Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuparman Sudjarwadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
STUDI PENGEMBANGAN SISTEM PENJAMINAN MUTU PAUD Februari – Mei 2015
disampaikan oleh Gutama dan Fitria Herarti dalam Lokakarya Hasil Studi ACDP 022 Jakarta, 2 September 2015
2
TUJUAN STUDI Menghasilkan sejumlah temuan awal untuk membantu PPMP* menyiapkan disain proyek percontohan sistem penjaminan mutu PAUD di tingkat kabupaten/kota dengan menyediakan informasi tentang peraturan perundangan/kebijakan dan sistem penjaminan mutu yang ada saat ini. Cakupan: - Ringkasan kajian literatur - Pemetaan inisiatif pemerintah pusat termasuk peningkatan kapasitas yang telah ada - Pemetaan berbagai keputusan menteri dan peraturan lain serta instansi yang terlibat dalam penjaminan mutu PAUD - Rekomendasi - Draf Kerangka Acuan Kerja * Ketika studi ini sedang berjalan, PPMP dibubarkan (Permendikbud No. 11/2015)
3
METODOLOGI Pendekatan kualitatif untuk mengevaluasi sistem penjaminan mutu dengan menggunakan metode studi kasus. Fokus: PAUD Non-formal/non-TK Lokus studi: Prov. Jabar (Kab Sukabumi); Prov. Lampung (Kab. Pringsewu); Prov. Kalsel (Kab. Banjar); Prov. NTT (Kab. Sumba Barat) Responden: Regulator (89 orang ); Provider (153 orang); User (39 orang) Kajian literatur tentang sistem jaminan mutu; memetakan peraturan yang berkaitan dengan penjaminan mutu PAUD di Indonesia; memetakan institusi-institusi yang bertanggung jawab untuk penjaminan mutu Penilaian tentang pemahaman para pemangku kepentingan terhadap peraturan-peraturan terkait penjaminan mutu PAUD, pandangan tentang sistem penjaminan mutu saat ini, dan pendapat tentang mutu layanan PAUD. Kunjungan ke 35 pusat PAUD, dengan fokus pada pusat-pusat PAUD non-formal untuk menilai pelaksanaan PAUD di tingkat masyarakat.
4
INSTITUSI PM PAUD PUSAT
1. REGULASI & KEBIJAKAN PENJAMINAN MUTU PAUD UUD 45: (Ps. 28C ayat 1) PP: PP 32/2013 ttg SNP (Ps.19 ayat 1,2,3) Permen: Permendiknas 63/2009 ttg SPMP Permendikbud 137/2014 ttg Standar Nas PAUD Permendikbud 146/2014 ttg Kur PAUD Permendikbud ../2015 ttg Renstra Kemdikbud INSTITUSI PM PAUD PUSAT UU: UU 20/2003 ttg Sisdiknas (Ps.50,51) Perpres: Perpres 2/2015 ttg RPJMN Yang lama (Permendikbud 1/2012) Yang baru (Permendikbud 11/2015) Institusi Utama Institusi Pendukung PPMP BPSDMPK-PMP (Eselon 2) P4TKTK&PLB (Permendikbud 41/2012) PP-PAUDNI (Permendikbud 18/2012) BP-PAUDNI (Permendikbud 17/2012) LPMP BPKB & SKB (utk tingkat prov/kab/kota) Penilik & Pengawas (Pengendali mutu PAUD di lapangan: Permenpan & RB No. 14/2010, dan No. 21/2010) Institusi Pengawasan/Itjen PAUD bermutu (memenuhi 8 standar) Ditjen PAUD dan Dikmas (tidak ada) BPKB & SKB (utk tingkat Prov/Kab) Stakeholder: Ditjen Guru & Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan, Organisasi Profesi PTK PAUD Stakeholder: Ditjen PAUDNI, Dinas Pendidikan, Organisasi Profesi PTK PAUD UU, PP, Perpres, Permendiknas, dan Permendikbud yang mengatur tentang Penjaminan Mutu (PM) PAUD belum diketahui / dipahami dengan baik oleh para pengambil kebijakan. Sehingga amanat konstitusi tersebut tidak terimplementasikan dengan baik dalam berbagai kebijakan yang ada (ADA GAP ANTARA ATURAN PERUNDANGAN DAN KEBIJAKAN) V’ Tersedia wadah struktural yang menangani