Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI APBN TA 2016

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI APBN TA 2016"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI APBN TA 2016
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEBIJAKAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI APBN TA 2016 Disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan RI 1

2 DASAR HUKUM PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014
PERMENDAGRI: Permendagri No. 111/2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa Permendagri No. 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Permendagri No. 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Permendagri No. 114/2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 PERMENDES: Permendes No.1/205 tentang Pedoman Kewenangan Lokal Berskala Desa Permendes No.2/2015 tentang Musyawarah Desa Permendes No.3/2015 tentang Pendampingan Desa Permendes No.4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan,dan Pembubaran BUMDes Permendes No.21/2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2016 UU 6/2014 tentang Desa PP 47/2015 tentang Perubahan atas PP 43/2014 PP 60/2014 tentang Dana Desa Bersumber dari APBN PMK Nomor 257/PMK.07/2015 Tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi ADD PP 22/2015 tentang Perubahan atas PP 60/2014 PMK Nomor 49/PMK.07/2016 Tentang Tatacara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa PP 8/2016 tentang Perubahan Kedua atas PP 60/2014 2

3 SUMBER-SUMBER PENDAPATAN DESA
Pendapatan asli Desa 1 Alokasi APBN : Dari realokasi anggaran pusat berbasis desa 10% dari dan diluar dana transfer ke daerah secara bertahap Lain-lain Pendapatan yang sah 7 2 PENDAPATAN DESA hibah dan sumbangan pihak ketiga 3 6 Bagian dari PDRD kabupaten/kota Paling sedikit 10% 4 5 Alokasi Dana Desa (ADD) Paling sedikit 10% dari dari dana perimbangan yang diterima kab/kota dikurangi DAK Pemerintah dapat menunda dan/atau mengurangi dana perimbangan jika kab/kota tidak mengalokasikan ADD bantuan keuangan dari APBD Prov/Kab/Kota

4 EVALUASI PELAKSANAAN DANA DESA TA 2015
Penyebab Lambat dan Rendahnya Realisasi Penyaluran Dana Desa dari Kab/kota ke Desa: Sebagian Daerah belum memasukkan Dana Desa dalam APBD induK. Sebagian Dearah terlambat menetapkan Perbup/perwali tentang pengalokasian Dana Desa per Desa. Sebagian daerah harus merubah penetapan alokasi Dana Desa per desa karena jumlah desanya berbeda dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Sebagian Daerah terlambat menetapkan Perbup/Perwali tentang Pedoman pengalolaan Keuangan Desa dan tentang pengadaan barang/jasa di Desa. Sebagian Daerah menambahkan persyaratan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa, berupa dokumen RPJMDes dan RKPDes, yang semakin menyulitkan bagi desa untuk segera menerima Dana Desa. Sebagian daerah memeriksa dokumen pertanggungjawaban Dana Desa sebagai syarat penyaluran tahapan. Terdapat daerah belum berani menyalurkan Dana Desa ke Desa dan sebagian desa belum berani menggunakan dana desa karena belum ada pendamping desa. Kekhawatiran perangkat desa terjerat kasus hukum karena kesalahan administrasi.

5 PERATURAN MENTERI KEUANGAN DANA DESA & ALOKASI DANA DESA
PMK 257/PMK.07/2015 DANA DESA ALOKASI DANA DESA Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi ADD. 247/PMK.07/2015 Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.

