Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Kebijakan Pembangunan Bidang Agama
Pada Acara Diklat Teknis Substantif Peningkatan Kompetensi Penyusunan Bahan Ajar Bagi Guru Kantor Kementerian Agama Kab.Bulungan Disampaikan Oleh : Drs. H.A.Nabhan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulungan 2014
2
VISI DAN MISI KEMENTERIAN AGAMA
“ Terwujudnya masyarakat Indonesia yang TAAT BERAGAMA, RUKUN, CERDAS, MANDIRI DAN SEJAHTERA LAHIR BATIN ”
3
MISI Meningkatkan kualitas kehidupan beragama.
Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama. Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.
4
CITA-CITA KEMERDEKAAN INDONESIA
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah -darah Indonesia Mencerdaskan kehidupan bangsa Memajukan kesejahteraan umum Ikut ambil bagian dalam menciptakan tatanan kehidupan dunia yang dilandasi kemerdekaan, kebebasan, dan keadilan sosial
5
Pengertian Agama Agama mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dan strategis, utamanya sebagai landasan spiritual, moral dan etika dalam hidup dan kehidupan umat manusia. Agama sebagai sistem nilai seharusnya dipahami, dihayati dan diamalkan oleh seluruh pemeluknya dalam tatanan kehidupan setiap individu, keluarga dan masyarakat serta menjiwai kehidupan berbangsa dan bernegara.
6
Pengertian Agama (Sambungan)
Agama mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dan strategis, utamanya sebagai landasan spiritual, moral, dan etika dalam pembangunan nasional. Agama sebagai sistem nilai yang harus dipahami dan diamalkan oleh setiap individu, keluarga, masyarakat, serta menjiwai kehidupan berbangsa dan bernegara.
7
UUD 1945 TENTANG AGAMA Pasal 28 E (Amandemen II): Setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan …dst. Pasal 28 I: (Amandemen II). 1. HaK untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk bebas berpendapat dan berkeyakinan…adalah hak-hak dasar manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Pasal 29: 1. Negara berdasar atas keTuhanan YME. 2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayannya itu.
8
FUNGSI-FUNGSI SOSIAL AGAMA (Sociological perspective)
Agama sebagai perekat sosial (cement of society) Agama sebagai pemberi arti kehidupan (the provision of the meaning of life) Agama sebagai sumber nilai dan etika (a source of values) Agama sebagai faktor kontrol sosial melalui ajaran tentang norma (social control) Agama sebagai pemberi dukungan psikologis (psychological support) Agama sebagai pendorong perubahan masyarakat (agent of social change)
9
Pengertian Pembangunan
Pembangunan adalah suatu usaha yang dilakukan dalam rangka mengembangkan atau mengadakan perubahan – perubahan kearah keadaan yang lebih baik, pelaksanaan pembangunan tersebut dilaksanakan bersama – sama baik pemerintah bersama masyarakatnya sesuai dengan pokok – pokok pembangunan, dimana pembangunan harus dapat memberikan perubahan hidup bagi masyarakat menuju suatu kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat.
10
Pengertian Pembangunan (Sambungan)
Lembaga Pertahanan Nasional ( LEMHANAS ) , menyatakan bahwa pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata materil dan sprituil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara kesatuan Repubilk Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
11
Pembangunan Bidang Agama
Pembangunan bidang agama sesuai dengan kebijakan pembangunan nasional adalah untuk menciptakan manusia berakhlaq berbudi pekerti luhur, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa
12
Pemerintah (KEMENTERIAN AGAMA) dalam Pembangunan Bidang Agama
Tugas pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama adalah menfasilitasi kepentingan masyarakat beragama tersebut sesuai dengan tupoksi badan pemerintah lainnya. Karena pembangunan masyarakat beragama, adalah pembangunan masyarakat itu sendiri.
13
Tugas Pemerintah (Kemenag) Lanjutan…
Menjamin kemerdekaan dan perlindungan beragama Mendorong agar umat beragama mengamalkan ajaran agamanya Mendorong agar nilai moral dan etik agama ikut berperan dalam pembangunan masyarakat, termasuk mentransfer nilai moral dan etik itu melalui pendidikan Mendorong kerukunan umat beragama sebagai syarat penting bagi kerukunan nasional, persatuan nasional dan kelangsungan pembangunan Mendorong agar kehidupan beragama menjadi elemen penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Mendorong agar kehidupan beragama dapat menangkal dampak negatif pembangunan (narkoba, hidup lupa diri, dll) Mendorong agar kehidupan keagamaan tidak mengancam falsafat Pancasila dan keberlangsungan NKRI.
