Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

APBN, apbd, fungsi, tujuannya, serta tingkat inflasi

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "APBN, apbd, fungsi, tujuannya, serta tingkat inflasi"— Transcript presentasi:

1 APBN, apbd, fungsi, tujuannya, serta tingkat inflasi
Kelompok 4 Samsul Bahri Muhammad Iqbal Wawan Kurniawan Adrian Bayu P Tri Wulan Dari Nursaidah Asna

2 Pengertian APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

3 Fungsi APBN : otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar Bias berjalan.

4 3. Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak. 4. Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian. 5. Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

5 Prinsip penyusunan APBN :
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu: ntensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran. Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara. Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.

6 Bedasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan. Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan. Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

7 Azas penyusunan APBN : APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas: Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri. Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas. Penajaman prioritas pembangunan. Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang Negara.

8 Proporsi Dana Bagi Hasil Untuk Masing-masing Jenis Pendapatan
No Jenis Pendapatan Proporsi Dana Bagi Hasil Untuk Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah 1. Penerimaan PBB 10%, dengan alokasi: Dibagikan dgn porsi yang sama besar untuk seluruh Kab./Kota            = 6,5% Insentif             = 3,5% 90%, dengan alokasi: Provinsi                          = 16,2% Kab./Kota          = 64,8% By. Pemungutan = 9%

9 2. Penerimaan BPHTB 20%, dibagikan dgn porsi yang sama besar untuk seluruh Kab./Kota 80%, dengan alokasi: Provinsi                         = 16% Kab./Kota          = 64% 3. Penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WP Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 80% 20%, dengan alokasi: Provinsi                         = 8% Kab./Kota dalam provinsi yg bersangkutan     = 12% Dengan rincian sbb: Kab./Kota tempat wajib pajak terdaftar   = 8,4% Dibagikan dgn porsi yang sama besar untuk seluruh Kab./Kota dalam provinsi yg bersangkutan     = 3,6%

10 4. Penerimaan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) 20% 80%, dengan alokasi: Provinsi                         = 16% Kab./Kota          = 64% 5. Penerimaan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) 80%, dengan imbangan: Kab./Kota          = 32% Dibagikan dgn porsi yang sama besar untuk seluruh Kab./Kota dalam provinsi yg bersangkutan     = 32% 6. Penerimaan Dana Reboisasi 60% (digunakan untuk rehabilitasi hutan dan lahan secara nasional) 40% (digunakan untuk rehabilitasi hutan dan lahan di Kab./Kota penghasil ) 7. Penerimaan Pertambang-an Umum (Iuran Tetap) dari Kabupaten/ Kota

11 8. Penerimaan Pertambangan Umum (Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi) dari Kabupaten/Kota 20% 80%, dengan alokasi: Provinsi                         = 16% Kab./Kota          = 32% Dibagikan dgn porsi yang sama besar untuk seluruh Kab./Kota dalam provinsi yg bersangkutan     = 32% 9. Penerimaan Pertambangan Umum (Iuran Tetap dan Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi) dari Provinsi Provinsi                         = 26% Dibagikan dgn porsi yang sama besar untuk seluruh Kab./Kota dalam provinsi yg bersangkutan     = 54%

12 Proporsi Dana Bagi Hasil
No Jenis Pendapatan Proporsi Dana Bagi Hasil Untuk Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah 10. Penerimaan Perikanan (Secara Nasional) 20% 80%, Dibagikan dgn porsi yang sama besar untuk seluruh Kab./Kota. 11. Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi dari Kabupaten/ Kota 84,5% 15,5%, dengan alokasi: Provinsi                         = 3% Kab./Kota          = 6% Dibagikan dgn porsi yang sama besar untuk seluruh Kab./Kota dalam provinsi yg bersangkutan     = 6% Dialokasikan untuk anggaran pendidikan dasar            = 0,5%, dengan rincian sbb: Provinsi                         = 0,1% Kab./Kota          = 0,2% Dibagikan dgn porsi yang sama besar untuk seluruh Kab./Kota dalam provinsi yg bersangkutan     = 0,2%.

