Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROFIL DINAS PERHUBUNGAN KOTA TEBING TINGGI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROFIL DINAS PERHUBUNGAN KOTA TEBING TINGGI"— Transcript presentasi:

1 PROFIL DINAS PERHUBUNGAN KOTA TEBING TINGGI
Alamat: Jalan Gunung Agung No. 10, Telp: (0621) 23679, Tebing Tinggi, Sumatera Utara

2 DASAR DASAR HUKUM PELAKSANAAN DINAS PERHUBUNGAN
1. UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA No UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA Tahun 1 UU NO.32 TAHUN 2004 TENTANG JALAN 2004 2 UU NO.22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 2009 3 UU NO.23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH 2014 2. peraturan pemerintah republik indonesia No PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Tahun 1 PP NO. 74 TAHUN 2014 TENTANG ANGKUTAN JALAN 2014 2 PP NO. 79 TAHUN 2013 TENTANG JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 2013 3 PP NO. 80 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. 2012 4 PP NO. 55 TAHUN 2012 TENTANG KENDARAAN. 5 PP NO. 37 TAHUN 2011 TENTANG FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. 2011 6 PP NO. 32 TAHUN 2011 TENTANG MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS. 7 PP NO. 8 TAHUN 2011 TENTANG ANGKUTAN MULTI MODA

3 DASAR DASAR HUKUM PELAKSANAAN DINAS PERHUBUNGAN
3. Instruksi presiden republik indonesia No INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Tahun 1 INPRES NO.4 TAHUN 2012 TENTANG PROGRAM DEKADE AKSI KESELAMATAN JALAN. 2012 2 INPRES NO. 3 TAHUN 2004 TENTANG KOORDINASI PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LEBARAN TERPADU 2004 4. Peraturan MENTERI PERHUBUNGAN republik indonesia No PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Tahun 1 PM.NO. 96 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS 2015 2 PM. NO. 75 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS 3 PM. NO. 40 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR PELAYANAN PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN 4 PM. NO. 29 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO 98 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM  DALAM TRAYEK 5 PM. NO. 28 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO 46 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK 6. PM. NO. 27 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO 10 TAHUN 2012 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN MASSAL BERBASIS JALAN. 7 PM. NO. 26 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 8 PM. NO 49 TAHUN 2014 TENTANG ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS 2014 9 PM. NO. 46 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK

4 DASAR DASAR HUKUM PELAKSANAAN DINAS PERHUBUNGAN
10 PM. NO 34 TAHUN 2014 TENTANG MARKA JALAN 2014 11 PM. NO 13 TAHUN 2014 TENTANG RAMBU LALU LINTAS 12 PM. NO. 8 TAHUN 2014 TENTANG KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAN DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN 13 PM. NO. 98 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM DALAM TRAYEK 2013 14 PM. NO. 2 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERAPAN DAN PENCAPAIAN STANDAR PELAYAN MINIMAL BIDANG PERHUBUNGAN DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN / KOTA 5. Keputusan menteri perhubungan republik indonesia No KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Tahun 1 KM NO.87TAHUN 2004TENTANG PERENCANAAN, PEMBANGUNAN, PENGADAAN, PENGOPERASIAN, PEMELIHARAAN DAN PENGHAOUSAN PERLINTASAN SEBIDANG ANTARA JALUR KERETA API DENGAN JALAN 2004 2 KM NO.35 TAHUN 2003 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DI JALAN DENGAN KENDARAAN UMUM. 2003 3 KM NO.37 TAHUN 2002 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS SABUK KESELAMATAN. 2002

5 DASAR DASAR HUKUM PELAKSANAAN DINAS PERHUBUNGAN
6. surat edaran menteri republik indonesia No SURAT EDARAN MENTERI REPUBLIK INDONESIA Tahun 1 SE 22 TAHUN 2015 TENTANG PENEMPATAN MARKA KOTAK KUNING 2015 2 SE 17 TAHUN 2015 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR 3 SE NO. 13 TAHUN 2015 TENTANG TARIF ANGKUTAN UMUM KELAS EKONOMI 4 SE NO. 8 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG TIPE A 5 SE NO. 3 TAHUN 2015 TENTANG PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN 6 SE NO. 29 TAHUN 2014 TENTANG LARANGAN MEROKOK DI DALAM SARANA ANGKUTAN UMUM 2014 7 SE NO.7 TAHUN 2000 TENTANG RINCIAN KEWENANGAN KABUPATEN/KOTA DI SEKTOR PERHUBUNGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH 2000