PM PAUD Namun masih ada tumpang tindih tugas / fungsi / peran antar institusi yang mena-ngani PM PAUD Tidak tersedia wadah struk-tural yang secara khusus menangani PM PAUD. Penjaminan Standar PTK PAUD tidak diurus oleh Ditjen PAUD dan Dikmas. PM PAUD Eksternal: BSNP, BAN PNF, Lbg Akreditasi Mandiri Konsep pembangunan manusia yang ditawarkan merupakan perpaduan dari konsep: Economic growth, yang menempatkan SDM sebagai modal kapital Human Resource Development, yang menempatkan SDM sebagai instrumen untuk produksi barang dan jasa Human Welfare, yang menempatkan SDM sebagai tujuan akhir pembangunan Basic Need, yang mengacu pada pembangunan untuk pemenuhan kebutuhan dasar manusia 4 4
5
Pengukuran Pencapaian Standar
2. SIKLUS PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (Permendiknas 63/2009: Penjaminan mutu adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan pendidikan, penyelenggara satuan pendidikan, Pemerintah Daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan) Siklus PMP adalah sebuah sistem yang terus berproses terus menerus di setiap tahap Penetapan Standar BSNP Pengembangan Standar Berdasarkan evaluasi pencapaian standar, standar diperbaiki untuk ditingkatkan atau diturunkan Pemenuhan Standar PPMP pemetaan mutu & diagnostik klinis menggunakan aplikasi SIP-PAUD) PPAUD, P2PTK, & UPT (PPAUDNI, BPAUDNI, P4TK TK & PLB, BPKB, SKB) pemenuhan 8 standar Penilik, Pengawas ujung tombak pengontrol mutu di lapangan Pengukuran Pencapaian Standar BAN PAUD & PNF
6
3. ELEMEN POKOK Ada Aturan &Kebijakan Ada Standar PENJAMINAN MUTU PAUD
(Permendikbud 137/2014) Ada Aturan &Kebijakan (RPJMN, RENSTRA, PP 32/2013, Permendiknas 63/2009) PENJAMINAN MUTU PAUD Tantangan Pemenuhan Standar (PTK, Sarpras, Pembiayaan) Institusi yang terlibat dalam PM Beragam (Lemah koordinasi dan komunikasi) Tingkatan Pemerintahan Vs Peraturan yg tersedia (Lemah dalam keterkaitan antar aturan, sosialisasi, implementasi, dan Monev)
7
4. DELAPAN STANDAR Standar Pendidik & Tenaga Kependi-dikan PAUD Pasal 146: Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (catatan: tanpa fungsi penjamin-an mutu PTK PAUD) Pasal 272: Subdit Kurikulum (STPPA, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian) Permendikbud 11/2015 – OTK Kemdikbud dalam Konteks Pemenuhan 8 Standar Nasional PAUD Pasal 276: Subdit Sarana & Prasarana (Standar Sarana & Prasarana) Pasal 280: Subdit Kelembagaan & Kemitraan (Standar Pengelolaan) Standar Pembiayaan ????
8
PENJAMINAN MUTU DI NEGARA LAIN
New Zaeland Penjaminan Mutu PAUD dilakukan oleh Kantor Kajian Pendidikan (Education Review Office) Bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan Inggris Penjaminan Mutu PAUD dilakukan oleh Kantor Standar Pendidikan (Office for Standar in Education = Ofsted) Bertanggung jawab langsung kepada Ratu Inggris Australia Penjaminan Mutu PAUD dilakukan oleh Dewan Akreditasi Nasional Pengasuhan Anak (National Council Accreditation Child Care = NCAC) Bertanggung jawab langsung kepada Pemerintah Pusat Australia (bukan ke negara bagian atau teritori) Swedia Penjaminan Mutu PAUD dilakukan oleh Inspektor Sekolah (School Inspector) Bertanggung jawab langsung kepada Pemerintah Pusat Swedia, namun kewenangan membuat standar diberikan kepada tingkat kabupaten/kota.