6 DARI ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
PENGANGGARAN Penganggaran Dana Desa dalam APBN dilakukan secara bertahap, yang dilaksanakan sebagai berikut: 2015 Sekurang-kurangnya 3% 2016 Sekurang-kurangnya 6% 2017 Sekurang-kurangnya 10% DARI ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

7 2016 Anggaran & Roadmap Dana Desa 2019 2018 2017 APBN-P 2015
Dana Desa (DD): Rp ,1M Rata-rata DD per Desa: Rp 1.400,8 juta ADD: Rp55.939,8M Bagi Hasil PDRD: Rp3.055,3M TOTAL= Rp ,3M Rata2 perdesa: Rp2.197,1 juta Jumlah Desa Dana Desa (DD): Rp46.982,1 M Rata-rata DD per Desa: Rp628,5 juta ADD: Rp36.723,9 M Bagi Hasil PDRD: Rp2.650,4 M TOTAL= Rp86.356,4M Rata2 perdesa: Rp1.115,2 juta APBN-P 2015 2016 2017 2018 2019 Penjelasan Pasal 72 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: “Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap” Dana Desa (DD): Rp ,2 M Rata-rata DD per Desa: Rp 1.509,5 juta ADD: Rp60.278,0 M Bagi Hasil PDRD: Rp3.376,7M TOTAL= Rp ,9 M Rata2 perdesa: Rp2.368,6 juta Dana Desa (DD): Rp81.184,3M Rata-rata DD per Desa: Rp1.095,7 juta ADD: Rp42.285,9M Bagi Hasil PDRD: Rp2.733,8M TOTAL= Rp ,2M Rata2 perdesa: Rp1.703,3 juta Dana Desa (DD): Rp20.766,2 M Rata-rata DD per Desa: Rp 280,3 juta ADD: Rp32.666,4 M Bagi Hasil PDRD: Rp2.091,0 M TOTAL= Rp55.523,6M Rata2 perdesa: Rp749,4 juta Keterangan: Alokasi Transfer ke Daerah TA berdasarkan Medium-Term Budget Framework Dari 508 kab/kota, yang mempunyai Desa sebanyak 434 kab/kota. Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10% dari DAU dan DBH dan bagian hasil PDRD sebesar 10% dihitung berdasarkan jumlah kab/kota yang memiliki Desa. Jumlah Desa pada tahun 2015 sebanyak dan berdasarkan data dari Kemendagri (Permendagri No. 56/2015) naik sebanyak 661 desa sehingga pada tahun 2016 sebanyak Desa, dan diasumsikan s.d. tahun 2019 tidak bertambah.

8 PENGALOKASIAN DANA DESA
MENTERI KEUANGAN BUPATI/WALIKOTA APBN DANA DESA PER KAB/KOTA DANA DESA PER DESA 90% Alokasi Dasar 10 % Formula Alokasi Dasar Formula=PAGU DD - ALOKASI DASAR Transfer ke Daerah 25% x Jumlah Penduduk Desa 25% x Jumlah Penduduk Desa Rp565,64 Jt/DESA X JUMLAH DESA Dana Desa 35% x Jumlah Penduduk Miskin Desa 35% x Jumlah Penduduk Miskin Desa 10% x Luas Wilayah Desa 10% x Luas Wilayah Desa 30% x IKK 30% x IKG Keterangan: Khusus desa pemekaran, data jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, dan luas wilayah desa yang belum tersedia datanya dapat digunakan data desa induk secara proporsional sebesar 50%, sedangkan untuk data tingkat kesulitan geografis digunakan data yang sama dengan desa induk atau data yang bersumber dari pemerintah daerah. 8

9 Hasil Simulasi Dana Desa (Alokasi Dasar: Formula)
Proporsi (Alokasi Dasar: Formula) TA 2015 Rp20,7 Triliun TA 2016 Rp46,9 Triliun Rata- rata/Desa (juta) Alokasi max (juta) Alokasi min (juta) Rasio Rata- rata/Desa (juta) Alokasi min (juta) 90:10 280 1.121 254 1:4,41 628 2.221 570 1:3,89 80: 20 1.961 228 1:8,60 3.813 512 1:7.44 75: 25 2.382 215 1:11,07 4.610 483 1:9,54 Murni Formula 0:100 5.204 16 1:325,25 16.554 48 1:340,09 Dari hasil simulasi tersebut, maka: tahun 2015 dipilih proporsi 90:10, dimana alokasi rata-rata per desa Rp280 juta, dengan alokasi terendah Rp254 juta dan alokasi tertinggi Rp1,12 miliar, dengan rasio kesenjangan terendah 1 : 4,41. tahun 2016 secara konsisten dipilih proporsi 90:10,dimana alokasi rata-rata per desa Rp628 juta, dengan alokasi terendah Rp570 juta dan alokasi tertinggi Rp2,22 miliar, dengan rasio kesenjangan terendah 1 : 3,89. pengalokasian Dana Desa dengan proporsi 90:10, masih mengindikasikan kebutuhan dana terendah dan terbaik

