Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SEJARAH KEBIJAKAN PERTANAHAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SEJARAH KEBIJAKAN PERTANAHAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA"— Transcript presentasi:

1 SEJARAH KEBIJAKAN PERTANAHAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Yogyakarta, 17 Mei 2013

2 I. PENDAHULUAN Bicara tanah di DIY, tidak terlepas dari keberadaan Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Asal usul daerah Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman berasal dari palihan Negari berdasarkan Perjanjian Giyanti tanggal 13 Febuari 1755 yang ditandatangani oleh Gubernur N Hartings dengan Pangeran Mangkubumi. Jadi pada awalnya Tanah Kasultanan & Pakualaman pada awalnya miilik dr Priyadi P. Mangkubumi. Baru pd Maret 1755 dengan terbentuknya Kasultanan Yogyakarta lalu diserahkan oleh beliau*). Unsur terbentuknya Negara terpenuhi, yakni adanya rakyat, Pemerintahan dan Wilayah (Tanah) Tahapan Pengaturan Pertanahan dapat dibagi. *).Keterangan dari KGHPH Hadiwinoto pada acara Kebijakan Pertanahan di DIY, berkaitan dengan Sejarah Tanah Kraton tahun 2011.

3 II. PERIODE SEBELUM TAHUN 1950
Perjanjian Giyanti tanggal 13 Febuari 1755; Rijksblad Tahun 1918 No.16 dan 18; dan Petunjuk dari Jawatan Praja DIY No.13/DP/46, Hal Tanah Negeri.

4 Perjanjian Giyanti tanggal 13 Febuari 1755
Berisi antara lain pembagian asset tidak bergerak antara Susuhunan Pakubuwono III dengan Pangeran Mangkubumi (pribadi) dengan disaksikan oleh Nicholas Harthing sebagai Gubernur wilayah jawa. Catatan Penting : Bahwa hak atas tanah dan wilayah tersebut adalah milik Pangeran Mangkubumi run temurun. Sebulan setelah itu, Pangeran Mangkubumi, dinobatkan sebagai sultan dan bergelar Sultan Hamengku Buwono I. Sebagai penerima penyerahan tanah wilayah yang kemudian disebut Kasultanan Yogyakarta melaksanakan kewenangan memperlakukan tanah wilayah Kasultanah Yogyakarta sebagai subyek hak milik menurut hukum adat yaitu memperlakukan tanah sebagai kepunyaan sendiri serta mempergunakan tanah itu sebagai pemilik yang berarti beliau boleh juga mengalihkan kepada pihak lain

5 Rijksblad Tahun 1918 No.16 dan 18 Menyatakan , sakabehe bumi kang ora ono tondo yektine kadarbe liyo mowo wenang eigendom, dadi bumi kagungane Kraton Ingsun Ngayoyokarta. ( ini merupakan pernyataan Domein). Catatan Penting : -Jadi Tanah yg dikecualikan bukan miilik Kraton hanyalah Eigendom (Sertipikat Eigendom). -Ada tanah dengan Hak Barat ( Eigendom, Erfacht, Opstal). -Ada tanah untuk rakyat (Hak Andarbe, Hak Anganggo). Ada tanah untuk Desa (Hak Anggaduh). -Sisanya Adalah Tanah SG/PAG

6 Petunjuk dari Jawatan Praja DIY No.13/DP/46 Hal Tanah Negeri
Dinyatakan , didalam DIY masih terdapat tanah tanah yang bukan menjadi haknya rakyat atau kelurahan tetapi masih menjadi haknya NEGERI seperti OO, bekas jalan negeri, bekas jalan kereta api, bekas tanah istimewa, bekas tanah RVO dan lain sebagainya. Catatan Penting : menjadi haknya NEGERI, ini tahun 1946 berarti belum ada DIY, artinya haknya Kasultanan dan Kadipaten. ada 3 kelompok penguasaan tanah, pertama oleh penduduk, kedua oleh kelurahan, oleh Kasultanan/Kadipaten.

