Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Aspek Etik dan Hukum Kesehatan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Aspek Etik dan Hukum Kesehatan"— Transcript presentasi:

1 Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
Latar Belakang berlakunya etik sebagai norma dalam kehidupan manusia : Kata etik atau etika, berasal dari dua kata yunani yang hampir sama bunyinya namun berbeda artinya. Berasal dari kata ethos yang berarti kebiasaan atau adat. “ethos” atau “ethikos”, yang artinya perasaan batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam perilakunya. Etik dapat dilihat sebagai norma dan juga dapat dilihat sebagai ilmu tentang kesusilaan.

2 Etik sebagai ilmu, berarti etik adalah ilmu yang obyeknya kesusilaan, karena penilaian mengenai baik dan buruknya tindakan atau perilaku manusia disebut kesusilaan. Etik sebagai Norma, etik menilai manusia dengan norma baik atas dasar kodrat manusia. Etika dan Hukum bersumber pada nilai yang kodrati. Etika Medik dan Hukum Medik bertitik tolak pada Kewajiban Moral yang bersumber pada Nilai-nilai Manusiawi

3 Etika medik sebagai pedoman profesi medis :
Bagian dari etika yang secara khusus memperhatikan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan medis, dengan semangat yang mendasarinya. Tugas pokok untuk memahami nilai-nilai manusiawi yang perlu dipertahankan dan dikembangkan dalam pelayanan medis, yang ber-urusan dengan kehidupan, kesehatan, kematian manusia. Mengutamakan keselamatan pasien.

4 Hukum menilai manusia yang bersusila :
Manusia yang bertingkah laku baik Manusia yang selalu menuruti kata hatinya (kesadaran moralnya) Manusia yang bertanggungjawab kepada siapapun yang berhak menuntut pertanggungjawaban tersebut. (termasuk tenaga kesehatan secara profesional)

5 Norma baik menurut berbagai pandangan :
Aliran Utilitarisme : yang baik adalah yang berguna. Aliran Vitalisme : yang baik adalah yang mencerminkan kekuatan dalam kehidupan manusia. Aliran Sosialisme : masyarakat yang menentukan baik buruknya tindakan manusia. Aliran Religiosisme : yang baik adalah yang sesuai dengan kehendak Tuhan. Aliran Humanisme : yang baik adalah yang sesuai dengan kodrat manusia, yaitu kemanusiaanya. Yang turut menentukan adalah pikiran, rasa, dan situasi.

6 Asas Hukum mengandung Tuntutan dan Nilai Etis.
Prinsip-prinsip etis dan hukum yang mendasar yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yaitu : Prinsip otonomi – otonomi moral – Asas kebebasan individu – “Respect for Person” Beneficence – “Bona Fidei” – prinsip berbuat baik – asas itikad baik. Itikad baik harus selalu dianggap ada dalam hubungan antara subjek Hukum. Non Maleficence – prinsip tidak merugikan – barangsiapa merugikan wajib mengganti kerugian. Justice – prinsip keadilan – asas keseimbangan – setiap orang berhak mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum.

7 Pandangan Hukum Terhadap Status Manusia :
Semua manusia mempunyai status yang sama sebagai Subjek Hukum yaitu memiliki Hak dan Kewajiban. Sejak dilahirkan hidup sampai meninggal dunia, manusia berstatus subjek hukum. Hak adalah Kepentingan manusia yang dijamin pemenuhannya oleh hukum. Kewajiban adalah Keharusan yang dibebankan kepada manusia oleh Hukum.

8 Keharusan Moral – Keharusan Hukum
Pelaksanaan pelayanan kesehatan harus mendahulukan keselamatan nyawa pasien (Pasal 53 ayat (3) UU No.36 tahun 2009) Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah sakit (Pasal 32n UU No 44 tahun 2009).

9 Tenaga Kesehatan (UU No. 36 tahun 2014) Pengertian : Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

10 TENAGA KESEHATAN terdiri dari :
Tenaga Medis (dokter, dr.Sp, dokter gigi, drg.Sp.) Tenaga Psikologis Klinis; Tenaga Keperawatan (perawat) Tenaga Kebidanan (bidan) Tenaga Kefarmasian (apoteker) Tenaga Kesehatan Masyarakat (epidemiolog kesehatan dan Bio Statistik dan kependudukan); Tenaga kesehatan lingkungan (sanitasi lingkungan) Tenaga gizi (nutrisionis)

11 Tenaga keterapian fisik (fisioterapis, akupuntur);
Tenaga keteknisian medis (perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, refraksionis, penata anestesi, terapis gigi) Tenaga teknik biomedika (radiografer, elektromedis, teknologi laboratorium, fisikawan medis) Tenaga kesehatan tradisional (tradisional ramuan, tradisional keterampilan) Tenaga kesehatan lain (ditetapkan oleh Menteri)

12 Standar Profesi Medik Standar Profesi : pedoman yang harus digunakansebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik Kewenangan : Kekuasaan : adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi pihak lain Kewenangan adalah kekuasaan yang disahkan oleh yang berhak mensahkan. Kewenangan nyata adalah kompetensi. Kewenangan Kemampuan rata-rata Ketelitian yang umum Kekuasaan yang di sahkan STR SIP Sertifikat Kompetensi Diukur dengan Teman sejawat : Kategori Situasi Kondisi yang sama

13 Tanggung Jawab Hukum Tenaga Kesehatan
Ps. 32 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

14 Pasal 58 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya. Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.

15 Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit
Ps. 46 UU No.44 Th 2009 Tentang Rumah Sakit. Rumah sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan di Rumah Sakit. Ps. 45. Rumah sakit tidak bertanggungjawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif Rumah sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia

16 Tanggungjawab dalam perjanjian terapeutik :
Dokter atau Rumah Sakit dapat dibebaskan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, bila ternyata : Peristiwa yang terjadi dalam tindakan medis (operasi) itu sebelumnya telah diinformasikan oleh dokter kepada pasien dan pasien telah memahami dan menyetujuinya. Resiko dalam operasi tersebut terjadi karena keadaan memaksa. Resiko yang terjadi dalam operasi tersebut karena adanya indikasi serta bersamaan dengan keadaan gawat darurat. *****


Download ppt "Aspek Etik dan Hukum Kesehatan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google