14
KONDISI UMAT BERAGAMA KEDEPAN
Semakin meningkatnya interaksi antara pandangan tentang agama sebagai pedoman hidup dan sebagai ideologi politik akibat globalisasi informasi Semakin meningkatnya interaksi antara agama dan politik akibat dibolehkannya agama menjadi azas partai politik Semakin meningkatnya kesejahteraan ekonomi sebagian umat beragama yang berakibat semakin lebarnya gap antara si kaya dan miskin Kemajuan teknologi dan informasi yang terus meningkat yang dialami umat beragama
15
Lanjutan… Semakin meningkatnya heteroginitas nilai yang saling berhadapan akibat globalisasi. Persebaran umat beragama di Indonesia yang tidak merata, ditandai dengan adanya kantong-kantong konsentrasi penduduk umat beragama tertentu di berbagai daerah yang melahirkan pola hubungan tertentu mayoritas-minoritas Sebanyak 55% penduduk Indonesia pada tahun 2020 akan berada di kota-kota, dibanding 49,5% pada tahun 2010, yang akan berakibat semakin heteroginnya penduduk kota dan berubahnya struktur mata pencaharian penduduk dari pertanian ke sektor lain serta semakin akrab dengan nilai-nilai kehidupan urban seperti individualisme, dll. Tingkat pendidikan yang semakin tinggi secara tidak merata di kalangan umat beragama
16
ARAH KEBIJAKAN (1) Di bidang kemerdekaan dan perlindungan beragama, antara lain: Mendorong agar pengembangan paham-paham keagamaan berjalan secara kreatif, rasional, konstruktif dan mengacu masa depan Memberikan rambu-rambu agar pengembangan paham-paham keagamaan tidak menimbulkan perpecahan dan pertentangan dalam masyarakat sehingga mengancam ketentraman dan ketertiban masyarakat Memberikan rambu-rambu bagi pendirian rumah ibadat Memberdayakan pemuka agama, ormas keagamaan dan majlis-majlis agama Mendorong penerbitan buku-buku keagamaan Mendorong pengembangan siaran agama melalui media massa (cetak dan elektronik) Mendorong perumusan kode etik dalam penyiaran agama
17
ARAH KEBIJAKAN (2) Di bidang pengamalan ajaran agama, arah kebijakan, antara lain: Mendorong berkembangnya pertemuan-pertemuan kajian keagamaan Mendorong tumbuhnya lembaga-lembaga sosial untuk melayani kaum terpinggirkan atau berkebutuhan khusus (panti asuhan, panti jompo, dll) Meningkatkan pelayanan ibadah haji Mendorong keterlibatan masyarakat dalam pelayanan ibadah haji Memberdayakan pengelolaan dana-dana sosial keagamaan (zakat, wakaf, dll) agar lebih bermanfaat secara optimal, lebih merata dan sesuai manajemen modern.
18
ARAH KEBIJAKAN (3) Di bidang peningkatan peran moral dan etik agama dalam pembangunan masyarakat, arah kebijakan, antara lain: Mendorong berkembangnya prilaku mulia dalam masyarakat yang ditandai dengan karakter-karakter utama seperti kejujuran, keberanian, kesantunan, keikhlasan, kesetiakawanan sosial, kepedulian sosial, dll. Mendorong berkembangnya etika politik yang mengutamakan persatuan dan kebersamaan nasional Mendorong berkembangnya ethos kerja tinggi dalam pencapaian kemajuan ekonomi masyarakat Mendorong tumbuhnya lembaga-lembaga sosial dan budaya yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan sebagai makhluk termulia di muka bumi mendorong penyelenggaraan pendidikan agama yang fungsional dan progressive pada semua lembaga pendidikan negeri dan swasta Mendorong tumbuhnya lembaga-lembaga pendidikan keagamaan yang modern yang menguatkan demokrasi pendidikan dan mampu mengangkat keterbelakangan umat beragama
19
ARAH KEBIJAKAN (4) Di bidang kerukunan umat beragama, arah kebijakan antara lain: Mendorong identifikasi ajaran agama yang mendorong kebersamaan masyarakat Mendorong diselenggarakannya dialog-dialog antar umat beragama pada tingkat lokal dan nasional. Meningkatkan partisipasi dalam dialog-dialog antar agama Meningkatkan pertemuan antar majlis-majlis agama di daerah Memberdayakan forum-forum kerukunan umat beragama pada tingkat lokal dan nasional Mengidentifikasi kearifan-kearifan lokal yang dapat menyangga kerukunan umat beragama Mendorong sinergi dan menggalang dialog serta kerjasama antar pemuka agama dan pemuka adat
20
ARAH KEBIJAKAN (5) Untuk meningkatkan peran agama dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, arah kebijakan, antara lain: Peningkatan peran agama, pemuka agama dan ormas keagamaan dalam pembinaan keluarga sakinah Peningkatan peran agama, pemuka agama dan ormas keagamaan dalam program keluarga berencana Peningkatan peran agama, pemuka agama dan ormas keagamaan dalam program kesehatan masyarakat
21
ARAH KEBIJAKAN (6) Untuk meningkatkan peran agama dalam penguatan Pancasila dan kelangsungan NKRI, arah kebijakan antara lain: Sosialisasi dan peningkatan kesadaran sejarah tentang peran (ajaran) agama, pemuka agama dan ormas keagamaan dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia Sosialisasi NKRI sebagai bentuk konsensus nasional dari seluruh pemuka agama dan umat beragama Indonesia Sosialisasi keserasian tujuan-tujuan nasional Indonesia dengan tujuan hidup keagamaan Menyaring secara konstruktif nilai-nilai yang dibawa oleh arus globalisasi dan budaya asing
22
Sekian dan Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.