7 III. TAHUN 1950-1984 UU No.3/1950 tentang Pembentukan DIY
Perda No.5/1954 tentang Hak Tanah di DIY Perda No.4/1954 tentang Penyelasaian tanah tanah bekas jalan lori yg dulu dipergunakan oleh perusahaan pertanian asing, yang statusnya termasuk tanah pemerintah yang bebas Instruksi Kepala Daerah DIY No.1 /1974 tentang Pengawasan Penggunaan tanah dan Pemindahan Hak Atas Tanah 5. Surat Gubernur Kepala DIY No. K.898/IA/1975 Tgl 5 Maret Hal: Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas tanah Kepada seseorang WNI non Pribumi.

8 UU No.3/1950 Pasal 1 ayat (1), Daerah yang meliputi daerah Kasultanan dan daerah Pakualaman ditetapkan menjadi DIY. Pasal 5 (1) UU “ Segala milik baik berupa barang tetap maupun berupa tidak tetap dan perusahaan-perusahaan DIY sebelum dibentuknya menurut UU ini menjadi milik DIY, yang selanjutnya dapat menyerahkan sesuatunya kepada daerah-daerah di bawahnya.”namun dg pertim -bangan belum terjadi kesiapan, maka tetap kewenangan tersebut tetap oleh DIY. Catatan Penting : Tanah Milik Kasultanan/Kadipaten (SG/PAG) menjadi milik DIY. Yang kemudian dikenal dengan Tanah Pemerintah Daerah. DIY sbg dimaksud Ps 1 ay 1 tsb, yi Kasultanan & Pakualaman.

9 Perda No.5/1954 Disahkan tanggal 29 april 1954, dan diundangkan 14 januari 1956, artinya mulai berlaku tanggal 14 Januari 1956. Pasal 4 ayat (1), DIY memberi Hak Milik Perorangan turun temurun atas sebidang tanah kepada WNI, selanjutnya disebut hak milik. Pasal 6 ayat (1), Kalurahan sebagai Badan Hukum (BH) mempunyai hak milik atas tanah, tanah itu selanjutnya disebut tanah desa. penjelasan umum angka 4 Dasar hukum kekuasaan mengatur HAT oleh pemerintah pemerintah Kasultanan dan Kadipaten didalam daerahnya masing masing (Domeinverklaaring) yang termuat dalam Rijksblad 1918, 1925,1930 no.16/18, 23/25, 16/09 Setelah Daerah Istimewa Yogyakarta terbentuk menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1950, yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 1950, maka Kekuasaan(bevoegdheid) mengatur hak atas tanah tersebut di atas berdasar Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun pasal 4 ayat (4) beralih dari Pemerintah-Pemerintah Kasultanan dan Pakualaman kepada Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai hak asal usul.

10 Lanjutan... Penjelasan Pasal 3, ...masih tetap diatur dan diurus oleh DIY misalnya tanah tanah kehutanan, wedi kengser, OO, RVO, bekas RVO, bekas conversi, bekas rillbaan, gisik gisik disepanjang pantai laut ialah yang singkatnya HAT yang belum pernah diberikan kepada kelurahan dan penduduk: Catatan Penting : yang memberikan siapa, tentunya kasultanan/kadipaten, berarti yang belum diberikan adalah tanah kasultanan/kadipaten dan sejak tahun dibaca DIY. ada 3 kelompok penguasaan tanah, pertama oelh penduduk, kedua oleh kelurahan, oleh DIY

11 Lanjutan... Penjelasan Pasal 11, masih berlakunya Pasal 1 Rijksblad Tahun 1918 No.16 dan 18. Catatan Penting : Pernyataan bahwa DIY mempunyai kekuasaan untuk mengatur hak atas tanah sesuai dengan domeinverklaring tahun 1918. Kepada Perorangan diberikan hak milik perorangan turun temurun dengan tidak lepas dari desa.

12 Perda No.4/1954 Diumumkan tanggal 27 April 1954.
Penjelasan Pasal 5, Menurut pasal 1 Rijksblad Kesultanan Yogyakarta tahun Nomor 16/Rijksblad Paku-Alaman Tahun Nomor 18 maka semua tanah yang tidak dibebani "Hak Eigendom", milik Pemerintah Yogyakarta/Paku-Alaman, sekarang dengan sendirinya menjadi milik Pemerintah Daerah.