6 DASAR DASAR HUKUM PELAKSANAAN DINAS PERHUBUNGAN
7. PERDA KOTA TEBING TINGGI No PERDA KOTA TEBING TINGGI Tahun 1 PERDA NO.6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH 2011 2 PERDA NO. 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KOTA TEBING TINGGI 2016 8. PERWA KOTA TEBING TINGGI No PERWA KOTA TEBING TINGGI Tahun 1 PERWA NO. 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH KOTA TEBING TINGGI 2014 2 PERWA NO. 17 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS, FUNGSI, TATA KERJA DAN RINCIAN TUGAS JABATAN DINAS PERHUBUNGAN KOTA TEBING TINGGI 2017

7 5 CITRA MANUSIA PERHUBUNGAN
1. TAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA 2. TANGGAP TERHADAP KEBUTUHAN MASYARAKAT AKAN PELAYANAN JASA YANG TERTIB, TERATUR, TEPAT WAKTU, BERSIH DAN NYAMAN 3. TANGGUH TERHADAP TANTANGAN 4. TERAMPIL DAN BERPERILAKU GESIT, RAMAH, SOPAN SERTA LUGAS 5. BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP KESELAMATAN JASA PERHUBUNGAN

8 RUANG LINGKUP TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DINAS PERHUBUNGAN
A. Menurut Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pada Pasal 5 Ayat 2 Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan. Pada Pasal 6 Ayat 4 urusan Pemerintah Kabupaten / Kota dalam melakukan pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi : Penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten / kota yang jaringannya berada diwilayah kabupaten / kota. Pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi dan izin kepada perusahaan angkutan umum di kabupaten / kota. Pengawasan terhadap pelaksanaan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten / kota. Penyelenggara bidang sarana dan prasarana lalu lintas meliputi : Penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan. Manajemen dan rekayasa lalu lintas. Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Perijinan angkutan umum. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi dibidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan Penyidikan terhadap pelanggaran perijinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian dan peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai ketentuan undang- undang RUANG LINGKUP TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DINAS PERHUBUNGAN

9 RUANG LINGKUP TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DINAS PERHUBUNGAN
Menurut Peraturan Walikota No. 17 Tahun 2017 Tentang Tugas, Fungsi, Tata Kerja dan Rincian Tugas Jabatan Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan : Tugas Pokok : melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam bidang perhubungan dan tugas pembantuan. Fungsi : Perumusan kebijakan di bidang perhubungan; Pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan; Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan; Pelaksanaan administrasi dinas di bidang perhubungan; dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

10 VISI DAN MISI DINAS PERHUBUNGAN
VISI DINAS PERHUBUNGAN KOTA TEBING TINGGI : “ MEWUJUDKAN SYSTEM PELAYANAN TRANSPORTASI YANG BERMUTU DAN EFEKTIF GUNA MENDUKUNG KOTA TEBING TINGGI MENJADI KOTA JASA YANG MEMILIKI DAYA SAING EKONOMI.” MISI DINAS PERHUBUNGAN KOTA TEBING TINGGI : MEWUJUDKAN APARATUR YANG MEMADAI, HANDAL, DISIPLIN, CAKAP, GAGAH BERANI, BERWIBAWA, PERCAYA DIRI, BERAKHLAK BAIK, MEMPUNYAI RASA TANGGUNG JAWAB, RASA PENGABDIAN TERHADAP PROFESI, SERTA MEMPUNYAI ETOS KERJA YANG TINGGI. MENINGKATKAN PERAN SERTA MASYARAKAT KHUSUSNYA TERHADAP PENGGUNA KENDARAAN BERMOTOR UNTUK MENAATI DAN MEMATUHI SEGALA KETENTUAN, PERATURAN DIBIDANG LALU LINTAS. TERJADINYA POLA HUBUNGAN KERJA YANG BAIK TERHADAP MITRA KERJA DALAM MENCAPAI KEMAJUAN PEMBANGUNAN DI BIDANG PERHUBUNGAN. TERPENUHINYA PELAYANAN ADMINISTRASI ANGKUTAN KOTA DENGAN PENGURUSAN CEPAT, MURAH DAN BERMUTU. TERCIPTANYA SUATU SISTEM PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERHADAP PELAKU KOMUNIKASI DAN PENGOPERASIAN ALAT KOMUNIKASI.

