Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UU , Kompetensi & Peran PAFI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UU , Kompetensi & Peran PAFI"— Transcript presentasi:

1 UU 36 2014, Kompetensi & Peran PAFI
@piksiganesa.bandung_21januari2018

2 Curriculum Vitae Nama Lengkap : Kohar Kushendar, S.Si., Apt
TTL: Garut 15 Maret 1981 Jabatan: Wakil Ketua 2 PD PAFI JABAR Pekerjaan: PNS Staf Pengajar SMKN Bantarkalong, Dinas Pendidikan Prov JABAR Alamat: Perum Cikunir Kencana Raya Singaparna Tasikmalaya

3 Sejarah PAFI Berdiri pada 13 Februari 1946 di Hotel Merdeka Yogyakarta
Anggota beberapa asisten apoteker mengusahakan pengadaan obat-obat yang dibutuhkan menyelamatkan obat-obat dan mesin – mesin yang berada di Pabrik Manggarai Masa Jepang : membuat bahan baku untuk pembikinan Calcium Chloride injection, aether adnarcose, sulfas ferrosus dan membuat obat suntik Bihydrochloras Chinine

4 Legalitas PAFI SK MENKUMHAM RI No mor AHU AH TAHUN 2016 tanggal. 08 Agustus 2016 Pengesahan Pendirian BADAH HUKUM PAFI (*sk Pembaharuan dari SK MenKeh& Ham RI No : C-780.HY Th. 2002, tanggal 2 Mei 2002)

5 PAFI dalam UU STRUKTUR ORGANISASI UU 36 2014 :
Pasal 50 (2) Setiap NAKES hanya dpt membentuk 1 OP (wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan & keterampilan, martabat dan etika profesi NAKES) Pasal 44 Registrasi (Memiliki Sertifikat Kompetensi) Surat edaran nomor HK.02.02/Menkes/ 24/2017 tentang JUKNIS Permenkes No. 31 tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenkes No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin praktek, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian {REKOMENDASI DARI ORGANISASI PROFESI u/ STR/SP} STRUKTUR ORGANISASI Pengurus Pusat (PP PAFI) di Jakarta Pengurus Daerah (PD PAFI) Provinsi Pengurus Cabang ( PC PAFI ) Kabupaten/Kota; ada di 27 Kab/Kota se- Jawa Barat

6 Keanggotaan PAFI WNI Lulusan SAA/SMF/SMK Kompetensi keahlian Farmasi Lulusan D3 Farmasi, D3 AnaFarMa, Akafarma Lulusan S1 Farmasi ANGGOTA LUAR BIASA; (mereka yg telah berkarya dan mempunyai aktifitas dalam bidang kefarmasian) ANGGOTA KEHORMATAN; (mereka yg memiliki kepedulian dan telah berjasa terhadap PAFI) *)pasal 12 AD-ART PAFI, salinan akta No.8 – 24 Juni 2016

7 Lingkup Kerja PAFI (pd.jabar)
Meningkatkan kualitas diri anggota : Pelatihan Seminar Bakti sosial Memperjuangkan hak dan kewajiban anggota Sarana penyaluran aspirasi anggota Forum komunikasi antar anggota atau antara anggota-organisasi Mendorong dan memfasilitasi pendidikan berkelanjutan bagi anggota Rekomendasi STRTTK Rekomendasi SIP TTK

8 PAFI JABAR JUARA VISI PD PAFI JAWA BARAT “Menjadikan PAFI sebagai organisasi profesi yang maju mandiri dan mampu berdaya saing”

9 UU tentang Kesehatan Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Pasal 22 (1) Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum; (2) Ketentuan mengenai kualifikasi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri

10 UU 36 2014 ttg TENAGA KESEHATAN
Pasal 1 butir 1 TENAGA KESEHATAN adalah Setiap orang yg mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan kemampuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. ► Pasal 9 ayat (1) Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga kecuali tenaga medis. ► Pasal 1 butir 2 ASISTEN TENAGA KESEHATAN adalah Setiap orang yg mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan kemampuan dan atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga.

11 Klasifikasi NAKES Pasal 8: Tenaga di bidang kesehatan terdiri atas
Tenaga Kesehatan dan Asisten Tenaga Kesehatan. Pasal 11: Tenaga kesehatan dikelompokkan ke dalam: a. Tenaga medis b. Tenaga psikologi klinis c. Tenaga keperawatan d. Tenaga kebidanan e. Tenaga kefarmasian… m. Tenaga kesehatan lain.