10 PERUBAHAN PENYALURAN DANA DESA TA 2016
Dana Desa Tahun 2015 Rp 20,7 T PP Nomor 22/2015 TAHAP I TAHAP II TAHAP III 40% 40% 20% Rp8,3 T Rp8,3 T Rp4,1 T Paling Lambat Minggu II April Paling Lambat Minggu II Agustus Paling Lambat Minggu II Oktober Melalui cara pemindah- bukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dari RKUD ke RKD Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD PP Nomor 8/2016 PMK Nomor 49/PMK.07/2016 New Dana Desa Tahun 2016 Rp 46,9 T TAHAP I TAHAP II 60% 40% Rp28,14 T Rp18,76 T Paling Lambat Minggu II Maret Paling Lambat Minggu II Agustus

11 PENYALURAN DANA DESA Mekanisme Penyaluran (Pasal 11-20 PMK 49/PMK
Pemerintah Pusat (Mekanisme transfer APBN) Pemerintah Kab/Kota (Mekanisme transfer APBD) 1 2 3 4 5 KPA DJPK Menerbitkan SPM KPPN Jakarta II selaku kuasa BUN Menerbitkan SP2D Bank Operasional Melaksanakan Transfer DD ke Kab/Kota (dari RKUN ke RKUD) Pemerintah Kab/Kota Melaksanakan transfer DD ke Desa (Dari RKUD ke RKD) REKENING KAS DESA Dari RKUN ke RKUD (Oleh menteri Keuangan C.q. DJPK) Tahap I : 60% paling lambat bulan Maret Syarat : Perda mengenai APBD TA berjalan Perkada mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian DD setiap Desa Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan DD TA sebelumnya Dari RKUD ke RKD (Oleh Walikota / Bupati) Tahap I : 60% 7 hari kerja setelah diterima di Kasda Syarat : Perdes APB Desa disampaikan kepada bupati/walikota paling lambat minggu II Februari laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya Tahap II : 40% paling lambat bulan Agustus Syarat : Laporan penyaluran Tahap I telah disampaikan oleh bupati/walikota ke DJPK paling lambat minggu IV Juli Paling kurang 50% DD Tahap I telah disalurkan ke RKD. Tahap II : 40% 7 hari kerja setelah diterima di Kasda Syarat : Laporan penggunaan DD Tahap I telah disampaikan oleh kades ke bupati/walikota paling lambat minggu II Juli Paling kurang 50% DD Tahap I telah digunakan 11

12 MENGAPA PENYALURAN BERTAHAP Prinsip Kehati-hatian
DD diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Pada triwulan I proses pembangunan diperkirakan masih dalam proses perencanaan/persiapan Kebutuhan pembayaran terbesar (80%) diperkirakan pada bulan April-Agustus Mengurangi Dana Idle Dana Idle Penyaluran berdasarkan kebutuhan riil di desa agar DD tidak menjadi penambah dana idle di daerah Mengurangi beban Kas Negara, karena diawal tahun pemerintah juga harus mentransfer dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, sementara pada awal tahun penerimaan Negara belum optimal. Cash Management PENYALURAN BERTAHAP Prinsip Kehati-hatian Cash Management Selain DD, Desa juga akan mengelola sumber-sumber pendapatan lain (ADD, BH PDRD dll). Disisi lain kapasitas SDM di Desa masih terbatas. Agar sumber pendanaan yang besar tersebut tdk kontrapruduktif, perlu diberikan secara bertahap Prinsip Kehati-hatian

