Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BEA MATERAI Nur Caesar Riani Tia Ulfa 201510315097 Siti Amrina Rasada 2015103150 Yanti 2015103150.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BEA MATERAI Nur Caesar Riani Tia Ulfa 201510315097 Siti Amrina Rasada 2015103150 Yanti 2015103150."— Transcript presentasi:

1 BEA MATERAI Nur Caesar Riani Tia Ulfa Siti Amrina Rasada Yanti

2 Materi yang akan dibahas meliputi :
Dasar Hukum Bea Materai Pengertian Bea Materai dan Prinsip Umum Pemungutan Bea Materai Objek Bea Materai dan Bukan Objek Bea Materai Tarif Bea Materai Saat Terhutang Bea Materai Cara Pelunasan dan Penggunaan Bea Materai Sanksi- Sanksi Melanggar Bea Materai

3 Dasar Hukum Bea Materai
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 Tarif PP Nomor 24 tahun 2000

4 Pengertian Bea Materai dan Prinsip Umum Pemungutan Bea Materai
Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undang-undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebelum dokumen itu digunakan. Prinsip Umum Pemungutan / Pengenaan Bea Meterai: a.  Bea Meterai dikenakan atas dokumen (merupakan pajak atas dokumen). b.  Satu dokumen hanya terutang satu Bea Meterai. c.  Rangkap/tindasan (yang ikut ditandatangani) terutang Bea Meterai sama dengan aslinya.

5 Istilah-istilah dalam Bea Materai
Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan. Benda meterai adalah materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Tandatangan adalah tandatangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tandatangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tandatangan. Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya. 5. Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian

6 Objek Bea Materai dan Bukan Objek Bea Materai
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya Akta-akta notaris termasuk salinannya. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya. Surat yang memuat jumlah uang yaitu: a. yang menyebutkan penerimaan uang; b. yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank; c. yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank d. yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek. Dokumen yang dikenakan Bea Meterai juga terhadap dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan. Bukan Objek Bea Materai Dokumen yang berupa : - Surat penyimpanan barang - Surat untuk pengiriman barang untuk dijual - Dlll Segala bentuk Ijazah. Tanda terima gaji, pensiun, uang tunjangan, dll. Tanda bukti penerimaan uang negara dan kas negara. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan pembayaran lainnya. Surat Gadai.

7 Tarif Bea Materai PP No. 24 Tahun 2000
Tarif Bea Meterai Rp 6.000,00 untuk dokumen sebagai berikut: Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat pendata. Akta-akta Notaris termasuk salinannya.  Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep selama nominalnya lebih dan Rp ,00.; Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu: - surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan. - surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dan tujuan semula.

8 Lanjutan... Untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan sebagai berikut: nominal sampai Rp ,- tidak dikenakan Bea Meterai. nominal antara Rp ,- sampai Rp ,- dikenakan Bea Meterai Rp3.000,- nominal diatas Rp ,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,- Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.

9 Lanjutan... Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp ,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,- . Sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp ,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-. Sekumpulan Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp ,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,-. Sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dan Rp ,- dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,-.

10 Saat Terhutang Bea Materai
Pada saat dokumen itu diserahkan dan diterima oleh pikah untuk siapa dokumen itu dibuat, bukan pada saat ditandatangani. Contoh : Kuitansi dan Cek. Saat selesainya dokumen itu dibuat, yang ditutup dengan pembubuhan tanda tangan dari yang bersangkutan. Contoh : Surat Jual Beli. 3. Saat digunakan di Indonesia. Contoh : Dokumen yang dibuat di luar negeri.

11 Cara pelunasan dan penggunaan Bea Materai
Menggunakan benda meterai, yaitu dengan menggunakan meterai tempel atau menggunakan kertas meterai Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Pencetakan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi

12 Sanksi Melanggar Bea Materai
Sanksi Administrasi Pelunasan Bea Materai terhadap konsumen yang besarnya Bea Materainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% dari Bea Materai yang tidak atau kurang dibayar, yang harus dilunasi oleh pemegang dokumen dengan cara pemateraian kemudian. Next...

13 Sanksi Pidana Berdasarkan Pasal 14 UU No. 13 Tahun 1985, bahwa Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelunasan Bea Materai tanpa izin menteri keuangan, yang akan menimbulkan keuntungan bagi pemilik atau yang menggunakannya, dan sebaliknya akan menimbulkan kerugian bagi Negara, dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.

14 THANK YOU . . .


Download ppt "BEA MATERAI Nur Caesar Riani Tia Ulfa 201510315097 Siti Amrina Rasada 2015103150 Yanti 2015103150."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google