Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehWidyawati Gunawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KEBUMEN
Perda Kab. Kebumen No. 20 Tahun 2011 ttg Perubahan ke2 atas Perda kab. Kebumen No. 13Tahun 2008 ttg organisasi dan tata kerja DinasDaerah Perbub Kebumen No. 146 Tahun 2011 tgl 3 Nov 2011, diundangkan pada tgl 3 Nov 2011 Berita Daerah Kab. Kebumen tahun 2011 Nomor 146 Tahun 2011
2
TUPOKSI Tugas Pokok : melaksanakan urusan pemda di bidang kelautan dan perikanan berdasarkan azas otonomi dan tugas Pembantuan Fungsi : Perumusan Kebijakan teknis di bidang KP; Pembinaan umum di bidang KP sesuai kebijakan di bidang KP; Pelaksanaan Bimtek dan penyuluhan di bidang KP; Melaksanakan Pengembangan Usaha di bidang KP Pengawasan dan Penegakan Hukum di bidang Pengelolaan PSDKP; Peningkatan Produksi dan Produktivitas usaha KP; Penataan danPengelolaan wilayah Perikanan pedalaman, wilayah pesisir dan lautan; Pembinaan dan pengelolaan TPI, PPI, BBI, Tambak dan Pasar Benih Ikan; Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Perizinan di bidang KP. Pembinaan Usaha Pengolahan dan Pemasaran Produk KP ; Pelaksanaan TU Dinas KP Pelaksanaan tugas lain yg diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3
SUSUNAN ORGANISASI KEPALA DINAS SEKRETARAT : Subbagian Perencanaan.
Subbagian Keuangan. Subbagian Umum dan Kepegawaian. Kepala Bidang PERIKANAN TANGKAP Seksi Sarana dan Prasarana Penangkapan Seksi Produksi dan Bimbingan Usaha Kepala Bidang PERIKANAN BUDIDAYA Seksi Sarana dan Prasarana Budidaya Seksi Produksi dan Perbenihan Ikan Kepala Bidang KELAUTAN Seksi Perlindungan dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir UPTD TPI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
4
SEKRETARIAT Tugas Pokok : Fungsi :
melaksanakan urusan Mengkoordinasi kan Dan memberikan pelayanan Teknis dan administrasi di bidang perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian kepada semua unsur dalam lingkungan DKP. Fungsi : Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program kegiatan, pelaporan serta pembinaan organisasi dan tata laksana; Pengelolaan Administrasi Keuangan; Pengelolaan Administrasi Kepegawaian; Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, rumah tangga dan perlengkapan; Pelaksanaan Evalasi dan Pelaporan; Pelaksanaan tugas lain yg diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
5
Bidang PERIKANAN TANGKAP
Tugas Pokok : Melaksanakan Penyusunan rencana dan Program Kegiatan bidang PT, Pembinaan Umum dan bimbingan Teknis di bidang PT, pemberian pertimbangan dalam rangka pembinaan dan pengawasan perizinan dan pembinaan usaha, Pengkajian dan penerapan teknologi anjuran, pengamatan teknis, pengembangan PT,memfasilitasi pengadaan, pengawasan danpemanfaatan sarpras penangkapan serta melaksanakan bimbingandan pembinaan teknis produksi PT,Pembinaan dan fasilitasi pemodalan dan pengembangan PTserta pengelolaan sarpras penangkapan milik pemerintah Fungsi : Penyusunan rencana dan Program Kegiatan bidang PT, Pembinaan dan bimbingan Teknis di bidang PT, Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan perizinan dan pembinaan usaha, Pengkajian dan penerapan teknologi anjuran dan pengamatan teknis, Pembinaan dan Bimtek Penangkapan, SosekNelayan,fasilitasi akses permodalan dan pengembangan Perikanan Tangkap Pengembangan dan Rehabilitasi Sarpras PT dan Pelaksanaan tugas lain yg diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
6
Bidang PERIKANAN BUDIDAYA
