Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MATERI 2: Kelembagaan Perencanaan Tata Ruang di Pusat dan Daerah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MATERI 2: Kelembagaan Perencanaan Tata Ruang di Pusat dan Daerah"— Transcript presentasi:

1 MATERI 2: Kelembagaan Perencanaan Tata Ruang di Pusat dan Daerah
Disampaikan oleh Oswar Mungkasa (Direktur Tata Ruang dan Pertanahan) pada Diklat Fungsional Penjenjangan Perencana (FPP) Madya Spasial Kerjasama Pusbindiklatren Bappenas dengan Program Magister Perencanaan Kota dan Daerah (MPKD) UGM Yogyakarta 13 Oktober, 2015

2 OUTLINE PEMBAHASAN Penyelenggaraan Penataan Ruang
Perencanaan Tata Ruang Koordinasi Penataan Ruang di Pusat dan Daerah Status Penyelesaian RTR

3 Penyelenggaraan Penataan Ruang

4 Tugas dan Wewenang Penyelenggaraan Penataan Ruang..(1)
TUR, BIN, dan WAS terhadap : LAK PR wilayah Nasional, provinsi, & kabupaten/kota, LAK PR kws. strategis nasional, provinsi, & kabupaten/kota NEGARA WEWENANG PEMERINTAH LAK PR wilayah Nasional Ps. 7 ayat (1) Negara menyelengga- rakan penataan ruang untuk sebesar-besarnya kemakmuran raktyat LAK PR kws strategis Nasional Ps. 8 Kerja sama PR antarnegara & fasilitasi kerja sama antarprovinsi Seorang Menteri Ps. 9 ayat (1) TUR, BIN, dan WAS terhadap : LAK PR wilayah provinsi & kabupaten/kota, LAK PR kws. Provinsi & kabupaten/kota Ps. 7 ayat (2) Dalam melaksanakan tugasnya, negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah WEWENANG PEMERINTAH PROVINSI LAK PR wilayah provinsi LAK PR kws. strategis provinsi Ps. 10 Kerja sama PR antarprovinsi & fasilitasi kerja sama antarprovinsi TUR, BIN, dan WAS terhadap : LAK PR Wilayah kabupaten/kota, LAK PR kws. strategis kabupaten/kota Ket: TUR = pengaturan BIN = pembinaan LAK = pelaksanaan WAS = pengawasan PR = penataan ruang WEWENANG PEMERINTAH KAB./KOTA LAK PR wilayah kabupaten /kota Ps. 11 LAK PR kws. strategis kabupaten/kota Kerja sama PR antarkabupaten/kota Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

5 Tugas dan Wewenang Penataan Penyelenggaraan Ruang..(2)
Penyelenggaraan Penataan Ruang Pengaturan Pembinaan Pelaksanaan Pengawasan upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Ps. 1 angka 11 Perencanaan Tata Ruang Pemanfaatan Ruang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Ps. 1 angka 9 Ps. 1 angka 10 Ps. 1 angka 13 Ps. 1 angka 14 Ps. 1 angka 15 Ps. 1 angka 12 upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya penetapan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang penataan ruang termasuk pedoman bidang penataan ruang. Pemerintah kepada pemerintah daerah dan masyarakat Pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat Pemerintah kabupaten/kota kepada masyarakat Pemantauan Evaluasi Pelaporan Ps.55 ayat (2) Ps. 12 Ps. 14 ayat (1) Ps. 32 ayat (1) Ps. 35 penyusunan rencana tata ruang pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya Peraturan zonasi Perizinan Insentif – disinsentif Pengenaan Sanksi Ps. 13 Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 5

6 Pengaturan dan Pembinaan Penataan Ruang
Penetapan ketentuan peraturan per-UU-an bidang penataan ruang (termasuk pedoman bidang penataan ruang melalui Ps.12 PEMBINAAN koordinasi penyelenggaraan penataan ruang; sosialisasi peraturan per-UU-an dan sosialisasi pedoman bidang penataan ruang; pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang; penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat; dan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat. melalui Ps. 13 ayat (2) Pemerintah dilakukan kepada Ps. 13 ayat (1) Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi Masyarakat Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 6

