Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

METODELOGI PENELITIAN 2,3,4

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "METODELOGI PENELITIAN 2,3,4"— Transcript presentasi:

1 METODELOGI PENELITIAN 2,3,4

2 Penelitian (to search) tujuannya mencari kebenaran (truth, true knowledge) untuk menjawab pertanyaan/masalah/ kearuguan Masalah menentukan adanya penelitian Kemampuan mengidentifikasi masalah yang baik akan menentukan pula penelitian yg baik

3 Mengidentifikasi masalah bukan masalah metodologis tetapi merupakan masalah paradigmatik-teoritik
Suatu masalah adalah hasil konseptualisasi Kegiatan menemukan masalah adalah kegiatan ilmiah atas penguasaan teori-teori

4 Mengidentifikasi masalah adalah memilih—berdasarkan pemihakan paradigmatik—manakah realitas yg boleh dibenarkan utk didentifikasi sbg masalah Penentuan masalah = pilihan= hak intelektual peneliti (mengapa anda memilih masalah itu?)

5 Karena itu masalah yg dipilih selalu atas dasar judgement peneliti, shg akan ada subyektifitas dan spekulatif dari peneliti Suatu masalah sangat boleh dikaji dan dipertanyakan Siapa yang memiliki otoritas menentukan suatu masalah?

6 Strukturalis: kemampuan mengidentifikasi masalah dimiliki oleh kalangan ahli atau mereka yg memiliki otoritas menata sistem kehidupan Interaksionis: realitas kehidpan tdk muncul secara empirik dalam dunia pengatan dan berwujud dalam tingkah laku berpola. Terstruktur secara obyektif dan karena bisa diukur-ukur.

7 Realits kehidupan itu sesungguhnya hanya eksis dalam alam makna yg simbolik dan sulit ditangkap lewat pengamatan dan pengukuran dr luar. Dkl realitas hanya bs ditangkat lewat pengalaman dan penghayatan internal yg menghasilkan kemafhuman (verstehen)

8 Realitas bagian dr alam makna/simbolik yg dpt dipahami melalui pengalamn internal para subyek pelaku. Karena itu yg terpersepsi dan teridentifikasi sbg masalah adalah yg dijumpai para subyek pelaku lewat partisipasi, pengalaman dan penghayatan dalam kehidupn yg mereka jalani (terlibat di dalamnya) Kalau tdk mungkin ia melibatkan diri maka caranya melalui wawancara intensif atau in depth

9 Contoh pandang masalah
Acapkali kalangan birokrat, sebagai misal, memandang suatu persoalan didasarkan hukum positif. Suatu persoalan dilihat secara hitam putih berdasarkan hukum positif Pihak lain melihatnya dari segi fakta historis (ipso fakto) Perbedaan pandangan menggiring kepada konsekuensi akdemik dan metodologi atau pengkajian

10 Pembedaan metodologi misalnya: metode kuantitatif dan kulitatif
Metode kualititatif utk memecahkan persoalan pd tingkat analisis makro secara empirik, digunakan umumnya dalam ilmu alam tetapi tidak bgt efektif utk meneliti prilaku manusia yg memiliki kehendak bebas.

11 Metode kuantitatif boleh jd dapat menemukan asas, dalil dan teori
Metode kuantitatif boleh jd dapat menemukan asas, dalil dan teori. Tetapi tentu tidak mungkin dapt mngungkap secara scara statistik prilaku yg didodorong oleh kemauan, semangat, nilai, keyakinan, ide, makna, dll yg tersembunyi dalm benak manusia yg diteliti Metode kualititatif kemudian dikembangkan untuk memungkinkan pengungkapan hal2 yg tidak mungkin diungkap statistikal

12 PENELITIAN HUKUM TIGA KONSEP HUKUM Hukum sbg asas moralitas/asas keadilan universalmoral dan filosofis Hukum sbg kaidah positifsemua aliran positif Hukum sbg institusi sosial riil dan fungsional dalam sistem kehidupan masyarakathukum sosiologis dan antropologis

13 PENELITIAN HUKUM MORALITAS
Sumber asas nilai: diakui oleh masyarakat atau dipraktekan sbg pedoman hidup atau prilaku Metodenya silogisme deduksi deduksi Asas dijabarkan menjadi norma diposisikan sbg premis mayor

14 PENELITIAN HUKUM POSITIF
Lebih variatif, ketat dan profesional meneliti hukum yg telah atau pernah diberlakukan/law as what ought to be atau law in the book (survei, koleksi dan inventarisasi) umumnya dikerjakan oleh kalangan profesional)

15 Survei, koleksi dan inventarisasi tidak hanya peraturan PerUU tetapi juga putusan2 pengadilan, kemudian disusun utk memudahkan penelusuran kembali. Penelitian demikian ternyata sejalan dengan perkembangn kebutuhan akan informasi hukum

16 Penelitian hukum positif jg dapat melengkapi isi sistem (kaidah positif maupun asas2nya)
Menggunakan metoda induksi utk melengkapi sistem normatif

17 Penemuan asas2 dimaksudkan juga utk melengkapi kekurangan dalam sistem hukum positif
Metode ini juga disebut metode penelitian doktrinal secara rasional untuk merawat “the rationality and consistensy of legal doktrin”

18 Penelitian ini banyak dilakukan oleh kalangan praktisi, sebaliknya kurang berkembang di kalangan akademisi Kalaupun banyak jg dilakukan oleh akademisi bnelakangan ini dimaksudkan untuk mengimbangi kebutuhan legislator

19 PENELITIAN HUKUM SOSIOLOGIS
Hukum sbg gejala empirik yg dapat diamati– laws in society (hukum yg bekerja dalam kehidupan masyarakat dimana faktor non hukum terlibat di dalamnya) Dalam penelitian ini teori-teori banyak digunakan

20 Hukum diamati sbg gejala empirik
Tidak lg dilihat sbg filosofis moralitik Hukum sbg produk sistem politik dilihat sbg kekuatan sosial empirik Hukum demikian dipandang mempengaruhi interaksi sosial selain faktor non hukum dalam kehidupan masyarakat sendiri

21 Karena itu penelitian ini dimasudkan jg meneliti bgmn hukum bekerja dlm masy
Penelitian ini jg dimasudkan untk memperbarui hukum negara termasuk pembentukan kebijakan yg realistik dengan menggunakan cara pendekatan ilmu sosial


Download ppt "METODELOGI PENELITIAN 2,3,4"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google