Tugas Pokok : Melaksanakan Penyusunan rencana dan Program Kegiatan bidang PB, Pembinaan Umum dan bimbingan Teknis di bidang PB, Pembinaan dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan budidaya, Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan perizinan dan pembinaan usaha, Pengkajian dan penerapan teknologi anjuran, pengamatan teknis, memfasilitasi pengadaan, pengawasan dan pengelolaan sarprodi PB, pengembangan dan pengelolaan pras BBI dan Tambak Dinas Fungsi : Penyusunan rencana dan Program Kegiatan bidang PB, Pelaksanaan Pembinaan dan pengawasan perizinan dan pembinaan usaha sesuai tugas pkoknya Pengkajian dan penerapan teknologi anjuran dan,pemanfaatan,Pengelolaanserta pengawasan Sumberdaya Perikanan budidaya; Pembinaan dan Bimtek sarpras Budidaya Ikan dan Sosek Pembudidaya Ikan; Pelaksanaan pembangunan Pengembangan Sarpras dan Pengelolaan BBIdan Tambak Dinas dan Pelaksanaan tugas lain yg diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
7
Bidang KELAUTAN Tugas Pokok :
Melaksanakan Penyusunan rencana dan Program Kegiatan bidang Kelautan, Pembinaan Umum dan bimbingan Teknis di bidang Kelautan dan Masyarakat Pesisir, Pembinaan dan Pengelolaan SDKelautan dan Pesisir, Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan perizinan dan pembinaan usaha di bidangnya, Pengkajian dan penerapan teknologi anjuran, pengamatan teknis, memfasilitasi pengadaan sarpras Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan,Pembinaan Bakul Ikan, Pengolah Ikan dan pengelolaan Pasar BenihIkan milik Dinas. Fungsi : Pelaksanaan Penyusunan rencana dan Program Kegiatan bidang Kelautan, Pelaksanaan Pembinaan Umum dan bimbingan Teknis di bidang Kelautan Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan perizinan dan pembinaan usaha sesuai tupoknya Pengkajian dan penerapan teknologi anjuran dan pengamatan teknis, pemanfaatan, Pengelolaan serta Pengawasan SDK Pesisir Pembinaan dan bimbingan Pengolahan, Pemasaran dan sosek Pengolah dan Bakul Ikan Pelaksanaan Pembangunan, Pengembangan, Rehabilitasi sarpras Pengolahan dan Pemasaran HasilPerikanan Pelaksanaan Pembinaan Kelestarian SDKP .Pelaksanaan Perlindungan dan Pengawasan SDKP. Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pelaksanaan tugas lain yg diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
8
UPTD TPI Tugas Pokok : Melaksanakan sebagian Tugas Dinas KP dalam Pengelolaan TPI yang meliputi pengelolaan Tata Operasional, Retribusi, Pemeliharaan, dan Pengelolaan Aset TPI. Fungsi : Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program Pengembangan TPI Pelaksanaan Pengelolaan Tata Operasional Pelelangan Ikan; Pelaksanaan Pemungutan dan penyetoran Retribusi TPI Pelaksanaan Pemeliharaan dan Pengelolaan AsetTPI Pelaksanaan Laporan Sarpras, Produksi dan nilai Produksi TPI; Pelaksanaan Koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis operasional Pelelangan Ikandenganunti kerja serta lembaga terkait; Pengelolaan Tata usaha UPTD dan Pelaksanaan tugas lain yg diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
9
KANTOR Ditetapkan di Jl. Arungbinang No. 21 Kebumen
Bekas Kantor Kandep Penerangan Kab. Kebumen / Dinas Tenaga Kerja Trasmigrasi / Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kebumen. Melanjutkan Sejarah Kantor tsb di atas / mewarisi Sarpras yang ada.
10
BIDANG PERIKANAN BUDIDAYA
Seksi Sarana dan Prasarana Budidaya : Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kegiatan, melaksanakan pengumpulan Data dan informasi SDM Sektor Perikanan Budidaya dan Pembinaan Budidaya Ikan, Identifikasi Lokasi, Pembinaan akses permodalan, Fasilitasi dan pemanfaatan Saprodi Perikanan Budidaya, Pengelolaan BBI dan Tambak Dinas, Inventarisasi dan Identifikasi Potensi, Pemetaan Tata ruang dan Pemanfaatan lahan Perikanan Budidaya serta Pengelolaan Sarana Budidaya ikan milik Pemerintah. Seksi Produksi dan Perbenihan Ikan : Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kegiatan, Melaksanakan Pengumpulan, Pengolahan, analisis dan Penyajian Data statistik Perikanan Budidaya,Pelestarian Sumberdaya Perikanan Budidaya serta Pengendalian Hama dan Penyakit Ikan, Penyuluhan dan Pembinaan Pembudidaya Ikan, Bimbingan Penerapan Teknologi, Pembinaan teknis Budidaya Ikan, Pembinaan dan Pengembangan Usaha Budidaya Ikan,Perkoperasian Perikanan Budidaya dan Kelembagaan Kelompok Pembudidaya Ikan dan Pembinaan Sosial ekonomi Pembudidaya ikan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.