7 Pelaksanaan Penataan Ruang
upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan: Ps. 1 angka 11 Ps.12 Pemanfaatan Ruang Pengendalian Pemanfaatan Ruang PERENCANAAN TATA RUANG suatu proses untuk menentukan struktur ruang & pola ruang yang meliputi penyusunan & penetapan RTR Adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang Ps. 1 angka 13 Ps. 1 angka 15 upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya Ps. 1 angka 14 Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 7

8 Pengawasan Penataan Ruang
dilakukan terhadap Ps. 55 ayat (1) Ps. 58 ayat (1) Kinerja Pengaturan Penataan Ruang Kinerja pembinaan Penataan Ruang Kinerja Pelaksanaan Penataan Ruang kinerja fungsi dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang dilakukan dengan terdiri atas Pemantauan mengamati & memeriksa kesesuaian antara penyelenggaraan penataan ruang dgn ketentuan peraturan per-UU-an Pelaporan Evaluasi Ps. 55 ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah Ps. 55 ayat (4) Ps. 56 ayat (1) Masyarakat Ps. 55 ayat (3) melibatkan dilakukan dengan terbukti terjadi penyimpangan administratif menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Pemerintah dan pemerintah daerah Ps. 55 ayat (5) Ps. 56 ayat (2) Ps. 56 ayat (3) Ps. 56 ayat (4) Menteri, Gubernur, & Bupati/Walikota mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan kewenangannya Gubernur mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan Bupati/Walikota Menteri mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan Gubernur dalam hal Bupati/Walikota tidak melaksanakan langkah penyelesaian dalam hal Gubernur tidak melaksanakan langkah penyelesaian Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 8

9 Perencanaan Tata Ruang

10 KEWENANGAN PENATAAN RUANG
Ps. 5 ayat (3) Ps. 5 ayat (5) Kewenangan PR berdasarkan Administrasi (mempertegas aspek kewenangan penyelenggaraan) PR berdasarkan Nilai Strategis Kawasan (kawasan yang secara spesifik berpengaruh besar terhadap pencapaian tujuan PR) Pem. Pusat PR Wilayah Nasional Kawasan Strategis Nasional Pem. Provinsi PR Wilayah Provinsi Kawasan Strategis Provinsi Pem. Kabupaten PR Wilayah Kabupaten Kawasan Strategis Kabupaten Pem. Kota PR Wilayah Kota Kawasan Strategis Kota Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Dengan demikian, kewenangan penyusunan Rencana Tata Ruang disesuaikan dengan kewenangan penataan ruang berdasarkan administrasi dan nilai strategis kawasan 10

11 PERENCANAAN TATA RUANG RENCANA UMUM TATA RUANG
Menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang Ps. 14 ayat (1) RENCANA UMUM TATA RUANG sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang RENCANA RINCI TATA RUANG Ps. 14 ayat (3) Ps. 14 ayat (2) disusun apabila: RTR PULAU / KEPULAUAN Ps. 14 ayat (4) RTRW NASIONAL RTR KWS STRA. NASIONAL a. rencana umum tata ruang belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; dan/atau rencana umum tata ruang mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam rencana umum tata ruang tersebut memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan RTRW PROVINSI RTR KWS STRA. PROVINSI WILAYAH RTR KWS STRA KABUPATEN RTRW KABUPATEN RDTR WIL KABUPATEN RTR KWS METROPOLITAN RTRW KOTA RTR KWS PERKOTAAN DLM WIL KABUPATEN Ps. 14 ayat (5) PERKOTAAN RTR BAGIAN WIL KOTA Sebagai dasar penyusunan peraturan zonasi RTR KWS STRA KOTA Ps. 14 ayat (6) RDTR WIL KOTA Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 11

