Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSonny Sugiarto Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SESUAI PERPRES No. 4 Tahun 2015
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
2
Potret Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (1)
Pengumuman pemilihan penyedia yang terlambat 2. Transaksi melalui e-Tendering masih kurang maksimal ± 30% 3. Transaksi melalui e-Purchasing belum maksimal 4. Persentase jumlah paket 80% dengan pengadaan langsung 5. Persentase total nilai pengadaan ± 12% dengan pengadaan langsung
3
Percepatan dalam Pengadaan
1. Perencanaan pengadaan dalam APBN dan APBD 2. Pelelangan mendahului RUP 3. Perubahan Pengaturan E-Tendering 4. Penerapan E-Purchasing 5. Pengaturan Pembayaran 6. Pengaturan Tindak Lanjut Kontrak 7. Pengaturan Lainnya
4
Perencanaan Pengadaan APBN (1)
Perencanaan pengadaan terlambat (setelah pagu definitif di bulan November ) Belum semua RUP pengadaan diumumkan via SIRUP Kondisi Aktual Pelaksanaan pengadaan terlambat dimulai karena dokumen pengadaan belum siap. Masalah Perencanaan Pengadaan dilakukan setelah Pagu Sementara disetujui & Pengadaan diumumkan melalui SIRUP paling lambat bulan Oktober Langkah Percepatan
5
Perencanaan Pengadaan APBN (2)
Kondisi Saat Ini Ags Des Jun Pagu Indikatif Pagu Sementara Okt Pagu Definitif Penyusunan dok. Perenc. Pengadaan dan Penunjukkan PPK terlambat Nov II Jan ! Mar Apr Penyusunan dan Pengumuman RUP terlambat Belum Semua RUP diumumkan Pemilihan Penyedia Tanda Tangan Kontrak Pengadaan Terhambat Kondisi Ideal Jan Jan Jun Ags Okt Nov Des Mar Apr Ags II Penyusunan dan Pengumuman RUP Pemilihan Penyedia Tanda Tangan Kontrak Pagu Indikatif Pagu Sementara Pagu Definitif Penyusunan dok. Perenc. Pengadaan setelah Pagu Sementara disetujui.
6
Perencanaan dalam APBD (1)
KONDISI AKTUAL Perencanaan pengadaan terlambat, baru mulai Desember (Setelah anggaran dialokasikan dalam Perda APBD) Belum semua RUP pengadaan diumumkan via SIRUP MASALAH Pelaksanaan pengadaan terlambat dimulai karena dokumen pengadaan belum siap. SOLUSI Sinkronisasi perencanaan pengadaan & penganggaran Perencanaan Pengadaan dilakukan setelah Pembahasan RKA SKPD (Agustus) & Pengumuman melalui SIRUP paling lambat bulan Oktober
7
! Perencanaan dalam APBD (2) Kondisi Saat Ini Kondisi Ideal II Jun Nov
Penyusunan dan Pengumuman RUP Pemilihan Penyedia Tanda Tangan Kontrak Kondisi Ideal Kondisi Saat Ini Jun Ranc. KUA PPAS Nov Persetujuan Bersama Kepala Daerah & DPRD Penyusunan dok. Perenc. Pengadaan dan Penunjukkan PPK terlambat Des II Jan ! Feb Apr Penyusunan dan Pengumuman RUP terlambat Belum Semua RUP diumumkan Ags Pengadaan Terhambat Perda APBD Perkada Penjabaran APBD Penyusunan dok. Perenc. Pengadaan pada saat pembahasan RKA Mar Okt Pembahasan RKA Untuk pekerjaan Rutin, Proyek Strategis & Prioritas dapat dimulai lebih awal.
8
Pelelangan Mendahului Pengumuman RUP (1)
RUP (RENCANA UMUM PENGADAAN) Siapa yang mengumumkan? PA atau dapat mendelegasikan kepada KPA Kapan diumumkan? Setelah APBD dibahas & disetujui bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD Dimana diumumkan? Websites Pemerintah Daerah dan LPSE
9
Pelelangan Mendahului Pengumuman RUP (2)
RUP (RENCANA UMUM PENGADAAN) Apa isi RUP ? Paling kurang memuat: Nama dan alamat PA; Paket pekerjaan yang akan dilaksanakan; Lokasi pekerjaan; Perkiraan biaya Kenapa harus diumumkan? Dalam rangka penerapan transparansi/keterbukaan informasi publik Pemberitahuan awal bagi Penyedia yang berminat dan mampu
10
Pelelangan Mendahului Pengumuman RUP (3)
RUP (RENCANA UMUM PENGADAAN) Apakah boleh lelang diumumkan sebelum RUP diumumkan? Boleh, untuk pekerjaan: a. pengadaan Barang/Jasa yang membutuhkan waktu perencanaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang lama; b. pekerjaan kompleks; dan/atau c. pekerjaan rutin yang harus dipenuhi di awal tahun anggaran dan tidak boleh berhenti. Untuk lelang yang mendahului pengesahan APBD, bagaimana jika alokasi anggaran tidak disetujui atau kurang?? Pelelangan dinyatakan batal dan penyedia tidak boleh menuntut ganti rugi ATAU Pelelangan diteruskan namun penandatangan kontrak menunggu alokasinya tersedia
11
Perubahan Pengaturan E Tendering
untuk Percepatan Pengadaan (1) Perubahan Pengaturan E Tendering a. tidak diperlukan Jaminan Penawaran; b. apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga; c. tidak diperlukan sanggahan banding; d. Untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi: 1) daftar pendek berjumlah 3 (tiga) sampai 5 (lima) penyedia Jasa Konsultansi; 2) Seleksi sederhana dilakukan dengan metode pascakualfikasi.
