Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

YURISDIKSI NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "YURISDIKSI NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL"— Transcript presentasi:

1 YURISDIKSI NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL

2 PENGERTIAN YURISDIKSI NEGARA MENURUT HUKUM NASIONAL = Kekuasaan atau kewenangan negara untuk menetapkan dan memaksakan hukum yang dibuat oleh negara itu sendiri di dalam batas-batas wilayahnya. YURISDIKSI NEGARA MENURUT HI : Hak dari suatu negara untuk mengatur atau mempenga- ruhi dengan langkah-langkah atau tindakan yang bersifat legislatif,eksekutif atau yudikatif atas hak-hak individu, milik/harta kekayaannya, perilaku2 atau peristiwa2 yg tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri.

3 JURISDIKSI ini merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, kesamaan derajat negara, dan prinsip tidak campur tangan. HUBUNGAN KEDAULATAN DENGAN YURISDIKSI -Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi suatu negara, bersifat utuh dan bulat(Jean Bodin). Kedaulatan suatu negara dibatasi oleh kedaulatan negara lain atau berhenti JURISDIKSI dapat lahir karena adanya tindakan: a. Legislatif, yaitu kekuasaan untuk menetapkan, atau membuat peraturan maupun keputusan-keputusan;

4 2. UNSUR-UNSUR YURISDIKSI NEGARA:
HAK, KEKUASAAN ATAU KEWENANGAN; MENGATUR (Legislatif,Eksekutif, dan Yudikatif); OBYEK(Hal, peristiwa,perilaku, masalah, orang, benda); TIDAK SEMATA-MATA MERUPAKAN MASALAH DALAM NEGERI ; HUKUM INTERNASIONAL Hak,kekuasaan dan kewenangan negara untuk mengatur obyek yang tidak semata-mata merupa- kan masalah dalam negeri itu, adalah berdasarkan hukum internasional.

5 3. MACAM-MACAM YURISDIKSI NEGARA
Macam yurisdiksi negara dpt ditinjau berda- sarkan pada: 1. HAK, KEKUASAAN DAN KEWENANGAN UNTUK MENGATUR; 2. HAK, KEKUASAAN DAN KEWENANAGAN ATAS OBYEK YG DIATUR; 3. HAK, KEKUASAAN DAN KEWENANGAN ATAS TEM- PAT ATAU TERJADINYA OBYEK YANG DIATUR

6 YURISDIKSI NEGARA UNTUK MENGATUR
TERDIRI DARI: Yurisdiksi legislatif, yaitu yurisdiksi suatu negara untuk membuat atau menetapkan suatu peraturan perundang-undangan untuk menga tur suatu obyek atau masalah. Obyek atau masalah itu sdh tentu tidak semata-mata bersifat domestik. 2. Yurisdiksi Eksekutif, adalah yurisdiksi suatu negara untuk menerapkan atau melaksanakan peraturan perundang-undangan nasional yg telah dibuatnya itu atas suatu masalah yg tidak semata-mata bersifat domestik.

7 3. Yurisdiksi Yudikatif Adalah yurisdiksi negara untuk mengadili dan atau menghukum si pelanggar peraturan perundang-undangan yg telah dibuat dan dilaksanakan oleh negara yang bersangkutan.

8 Yurisdiksi kebendaan; Yurisdiksi kriminal; Yurisdiksi civil.
YURISDIKSI NEGARA ATAS OBYEK(HAL, MASALAH, PERISTIWA, ORANG, BENDA) TERDIRI DARI: Yurisdiksi Personal; Yurisdiksi kebendaan; Yurisdiksi kriminal; Yurisdiksi civil. YURISDIKSI PERSONAL terdiri dari: Yurisdiksi personal berdasarkan asas kewarganegaraan aktif, dan Yurisdiksi personal berdasarkan asas kewarganegaraan pasif

9 YURISDIKSI NEGARA BERDASARKAN TEMPAT
DARI OBYEK ATAU MASALAH: Yurisdiksi teritorial; Yurisdiksi quasi teritorial( zona tambahan) Yurisdiksi ekstra teritorial (laut lepas) Yurisdiksi universal (siapa saja,kapan dan dimana saja); 5. Yurisdiksi Eksklusif (ZEE).


Download ppt "YURISDIKSI NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google