9
HARAPAN KE DEPAN (AMANAT RPJMN DAN RENSTRA KEMDIKBUD 2015-2019)
Sasaran Bidang Pendidikan: Peningkatan Akses & Kualitas PAUD (sasaran ke 5 dari 10 Sasaran Prioritas Bidang Pendidikan dalam RPJMN) Arah kebijakan & strategi pembangunan bidang pendidikan Mening-katkan kualitas layanan Pendidikan Anak Usia Dini, melalui: Penjaminan bahwa Standar Nasional PAUD digunakan dalam menyusun kurikulum PAUD; Penguatan forum pengembangan profesi pendidik PAUD dan kelompok kerja guru untuk meningkatkan kompetensi guru; Penguatan fungsi pengawas/penilik lembaga PAUD dan pemberian dukungan untuk peningkatan kompetensinya; Pengembangan dan penerapan sistem jaminan kualitas PAUD yang efektif, termasuk pengembangan karir pendidik; Peningkatan koordinasi layanan pendidikan dan pengembangan anak usia dini secara holistik integratif (PAUD-HI). (RPJMN dan RENSTRA KEMDIKBUD)
10
KENDALA SISTEM PENJAMINAN MUTU PAUD (Bottle Neck)
Beragam peraturan dan kebijakan pusat terkait penjaminan mutu PAUD tidak sampai di daerah Beberapa regulasi penjaminan mutu PAUD ada yang tumpang tindih Ketiadaan panduan, pedoman, dan petunjuk pelaksanaan penjaminan mutu PAUD dari pusat untuk dilaksanakan di daerah Penggunaan bahasa yang sangat akademis dalam standar PAUD yang sulit dipahami oleh lapangan yang secara langsung menyelenggarakan layanan Tidak adanya kejelasan tentang mekanisme pelaksanaan penjaminan mutu PAUD di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan (mekanisme tentang "siapa melakukan apa“)
11
KESIMPULAN Dukungan dan manfaat pendidikan anak usia dini (baik formal maupun nonformal) sudah diketahui secara luas. Langkah besar telah dilakukan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir dalam menyediakan lebih banyak akses layanan PAUD baik formal maupun non-formal. --- Namun belum dibarengi dengan meningkatnya mutu. Langkah pertama tentang sistem penjaminan mutu PAUD (Permendiknas No 58/2009). Langkah kedua peraturan mengenai kewajiban untuk melaksanan penjaminan mutu pendidikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan (Permendiknas No 63/2009). --- Tersedianya dua peraturan yang cukup kuat tersebut tidak secara otomatis menye-babkan di tk. lapangan standar PAUD dapat terpenuhi ataupun tersedia sistem penja-minan mutu. --- Disisi yang lain di tk. pusat berbagai kebijakan terus muncul terkait pihak-pihak yang berperan dalam penjaminan mutu PAUD, misalnya PPMP (Permendiknas No 1/2012), UPT tk. pusat termasuk LPMP (walaupun untuk saat ini tidak lagi memiliki tusi penjaminan mutu PAUD), P4TKTK & PLB, PP-PAUDNI, BP-PAUDNI, BSNP untuk pembuatan standar, BAN PAUD PNF untuk menilai ketercapaian standar
12
Informasi dari Studi ini: Pra-reorganisasi di Kemdikbud.
KESIMPULAN Beragamnya institusi yang terkait penjaminan mutu PAUD di tingkat pusat tidak diperkuat dengan “penghubung” di tingkat provinsi dan kabupaten, serta belum optimalnya sistem koordinasi dan komunikasi lintas institusi tersebut --- Dampaknya, di lapangan sebagian besar belum memahami adanya aturan wajib untuk melaksanakan sistem penjaminan mutu PAUD tsb Tantangan ke depan tampak akan semakin berat dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kemdikbud (Permendikbud No 11/2015) dimana PPMP sebagai lembaga utama penjaminan mutu dibubarkan dan fungsi penjaminan mutu pendidikan melekat di masing-masing direktorat. --- Kondisi ini memerlukan kerjasama aktif dari semua pihak yang terlibat agar hambatan-hambatan yang terjadi dalam periode organisasi sebelumnya tidak lagi terjadi dalam implementasi organisasi dan tata kerja yang baru. Studi awal ini berusaha memberikan informasi mengenai peraturan dan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab terhadap penjaminan mutu PAUD dan untuk memberikan gambaran tentang bagaimana sistem penjaminan mutu PAUD berjalan di lapangan. Informasi dari Studi ini: Pra-reorganisasi di Kemdikbud.