12
Perubahan Pengaturan E-Tendering untuk Percepatan Pengadaan (2)
E-Tendering yang Dipercepat dengan E-Tendering Cepat E-Tendering Cepat dapat dilakukan untuk pengadaan dengan: pekerjaan dengan spesifikasi/metode teknis yang dapat distandarkan dan tidak perlu dikompetisikan; b. metode kerja sederhana/dapat ditentukan; dan atau c. barang/jasa yang informasi spesifikasi dan harganya sudah tersedia di pasar.
13
Perubahan Pengaturan E-Tendering untuk Percepatan Pengadaan (3)
E-Tendering Cepat Dilakukan dengan aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP). Penyedia hanya memasukan penawaran harga untuk Pengadaan Barang/Jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi dan teknis. Dapat menyebutkan merek/type/jenis pada spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan. Teknis pelaksanaan sama dengan E-Tendering namun tidak memerlukan sanggahan.
14
Penerapan E-Purchasing
Memperbanyak jumlah dan varian barang/jasa dalam Katalog Hubungan LKPP dengan Penyedia tidak hanya melalui Kontrak Payung namun dimungkinkan melalui mekanisme lain (misalkan Syarat & Ketentuan, dll) K/L/D/I wajib melakukan E-Purchasing terhadap barang/jasa dalam Katalog Elektronik sesuai dengan kebutuhan KLDI. E-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan/PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi.
15
Pengaturan Pembayaran (1)
4. Perbaikan Pengaturan Pembayaran Barang/Jasa yang karena sifatnya dapat dilakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa diterima (dengan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan bentuk jaminan diatur oleh Menteri Keuangan). Contoh: sewa menyewa, jasa asuransi dan/atau pengambil alih risiko, kontrak penyelenggaraan beasiswa, belanja online, atau jasa penasehat hukum.
16
Pengaturan Pembayaran (2)
b. Pembayaran untuk Pekerjaan Konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang dengan pengecualian untuk pembayaran peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan namun belum terpasang. Peralatan dan/atau bahan tersebut dibayar senilai peralatan dan/atau bahan tersebut, tidak termasuk biaya pemasangan dan biaya uji fungsi. Penyelesaian pekerjaan pemasangan dan uji fungsi peralatan dan/atau bahan dilakukan dalam Tahun Anggaran berjalan.
17
Pengaturan Tindak Lanjut Kontrak
Terhadap pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK dapat dilakukan Penunjukan Langsung kepada Pemenang Cadangan pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Lain yang mampu dan memenuhi syarat.
18
Pengaturan Lainnya (1) Pejabat Pengadaan dapat melakukan Penunjukan Langsung dengan batasan nilai tertentu Mendorong konsolidasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Keadaan Kahar tidak bersifat limitatif Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Contoh Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa antara lain namun tidak terbatas pada: bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran, gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.
19
3. Pelelangan itemize 4. Pengadaan Bersama 5. Kontrak Payung
Pengaturan Lainnya (1) 3. Pelelangan itemize 4. Pengadaan Bersama 5. Kontrak Payung 6. Kontrak Bersyarat
20
Pengaturan Lainnya (1) 7. PELAYANAN HUKUM
Pimpinan KLDI wajib memberikan Pelayanan Hukum bagi Personil Pengadaan (PA/KPA/PPK/ULP/Pejabat Pengadaan/PPHP/PPSPM/ Bendahara/APIP) dalam menghadapi permasalahan hukum dalam lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Khusus untuk tindak pidana dan pelanggaran persaingan usaha, pelayanan hukum hanya diberikan hingga tahap penyelidikan.
22
SETYA BUDI 08128138569 setya@lkpp. go. id http://konsultasi. lkpp. go
SETYA BUDI youtube dengan keyword “HUKUM DAN SANGGAH” 15/09/2018
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.