13 MENGAPA TIDAK LANGSUNG KE KAS DESA
Berdasarkan Penjelasan Pasal 72 huruf b UU No 6/2014 Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN, yang ditransfer melalui APBD kab/kota yg digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan desa, pemberdayaan, pemerintahan desa dan kemasyarakatan. Meskipun Desa mempunyai hak untuk mengelola kewenangannya, namun demikian desa tetap merupakan bagian dari kabupatenkota (bukan merupakan daerah otonom tersendiri). Ke depan, jumlah dana yang mengalir ke desa akan semakin besar, sementara kapasitas SDM dalam pengelolaan keuangan desa belum cukup memadai. Penyaluran dilakukan melalui kabupaten/kota, agar pengawasan dan akuntabilitas tetap terjaga

14 Sebelum Setelah POKOK-POKOK PERUBAHAN Penyaluran
Tiga Tahap: April (40%,) Agustus (40%), Oktober (20%) Dua Tahap Maret (60%), Agustus (40%) Penyaluran Berdasarkan kinerja penyaluran/penggunaan Dana Desa Tahap sebelumnya Persyaratan Penyaluran Tidak berdasarkan kinerja penyaluran/penggunaan Dana Desa Tahap sebelumnya Desa – Kab/kota: Laporan Semester Kab/kota – Pusat : Laporan Tahunan Desa – kab/kota – Pusat : Laporan tahapan penyaluran Pelaporan

15 PENGGUNAAN DANA DESA Berdasarkan UU No. 6/2014, Dana Desa digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun sesuai PP No. 60/2014 Jo. PP No. 22/2015, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk: membiayai pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Pelaksanaanya diutamakan melalui cara: Swakelola menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat Penggunaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa.

16 PEMANTAUAN DANA DESA Penetapan perkada mengenai tata cara pembagian dan penetapan DD setiap Desa Untuk menghindari keterlambatan penetapan perkada Penyaluran DD Dari RKUD ke RKD Untuk memastikan penyaluran DD tepat waktu dan tepat jumlah Laporan Realisasi Penyaluran dan Konsolidasi Penggunaan DD Untuk menghidari penundaan penyaluran DD tahap berikutnya Sisa DD di RKUD Untuk mengetahui besaran DD yg belum disalurkan dari RKUD ke RKD TA sebelumnya *** Yang melakukan Pemantauan: Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendesa PDTT

17 SISA DANA DESA DI KAS NEGARA (RKUN)
Pasal 40 PMK 247 Sisa Dana Desa di RKUN Apabila kab/kota blm menyampaikan laporan penyaluran Dana Desa tahap I sampai dengan batas waktu penyampaian laporan (18 Desember 2015) Dana Desa tahap II tidak dapat disalurkan. Dana Desa yang tidak disalurkan tsb menjadi sisa Dana Desa di RKUN. Sisa Dana Desa tsb merupakan Sisa Anggaran Lebih (SAL) APBN

18 SISA DANA DESA DI KAS DAERAH (RKUD)
Terjadi karena : Sampai dengan akhir TA DD belum disalurkan dari RKUD ke RKD karena Desa tdk memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa Desember Januari - Maret April - Agustus Setelah Agustus 2015 2016 2016 2016 Sisa DD dianggarkan dalam APBD TA 2016 Jika APBD 2016 telah ditetapkan, dilakukan perubahan penjabaran APBD 2016, kemudian dimasukkan dalam APBD-P Dicatat dlm LRA jika tidak ada APBD-P Melaporkan Sisa DD ke Dirjen PK Menyalurkan ke RKD jika Kades telah menyampaikan persyaratan Melaporkan penyaluran Sisa DD kepada Dirjen PK Transfer Tahap I dikurangi sebesar Sisa DD 2015 yang belum disalurkan Menyalurkan kembali DD yang diperhitungkan berdasarkan permintaan bupati/walikota Sisa DD 2015 di RKUD yang tidak disalurkan menjadi SAL di RKUN Terjadi karena : Jumlah desa yang lebih sedikit dibandingkan Permendagri 2015 2016 2016 Sisa DD terdapat di RKUD karena jumlah desa lebih sedikit Melaporkan perbedaan jumlah Desa kepada Mendagri cc. Menkeu Melaporkan kelebihan salur kepada Dirjen PK Dirjen PK memotong penyaluran DD sebesar kelebihan salur. Sisa DD di RKUD digunakan utk menutup kekurangan penyaluran DD dari RKUD ke RKD akibat pemotongan tsb