12 lanjutan..... Pasal 11 ayat 6: Tenaga kefarmasian terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Penjelasan Pasal 11 ayat 6. Tenaga teknis kefarmasian meliputi: a. Sarjana farmasi b. Ahli madya farmasi c. Analis farmasi

13 ATK hanya dapat bekerja di bawah supervisi NAKES
(TENAGA KESEHATAN) Pasal 8 Tenaga di bidang kesehatan terdiri atas: Tenaga Kesehatan (NAKES) dan Asisten Tenaga Kesehatan (ATK) Pasal 9 (1) NAKES harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis Pasal 9 (2) Kualifikasi minimum NAKES diatur dengan Permen Pasal 11 (6) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian terdiri atas APT dan TTKfar Pasal 10 (1) ATK harus memiliki kualifikasi minimum pendidikan menengah di bidang kesehatan Pasal 10 (2) ATK hanya dapat bekerja di bawah supervisi NAKES Pasal 10 (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ATK diatur dengan Permen

14 Perizinan NAKES (pasal 46)
Ayat 1: Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin dalam bentuk SIP. Ayat 3: SIP diberikan oleh Pemda Kabupaten/Kota. Ayat 4: Untuk mendapatkan SIP, tenaga kesehatan harus memiliki: a. STR yang masih berlaku b. Rekomendasi dari organisasi profesi c. Tempat praktik

15 Organisasi profesi (pasal 50)
Ayat 1: Tenaga kesehatan harus membentuk Organisasi Profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan & keterampilan , martabat, dan etika profesi Tenaga Kesehatan. Ayat 2: Setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu Organisasi Profesi Ayat 3: Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

16 KEWENANGAN PROFESI TENAGA KESEHATAN & SANKSI PIDANA
Pasal 64: Setiap orang yang bukan tenaga kesehatan dilarang melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang memiliki izin. Pasal 83: Setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 64 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun. Pasal 85 : Setiap tenaga kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 1, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta. (Pasal 44 Ayat 1): Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR

17

18 Tukang delman Tukang Becak Tukang Baso Tukang Oje Mereka bukan bagian dari profesi tapi bagian dari pekerjaan untuk mencari makan

19

20

21 Ciri Ciri Profesi Adanya pengetahuan khusus
Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi Mengabdi pada kepentingan masyarakat Ada izin khusus untuk bisa menjalankan suatu profesi Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi

22 A. Undang – undang No. 12/2012 Pasal 44
Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya. Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi.

23 B. Undang – undang No. 36/2014 Pasal 21
Mahasiswa pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus Uji Kompetensi memperoleh Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi. Mahasiswa pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus Uji Kompetensi memperoleh Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

24 LATAR BELAKANG Jumlah Distribusi Uji kompetensi Assessment
Standarisasi output pendidikan & kompetensi nakes Globalisasi Pelayanan kesehatan yang paripurna Penerapan beberapa aturan hukum Kurikulum berbasis kompetensi Jumlah Distribusi Kualitas pendidikan Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan Uji kompetensi Prinsip Student Assessment Validitas Reliabilitas Feasibilitas Dampak bagi mahasiswa & institusi pendidikan Set up standard Drives learning Drive process Provide feedback Assessment

25 TUJUAN UJI KOMPETENSI Patient Standardized of Health Service
Certification & Registration High quality of health service Educational Evaluation Standardized of Health Service Ministry of Health Ministry of education Health professionals Patient

26 Tujuan Dasar Uji Kompetensi untuk Lulusan Pendidikan Tinggi Kesehatan
Uji kompetensi ditujukan untuk menjamin lulusan pendidikan tinggi kesehatan yang kompeten dan terstandar secara nasional Uji kompetensi untuk menguji pengetahuan dan keterampilan sebagai dasar dalam menjalankan profesionalisme dalam pelayanan dan mendorong pembelajaran sepanjang hayat Uji kompetensi sebagai metode asesmen untuk pengelolaan pasien yang aman dan efektif

27 DAMPAK PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
Input Process Output Outcome Impact Kualitas Peserta Didik Dosen Fasilitas Kualitas Kurikulum Proses Pembelajaran Penilaian Kualitas Lulusan Kualitas Profesi Nakes Kualitas Pelayanan Kesehatan UJI KOMPETENSI

28 PERAN ORGANISASI PROFESI
Mendorong anggotanya untuk berkontribusi dalam pengembangan materi uji sebagai item developer dan item reviewer Harmonisasi Standar Kompetensi dengan Standar Pendidikan agar dapat memenuhi kebutuhan Koordinasi lintas sektor dalam rangka uji kompetensi Berpartisipasi dalam pembinaan dan pengawasan mutu uji kompetensi

29 STRTTK Surat Tanda Registrasi yang berlaku selama lima Tahun dan diperoleh setelah : Menempuh pendidikan minimal Diploma III Farmasi ( UU Nakes No 36 tahun 2014) Lulus dan Mendapatkan Sertifikat Kompetensi Untuk TTK lama wajib Mempunyai 25 SKP kegiatan selama lima tahun di setiap perpanjangnnya; Uji kompetensi dilakukan oleh organisasi profesi melalui pembobotan Satuan Kredit Profesi (SKP)*PMK

30 Tata Cara Pengurusan STRTTK
Untuk Anggota Yang Baru Lulus dikoodinir melalui APDFI dan Langsung KE PD PAFI JABAR Untuk Anngota Yang sudah bekerja dan memiliki 25 SKP, mengisi borang Sertifikasi, rekomendasi PC dan pemberkasan melalui PC Kab atau Kota Masing masing anggota tempat bekerja. PD PAFI JABAR tidak menerima berkas perorangan Contac Person PC kabupaten kota bisa di akses di web

31 Standar Profesi Asisten Apoteker (KMK 573 – 2008)

32

33

34

35

36

37 KEGIATAN

38 Thank You


Download ppt "UU , Kompetensi & Peran PAFI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google