13 Instruksi Kepala Daerah DIY No.1 /1974
Bagian Pertama huruf c, memberikan instruksi kepada camat untuk meningkatkan pengawasan terhadap setiap perbuatan yang bermaksud Mempergunakan Tanah Pemerintah (tanah desa, OG,PAG, SG, Tanah tanah pemerintah Daerah dan Lain lain). Catatan Penting : PAG, SG, Tanah tanah pemerintah Daerah adalah bagian dari tanah pemerintah

14 Instruksi Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No. K
Instruksi Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No. K.898/I/A/1975 , Tanggal 5 Maret 2013 Hal. Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas tanah kepada seorang WNI non Pribumi. Intinya menyebutkan bahwa hingga sekarang belum memberikan Hak Milik atas tanaha kepada seorang WNI non-Pribumi yang memerlukan tanah.

15 IV. TAHUN Keppres 33 Tahun 1984: Pemberlakuan UU No.5 Th.1960 (UUPA) secara menyeluruh Di DIY; ditindaklanjuti dengan Perda No.3/1984.

16 Keppres 33 Tahun 1984 ttg pemberlakuan sepenuhnya UUPA di DIY.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan per aturan pelaksanaannya, dinyatakan berlaku sepenuhnya untuk seluruh wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

17 Perda No.3/1984 Pasal 1 “ dengan berlaku sepenuhnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 beserta aturan-aturan pelaksanaannya di seluruh wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pengurusan agraria yang semula berdasarkan wewenang otonomi beralih menjadi wewenang dekonsentrasi.” Pasal 3, dengan berlakunya Perda ini maka segala ketentuan peraturan perundang undangan DIY yang mengatur ttg agraria dinyatakan tidak berlaku lagi Catatan Penting : Dengan tidak adanya kewenangan otonomi lagi di DIY, maka dalam pelaksanaan pengelolaan pertanahan berpengaruh pada posisi kewenangan "Mengatur oleh Negara pd Ps 2 UUPA. Sedangkan Berkaitan dg "Status tanah-tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (yang notabene merupakan tanah-tanah Kasultanan/Pakualaman )UUPA memberikan "Pengaturan pd BAGIAN KEEMPAT nya".

18 BAGIAN KEEMPAT UUPA A. Hak-hak dan wewenang-wewenang atas bumi
dan air dari Swapraja atau bekas swapraja yang masih ada pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini hapus dan beralih kepada Negara. B. Hal-hal yang bersangkutan dengan ketentuan- ketentuan dalam huruf A di atas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Catatan Penting Sampai dengan saat ini PP dimaksud belum diundangkan. Sehingga status Tanah Negarapun belum dapat ditetapkan Terhadap "Status" Tanah tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah DIY { nota bene berdasarkan Ps 1 ay 1 UU No.3 Th.1950 adalah TANAH KASULTANAN & PAKUALAMAN (Tanah Keprabon & Bukan Keprabon) }.

19 V. TAHUN 2012 (UUK) UU No. 13 Tahun 2012 Perdais (draft)

20 1. UU No. 13 Tahun 2012 Mengenai Badan Hukum Mengenai Subyek Hak
Mengenai Kewenangan Pembagian Kewenangan Dan Kewajiban dalam UUK Mengenai Kewajiban Permasalahan

21 A. Mengenai Badan Hukum Kasultanan dan Kadipaten dengan Undang-Undang ini dinyatakan sebagai badan hukum. Dipenjelasan disebutkan badan hukum khusus bagi Kasultanan dan Kadipaten, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini. Ini Sejalan Dengan Pasal 4 UUPA : Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang- orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta “badan-badan hukum.”

22 B. Mengenai Subyek Hak merupakan subjek hak yang mempunyai hak milik atas tanah Kasultanan dan kadipaten. (UUK) Catatan Penting : Subjek hak adalah, kewenangan untuk menjadi subjek dari hak. Berbeda dengan badan hukum lain, kekhususannya adalah bukan sebagai subyek hukum tetapi hanya sebagai subjek hak (apa perbedaannya esensialnya ?)? “hanya”tanah milik kasultanan untuk badan hukum kasultanah dan tanah milik kadipaten untuk badan hukum kadipaten. Tanah milik kasultanan dan tanah milik kadipaten sudah diakui sebagai tanah milik adat. Tidak bisa Kasultanan dan kadipaten, memiliki hak atas tanah dengan hak milik selain tanah kasultanan dan tanah kadipaten (misal membeli tanah) ? !.

