Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGELOLAAN LIMBAH B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan LIMBAH MEDIS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGELOLAAN LIMBAH B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan LIMBAH MEDIS"— Transcript presentasi:

1 PENGELOLAAN LIMBAH B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan LIMBAH MEDIS
Dosen Pembimbing : Thoha,B.Sc, SKM,M.Si Poltekkes banten

2 Pengertian Limbah B3 Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain

3 a. Limbah B3 dari sumber spesifik
Kriteria Limbah B3 1. Kriteria berdasarkan Sumber a. Limbah B3 dari sumber spesifik b. limbah B3 dari sumber tidak spesifik c. limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa 2. Kriteria berdasarkan Karakteristik a. Mudah meledak b. Mudah terbakar c. Bersifat reaktif d.Beracun e. Menyebabkan infeksi f. Bersifat korosif g. Bersifat iritasi h. Berbahaya bagi lingkungan i. Karsinogenik j. Teratogenik k. Mutagenik

4 Pengertian Limbah Medis
Limbah rumah Sakit adalah semua limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit dan kegiatan penunjang lainnya.Mengingat dampak yang mungkin timbul, maka diperlukan upaya pengelolaan yang baik meliputi pengelolaan sumber daya manusia, alat dan sarana, keuangan dan tatalaksana pengorganisasian yang ditetapkan dengan tujuan memperoleh kondisi rumah sakit yang memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan (Said, 1999).

5 Pengolahan Limbah Medis
The “Polluter Pays” principle (prinsip “pencemar yang membayar”) Artinya bahwa melaului prinsip tersebut diatas bahwa semua penghasil limbah secara hukum dan financial bertanggungjawab untuk menggunakan metode yang aman dan ramah lingkungan dalam pengelolaan limbah. The  “Precautionary” principle (prinsip “Pencegahan”) merupakan prinsip kunci yang mengatur perlindungan kesehatan dan keselamatan melalui upaya penanganan yang secepat mungkin dengan asumsi risikonya dapat menjadi cukup signifikan.

6 Lanjutan…. The “duty of care” principle (prinsip “kewajiban untuk waspada”) bagi yang menangani atau mengelola limbah berbahaya karena secara etik bertanggung jawab untuk menerapkan kewaspadaan tinggi. The “proximity” principle (prinsip “kedekatan”) dalam penanganan limbah berbahaya untuk meminimalkan risiko dalam pemindahan.

7 Teknik Pengelolaan Limbah Tajam
Safety Box. Alternatifnya : Jarum dan syringe langsung dimasukkan ke dalam safety box pada setiap selesai satu penyuntikan; Setelah penuh, safety box dan isinya ditanam di dalam sumur galian yang kedap air (silo) atau needle pit yang lokasinya didalam area unit  pelayanan kesehatan. Needle Cutter. Alternatifnya : Jarum dipatahkan dengan needle cutter pada setiap selesai satu penyuntikan; Potongan jarum yang terkumpul di dalam needle collection container dimasukkan ke dalam safety box, kemudian dilanjutkan dengan proses penanganan seperti yang dijelaskan dalam penanganan menggunakan safety box.

8 Lanjutan… Needle Burner. Alternatif yang bisa dilakukan adalah : Jarum dimusnahkan dengan needle burner langsung pada setiap selesai satu penyuntikan; Syringe selanjutnya diproses seperti dijelaskan dalam penanganan dengan needle cutter; Hasil proses pemusnahan dengan needle burner dimasukkan ke dalam kantong plastic warna hitam, karena sudah tidak infeksius; Sisa proses bersama kantong plastiknya langsung dibawa ke tempat penampungan sementara limbah domestic.

9 Simbol dan Label

10

11

12

13 Terimakasih


Download ppt "PENGELOLAAN LIMBAH B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan LIMBAH MEDIS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google