13 12. Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi dari Provinsi 84,5% 15,5%, dengan alokasi: Provinsi                         = 5% Dibagikan dgn porsi yang sama besar untuk seluruh Kab./Kota dalam provinsi yg bersangkutan     = 10% Dialokasikan untuk anggaran pendidikan dasar            = 0,5%, dengan rincian sbb: Provinsi                         = 0,17% Dibagikan dgn porsi yang sama besar untuk seluruh Kab./Kota dalam provinsi yg bersangkutan     = 0,33%.

14 13. Penerimaan Pertambangan Gas Bumi dari Kabupaten/ Kota 69,5% 30,5%, dengan alokasi: Provinsi                         = 6% Kab./Kota          = 12% Dibagikan dgn porsi yang sama besar untuk seluruh Kab./Kota dalam provinsi yg bersangkutan     = 12% Dialokasikan untuk anggaran pendidikan dasar            = 0,5%, dengan rincian sbb: Provinsi                         = 0,1% Kab./Kota          = 0,2% Dibagikan dgn porsi yang sama besar untuk seluruh Kab./Kota dalam provinsi yg bersangkutan     = 0,2%.

15 Proporsi Dana Bagi Hasil
No Jenis Pendapatan Proporsi Dana Bagi Hasil Untuk Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah 14. Penerimaan Pertambangan Gas Bumi dari Provinsi 69,5% 30,5%, dengan alokasi: Provinsi                         = 10% Dibagikan dgn porsi yang sama besar untuk seluruh Kab./Kota dalam provinsi yg bersangkutan     = 20% Dialokasikan untuk anggaran pendidikan dasar            = 0,5%, dengan rincian sbb: Provinsi                         = 0,17% Dibagikan dgn porsi yang sama besar untuk seluruh Kab./Kota dalam provinsi yg bersangkutan     = 0,33%. 15. Penerimaan Pertambangan Panas Bumi 20% 80%, dengan alokasi: Provinsi                         = 16% Kab./Kota          = 32% Dibagikan dgn porsi yang sama besar untuk seluruh Kab./Kota dalam provinsi yg bersangkutan     = 32%

16 Pengertian APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

17 Fungsi APBD : Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan. Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.

18 5. Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian daerah. 6. Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.

19 Sentralisasi Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah. Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama. Kelebihan sistem ini adalah di mana pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat.

20 Desentralisasi Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur organisasi. Pada saat sekarang ini banyak perusahaan atau organisasi yang memilih serta menerapkan sistem desentralisasi karena dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi.

21 Perbedaan Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah. Sedangkan Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur organisasi. Pada saat sekarang ini banyak perusahaan atau organisasi yang memilih serta menerapkan sistem desentralisasi karena dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi.

22 Tingkat Inflasi Tahun Terakhir
Bulan Tahun Tingkat Inflasi Februari 2015 6.29 % Januari 2015 6.96 % Desember 2014 8.36 % Nopember 2014 6.23 % Oktober 2014 4.83 % September 2014 4.53 % Agustus 2014 3.99 % Juli 2014 Juni 2014 6.70 % Mei 2014 7.32 % April 2014 7.25 % Maret 2014 7.32 % Februari 2014 7.75 % Januari 2014 8.22 % Desember 2013 8.38 % Nopember 2013 8.37 % Oktober 2013 8.32 % September 2013 8.40 % Agustus 2013 8.79 % Juli 2013 8.61 %

23 Pengaruh Inflasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Pada prinsipnya tidak semua inflasi berdampak negatif pada perekonomian. Terutama jika terjadi inflasi ringan yaitu inflasi di bawah sepuluh persen. Inflasi ringan justru dapat mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi. Hal ini karena inflasi mampu memberi semangat pada pengusaha, untuk lebih meningkatkan produksinya. Pengusaha bersemangat memperluas produksinya, karena dengan kenaikan harga yang terjadi para pengusaha mendapat lebih banyak keuntungan. Selain itu, peningkatan produksi memberi dampak positif lain, yaitu tersedianya lapangan kerja baru. Inflasi akan berdampak negatif jika nilainya melebihi sepuluh persen.


Download ppt "APBN, apbd, fungsi, tujuannya, serta tingkat inflasi"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google