13
PILIHAN STRATEGIS Pemerintah Pusat perlu menyediakan panduan teknis (prosedur operasional) yang praktis dan mudah dipahami --- Panduan ini merupakan penjabaran teknis operasional dari beragam kebijakan dan peraturan yang terkait dengan implementasi sistem penjaminan mutu PAUD beserta pihak-pihak yang berperan dalam sistem tersebut 2. Lembaga penjaminan mutu PAUD di setiap tingkat pemerintahan (pusat, provinsi, dan kabupaten) perlu melaksanakan kegiatan sosialisasi yang berkaitan dengan berbagai aspek penjaminan mutu PAUD (termasuk undang-undang & peraturan, kebijakan, dan program)
14
PILIHAN STRATEGIS Perlu adanya peningkatan kapasitas dan bantuan teknis bagi para pejabat dan pemangku kepentingan terkait dengan penjaminan mutu PAUD di semua tingkatan (dikoordinasikan oleh Pusat) --- lembaga-lembaga di tingkat pusat harus didukung oleh lembaga-lembaga di tingkat provinsi dalam hal koordinasi kegiatan di tingkat bawah. --- pemerintah di tingkat kabupaten/kota harus memberikan bantuan teknis kepada satuan/lembaga PAUD, khususnya dukungan yang berkaitan dengan 8 standar PAUD 4. Perlu adanya supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penjaminan mutu PAUD di setiap tingkatan (pusat, provinsi, dan kab/kota) --- Lembaga penjaminan mutu di tingkat pusat harus bertanggung jawab untuk mengembangkan instrumen standar bagi pelaksanaan kegiatan ini 5. Pemerintah provinsi dan kab/kota perlu melakukan pemetaan mutu PAUD nonformal --- Hasil pemetaan ini dapat digunakan sebagai dasar untuk memberikan supervisi klinis atau treatment kepada satuan-satuan/lembaga-lembaga PAUD nonformal
15
1. NASIONAL Pembentukan sistem koordinasi dan komunikasi lintas institusi/ direktorat/lembaga (internal Kemdikbud dan eksternal), yaitu: Ditjen PAUD dan DIKMAS: Direktorat PPAUD: Subdit Kurikulum, Sarpras, Kelembagaan & Kemitraan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan: Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD & Dikmas BSNP BAN PAUD & PNF Unit Pelayanan Teknis Pusat: P4TKTK & PLB, PP-PAUDNI, BP-PAUDNI Mitra Pemerintah (jika memungkinkan): IGTKI, GOPTKI, HIMPAUDI, PKK, Bunda PAUD K/L terkait lainnya (jika mengembangkan penjaminan mutu PAUD HI): Kemkes, Kemsos, Kem PP & PA, BKKBN)
16
Tanggung jawab Tingkat Nasional
Menyiapkan NSPK, SPM, alat pengumpulan data PMP, petunjuk dan kebijakan operasional PMP yang akan menjadi acuan di tk. daerah Melakukan pemetaan mutu PAUD dg. UPT pusat untuk mendukung pengemb kebijakan & program PMP nasional dan untuk digunakan sebagai acuan bagi pelaksanaan PMP di aerah Sosialisasi tentang PMP, termasuk UU dan peraturan, kebijakan dan program serta panduan teknis operasional program Peningkatan kapasitas bagi pejabat, staf, dan pemangku kepentingan untuk PMP di daerah Mengembangkan instrumen treatment/supervisi klinis terhadap lembaga/ satuan PAUD berdasarkan hasil pemetaan mutu PAUD di setiap tingkat. Mengembangkan instrumen pengawasan, monitoring, dan evaluasi untuk memastikan bahwa standar PAUD dilaksanakan di tingkat lapangan. Melakukan program pengawasan, monitoring, dan evaluasi untuk memastikan pelaksanaan standar PAUD oleh semua pemangku kepentingan di tk. Nas. Memberikan bantuan teknis kepada Tim PMP di daerah dan para stakeholder sesuai kebutuhan. Melakukan pelaporan hasil pemetaan, treatment/supervisi klinis, & PMP di tk. Nas.
17
2. PROVINSI Pembentukan sistem koordinasi dan komunikasi lintas institusi/ dinas/lembaga (internal Dinas Pendidikan dan Eksternal), yaitu: Dinas Pendidikan Provinsi: Bagian yang membidangi PAUD UPT di Tk. Provinsi: BPKB UPT Pusat yang berada di provinsi: P4TKTK&PLB/PP-PAUDNI/BP-PAUDNI Mitra Pemerintah (jika memungkinkan): IGTKI, GOPTKI, HIMPAUDI, PKK, Bunda PAUD Dinas terkait lainnya (jika mengembangkan penjaminan mutu PAUD HI): Dinkes, Dinsos, Badan Kependudukan, KB & PA
18
Tanggung jawab Tingkat Provinsi
