pemerintah Informasi Dari Media Massa Dan Media Sosial Komunikasi Secara Lisan Observasi Langsung Dengan Atau Melalui Wawancara Atau Komunikasi Lainnya Kepada Pegawai KARS Dokumen Elektronik Atau Hard-copy Melalui Pihak Ketiga, Seperti Media Massa Atau Laporan Pemerintahan

11 PEMALSUAN Pemalsuan secara keseluruhan atau sebagian dari informasi yang diberikan oleh pihak yang mengajukan atau rumah sakit yang diakreditasi kepada KARS. Pemalsuan bisa meliputi perubahan draft, perubahan format, atau menghilangkan isi dokumen atau mengirimkan informasi, laporan, data dan materi palsu lainnya.

12 Monitoring PARS.2 Monitoring dari PARS ini dimulai sejak proses pendaftaran dan terus berlanjut hingga rumah sakit tersebut terakreditasi

13 DAMPAK KETIDAKPATUHAN TERHADAP PARS.2
Jika KARS meyakini bahwa rumah sakit memasukkan informasi yang tidak akurat atau palsu atau mempresentasikan informasi yang tidak akurat atau palsu ke surveior, maka RS akan dianggap Berisiko Gagal Akreditasi dan kemungkinan perlu menjalani survei terfokus. Kegagalan mengatasi masalah ini tepat waktu atau pada saat survei terfokus dapat berakibat Kegagalan Akreditasi.

14 PARS.3 RS melaporkan bila ada perubahan dari profil rumah sakit (data elektronik) atau informasi yang diberikan kepada KARS saat mengajukan aplikasi survei dalam jangka waktu maksimal 10 hari sebelum waktu survei

15 MAKSUD DAN TUJUAN PARS.3 KARS MEMERLUKAN Data-data informasi di bawah ini: Perubahan nama rumah sakit Perubahan kepemilikan rumah sakit Perubahan bentuk badan hukum rumah sakit Perubahan kategori rumah sakit Perubahan kelas rumah sakit Pencabutan atau pembatasan izin operasional, keterbatasan atau penutupan layanan pasien, sanksi staf klinis atau staf lainnya, atau tuntutan terkait masalah peraturan dan hukum oleh pihak Kementerian Kesehatan dan atau Dinas Kesehatan Penambahan atau penghapusan, satu atau lebih jenis pelayanan kesehatan, misalnya penambahan unit dialisis atau penutupan perawatan trauma. dll 

16 Monitoring PARS.3 dilaksanakan
saat pengajuan aplikasi survei secara elektronik atau saat berlangsungnya proses survei. Apabila ditemukan adanya perubahan profil rumah sakit yang tidak dilaporkan dapat mengakibatkan dilaksanakannya survei terfokus dalam waktu yang berbeda. 

17 Dampak Ketidakpatuhan terhadap PARS.3
Apabila rumah sakit pada saat pengajuan aplikasi survei secara elektronik atau saat berlangsungnya proses survei tidak menyampaikan perubahan profil rumah sakit dapat berakibat tidak dilaksanakan survei akreditasi, gagal akreditasi atau dilaksanakan survei terfokus dalam waktu yang berbeda.

18 PARS. 4 Rumah sakit mengizinkan memberikan akses kepada KARS untuk melakukan monitoring terhadap kepatuhan standar, melakukan verifikasi mutu dan keselamatan atau terhadap laporan dari pihak yang berwenang. 

19 MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PARS.4
KARS memiliki kewenangan untuk melakukan telusur dan investigasi terhadap pelaksanaan mutu dan keselamatan pasien ke seluruh atau sebagian rumah sakit, dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan, untuk memastikan rumah sakit tetap memenuhi dan mematuhi standar. Surveior selalu menggunakan tanda pengenal resmi sebagai identitas dan surat tugas dari KARS ketika melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan kepada rumah sakit sebelumnya. 