23 C. Mengenai Kewenangan Mengelola dan Memanfaatkan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten ditujukan untuk sebesar- besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Artinya Kewenangan kasultanan dan kadipaten (Pemegang Hak)sebagai subyek hak (BH khusus), tidak semata untuk Pemegang hak, tetapi ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan. (berbeda dengan pemegang hak sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 (2) UUPA). Termasuk dalam Pengelolaan dan Tata Ruang.

24 D. Pembagian Kewenangan Dan Kewajiban dalam UUK
GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR SELAKU SULTAN HAMENGKUBUWONO/ ADIPATI PAKUALAMAN DPRD YOGYAKARTA GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR SELAKU KEPALA DAERAH/ WAKIL KEPALA DAERAH LEMBAGA PERTANAHAN Pasal 43 melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten; mendaftarkan hasil inventarisasi dan identifikasi tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada lembaga pertanahan; Pasal 10 (1) a. memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan dan urusan Keistimewaan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD DIY (2) a. mengajukan rancangan Perda dan rancangan Perdais; b. menetapkan Perda dan Perdais yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD DIY; Pasal 17 menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan membentuk Perda dan Perdais bersama Gubernur. Pasal 33 Hak milik atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) didaftarkan pada lembaga pertanahan. Pendaftaran hak atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan ? ?

25 D. Mengenai Kewajiban didaftarkan pada lembaga pertanahan setelah sebelumnya dilaksanakan Inventarisasi dan Identifikasi oleh Gubernur/Wakil Gubernur selaku Sultan Hamengkubuwono/Adipati Paku Alam yang bertakhta. (Pasal 43 UUK) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yakni: UU.5/1960, PP.24/97, PMA 3/97 Jika pendaftaran dilakukan oleh pihak lain wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Kasultanan untuk tanah Kasultanan dan persetujuan tertulis dari Kadipaten untuk tanah Kadipaten. Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten oleh pihak lain harus mendapatkan izin persetujuan Kasultanan untuk tanah Kasultanan dan izin persetujuan Kadipaten untuk tanah Kadipaten. Catatan Penting : Dengan diundangkannya UU.13/2012, maka hak atas tanah kasultanan dan tanah kadipaten (Tanah Keprabon & Bukan Keprabon) diakui sebagai tanah milik adat, dengan subjek hak kasultanan dan kadipaten. Untuk pendaftaran hak atas tanah kasultanan dan kadipaten, mengikuti kententuan PP.24/1997 Pasal 9 ayat(1) huruf a, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), Pasal 24 serta Ketentuan PMA 3/1997 Pasal 73, pasal 76

26 VI. ISTILAH & DIAGRAM

27 Istilah dan Uraian Istilah Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dikenal sebelum tahun 1950 (pembentukan DIY), dan setelah tahun 1950, Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dikenal dengan sebutan Tanah Pemerintah Daerah (MILIK DIY). Dan kembali muncul istilah Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dalam UUK. Tanah Kasultanan dan Kadipaten adalah Tanah milik Kasultanan/Kadipaten yang tidak diberikan kepada penduduk, kalurahan atau pihak ketiga lainnya ( sisa tanah ).

28 Istilah dan Uraian Sejak Tahun 1950, Tanah Kasultanan dan Kadipaten menjadi(dalam penguasaan) Pemerintah Daerah, sedangkan hubungan hukum antara tanah (objek) dengan sebyek (Kasultanan/Kadipaten) bisa dianalogikan seperti pemegang hak prioritas. Sehingga apabila ada pihak ketiga yang menghendaki Tanah Kasultanan dan Kadipaten harus ijin terlebih dahulu ( seperti ijin dari pemegang hak prioritas). Ini dapat dibuktikan dengan adanya surat dari kepala badan pertanahan nasional kepada Kakanwil BPN Propinsi DIY, No tgl 21 oktober 2003, dari surat ini dapat disimpulkan : Adanya pengakuan atas Tanah kasultanan dan kadipaten, untuk itu didalam sertipikat yang diajukan oleh pihak ketiga disebutkan bahwa tanah tersebut diterbitkan diatas tanah kasultanan dan kadipaten.