11 Tanda Kepangkatan, Jabatan, Lencana/Pin, Kualifikasi dan Simbol/ Badge Dinas Perhubungan
Tanda Pangkat Gol. IV

12 Tanda Kepangkatan, Jabatan, Lencana/Pin, Kualifikasi dan Simbol/ Badge Dinas Perhubungan
Tanda Pangkat Gol. III

13 Tanda Kepangkatan, Jabatan, Lencana/Pin, Kualifikasi dan Simbol/ Badge Dinas Perhubungan
Tanda Pangkat Gol. II

14 Tanda Kepangkatan, Jabatan, Lencana/Pin, Kualifikasi dan Simbol/ Badge Dinas Perhubungan
Tanda Pangkat Gol. I

15 Tanda Kepangkatan, Jabatan, Lencana/Pin, Kualifikasi dan Simbol/ Badge Dinas Perhubungan
Tanda Jabatan

16 Tanda Kepangkatan, Jabatan, Lencana/Pin, Kualifikasi dan Simbol/ Badge Dinas Perhubungan
Tanda Lencana/ Pin

17 Tanda Kepangkatan, Jabatan, Lencana/Pin, Kualifikasi dan Simbol/ Badge Dinas Perhubungan
Tanda Kualifikasi

18 Tanda Kepangkatan, Jabatan, Lencana/Pin, Kualifikasi dan Simbol/ Badge Dinas Perhubungan

19 STRUKTUR ORGANISASI DINAS PERHUBUNGAN TAHUN 2016
KEPALA DINAS SEKRETARIS KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN SUBBAG PERENCANAAN DAN KEUANGAN BIDANG PENGAWASAN DAN REKAYASA LALU LINTAS BIDANG BINA ANGKUTAN BIDANG BINA SARANA DAN PRASARANA SEKSI PENGAWASAN SEKSI REKAYASA SEKSI BIMBINGAN KESELAMATAN LALU LINTAS SEKSI ANGKUTAN ORANG SEKSI ANKUTAN BARANG SEKSI TEKNIK SARANA ANGKUTAN SEKSI ANALISA KEBUTUHAN DAN PENGADAAN SEKSI PENGAWASAN DAN PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANAN SEKSI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN TRANSPORTASI UPTD. PERPAKIRAN UPTD. TERMINAL UPTD. PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR UPTD. PENGELOLA ANGKUTAN PERKOTAAN NB: Perubahan Struktur Organisasi Sesuai PP 18 Tahun 2016

20 SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG DINAS PERHUBUNGAN
KOTA TEBING TINGGI TAHUN 2016 NO JENIS SARANA JUMLAH 1. Gedung Kantor 1 2. Gedung PKB 3. Gedung Terminal 4. Kendaraan Dinas Roda 2 7 5. Kendaraan Dinas Roda 4 2 6. Kendaraan Dinas Patroli Roda 4 7. Kendaraan Dinas Patwal Roda 4 8. Kendaraan Dinas Roda 4 (Untuk pemeliharaan Sarana dan Prasarana lain) 9. Kendaraan Dinas Patroli Roda 2 4 10. Handy Talky 85 TOTAL KESELURUHAN 105

21 PENGHARGAAN YANG DI PEROLEH DINAS PERHUBUNGAN
NO NAMA PENGHARGAAN LEMBAGA YANG MEMBERIKAN TAHUN 1 PLAKAT WAHANA TATA NUGRAHA KEMENTRIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA 2002 2 2003 3 2004 4 2005 5 2006 6 2007 7 2008 8 2009 9 2010 10 2011 11 2012 12 PIALA WAHANA TATA NUGRAHA KATEGORI LALU LINTAS 2013 13 2014 14 2015 15 PIALA WAHANA TATA NUGRAHA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA 2016

22 DINAS PERHUBUNGAN KOTA TEBING TINGGI
Terima Kasih DINAS PERHUBUNGAN KOTA TEBING TINGGI


Download ppt "PROFIL DINAS PERHUBUNGAN KOTA TEBING TINGGI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google