Kegiatan sosialisasi tentang PMP, termasuk UU/peraturan, kebijakan, program, dan panduan teknis/operasional Melakukan peningkatan kapasitas bagi pejabat, staf, dan para stakeholder untuk PMP di daerah Melakukan pemetaan mutu PAUD non-formal di tingkat provinsi sebagai dasar pemberian treatment/supervisi klinis kepada para pengawas PAUD di tingkat kabupaten. Menyiapkan program supervisi klinis/treatment berdasarkan hasil-hasil pemetaan mutu PAUD di tingkat provinsi ybs Menyiapkan program pengawasan, monitoring, dan evaluasi, untuk memastikan pelaksanaan standar PAUD di tk. provinsi Memberikan bantuan teknis kepada semua pengawas PMP di tk. Kab/Kota, terkait 8 standar PAUD nasional dan penggunaan instrumen SIP-PAUD Melakukan pelaporan hasil pemetaan, treatment/supervisi klinis dan pengendalian mutu terhadap satuan/lembaga PAUD di tk. Kab/Kota
19
3. KABUPATEN/KOTA Pembentukan sistem koordinasi dan komunikasi lintas institusi/ dinas/lembaga (internal Dinas Pendidikan dan Eksternal), yaitu: Dinas Pendidikan Kab/Kota: Bagian yang membidangi PAUD UPT di Tk. Kab/Kota: SKB UPTD di Tk. Kec Pengawas dan Penilik Mitra Pemerintah (jika memungkinkan): IGTKI, GOPTKI, HIMPAUDI, PKK, Bunda PAUD Dinas terkait lainnya (jika mengembangkan penjaminan mutu PAUD HI): Dinkes, Dinsos, Badan Kependudukan, KB & PA
20
3. Tanggung jawab Tingkat Kab/Kota
Melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang PMP, termasuk peraturan- perundangan, kebijakan dan program-programnya Melakukan pemetaan mutu PAUD Nonformal di tk. kab/kota sebagai dasar pemberian treatment/supervisi klinis kepada para pengawas & penilik PAUD di tk. Kec & Desa/Kel Menyiapkan program treatment/supervisi klinis berdasarkan hasil pemetaan mutu PAUD di wilayah kab/kota ybs Menyiapkan program pengawasan, monitoring, dan evaluasi, utk memastikan pelaksanaan standar PAUD di wilayah kab/kota oleh para stakeholder Melakukan koordinasi pelaks program pengawasan, monitoring & evaluasi, utk memastikan pelaksanaan standar PAUD di wil. kab/kota oleh para stakeholder Memberikan bantuan teknis kpd lembaga/satuan PAUD terkait dg 8 standar PAUD Memberikan bantuan teknis kepada satuan/lembaga PAUD terkait pengisian instrumen SIP-PAUD Melakukan koordinasi pelaporan hasil pemetaan, treatment/supervisi klinis dan pengendalian mutu terhadap satuan/lembaga PAUD di tk. kab/kota
21
SINGKATAN BAN PNF * : Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal BAN PAUD dan PNF * : Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal BPKB : Balai Pengembangan Kegiatan Belajar BP-PAUDNI : Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal BPSDMPK & PMK : Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan BSNP : Badan Standar Nasional Pendidikan Ditjen PAUDNI : Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Ditjen PAUD & DIKMAS : Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Masyarakat LPMP : Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Permen : Peraturan Menteri Permenpan & RB : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Perpres : Peraturan Presiden PP : Peraturan Pemerintah PPMP : Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan PP-PAUDNI : Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal P4TKTK & PLB : Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Luar Biasa SKB : Sanggar Kegiatan Belajar * CATATAN: Telah ada PP 13/2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 19/2005 , a.l. Bahwa nama BAN PNF telah berubah menjadi BAN PAUD dan PNF (Pasal 87)
22
REGULASI DAN KEBIJAKAN TERKAIT PENJAMINAN MUTU PAUD
No Aturan Perundangan Pasal Mengatur tentang Ket. 1 UUD 1945 Ps. 28C ayat (1) “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia” Hanya pendidikan yang bermutu dan senantiasa terjaga mutunya yang memiliki peluang besar untuk mengantarkan peserta didiknya dapat meningkatkan kualitas hidupnya. 2 UU 20/ 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasiona Ps. 35: ayat (2) ayat (3) Ps. 50 ayat (2) Ps. 51 ayat (1) ‘Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan” ‘Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.’ “Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional” “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah” Merupakan landasan hukum Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP)
23
REGULASI DAN KEBIJAKAN TERKAIT PENJAMINAN MUTU PAUD.........