12 Gubernur Menetapkan Raperda menjadi Perda
MEKANISME PENETAPAN PERDA RTRW PROVINSI (BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 2014) Pasal 245 ayat 2 Koordinasi dengan Menteri Yang Membidangi Urusan Tata Ruang MENDAGRI Dilakukan Hasil : Dilaporkan Perda RTRWP Gubernur Menetapkan Raperda menjadi Perda

13 MEKANISME PENETAPAN PERDA RTRW KABUPATEN/KOTA
(BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 2014) Konsultasi GUBERNUR C.q. BKPRD Provinsi PENYUSUNAN Dihasilkan Permendagri; Permen PU; Permen Kelautan dan Perikanan; Dll. Surat Reko-mendasi KONSULTASI INSTANSI PUSAT YANG MEMBIDANGI URUSAN TATA RUANG Persetujuan Substansi Teknis Dihasilkan Substansi Teknis Atas Dasar Surat Rekomendasi Dikoordinasi oleh BKPRN RAPERDA YANG TELAH DISETUJUI DPRD DIAJUKAN OLEH BUPATI/WALIKOTA KONSULTASI KEPADA MENTERI, DAN SELANJUTNYA MENTERI BERKOORDINASI DENGAN MENTERI YANG MEMBIDANGI URUSAN TATA RUANG Pasal 245 ayat (4) Evaluasi Dilakukan MENDAGRI Dilakukan EVALUASI Diselenggarakan Surat Permintaan Evaluasi dari Bupati/ Walikota GUBERNUR Hasil : Dilaporkan Raperda RTRWK/K Hasil Perda RTRWK/K Hasil Evaluasi diikuti dengan Pemberian Nomor Register Oleh Gubernur Bupati/Walikota Menetapkan Raperda menjadi Perda

14 Pembahasan RRTR di BKPRN Persetujuan Substansi RRTR oleh Menteri ATR
Mekanisme Penetapan Perda RRTR Provinsi/Kabupaten/Kota..(1) Penyelesaian proses kehutanan A. OLEH MENTERI ATR Penyiapan Raperda RRTR oleh Daerah Permintaan Persetujuan Substansi ke Menteri ATR Pembahasan RRTR di BKPRN Persetujuan Substansi RRTR oleh Menteri ATR Penetapan Raperda bersama DPRD Perda RRTR Provinsi/ Kabupaten/Kota Diperlukan rekomendasi Gubernur untuk RRTR Kab/Kota Evaluasi Kemendagri

15 Mekanisme Penetapan Perda RRTR Provinsi/Kabupaten/Kota..(2)
B. OLEH GUBERNUR Catatan : Perlu tidaknya Rekomendasi Gubernur? Urgensitas pelaksanaan Rakor BKPRD dan BKPRN (digabung atau terpisah)? Sejauh mana keterlibatan BKPRN dalam Rakor BKPRD dalam rangka Persub?

16 Persetujuan Substansi
Berdasarkan Permen PU No. 11 Tahun 2009 tentang Persetujuan Substansi dalam Penetapan Raperda RTRW, diketahui bahwa Evaluasi Materi Muatan Teknis Raperda RTRW Provnsi dan Kabupaten/Kota dilakukan melalui forum koordinasi kelompok kerja teknis BKPRN oleh Tim Evaluasi Persetujuan Subtansi BKPRN. Adapun pembentukan Tim Evaluasi Teknis Pesetujuan Substansi Raperda RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota beserta Rencana Rincinya ditetapkan melalui Kepmen PU No. 425 Tahun 2009, yang beranggotakan diantaranya Eselon II dari: Kemenko Perekonomian Kemenko Polhukam Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian PPN/Bappenas Kementerian Dalam Negeri Sekretariat Kabinet Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Kelauatan dan Perikanan Kementerian Perhubungan Kementerian Pertanian Kementerian Hukum dan HAM Kementerian EDSM Kementerian Perindustrian Kementerian Luar Negeri Badan Informasi Geospatial Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