29 Istilah dan Uraian Karena Kasultanan dan Kadipaten bukan merupakan badan hukum yang dapat memiliki hak sebagaimana dimaksud dalam UUPA, maka Kasultanan dan Kadipaten tidak dapat mendaftarkan haknya (mendaftarkan hak prioritas), dan baru tahun 2012 dengan terbitnya UU No.13 tahun 2012, dinyatakan bahwa Kasultanan dan Kadipaten sebagai badan hukum khusus merupakan subjek hak yang mempunyai hak milik (hanya terhadap tanah kasultanan dan kadipaten).

30 Diagram Tahapan Pengaturan Pertanahan

31 Diagram Tahapan Pengaturan Pertanahan

32 Diagram Tahapan Pengaturan Pertanahan

33 Diagram Tahapan Pengaturan Pertanahan

34 Diagram Tahapan Pengaturan Pertanahan

35 Diagram Tahapan Pengaturan Pertanahan

36 Diagram Hubungan Hukum
Subyek 1755 1950 2003 2012 Hubungan Hukum Obyek Kuat (HM) Lemah (Hak Prioritas) SEDANG (Tersirat Pengakuan) Kuat (HM)

37 sbg subyek hak milik menurut hukum adat
1755 KUAT (Hak Milik) 1950 Hubungan Hukum Bukti : Perjanjian Gianti Rijksbald tahun 1918 Obyek Kewenangan sbg subyek hak milik menurut hukum adat

38 Subyek 1950 LEMAH (Hak Prioritas) 2003 Hubungan Hukum Bukti : UU 3/1950 Pasal 5 (1) Perda 5/1954 Perda 3/1984 Obyek OBJEK Kewenangan Diprioritaskan sbg subjek hak, dan bl pihak lain ingin sbg subjek hak hrs mendapat ijin dr Kraton

39 Surat Kepala Badan No.590.34-2493 Tgl 21 Oktober 2003 OBJEK
Subyek 2003 SEDANG (Tersirat Pengakuan) 2012 Hubungan Hukum Obyek Bukti : Surat Kepala Badan No Tgl 21 Oktober 2003 OBJEK Kewenangan : Tersirat sbg subjek hak, namun blm nyata

40 Sebagai subjek hak, mengelola dan memanfaatkan
Subyek KUAT (Tersurat Pengakuan) 2012 SEKARANG Hubungan Hukum Obyek Bukti : UUK (Dasar), Pasal 32 Kewenangan : Sebagai subjek hak, mengelola dan memanfaatkan UU 3 Tahun 1950 PASAL 5 AYAT (1) ; Segala milik baik berupa barang tetap maupun berupa tidak tetap dan perusahaan-perusahaan Daerah Istimewa Jogjakarta sebelum dibentuknja Undang-undang ini mendjadi milik Daerah Istimewa Jogjakarta, jang selanjutnja dapat menjerahkan sesuatunja kepada daerah-daerah dibawahnja. Walaupun Tanah Kasultanan dan Kadipaten menjadi Tanah Milik Pemda DIY, namun sepanjang belum merupakan asset Pemda DIY, maka tetap menjadi MILIK Kasultanan dan Kadipaten.

41 Instruksi Kepala Daerah DIY No. 1 Tahun 1974
2012 SG/PAG Tanah Milik DIY (termasuk SG, PAG, dan Perusahaan-Perusahaan) Tanah Pemerintah DIY (PD) = Tanah Negara Tanah Kasultanan (SG) dan Kadipaten (PAG) Tetapi Harus Diingat Hak Asal Usul UUPA KEEMPAT Hak-hak dan wewenang-wewenang atas bumi dan air dari Swapraja atau bekas swapraja yang masih ada pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini hapus dan beralih kepada Negara. Hal-hal yang bersangkutan dengan ketentuan-ketentuan dalam huruf A di atas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Masyarakat Instruksi Kepala Daerah DIY No. 1 Tahun 1974 Bagian Pertama huruf c, memberikan instruksi kepada camat untuk meningkatkan pengawasan terhadap setiap perbuatan yang bermaksud Mempergunakan Tanah Pemerintah (tanah desa, OG,PAG, SG, Tanah tanah pemerintah Daerah dan Lain lain). Pemerintah/ Desa Pihak III Penjelasan Pasal 5, Menurut pasal 1 Rijksblad Kesultanan Yogyakarta tahun 1918 Nomor 16/Rijksblad Paku-Alaman Tahun 1918 Nomor 18 maka semua tanah yang tidak dibebani "Hak Eigendom", milik Pemerintah Yogyakarta/Paku-Alaman, sekarang dengan sendirinya menjadi milik Pemerintah Daerah. Tetap Sementara