No Aturan Perundangan Pasal Mengatur tentang Ket. 3 Permendiknas 63/2009 ten-tang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Ps. 1, butir 2 Ps. 10, ayat (1) Ps. 11 Ps. 20, ayat (1) “Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.” “Penjaminan mutu pendidikan oleh satuan atau program pendidikan ditujukan untuk memenuhi tiga tingkatan acuan mutu, yaitu: a. SPM; b. SNP; dan c. Standar mutu pendidikan di atas SNP.” - Ayat (1): “SPM berlaku untuk: a. satuan atau program pendidikan; b. penyelenggara satuan atau program pendidikan; c. pemerintah kabupaten atau kota; dan d. pemerintah provinsi.” - Ayat (2): “SNP berlaku bagi satuan atau program pendidikan.” - Ayat (3): “Standar mutu di atas SNP berlaku bagi satuan atau program pendidikan yang telah memenuhi SPM dan SNP.” - Ayat (4): “Standar mutu di atas SNP yang berbasis keunggulan lokal dapat dirintis pemenuhannya oleh satuan pendidikan yang telah memenuhi SPM dan sedang dalam proses memenuhi SNP.” Kegiatan penjaminan mutu pendidikan formal dan nonformal terdiri atas (a.l.) a. penetapan regulasi penjaminan mutu pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. penetapan SPM; c. penetapan SNP; d. penetapan prosedur operasional standar (POS) penjaminan mutu pendidikan oleh penyelenggara satuan pendidikan atau penyelenggara program pendidikan; e. penetapan prosedur operasional standar (POS) penjaminan mutu tingkat satuan pendidikan oleh satuan atau program pendidikan;
24
REGULASI DAN KEBIJAKAN TERKAIT PENJAMINAN MUTU PAUD.........
No Aturan Perundangan Pasal Mengatur tentang Ket. 4 PP 32/2013 tentang Perubahan atas PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Ps. 91, ayat (1), (2), dan (3) Masih tetap mengamanatkan tentang penjaminan mutu sebagaimana tertuang pada Bab XV pasal 91 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PP Nomor 19 Tahun 2005, yakni: Ayat (1): ‘Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan’ Ayat (2) ‘Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan, Ayat (3) ‘Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.’ 5 Perpres 2/2015 tentang RPJMN Buku I RPJMN , hal 9 Buku I RPJMN , hal Arah prioritas kebijakan pembangunan pada RPJM : Memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia berkualitas serta kemampuan IPTEK yang terus meningkat Dua dari 9 Agenda Prioritas RPJMN : - Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia (Nawa Cita ke 5); - Melakukan revolusi karakter bangsa (Nawa Cita ke 8) dengan sasaran a.l.: meningkatnya jaminan kualitas layanan pendidikan, tersedianya kurikulum yang andal, dan tersedianya sistem penilaian pendidikan yang komprehensif Penyiapan sumber daya manusia ber-kualitas harus dimulai sejak usia dini (PAUD), bah-kan sejak anak masih dalam kan-dungan, dan diser-tai dengan layanan PAUD yang berkua-litas/bermutu. 6 Permendikbud 137/2014 ten-tang Standar Nasional PAUD Semua Pasal. Ada 8 (delapan) standar nasional PAUD Penyempurnaan Permendiknas 58/2009
25
REGULASI DAN KEBIJAKAN TERKAIT PENJAMINAN MUTU PAUD.........
No Aturan Perundangan Pasal Mengatur tentang Ket. 7 Permendikbud ../2015 ten-tang Renstra Kemdikbud Bab II, hal. 36 Tujuan Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( ) T1: Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini PAUD mempunyai peran penting dalam mendorong tumbuh kembang anak Indonesia secara optimal dan menyiapkan mereka untuk memasuki jenjang pendidikan dasar dengan fokus utama pada pembentukan karakter dan pengenalan lingkungan sekitarnya. PAUD merupakan salah satu kunci keberhasilan pendidikan pada jenjang selanjutnya. Oleh karenanya, peningkatan akses PAUD terutama untuk masyarakat miskin, pemenuhan standar pelayanan PAUD, pemberdayaan peran swasta dalam penyelenggaraan PAUD holistik-integratif perlu diagendakan pada periode pembangunan pendidikan ke depan. Penjaminan mutu pendidikan diperlukan oleh Kemdikbud Oleh karena itu perlu ada Penjaminan Mutu PAUD 8 Permendikbud 146/2015 ten-tang Kurikulum PAUD Semua Pasal Mengatur PAUD formal dan nonformal Sebelumnya PAUD nonformal meng-gunakan Menu Pembelajaran Generik 9 Permendikbud 1/2012 ten-tang Organisasi dan Tata Kerja Kemdikbud Ps. 893, 894, 895 Ps. 893: Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP) terdiri atas: a. Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; b. Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar; c. Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi; dst. Ps. 894: Bidang Penjaminan Mutu PAUDNI mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan program, penjaminan mutu pendidikan, pemetaan, bahan koordinasi, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan serta pengembangan dan pengelolaan sistem informasi penjaminan mutu PAUDNI Ps. 895: terkait fungsi Bidang PM PAUDNI
26
REGULASI DAN KEBIJAKAN TERKAIT PENJAMINAN MUTU PAUD.........
