Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYulia Hartanto Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Profil BHP Dan Hubungannya Dengan Instansi Terkait
2
BHP BHP adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Bentukan Pemerintah Kolonial Belanda tanggal 1 Oktober 1624; Tujuan Pembentukan BHP pada saat itu adalah untuk memenuhi kebutuhan bagi anggota VOC khususnya dalam hal mengurus harta benda yang ditinggalkan di wilayah negara Indonesia bagi kepentingan ahli warisnya yang berada di Nederland
3
Terdapat 5 (lima) BHP di seluruh Indonesia
BHP Jakarta wilayah kerjanya meliputi 8 propinsi; BHP Semarang wilayah kerjanya meliputi 2 Propinsi; BHP Surabaya wilayah kerjanya meliputi 4 Propinsi; BHP Medan wilayah kerjanya meliputi 8 propinsi, dan BHP Makassar, wilayah kerjanya meliputi 12 propinsi
4
Tugas Pokok dan Fungsi BHP saat ini
Mewakili dan mengurus kepentingan orang-orang yang karena hukum atau putusan hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan Fungsi a. selaku pengampu anak yang masih dalam kandungan (Ps 348 KUHPerdata); b. mengurus pribadi dan harta anak-anak yang belim dewasa Ps 359 KUHPerdata; c. Selaku wali, Wali Pengawas Ps 366KUHPerdata jo Ps 40 instruksi Untuk Balai-Balai Harta Peninggalan
5
lanjutan Selaku wali sementara Ps. 359 ayat terakhir jo Ps 55 Intruksi untuk Balai Balai Harta Peninggalan Mewakili kepentingan anak-anak belum dewasa dalam hal adanya pertentangan dengan kepentingan wali mereka Ps 370 ayat terakhit KUHPerdata jo Ps 25 Reglement voor Het Collegie Boedelmeesteren; Mewakili harta anak-anak belum dewasa dalam hal penurusan itu dicabut dari wali mereka Ps 388 KUHPerdata; Melakukan dewan perwalian (besluit van Gouverneur General tgl 25 Juli 1927 No. 8 Stb 1927 No. 382; Pengampu pengawas dalam hal adanya orang-orang yang dinyatakan berada dalam pengampuan Ps. 449 KHUPerdata;
6
lanjutan Pengurusan harta kekayaan dan kepentingan orang yang dinyatakan tidak hadir (afwezig) Ps 463 KUHPerdata jo Ps 60 Instruksi Untuk Balai-Balai Harta Peninggalan; Pengurusan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya Ps 1126, 1127, 1128 dan seterusnya KHUPerdata; Mendaftar dan membuka surat-surat wasiat Ps. 41 jo Ps 42 OV dan Ps 937 jo Ps 942 KUHPerdata; Membuat Surat Keterangan Hak Mewaris; Melakukan pengurusan harta pailit Ps 70 ayat (1) jo Ps 70 Instruksi untuk Balai-Balai Harta Peninggalan; Pengurusan dan pengelolaan uang pihak ketiga BHP
7
Lanjutan Menenrima dan mengelola uang hasil transfer dana sebagaimana dimaskud dalam UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana; Menerima dan mengelola dana peserta program jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam PP No. 53 Tahun 2012 tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
8
Korelasi Hubungan Kerja BHP Dengan Instansi Terkait
Hubungan Internal BHP Hubungan Eksternal; AHU Teknis substantif KANWIL Administrasi&organisasi P. Agama P. Negeri Pengadilan P. Niaga Pemda BHP Kejaksaan Notaris Perbankan Ktr Catatan Sipil BPN BPJS KETENAGAKERJAAN Dinas Perumahan BPK
9
Kesimpulan Melihat pelaksanaan tugas BHP, sangat erat kaitannya dengan instansi terkait yaitu: Pengadilan Negari untuk pengangkatan BHP sebagai wali Pengawas, Pengampu Pengawas, Penunjukkan BHP sebagai instansi yang mewakili dan mengurus kepentingan organg yang tak hadir, Penetapan Panitia Penaksir dan Ijin Menjual budel afwezig penetapan onbeheede nalatenschap, Pengadilan Niaga dalam hal BHP diangkat selaku Kurator dalam Kepailitan, Penetapan daftar tagiah, penetapan ijin menjual, penetapan pengakhiran kepailitan dll. Kantor Catatan Sipil mengenai laporankematian berkaitan dengan pembuata Surat Keterangan Hak Mewaris; Notaris Pendaftaran akta wasiat; Kejaksaan pemberitahuan adanya beberapa penetapan baik afwezig maupun onbeherde nalatenschap; BPK melaporkan dan pemeriksaan afwezig. Onbeheerde nalatenschap, maupun uang pihak ketiga yang dikelola oleh Balai Harta Peninggalan
10
lanjutan BPN: Penunjukkan Panitia Penaksir, Permintaan keterangan status tanah, pemberitahuan Zona Nilai Tanah, dan pemrmohon pemblokiran peralihan hak atas tanah; Dinas Perumahan: Penunjukkan Panitia Penaksir terkait harga bangunan; Notaris: Informasi harga pasaran tanah, PPJB, AJB; Perbankan dalam hal penyerahan hasil trasnfer dana kepada BHP sebagaimana ditentukan dalam Ps 37 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.