20 Monitoring PARS.4 Monitoring dari persyaratan ini dilaksanakan selama fase siklus akreditasi tiga tahunan.

21 DAMPAK KETIDAK PATUHAN TERHADAP PARS.4
KARS akan menarik status akreditasi dari rumah sakit yang menolak atau membatasi akses terhadap surveior KARS yang ditugaskan untuk melaksanakan telusur dan investigasi langsung

22 PARS.5 Rumah sakit bersedia menyerahkan data hasil monitoring dari Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten/Kota berupa berkas asli atau fotokopi legalisir kepada KARS

23 MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PARS.5
Surveior KARS dapat meminta informasi dari Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota berbagai aspek operasional RS dan lembaga lainnya yang juga melakukan penilaian terhadap area yang berhubungan dengan mutu dan keselamatan, Contoh: pemeriksaan keselamatan kebakaran, pemeriksaan sanitasi rumah sakit dan lain sebagainya. Dalam hal ini termasuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan monitoring dari mutu dan keselamatan berupa insiden/kejadian yang dilaporkan ke pihak berwenang.

24 Monitoring PARS.5 Apabila diperlukan, RS bersedia memberikan semua catatan resmi, laporan dan rekomendasi dari lembaga lain seperti lembaga yang membidangi perizinan, pemeriksaan, peninjauan ulang, pemerintahan dan perencanaan. KARS juga bisa meminta laporan secara langsung dari lembaga lain tersebut. Laporan tersebut bisa diminta selama berlangsungnya fase siklus akreditasi tiga tahunan, termasuk selama survei akreditasi atau sebagai bagian dari monitoring yang menyangkut insiden atau mutu.

25 DAMPAK KETIDAKPATUHAN TERHADAP PARS.5
Apabila rumah sakit tidak bersedia menyediakan laporan resmi ketika diminta pada saat survei berlangsung, dapat berakibat dilaksanakannya survei terfokus untuk mengkaji kembali laporan dan standar yang berhubungan

26 PARS 6 Rumah sakit mengizinkan pejabat KARS atau surveior senior yang ditugaskan oleh KARS untuk mengamati proses survei secara langsung. Pejabat KARS atau surveior senior yang ditugaskan wajib menggunakan tanda pengenal resmi sebagai identitas dan surat tugas dari KARS, termasuk ketika melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan kepada rumah sakit sebelumnya.

27 MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PARS.6
 Pejabat KARS atau surveior senior dapat ditugaskan oleh Ketua Eksekutif KARS untuk mengawasi surveior baru, melakukan evaluasi standar baru dan melaksanakan evaluasi terhadap adanya perubahan tersebut selain aktivitas lainnya.

28 MONITORING PARS.6 Evaluasi bisa dilaksanakan pada semua fase proses akreditasi, termasuk saat pelaksanaan survei verifikasi dan survei terfokus 

29 DAMPAK KETIDAKPATUHAN TERHADAP PARS.6
Apabila rumah sakit tidak bersedia dilaksanakan evaluasi pada semua fase proses akreditasi, termasuk saat pelaksanaan survei verifikasi dan survei terfokus dapat berakibat kegagalan akreditasi.

30 PARS.7 RSt bersedia bergabung dalam sistem penilaian perkembangan mutu dengan memberikan hasil pengukuran indikator mutu. Dengan demikian direktur rumah sakit dapat membandingkan capaian indikator area klinis, area manajemen dan sasaran keselamatan pasien dengan rumah sakit lain melalui Sismadak KARS

31 MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PARS.7
Kumpulan indikator KARS memberikan keseragaman, ketepatan spesifikasi dan standarisasi data yang dikumpulkan sehingga dapat dilakukan perbandingan di dalam RS dan antar RS Pengumpulan, analisis dan penggunaan data merupakan inti dari proses akreditasi KARS. Data dapat menunjang perbaikan yang berkesinambungan bagi RS. Data juga bisa menyediakan arus informasi yang berkesinambungan bagi KARS dalam mendukung kelangsungan perbaikan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit.  Pemilihan dan penggunaan kumpulan indikator diintegrasikan ke dalam prioritas parameter rumah sakit, seperti yang dijabarkan dalam standar TKRS.5, TKRS.11, dan TKRS.11.1.

