Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ZONASI PPDB ONLINE PROV. JATENG 2018.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ZONASI PPDB ONLINE PROV. JATENG 2018."— Transcript presentasi:

1 ZONASI PPDB ONLINE PROV. JATENG 2018

2 “Nanti kita akan menggunakan sistem zonasi atau sekolah pakai zona
“Nanti kita akan menggunakan sistem zonasi atau sekolah pakai zona. Maka tidak boleh ada siswa di dalam zona itu yang tidak diterima, apapun alasannya. Apalagi pakai tes,”  (Dikdasmen) Muhajir Efendi Mendikbud RI

3 LATAR BELAKANG DAN TUJUAN
“MEMERATAKAN LAYANAN DAN MUTU PENDIDIKAN” Program Indonesia Pintar (PIP) Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Revitalisasi Pendidikan Kejuruan dan Keterampilan Reformasi Sekolah & Penguatan Sistem Evaluasi 1 2 3 4 salah satunya melalui Pengaturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumber : paparan Dirjen Dikdasmen

4 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
berupaya menjamin PPDB berjalan secara: Objektif Akuntabel Transparan Tanpa diskriminasi untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan salah satunya melalui KEBIJAKAN ZONASI

5 KEMDIKBUD PPDB Berbasis Zonasi 5 % Dapat dari jalur prestasi
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah: 90% wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah Radius berkembang sesuai daya tampung SMAN 1 5 % Dapat dari jalur prestasi berdomisili diluar radius zona terdekat 5 % alasan khusus Perpindahan domisili Bencana alam/sosial berdomisili diluar zona terdekat Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

6 PERBEDAAN PPDB 2017/2018 DENGAN 2018/2019

7 SMK 2018/2019 SMK 2017/2018 4 Pilihan Peminatan pada 1 Bidang Keahlian
PPDB Online PPDB Online SMK 2017/2018 SMK 2018/2019 4 Pilihan Peminatan pada 1 Bidang Keahlian pada 1 Satuan Pendidikan atau lebih Meminimalkan calon peserta didik mencabut berkas Hanya 2 Pilihan Peminatan pada 1 Satuan Pendidikan atau lebih WAKTU PENDAFTARAN 4 Hari WAKTU PENDAFTARAN 6 Hari

8 50 % 90 % 20 % PROV. JATENG PPDB Berbasis Zonasi 10 % Siswa Miskin
Luar Zona Maksimal 10 % Zona 1 Siswa Miskin 20 % Minimal Minimal 50 % perlu diakomodir siswa di daerah perbatasan untuk bersekolah di sekolah terdekat Apabila Jumlah Minimal 20% Anak miskin belum tercapai maka akan penuhi dari keluarga yang tidak miskin Zona 2 Zona 1 + Zona 2 90 % Minimal Minimal SMK Non Zonasi 40 %

9 Contoh Zonasi KAB. KARANGANYAR KAB. SUKOHARJO Kota Surakarta
Gondangrejo Kebakkramat KAB. KARANGANYAR 5 8 Colomadu 6 Banjarsari 4 Jebres Kartosuro Laweyan 2 SMA N 2 Sukoharjo 2 1 Jaten 3 Gatak 7 Sawit BYL Pasarkliwon Serengan Grogol Mojolaban Baki KAB. SUKOHARJO

10 Teknologi dan Rekayasa
4 Pilihan Peminatan (SMK) 1 Bidang Keahlian pada 1 Satuan Pendidikan atau lebih Kategori Pilihan 1 Pilihan 2 Pilihan 3 Pilihan 4 Sekolah : SMK A SMK B SMK C SMK D Komp. Keahlian Teknik Mesin Tek. Otomotif T. Perkapalan T. Grafika Bid. Keahlian Teknologi dan Rekayasa Catatan: Tempat Tes Khusus dilaksanakan Pada Sekolah saat Menyerahkan Berkas

11 Teknologi dan Rekayasa
4 Pilihan Peminatan (SMK) 1 Bidang Keahlian pada 1 Satuan Pendidikan atau lebih Kategori Pilihan 1 Pilihan 2 Pilihan 3 Pilihan 4 Sekolah : SMK A SMK B Komp. Keahlian Teknik Mesin Tek. Otomotif Bid. Keahlian Teknologi dan Rekayasa Catatan: Tempat Tes Khusus dilaksanakan Pada Sekolah saat Menyerahkan Berkas

12 Daya Tampung = PD X RB - STK
PPDB 2018/2019 DAYA TAMPUNG Daya Tampung = PD X RB - STK PD = Jmlh Peserta Didik dalam 1 Rombel RB = Jmlh Rombongan Belajar STK = Siswa Tinggal Kelas Peserta Didik SMA SMK Max 36 Min 20 Min 15 Rombongan Belajar SMA Max 36 Min 3 SMK Max 72 Daya tampung SMA/SMK memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya. Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar/Kelas diatur sebagai berikut : SMA dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik; SMK dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik; Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut : SMA paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar. SMK paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.

13

14

15 SIMULASI PPDB SMK NO Pendaftaran Jumlah Hasil : Penentuan Peringkat :
Case 4 SIMULASI PPDB SMK (Daya Tampung 100) NO Pendaftaran Jumlah 1 Pendaftar dengan SKTM 35 2 Anak Guru 3 Prestasi Internasional 5 4 Prestasi Nasional (1) Selain poin 1 s.d. 4 150 TOTAL JUMLAH 194 Hasil : Pendaftar otomatis diterima = 44 orang Sisa Kuota yang diperebutkan : 100 – 44 = 56 orang / 150 Orang Penentuan Peringkat : Nilai UN diberikan bobot 85 % Nilai Tes Khusus (TK) diberikan bobot 15 %, dan Nilai Prestasi (NP) sesuai kriteria NA : (85% UN + 15% TK)+ NP Lihat Hasil

16 Materi dapat di Download di:

17 Thanks You….


Download ppt "ZONASI PPDB ONLINE PROV. JATENG 2018."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google