19 SISA DANA DESA DI KAS DESA (RKD)
Dana Desa tahap I yg ditunda, dapat disalurkan kembali sebelum Agustus TA berikutnya apabila Sisa Dana Desa tsb telah digunakan sehingga sisanya kurang dari 30% Apabila Sisa Dana Desa di RKD kurang dari/sama dengan 30% Dana Desa tahap I TA berikutnya disalurkan sesuai besaran dan waktu yg ditentukan Sisa Dana Desa di RKD Apabila Sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30% Dana Desa tahap I TA berikutnya ditunda penyalurannya sebesar nilai sisa di atas 30% tsb Apabila sampai Agustus TA berikutnya Sisa Dana Desa masih lebih besar dari 30%, maka Dana Desa tahap I yang ditunda tsb disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa tahap II.

20 EVALUASI DANA DESA DJPK melakukan evaluasi terhadap:
Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa. Evaluasi terhadap tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota dilakukan untuk memastikan pembagian Dana Desa setiap Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Evaluasi terhadap realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa dilakukan untuk mengetahui realisasi penggunaan DD

21 SANKSI PEMBERI SANKSI JENIS PELANGGARAN JENIS SANKSI MENKEU Pemotongan
Bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa tepat waktu dan tepat jumlah sesuai yang telah ditentukan Penundaan DAU dan/atau DBH Kab./Kota sebesar selisih kewajiban DD yg harus disalurkan ke Desa Bupati/walikota tidak menyampaikan persyaratan penyaluran setiap Tahap; Bupati/walikota tidak menyampaikan perubahan perkada mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa yang dalam perkada sebelumnya tidak sesuai ketentuan. MENKEU Penundaan Penyaluran Dana Desa Kab./Kota Sisa angggaran DD Tahap III menjadi SAL pada RKUN dan tidak disalurkan kembali Bupati/walikota tidak dapat memenuhi persyaratan penyaluran Tahap III sampai dengan berakhirnya tahun anggaran Pemotongan Dana Desa Laporan penundaan penyaluran dari bupati/walikota; Laporan pemotongan penyaluran Dana Desa dari bupati/walikota Kepala Desa tidak menyampaikan Peraturan Desa mengenai APB Desa; Kepala Desa tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya; dan Terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional daerah. Penundaan Penyaluran Dana Desa ke Desa BUPATI/ WALIKOTA Terdapat Sisa Dana Desa > 30% selama 2 tahun berturut-turut Pemotongan Dana Desa ke Desa Berdasarkan penjelasan dan hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan berupa SiLPA tidak wajar

22 PEMEKARAN DESA PER PROVINSI
(Termasuk Pemekaran Jumlah Desa pada 2015) Aceh 6474 Kepri 275 Kaltara 447 Gorontalo 657 Sulut 1491->1506 Malut 1064->1065 Sumut 5389 -> 5418 Sulteng PaBar 1628->1744 Papua 5090->5391 Riau 1592 Kalbar 1908->1977 Kaltim 833->836 Sumbar 880 Kalteng 1434 Jambi 1398 -> 1399 Babel 309 Sulbar 576 Bengkulu 1341 Kalsel 1864->1866 Maluku 1191->1198 Sultra 1820->1846 Sulsel 2253 Sumsel 2817 -> 2859 Lampung 2435 Jumlah Desa (2015) (2016) Jabar 5319 Jateng 7809 DIY 392 Jatim 7723->7724 Bali 634 NTB 995 NTT 2931->2976 Banten 1238