32 MONITORING PARS.7 Indikator wajib dan indikator yang dipilih dievaluasi secara menyeluruh selama proses akreditasi berlangsung. Pengisian kedua indikator tersebut dilakukan sebelum proses survei. Evaluasi dilaksanakan pada semua fase proses akreditasi, termasuk saat pelaksanaan survei verifikasi dan survei terfokus.

33 DAMPAK KETIDAKPATUHAN TERHADAP PARS.7
 Apabila RS tidak bersedia bergabung dalam sistem penilaian perkembangan mutu dengan memberikan hasil pengukuran indikator mutu dan dapat berakibat pada hasil akreditasi.

34 PARS.8 Rumah sakit wajib menampilkan status akreditasi dengan tepat, program dan pelayanan sesuai dengan tingkatan status akreditasi yang diberikan oleh KARS melalui website atau promosi lainnya

35 MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PARS.8
Situs, iklan dan promosi rumah sakit serta informasi lain yang dibuat oleh rumah sakit kepada masyarakat harus secara tepat menggambarkan capaian tingkatan status akreditasi yang diberikan oleh KARS, program dan pelayanan yang diakreditasi oleh KARS 

36 MONITORING PARS.8 Evaluasi terhadap persyaratan ini dilaksanakan pada seluruh fase akreditasi, termasuk siklus akreditasi tiga tahunan

37 DAMPAK KETIDAKPATUHAN TERHADAP PARS.8
 Apabila informasi tentang capaian tingkatan status akreditasi yang diberikan oleh KARS tidak sesuai, dapat berakibat pada hasil akreditasi.

38 PARS 9 RS menyelenggarakan pelayanan pasien dalam lingkungan yang tidak memiliki risiko atau mengancam keselamatan pasien, kesehatan masyarakat atau keselamatan staf 

39 MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PARS.9
RS yang dipercaya pasien, staf dan masyarakat, dinyatakan berisiko rendah dan merupakan tempat yang aman. Oleh karena itu, RS menjaga kepercayaan dengan melakukan peninjauan dan pengawasan terhadap praktik keselamatan.

40 MONITORING PARS.9 Evaluasi dilaksanakan terutama selama proses survei berlangsung termasuk melalui laporan atau pengaduan dari masyarakat atau sanksi dari pihak yang berwenang pada seluruh fase akreditasi, termasuk siklus akreditasi tiga tahunan.

41 DAMPAK KETIDAKPATUHAN TERHADAP PARS.9
Risiko keamanan yang membahayakan pasien, pengunjung dan staf yang ditemukan pada saat survei dapat berakibat pada hasil akreditasi sampai masalah tersebut dapat diatasi dengan baik.

42 KEBIJAKAN PRA SURVEI AKREDITASI

43 KEBIJAKAN PRA SURVEI AKREDITASI PERSYARATAN KELAYAKAN UMUM
Berlokasi di wilayah Indonesia Rumah sakit umum maupun rumah sakit khusus untuk semua kelas rumah sakit Izin operasional rumah sakit masih berlaku Direktur/Kepala rumah Sakit adalah tenaga medis (dokter atau dokter gigi)

44 Semua staf pemberi asuhan di RS telah mempunyai STR dan SIP
LANJUTAN…. Rumah sakit mempunyai izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang masih berlaku atau kerjasama dengan pihak ketiga yang mempunyai izin sebagai pengolah limbah bahan beracun dan berbahaya yang masih berlaku dan atau izin sebagai transporter yang masih berlaku. Semua staf pemberi asuhan di RS telah mempunyai STR dan SIP RS melaksanakan atau bersedia melaksanakan kewajiban dalam meningkatkan mutu asuhan dan keselamatan pasien.