17 Pelimpahan Kewenangan Persub RRTR Kabupaten/Kota..(1)
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penetapan Raperda tentang RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota beserta Rencana Rincinya dilakukan setelah mendapatkan persetujuan substansi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang. Berdasarkan Pasal 58 ayat (2), Pasal 62 ayat (2), Pasal 68 ayat 2), dan Pasal 76 ayat (2) PP No.15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pemberian persetujuan substansi rencana rinci tata ruang dapat didekonsentrasikan kepada Gubernur. Mekanisme pelimpahan kewenangan pemberian persetujuan substansi dalam penetapan rancangan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang kabupaten/kota dari Menteri PU kepada Gubernur telah diatur dalam Permen PU No.: 01/PRT/M/2013.

18 Pelimpahan Kewenangan Persub RRTR Kabupaten/Kota..(2)
Kriteria Pelimpahan Kewenangan Persub RRTR Kab/Kota Sesuai dengan Permen PU No. 1/PRT/M/2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Substansi dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten/Kota, kriteria yang harus dipenuhi oleh provinsi untuk mendapatkan dekon persetujuan substansi RDTR meliputi: telah menetapkan peraturan daerah tentang RTRW provinsi; paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota yang berada di wilayah provinsinya telah memiliki peraturan daerah tentang RTRW kabupaten/kota; memiliki paling sedikit unit eselon III teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang; memiliki badan koordinasi penataan ruang daerah provinsi yang telah operasional dan efektif sebagai wadah koordinasi lintas sektoral di bidang penataan ruang; dan memiliki sumber daya manusia yang cukup, kompeten, dan responsif di bidang penataan ruang, terutama pada dinas teknis yang membidangi urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menjadi sekretariat pelaksana teknis pelayanan pemberian substansi RRTR kabupaten/kota

19 Pelimpahan Kewenangan Persub RRTR Kabupaten/Kota..(3)
Mekanisme Pelimpahan Kewenangan: Gubernur dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Dirjen paling lambat Juni minggu ke-2 atau setelah ditetapkannya Pagu Sementara – untuk tahun anggaran berikutnya Pemberitahuan Rencana Pelimpahan Wewenang oleh Menteri kepada Gubernur Pernyataan Kesediaan: Jawaban tertulis dari Gubernur Penilaian terhadap pemenuhan Kriteria oleh Menteri melalui Dirjen Penataan Ruang Keputusan Menteri tentang pelimpahan kewenangan pemberian persetujuan substansi Pelaksanaan oleh Gubernur Gubernur tidak memberi jawaban = TIDAK BERSEDIA paling lambat Juli tahun berjalan DAPAT DITARIK KEMBALI melalui Ketetapan Menteri ditetapkan Desember minggu pertama atau setelah ditetapkannya Perpres Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat

20 Pelimpahan Kewenangan Persub RRTR Kabupaten/Kota..(4)
Daftar Provinsi yang Telah Menerima Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Substansi RRTR Kabupaten/Kota No Provinsi SK Pelimpahan Dekon 1 Jawa Barat Kepmen PU No. 233/KPTS/M/2013 2 Jawa Tengah Kepmen PU No. 234/KPTS/M/2013 3 Jawa Timur Kepmen PU No. 235/KPTS/M/2013 4 Sulawesi Selatan Kepmen PU No. 236/KPTS/M/2013 5 Jambi Kepmen PU No. 224/KPTS/M/2014 6 Sumatera Barat Kepmen PU No. 225/KPTS/M/2014 7 Sulawesi Tengah Kepmen PU No. 264/KPTS/M/2014 8 DIY Kepmen PU No. 285/KPTS/M/2014 9 Gorontalo Kepmen PU No. 325/KPTS/M/2014 10 Lampung Kepmen PU No. 326/KPTS/M/2014

21 Koordinasi Penataan Ruang di Pusat dan Daerah

22 Koordinasi Penataan Ruang
Untuk mencapai tujuan penataan ruang (aman, nyaman, produktif, berkelanjutan) diperlukan lembaga yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam koordinasi penataan ruang (perencanaan, pemanfaatan, maupun pengendalian): Pusat: BKPRN Provinsi/Kabupaten/Kota: BKPRD

