Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

NARKOBA KENAKALAN REMAJA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "NARKOBA KENAKALAN REMAJA"— Transcript presentasi:

1 NARKOBA KENAKALAN REMAJA
POLRES BEKASI NARKOBA KENAKALAN REMAJA SAT BINMAS POLRES SLEMAN

2

3 DeFinisi REMAJA….!! Remaja merupakan masa peralihan antara masa anak-anak menuju perkembangan untuk menjadi dewasa,para remaja sering disebut juga dengan generasi muda yg berkisar antara12 sampai dengan 21 tahun.

4 KENAKALAN REMAJA Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yg menyimpang dari norma hukum pidana yg dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya.

5 BENTUK-BENTUK KENAKALAN REMAJA RAPP RAPP

6

7 AKIBAT & DAMPAK TAWURAN
CIDERA/LUKA-LUKA BAHKAN KEMATIAN MORALITAS TURUN HILANGNYA KEPEKAAN, TOLERANSI, TENGGANG RASA MENDAPAT HUKUMAN DR SEKOLAH, SPT SKORSING / BAHKAN DIKELUARKAN DR SEKOLAH DIPENJARA

8 UU DARURAT NO 12 TH 1951 Pasal 2 (1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

9 (2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

10 Pasal 3 Perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum Undang-undang Darurat ini dipandang sebagai kejahatan.

11 KUHP PASAL 351 (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

12 KUHP Pasal 170 (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Yang bersalah diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; 2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

13 KUHP PASAL 338 Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

14 PENYALAHGUNAAN NARKOBA

15 Ciri-Ciri Perilaku Pemakai Narkoba “ JUNKY “
Prestasi belajar menurun. Pola tidur berubah ( Pgi sulit bangun, malam suka begadang ). Selera makan rendah. Suka berbohong. Enggan melakukan kontak mata & menghindar kontak dgn anggota keluarga. Suka membantah. Bersikap kasar. Berani mencuri. Mabuk / teler , bicara pelo. Jalan Sempoyongan Perubahan kebiasaan.

16 Dampak Buruk Dari Narkoba
1. Terhadap PEMAKAI Mengubah Sikap, Mental & Kepribadian ( Sikap Brutal / Agresif ). Mendorong Perbuatan Kriminal untuk penuhi kebutuhan Narkobanya. Pengaruhi Kesehatan Fisik, Mental, Emosi dan Sosial Si Pemakai. Timbul sikap masa bodoh / hilangkan motifasi untuk kerja / sekolah. 2. Terhadap KELUARGA Tidak kenal Sopan Santun di rumah juga kepada Orang Tua. Tidak menghargai harta milik yang ada di rumah. Cemarkan nama keluarga akibat ulah perbuatannya. Habiskan Biaya yang besar untuk perawatan dan pemulihannya.

17 Dampak Buruk Dari Narkoba
3. Terhadap LINGKUNGAN MASYARAKAT Tidak segan lakukan Tindak Pidana. Mengganggu Ketertiban Umum. Timbulkan Bahaya bagi ketentraman & Keselamatan Umum & tidak merasa menyesal apabila melakukan kesalahan. 4. Dampak Yang lain FISIK : Jantung, Paru-paru, Syaraf, Kulit, Pencernaan, Darah, Otot, Tulang, Terinfeksi Hepatitis B – C serta HIV AIDS. PSYKOLOGIS : Berpikir tidak Normal, Perasaan Cemas, Ketergantungan dll. SOSIAL EKONOMI : Selalu merugikan Masyarakat baik ekonomi, sosial, kesehatan dan hukum.

18 JENIS TINDAK PIDANA YANG MELIBATKAN PEREMPUAN DAN ANAK
KEKERASAN SEKSUAL : Pemerkosaan Pasal 285 KUHP Perbuatan Cabul Pasal 289, 290, 292, 293 ( 1 ), 294, 295 ( 1 ) KUHP.

19 Perdagangan Wanita dan anak Pasal 296, 297 KUHP.
KEKERASAN PHISIK : Perdagangan Wanita dan anak Pasal 296, 297 KUHP. Penculikan Pasal 330, 331 KUHP. Melarikan Perempuan Pasal 332 KUHP. Pornografi : Materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, Sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, Percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media Komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual Dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. (jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial,radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, danbarang cetakan lainnya ).

20 ANCAMAN PIDANA PORNOGRAFI
(UURI NO 44 TAHUN 2008 ) PASAL 29 Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas tahun atau pidana denda paling sedikit Rp ,00 (lima ratus juta rupiah) dan palingbanyak Rp ,00 (enam miliar rupiah).

21 PASAL 30 Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6(enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp ,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (tiga miliar rupiah).

22 Pasal 31 Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp ,00 (dua miliar rupiah).

23 PASAL 32 Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp ,00 (dua miliar rupiah).

24 Pasal 33 Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

25 Pasal 34 Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidanadengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp ,00 (lima miliar rupiah).

26 PASAL 35 Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatanpornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp ,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (enam miliar rupiah).

27 PASAL 36 Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidanapenjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp ,00 (lima miliar rupiah).

28 APAKAH MASA DEPAN ANAK ANAK ATAU REMAJA DIHABISKAN DI TEMPAT INI ?
TENTU TIDAK

29 SEKIAN DAN TERIMAKASIH


Download ppt "NARKOBA KENAKALAN REMAJA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google