45 TATA CARA PENGAJUAN SURVEI AKREDITASI PERTAMA KALI DAN SURVEI ULANG
RS mengajukan permohonan survei akreditasi melalui ke atau secara online melalui website : paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pelaksanaan yang diajukan oleh rumah sakit. Surat permohonan survei dilampiri dengan kelengkapan Sbb: Aplikasi survei yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Direktur/Kepala rumah sakit. Hasil self asessment terakhir, dengan skor minimal 80 % Izin operasional yang masih berlaku Ijazah dokter atau dokter gigi dari Direktur/Kepala rumah sakit. Surat pernyataan Direktur/Kepala rumah sakit yang berisi: Tidak keberatan memberikan akses rekam medis kepada surveior Tidak meninggalkan rumah sakit selama kegiatan survei berlangsung Semua tenaga medis sudah mempunyai STR dan SIP.

46 Daftar Staf medis yang dilengkapi dengan nomer STR dan SIPdan masa berlakunya
Surat izin pengelolaan air limbah (IPLC) yang masih berlaku Surat izin pengelolaan limbah B-3 yang masih berlaku atau perjanjian kerjasama dengan pihak ke 3 yang mempunyai izin pengolah limbah B-3 dan tranporter yang masih berlaku. KARS akan melakukan evaluasi permohonan dan menetapkan: Bila rumah sakit telah memenuhi persayaratan maka KARS akan melanjutkan proses akreditasi Bila rumah sakit belum memenuhi persyaratan maka KARS akan memberitahukan ke RS agar melengkapi persyaratan dan pelaksanaan akreditasi ditunda sampai dengan kekurangan persyaratan dipenuhi oleh rumah sakit.

47 KONTRAK ANTARA KARS DENGAN RS
RS melakukan kontrak komitmen dengan KARS: Kesediaan RS dilakukan evaluasi terus menerus mulai dari permohonan survei yang diajukan, pada waktu survei akreditasi dilaksanakan dan selama siklus akreditasi 3 tahunan. Evaluasi pasca akreditasi ini dapat dilakukan setiap saat dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Bila rumah sakit menolak dilakukan evaluasi dapat berisiko sertifikat akreditasi ditarik kembali oleh KARS Kesediaan RS dilakukan survei verifikasi tepat waktu atau sesuai dengan jadwal sebanyak dua kali yaitu satu tahun setelah survei dan dua tahun setelah survei. Bila Rumah Sakit menolak dilakukan survei verifikasi maka berisiko sertifikat akreditasi ditarik kembali oleh KARS.

48 Kesediaan RS memberikan data dan informasi yang akurat dan tidak palsu kepada KARS dan surveior. Bila terbukti data dan informasi tidak akurat atau dipalsukan maka rumah sakit siap menerima risiko gagal akreditasi dan rumah sakit mengajukan ulang permohonan untuk dilakukan survei oleh KARS. Kesediaan RS melaporkan perubahan data di aplikasi survei (kepemilikan, Direktur Rumah Sakit, perizinan, pelayanan, gedung/bangunan dan fasilitas dll) selambat-lambatnya 10 hari sebelum survei dilakukan Kesediaan RS melaporkan bila ada kejadian sentinel, perubahan kelas rumah sakit, perubahan jenis atau kategori rumah sakit, penambahan pelayanan baik spesialistik atau sub spesialistik, perubahan bangunan yang lebih dari 25 % dari bangunan saat sekarang selama siklus akreditasi 3 tahun dan bersedia dilakukan survei terfokus sesuai kebutuhan.