23 Kelembagaan Koordinasi Penataan Ruang
BKPRN BKPRD Menyiapkan kebijakan penataan ruang nasional Pelaksanaan RTRWN secara terpadu Penanganan dan penyelesaian masalah tata ruang Pemaduserasian tata ruang Fasilitasi kerjasama penataan ruang antar provinsi Sinkronisasi rencana umum dan rencana rinci tata ruang Peningkatan kapasitas kelembagaan penataan ruang Wadah koordinasi penataan ruang di daerah Menjamin terselenggaranya penataan ruang di daerah Menserasikan dan mensinergikan penyelenggaraan penataan ruang nasional dengan daerah BKPRD Provinsi BKPRD Kab/Kota Perencanaan pada tingkat provinsi Operasionalisasi pemanfaatan lintas kabupaten dan pengelolaan kawasan strategis (nasional) Pengendalian dalam bentuk pengawasan dan penertiban pemanfaatan ruang Perencanaan tata ruang kab/kota Pemanfaatan ruang kab/kota (keterpaduan pelaksanaan pembangunan) Mekanisme perizinan (investasi) Pengawasan (pemantauan & evaluasi) Penertiban (melalui sanksi) Sumber: Keppres 4/2009 tentang BKPRN; Permendagri 50/2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang di Daerah

24 Mekanisme Koordinasi Penataan Ruang
LEMBAGA OPERASIONAL STRUKTURAL PERENCANAAN PEMANFATAN PENGENDALIAN LEMBAGA KOORDINASI Kebijakan Perwujudan Struktur dan Pola Ruang sbg perangkat operasional RTRWN di Pulau/Kepulauan Kebijakan Pengemb. Kawasan: - Kaw Strategis Nas - Kebijakan Spasial Sektor al: Sistranas, Pesisir & Pulau2 Kecil Arahan peraturan zonasi Perizinan Insentif & Disinsentif Sanksi BKPRN MASY PEMERINTAH RTRW Nasional/ RTR Pulau/Kep/KSN GUBERNUR RTRW Provinsi RTR Kaw Strategis Provinsi Strategi Perwujudan Struktur Lintas Kab/Kota Arah Pengembangan Wilayah/ Kawasan lintas Kab/Kota Pelaksanaan indikasi program pembangunan sektor lintas Arahan peraturan zonasi Perizinan Insentif & Disinsentif Sanksi BKPRD Provinsi MASY Memanfaatkan BKPRD untuk ikut serta dalam: Perencanaan ruang, BKPRD prov/kab/kota mengetahui lebih rinci tentang kondisi di pulau/kepulauan yang direncanakan dan menuangkan ke dalam rencana yang lebih rinci di RTRWP dan RTRWK Pemanfaatan ruang, berkoordinasi dengan BKPRN untuk melaksanakan indikasi program di dalam RTR pulau/kepulauan melalui program/kegiatan di dalam SKPD yang dikoordinasikannya. Pengendalian pemanfaatan ruang, BKPRD bersama PPNS mengendalikan pemanfaatan ruang strategis yang tercantum di dalam RTR Pulau/Kepulauan serta melaporkannya secara berkala kepada Kemdagri selaku pembina BKPRD dan anggota BKPRN (bila menyangkut KSN, laporan harus ditindaklanjuti di BKPRN). Perlu deskripsi dan pembagian tugas yang jelas antara BKPRD dan BKPRN. BUPATI/ WALIKOTA RTRW Kabupaten RTRW Kota RTRW Kaw. Strategis Kab/Kota Pembangunan Infrastruktur Pembangunan Kawasan Rencana Program Sektor Pengaturan zonasi Perizinan Insentif & Disinsentif Sanksi BKPRD Kab/Kota MASY Rencana Rinci Tata Ruang S I S T E M I N F O R M A S I