No Aturan Perundangan Pasal Mengatur tentang Ket. 10 Permendikbud 11/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdikbud Ps. 243 Ps. 244 “Direktorat jenderal PAUD dan DIKMAS mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, dan pelaksanaan kebijakan dibidang PAUD dan DIKMAS” Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 243, direktorat jenderal PAUD dan DIKMAS menyelenggarakan fungsi: “perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola PAUD dan DIKMAS”; “Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian ijin, dan kerjasama penyelenggaraan satuan dan atau program yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing,dan penjaminan mutu PAUD dan DIKMAS; Dst. Penjaminan Mutu PAUD melekat dalam Direktorat Jenderal PAUD dan DIKMAS 11 Permendikbud 41/ 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pe-ngembangan dan Pem-berdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Merupakan dasar hukum Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidk dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Luar Biasa (P4TK TK & PLB) Eselon 2 12 Permendikbud 17/ 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengem-bangan Pendidikan Anak Usia Dini, Non-formal dan Informal Merupakan dasar hukum Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Non formal dan Informal (BP-PAUDNI) Eselon 3 13 Permendikbud 18/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Merupakan dasar hukum Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Non formal dan Informal (PP-PAUDNI)
27
REGULASI DAN KEBIJAKAN TERKAIT PENJAMINAN MUTU PAUD.........
No Aturan Perundangan Pasal Mengatur tentang Ket. 14 Permenpan & RB No. 14/2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya Ps. 1, butir 2 Ps. 4 Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendi-dikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI). Tugas pokok Penilik adalah melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI. Penilik adalah jabatan fungsional (Ps. 1 butir 1) 15 Permenpan & RB No. 21/2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Ps. 5 Ps. 6, ayat (2) Tugas pokok Pengawas Sekolah (termasuk Pengawas TK-penulis) ada-lah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan (termasuk TK-penulis) yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelak-sanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembim-bingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Sasaran pengawasan bagi setiap Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (I) adalah sebagai berikut: a. untuk taman kanak-kanak/raudathul athfal dan sekolah dasar/ madrasah ibtidaiyah paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau 60 (enam puluh) Guru; b. Dst. Pengawas adalah jabatan fungsional (Ps. 1, butir 1)
28
PETA LEMBAGA YANG MENANGANI PAUD DI LOKUS STUDI
No. Institusi yang Menangani Pendidikan di Prov/Kab/Kec Nama Jabatan Eselon 3 Nama Jabatan Eselon 4 Nama Pengawas/Penilik PAUD Formal PAUD Nonformal 1 Prov. Jawa Barat Provinsi: Dinas Pendidikan Provinsi (Kadis eselon 2) Kabid PAUDNI Kasi PAUD Kasi PLS Kasi Kursus Kabupaten: Dinas Pendidikan Kab. (Kadis eselon 2) Kabid PNFI Kasi Dikmas Kasi PTK PNF Pengawas TK Penilik PAUD Penilik Dikmas Penilik Kursus Kecamatan: UPTD Pendidikan Kec. (Kepala UPTD eselon 4) 2 Prov. Lampung Provinsi: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kepala Dinas eselon 2) Kasi PTK PAUDNI Kasi Pelatihan dan Kursus Kabupaten: Dinas Pendkn, Kebud, dan Pariwisata (Kadis eselon 2) Kabid Dikmen dan PLS Kasi Dikmen Pengawas TK/SD Kecamatan: UPTD Dikbud dan Pariwisata Kec (Kepala UPTD eselon 4) 3 Prov. Kalimantan Selatan Kabid Bina PAUDNI Kasi Sarpras Kasi Pemberd Lbg, WB, dan Layanan Khusus Kasi Ketenag, Pembelj, dan Sistem Ujian Kasi PTK Kasi Kelembagaan Pengawas TK (sudah dipisah dengan Pengawas SD) Penilik (merangkap urusan PAUD dan PNFI) Kecamatan: UPTD Pendidikan Kec. (Kepala UPTD eselon 4) 4 Prov. Nusa Tenggara Timur Provinsi: Dinas P dan K Provinsi (Kadis eselon 2) Kabid PAUDNI dan PKLK. Kasi PAUDNI Kasi PKLK Kasi Ketenag & Sarpras Kabupaten: Dinas Pend, Pmd & O.Raga (PPO) Kab. (Kadis esl 2) Kabid Pengembangan PLS Kasi Pmd & Olah Raga Penilik Dikmas (menanganai semua urusan PAUDNI) Kecamatan: Tdk ada UPTD Pendkn Kec (dirangkap Kasi Kesejah Kec)