49 Kesediaan RS melengkapi perizinan yang terkait dengan tenaga dan sarana-prasarana (fasilitas)
Kesediaan RS mengizinkan pejabat KARS atau surveior senior yang ditugaskan dengan menggunakan tanda pengenal dari KARS untuk melakukan evaluasi pada saat berlangsungnya survei. Evaluasi bisa dilaksanakan pada seluruh fase akreditasi, termasuk siklus akreditasi tiga tahunan. Kesediaan RS menyediakan fasilitas dan lingkungan yang aman bagi pasien, keluarga dan staf sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Kesediaan RS melakukan pembayaran survei paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan survei

50 PELAKSANAAN SURVEI

51 SURVEI H-1 TEMPAT HOTEL SURVEIOR MENGINAP
WAKTU MANAJEMEN MEDIS PERAWAT Pertemuan Tim Survei dengan Direktur RS dan Staf Peserta dari RS : Direktur RS, para pimpinan dan staf terkait. Peserta Tim Survei : seluruh surveior Pertemuan antar anggota Tim Survei

52 MATERI PERTEMUAN H -1 PEMBACAAN ETIKA SURVEIOR OLEH KA TIM SURVEIOR
SURAT PERNYATAAN SURVEIOR AKAN MENJAGA RAHASIA RS SURAT PERNYATAAN DIREKTUR/KEPALA RUMAH SAKIT YANG BERISI: TIDAK KEBERATAN MEMBERIKAN AKSES REKAM MEDIS KEPADA SURVEIOR TIDAK MENINGGALKAN RUMAH SAKIT SELAMA KEGIATAN SURVEI BERLANGSUNG SEMUA STAF MEDIS SUDAH MEMPUNYAI STR DAN SIP.

53 Safety briefing, Menyanyikan lagu Indonesia
Pembukaan Safety briefing, Menyanyikan lagu Indonesia Sambutan Direktur RS , Perkenalan dan pengarahan Ketua Tim Survei,Doa 08.30 – 08.50 Presentasi Profil pelayanan RS dan PMKP dan Program Nasional 08.50 – 09.15 Klarifikasi 09.15 – 09.30 REHAT KOPI 09.30 – 11.00 Telaah Regulasi dan Dokumen MANAJEMEN MEDIS PERAWAT PKPO, PMKP, TKRS, MFK, KKS ARK, AP, PAP, PAB, PROGRAM NASIONAL SKP, HPK, MKE, PPI, MIRM 11.00 – 12.00 Telaah Data Telaah Rekam Medis Tertutup 12.00 – 13.00 ISHOMA 13.00 – 16.30 Telusur Telusur Fasilitas Telusur pasien Telusur sistem PPI, SKP, MIRM, MKE,HPK 16.30 – 17.00 Pertemuan dengan koordinator Tim Akreditasi RS/Koordinator survei 19.00 – 21.00 Pertemuan Tim survei HR PERTAMA

54 Klarifikasi dan masukan Wawancara Komite Medis dan Pimpinan Medis
Klarifikasi dan masukan Wawancara pimpinan mengenai mutu dan keselamatan REHAT KOPI MANAJEMEN MEDIS PERAWAT Wawancara program mutu Wawancara Program Nasional (PONEK,HIV, TB, PRA, dan Geriatri) Wawancara program PPI Wawancara manajemen rantai pasokan dan pembelian berdasarkan bukti. Telusur sistem PPI, SKP, MIRM, MKE,HPK Telusur sistem PKPO, MFK dan PMKP Telusur pasien ISHOMA Wawancara Komite Medis dan Pimpinan Medis Wawancara Komite Keperawatan dan Pimpinan Keperawatan Pertemuan dengan koordinator Tim Akreditasi RS/Koordinator survei Pertemuan Tim survei HR KEDUA

55 Klarifikasi dan masukan
Klarifikasi dan masukan Telaah KKS untuk Staf klinis lainnya Telaah KKS untuk Staf medis Telaah KKS untuk staf keperawatan REHAT KOPI Telusur sistem PKPO, MFK dan PMKP Telusur pasien Telusur sistem PPI, SKP, MIRM, MKE,HPK ISHOMA Penyusunan bahan exit conference Exit conference Penutupan Pertemuan Tim survei untuk penyelarasan skoring laporan HR KETIGA

56 SEKIAN TERIMA KASIH


Download ppt "PERSYARATAN DAN PELAKSANAAN SURVEI AKREDITASI MENGGUNAKAN SNARS ED 1"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google