23 DAMPAK PENAMBAHAN DESA DAN PERLUNYA UPAYA PENGENDALIAN
Besaran dana yang akan diterima oleh setiap desa dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan semakin kecil. Menambah beban APBN bila dikaitkan dengan target agar Dana Desa bisa mencapai Rp1 miliar/desa. Akan menambah beban biaya pendampingan, pelatihan, dan pembinaan. Perlunya komitmen moratorium penambahan desa

24 TATA CARA PEMOTONGAN/PENUNDAAN DAPER TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ADD
PMK 257/PMK.07/2015 DJPK KAB/KOTA PROVINSI DESA Melakukan evaluasi I thd penganggaran ADD dalam perkada / APBD Menyampaikan perkada/perubahan perkada tentang ADD Menampung dalam rekening transito Menyalurkan ke RKD Mencatat Penerimaan APB Desa Memenuhi 10 % dari DAU + DBH Surat Pemberitahuan Keterangan: Evaluasi I Perbup/Perwali tentang ADD dilakukan bulan Jan-April Pemberitahuan kepada Pemda ttg hasil evaluasi Perbup/Perwali: Januari - April Penundaan tahap I penyaluran DAU/DBH bulan September dan tahap II bulan Oktober Pemotongan DAU/DBH setelah melalui rapat koordinasi Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes bulan November Dana hasil pemotongan ditransfer ke RKUD Provinsi bulan Desember Gubernur menyalurkan dana hasil pemotongan DAU/DBH tsb ke Desa bulanDesember dan melaporkan kepada DJPK Kurang dari 10 % dari DAU + DBH Surat Peringatan Surat Komitmen Tidak menyampaikan komitmen Menunda penyaluran DAU/DBH Melakukan evaluasi II thd pengalokasian ADD dalam pekada/perkada-P/APBD-P Menyampaikan perkada/perkada-P tentang ADD ADD dalam P-APBD kurang dari 10% dari DAU+DBH Memotong DAU/DBH 24

25 CONTOH ADD KABUPATEN XYZ
KAB XYZ DJPK PROVINSI DESA DAU Rp70M+ DBH Rp30M=Rp100M ADD dlm APBD dan Perbup/Perwali= Rp8M (8%) Kekurangan ADD=Rp2M (2%) Evaluasi APBD dan Perbup Nilai ADD<10% DAU+DBH Menampung dalam rekening transito Menyalurkan ke RKD Mencatat Penerimaan APB Desa Keterangan: Evaluasi Perbup/Perwali tentang ADD dilakukan bulan Jan-April Pemberitahuan kepada Pemda ttg hasil evaluasi Perbup/Perwali Penundaan penyaluran DAU/DBH tahap I bulan September dan tahap II bulan Oktober Pemotongan DAU/DBH bulan November setelah melalui rapat koordinasi Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes Gubernyur menyalurkan dana hasil pemotongan DAU/DBH tsb ke Desa bulan Desember dan melaporkan kepada DJPK Menyampaikan Komitmen akan menganggarkan ADD 10% Menyusun P-APBD Evaluasi P-APBD, apakah sdh 10% sesuai komitment Tidak menyampaikan komitmen Menunda penyaluran DAU/DBH sebesar : 1. 25% x 2 M 2. 25% x 2 M Tidak menganggarkan dalam P-APBD Memotong DAU/DBH sebesar: (50% x 2 M) + 2 (25% x 2M)

26 Klik kami di: www.djpk.depkeu.go.id


Download ppt "KEBIJAKAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI APBN TA 2016"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google