29
UPT DI LOKASI STUDI YANG TUGASNYA TERKAIT ATAU DAPAT DIKAITKAN DENGAN PENJAMINAN MUTU PAUD
No Lokasi Studi UPT Pusat UPT Provinsi UPT Kab 1 Prov. Lampung Nama: Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Tugas pokok: Melaksanakan penjaminan mutu dikdas, dikmen, dan dikkesetaraan di provinsi berdasarkan kebijakan Mendiknas (Permendikbud No. 37/2012) --- Jumlah staf: 114 orang Nama: UPTD Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) Prov. Lampung Tugas pokok: Menyelenggarakan pendataan, kegiatan belajar mengajar, pengkajian, ujicoba, pengembangan, pengendalian, bimbingan dan peningkatan mutu PTK PNFI (Pergub Lampung No.62/2014) Jumlah staf: 30 orang Nama: Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kab. Pringsewu Tugas pokok: Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan bidang PAUDNI Jumlah staf: 6 orang (Terdiri dari: Pejabat struktural 2 orang, Pamong Belajar 3 orang, dan staf 1 orang ) 2 Prov. Jabar Nama: LPMP Tugas pokok: Melaksanakan penjaminan mutu dikdas, dikmen, dan dikkesetaraan di provinsi berdasarkan kebijakan Mendiknas (Permendikbud No.37/2012) Jumlah staf (PNS): 168 orang Tidak ada BPKB Nama: SKB Kab. Sukabumi Tugas pokok: Melaksanakan sebagian fungsi Dinas Pendidikan di bidang teknis penunjang pengelolaan Sanggar Kegiatan Belajar (Peraturan Bupati Sukabumi No. 64/2012) Jumlah staf (PNS): 14 orang (Terdiri dari: Pejabat Struktural 3 orang, Pamong Belajar 6 orang, staf 5 orang. Selain 14 tenaga PNS, ada tambahan tenaga honorer 12 orang ) 2.Nama: Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Luar Biasa (P4TK TK & PLB) Tugas pokok: Mengelola, mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan seluruh program melalui berbagai kebijakan, program, dan kegiatan strategis dalam upaya peningkatan mutu PTK TK dan PLB di Indonesia (Permendikbud No. 41/2012) Jumlah staf: 151 orang 3.Nama: Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PP-PAUDNI) Tugas pokok: Melaksanakan pemetaan mutu PAUDNI, mengembangkan program dan model PAUDNI, supervisi, fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program, penerapan model dan pengembangan sumberdaya serta kemitraan di bidang PAUDNI (Kep. Mendikbud No. 18/2012) Jumlah staf: 129 orang
30
UPT DI LOKASI STUDI YANG TUGASNYA TERKAIT ATAU DAPAT DIKAITKAN DENGAN PENJAMINAN MUTU PAUD
No Lokasi Studi UPT Pusat UPT Provinsi UPT Kab 3 Prov. Kalsel 1.Nama: LPMP Tugas pokok: Melaksanakan penjaminan mutu dikdas, dikmen, dan dikkesetaraan di provinsi berdasarkan kebijakan Mendiknas (Permendikbud No. 37/2012) --- Jumlah staf: 80 orang Nama: BPKB PNFI Prov. Kalsel Tugas pokok: Mengembangkan dan melaksanakan program dan fasilitasi sumberdaya di bidang PNFI (Perda Prov. Kalsel No. 8/2008 tgl 18 Mei 2008) --- Jumlah staf: 33 orang Nama: SKB Banjar Tugas pokok:Penyelenggaraan percontohan dan kegiatan pembelajaran PNFI (Peraturan Pemerintah Kab. Banjar No.43/2008) ---- Jumlah staf: 9 orang (Terdiri dari: Pejabat Struktural 2 orang, Pamong Belajar 6 orang, dan staf 1 orang) 2.Nama: Balai Pengembangan Pendidik-an Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (BP-PAUDNI) Tugas pokok: Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan, pengembangan program, supervisi, fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program, dan pengembangan sumber daya serta pelaksanaan kemitraan di bidang PAUDNI (Permendikbud No.17/2012) ---- Jumlah staf: 77 orang 4 Prov. NTT Nama: LPMP Tugas pokok: Melaksanakan penjaminan mutu dikdas, dikmen, dan dikkesetaraan di provinsi berdasarkan kebijakan Mendiknas (Permendikbud No. 37/2012) Jumlah staf: 99 orang Nama: Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal serta Pendidikan Khusus (UPT PPNFI & PK) Tugas pokok: Mengembangkan program PNFI dan Pendidikan Khusus (Pergub NTT No. 2/2014 tgl 24 Januari 2014) Jumlah staf: 47 orang Nama: SKB Sumba Barat Tugas pokok: Mengembangkan progr am PLS dan PAUD Jumlah staf: 5 orang, Terdiri dari: kepala SKB, 2 (dua) orang staf (PNS), dan 2 (dua) orang tenaga honorer
31
TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.