25 Hubungan Kerja BKPRN-BKPRD
Aspek BKPRN BKPRD Hubungan Kerja Dasar Hukum Keppres 4/2009 Permendagri 50/2009 Karena bersifat ad-hoc maka kekuatan hukum rekomendasi BKPRN dalam penanganan konflik belum cukup kuat sebagai dasar pelaksanaan di lapangan. Tugas dan Fungsi Nasional Provinsi dan Kab/Kota Kurangnya sinergi antar K/L dan Anggota BKPRN, karena belum adanya acuan kerja yang jelas; Kurangnya koordinasi antara BKPRN-BKPRD provinsi dan BKPRD provinsi- BKPRD kab./kota; Perlunya penegasan fungsi dan hubungan antara BKPRN dan BKPRD sehingga perlu disusun SOP Struktur Organisasi Kementrian/Badan/ Wasekab SKPD Provinsi/ Kab/Kota Masih sering bersifat sektoral bukan bergerak/berjalan atas nama satu kelembagaan BKPRN/BKPRD Perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian Internal BKPRN Internal BKPRD Belum adanya mekanisme baku yang mengatur hubungan kerja antara BKPRN dengan BKPRD, sehingga perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang masih belum optimal. Forum Koordinasi Rakernas BKPRN Rakerda BKPRD Masih kurangnya realisasi dan implementasi (tindak lanjut) dari hasil keputusan Rakernas/Rakerda.

26 Status Penyelesaian RTR (per 25 September 2015)

27 TOTAL PROVINSI: 27 PROVINSI
RTRW PROVINSI 7 Provinsi Total: 34 Provinsi Per 25 September 2015 RTRW Provinsi yang Sudah ditetapkan: 27 RTRW Provinsi 27 Provinsi NO. PROVINSI PERDA 1 Bengkulu No. 2 Tahun 2012 2 Lampung No. 1 Tahun 2010 3 DKI Jakarta No. 1 Tahun 2012 4 Jawa Barat No. 22 Tahun 2010 5 Jawa Tengah No. 6 Tahun 2010 6 D.I Yogyakarta No. 2 Tahun 2010 7 Jawa Timur No. 5 Tahun 2012 8 Banten No. 2 Tahun 2011 9 Bali No. 16 Tahun 2009 10 Nusa Tenggara Barat No. 3 Tahun 2010 11 Nusa Tenggara Timur No. 1 Tahun 2011 12 Sulawesi Selatan No. 9 Tahun 2009 13 Gorontalo No. 4 Tahun 2011 14 Sumatera Barat No.13 Tahun 2012 NO. PROVINSI PERDA 15 Jambi No.10 Tahun 2013 16 Maluku No. 16 Tahun 2013 17 Maluku Utara No. 2 Tahun 2013 18 Papua Barat No.2 Tahun 2013 19 Sulawesi Tengah No. 8 Tahun 2013 20 Aceh No. 19 Tahun 2013 21 Papua No. 23 Tahun 2013 22 Sulawesi Barat No.1 Tahun 2014 23 Kep. Bangka Belitung No. 2 Tahun 2014 24 Sulawesi Utara No. 1 Tahun 2014 25 Sulawesi Tenggara 26 Kalimantan Barat No. 10 Tahun 2014 27 Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2015 TOTAL PROVINSI: 27 PROVINSI

28 RTRW KABUPATEN Total: 415 Kabupaten
Per 25 September 2015, RTRW Kab. yang Sudah ditetapkan: 347 RTRW Kab 347 Kabupaten

29 RTRW KOTA Total : 93 Kota Per 25 September 2015, RTRW Kota yang Sudah ditetapkan: 87 RTRW Kota 6 Kota 87 Kota

30 TERIMA KASIH Situs BKPRN: Situs TRP: Portal TRP: Pustaka virtual TRP: Ruang dan Pertanahan Milis TRP: pertanahan Portal Geospasial: portal.ina-sdi.or.id


Download ppt "MATERI 2: Kelembagaan Perencanaan Tata Ruang di Pusat dan Daerah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google