42 VII. Lembaga Pertanahan
Hal Yang Menjadi Perhatian Tugas (Domein) Lembaga Pertanahan di UUK Kesimpulan Kebijakan Pertanahan

43 1. Hal Yang Menjadi Perhatian Lembaga Pertanahan
Dalam UUK tidak dibedakan antara Tanah Kasultanan/Kadipaten yang diatasnya sudah ada hak sesuai UUPA dengan Tanah Kasultanan/Kadipaten yang diatasnya belum ada hak. Apabila belum ada haknya maka didaftar sesuai Pasal 33 (1) UUK. Bagaimana dengan tanah kasultanan dan kadipaten, yang diatasnya terdapat hak atas tanah dengan HGB baik perorangan atau badan hukum, HP baik perorangan atau Instansi Pemerintah ? Catatan Penting : Sebelum UUK diundangkan, ada beberapa Hak Atas Tanah (HGB, HP) diatas tanah kasultanan dan kadipaten yang dimohon oleh pihak ketiga, Hal ini terjadi mendasar pada surat kepala badan pertanahan nasional kepada Kakanwil BPN Propinsi DIY, No tgl 21 oktober 2003, dari surat ini dapat disimpulkan : Adanya pengakuan atas Tanah kasultanan dan kadipaten, untuk itu didalam sertipikat yang diajukan oleh pihak ketiga disebutkan bahwa tanah tersebut diterbitkan diatas tanah kasultanan dan kadipaten. Objek haknya sudah diakui, subjek haknya belum ada ( ruhnya ada tetapi raganya belum ada). Setelah diundangkan UUK ini, maka raganya sudah ada yakni dinyatakan sebagai badan hukum yang merupakan subjek hak yang mempunyai hak milik atas tanah kasultanan dan kadipaten.

44 Domain Kasultanan dan Kadipaten
Tugas Gubernur/Wagub Selaku HB/PA Pasal 43 (c) Melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten; Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Tugas Gubernur/Wagub Selaku HB/PA Pasal 43 (d) mendaftarkan hasil inventarisasi dan identifikasi tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten kepada lembaga pertanahan; Tugas Lembaga Pertanahan Pasal 33 Hak milik atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) didaftarkan pada lembaga pertanahan. Pendaftaran hak atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan 1 2 3 4 Domain Lembaga Pertanahan Tanah Kasultanan/Kadipaten Bebas (Murni) Kebijakan Persyaratan Prosedur Waktu Biaya SERTIPIKAT HAK MILIK Tanah Kasultanan/Kadipaten yang di Sudah dimanfaatkan secara Fisik, dengan Hak Diluar UUPA; Seperti : Magersari, Ngindung, dll. Tanah Kasultanan/Kadipaten yang di Sudah dimanfaatkan secara Fisik, tanpa Alas Hak; Tanah Kasultanan/Kadipaten yang di Sudah dimanfaatkan secara Fisik, dengan Hak Sesuai UUPA; Seperti : Hak Pakai, Hak Guna Bangunan.

45 3. Kesimpulan Kebijakan Pertanahan
Bahwa Masing-Masing Lembaga Mempunyai Tugas dan Kewenangan serta Kewajiban sendiri-sendiri. Lembaga tersebut diatas adalah : Gubernur/Wagub selaku Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; DPRD; Gubernur/Wagub selaku Hamengkubuwono/Adipati Paku Alam yang bertakhta;dam Lembaga Pertanahan.

46 TERIMAKASIH Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Provinsi Istimewa Yogyakarta 2013


Download ppt "SEJARAH KEBIJAKAN PERTANAHAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google