Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSudirman Hermanto Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Kajian Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Oleh Kelompok 9 : Siam Wulan Sari B Diyan Dwi Lestari B Puput Adi B
2
Apa sih yang dimaksud PANCASILA sebagai Dasar Negara ?
RUMUSAN MASALAH Apa sih yang dimaksud PANCASILA sebagai Dasar Negara ?
3
PENDAHULUAN Pancasila ada pedoman bangsa Republik Indonesia, yang menganut berbagai kontribusi ataupun kekuatan untuk menciptakan kehidupan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar negara dan telah diterima oleh seluruh warga negara indonesia seperti yang tercantum pada pembukaan Undang- Undang dasar 1945 yaitu merupakan kepribadian negara dan cara pandang hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuannya, sehingga tak ada satu kekuatan apapun dan mananappun juga yang mampu memisahkan Pancasila dan Indonesia dari kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila ada jiwa raga seluruh rakyat Indonesia, yang memberikan kontribusi atau kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbing dan mengajarkan nilai nilai kehidupan yang makin baik untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar negara dan telah diterima oleh seluruh warga negara indonesia seperti yang tercantum pada pembukaan Undang- Undang dasar 1945 yaitu merupakan kepribadian negara dan cara pandang hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuannya, sehingga tak ada satu kekuatan apapun dan mananappun juga yang mampu memisahkan Pancasila dan Indonesia dari kehidupan masyarakat Indonesia. Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
4
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan: “…..,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha esa. kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.
5
Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut: 1. Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. 2. Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran. 3. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baikhukum dasar tertulis maupun tidak tertulis. 4. Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945mengandung isi yang mewajibkan pemerintah danpenyelenggara negara termasuk penyelenggara partai. Pancasila sebagai dasar Negara RI atau disebut juga dengan Dasar Falsafah Negara atau ideologi Negara, berarti menunjukkan bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan Negara dan penyelenggaraan Negara. Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara, sebagaimana yang tertuang pada Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber tertib hokum tertinggi yang mengatur kehidupan Negara dan masayarakat. Hal ini mengandung makna bahwa Pancasila sebagai kaidah dasar Negara yang bersifat mengikat dan memaksa. Maksudnya, Pancasila mengikat dan memaksa segala sesuatu yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Negara RI agar setia melaksanakan, mewariskan, mengembangkan, dan melestarikan nilai-nilai Pancasila. Jadi, semua warga negara,penyelenggara Negara tanpa terkecuali, dan segala macam peraturan perundang-undangan yang ada harus bersumber dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Itulah sebabnya seluruh isi UUD 1945, dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara RI seluruhnya bersumber atau merupakan penjabaran dari sila-sila Pancasila. Bahkan pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, jelaslah bahwa kedudukan Pancasila adalah sebagai Dasar Negara Indonesia, yang mempunyai fungsi pokok sebagai ideology Negara atau sebagai poko kaidah Negara yang fundamental.
6
FUNGSI PANCASILA Pancasila Sebagai Pedoman Hidup
Seperti yang sudah dibahas tadi kalau saja Pancasila memegang peran yang sangat penting. Berikut adalah beberapa fungsi dari Pancasila : Pancasila Sebagai Pedoman Hidup Disini Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia Pancasila haruslah menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan jiwa bangsa harus terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Kepribadian bangsa Indonesia sangatlah penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar bisa membuat Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa. Pancasila Sebagai Sumber Hukum Panacasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Atau dengan kata lain Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu pun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila Pancasila Sebagai Cita Cita Bangsa Pancasila yang dibuat sebagai dasar negara juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan cita cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkan sebuah negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan social
7
PANCASILA Sebagai Pandangan Hidup
Pengertian pandangan hidup adalah suatu hal yang dijadikan sebagai pedoman hidup, dimana dengan aturan aturan yang di buat untuk mencapai yang di cita citakan. Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan sarana ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia dan memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya. Berikut Pancasila sebagai Pandangan Hidup : 1 . Kekokohan dan tujuan Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapai memerlukan pandangan hidup 2 . Pemecahan masalah Dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapi dan menentukan cara bagaimana memecahkan persoalan 3 . Pembangunan diri Dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaiman memecahkan masalah politik, ekonomi, social dan budaya dalam gerak masyarakat yang makin maju dan akan membangun dirinya Isi Pandangan Hidup 1 . Konsep dasar Dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar ialah pikiran – pikiran yang di dalamnya terkandung gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik yang dicita citakan suatu bangsa 2 . Pikiran dan gagasan Dalam pandangan hidup terkandung pula pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik 3 . Kristalisasi dan nilai Pandangan hidup adalah kristalisasi nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya
8
AKTUALISASI PANCASILA Dalam Kehidupan
Aktualisasi berasal dari kata actual, yang berarti betul betul ada, terjadi, atau sesungguhnya. Aktualisasi pancasila adalah bagaimana nilai nilai pancasila benar-benar dapat tercermin dalam sikap dan prilaku seluruh warga Negara, mulai dari aparatur dan pimpinan nasional samapi kepada rakyat biasa. Aktualisasi pancasila dibedakan menjadi 2 macam, yaitu : Aktualisasi Pancasila Objektif Pelaksanaan pancasila dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara, baik di bidang legislative, eksekutif, yudikatif maupun semua bidang kenegaraan lainnya. Aktualisasi Pancasila Subyektif Pelaksanaan dalam sikap pribadi perorangan, setiap warga Negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang di Indonesia.
9
PANCASILA Sebagai Ideologi Terbuka
Gagasan mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka mulai berkembang sejak tahun 1985, tetapi semangatnya sudah tumbuh sejak Pancasila itu sendiri ditetapkan sebagai dasar Negara (Emran, 1994:38). Sebagai ideologi, Pancasila menjadi pedoman dan acuan kita dalam menjalankan aktivitas di segala bidang, sehingga sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel dan tidak tertutup, kaku yang akan membuatnya ketinggalan zaman. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Alfian, Pancasila telah memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka. Hal ini dibuktikan dari adanya sifat-sifat yang melekat pada Pancasila maupun kekuatan yang terkandung di dalamnya, yaitu pemenuhan persyaratan kualitas tiga dimensi. Yang dimaksud dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan jaman tanpa pengubahan nilai dasarnya. Ini bukan berarti bahwa nilai dasar Pancasila dapat diubah dengan nilai dasar yang lain yang sama artinya dengan meniadakan Pancasila atau meniadakan identitas/jati diri bangsa Indonesia (AL Marsudi, 2000:62). Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
10
Faktor Pendorong PANCASILA Sebagai Ideologi Terbuka
Moerdiono (BP7 Pusat, 1992:399) menyebutkan beberapa factor yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka. Dalam proses pembangunan nasional berencana, dinamika masyarakat kita berkembang amat cepat. Dengan demikian tidak semua persoalan kehidupan dapat ditemukan jawabannya secara ideologis dalam pemikiran ideologi-ideologi sebelumnya. Kenyataan bangkrutnya ideologi tertutup seperti marxismeleninisme/komunisme. Dewasa ini kubu komunisme dihadapkan pada pilihan yang amat berat, menjadi suatu ideologi terbuka atau tetap mempertahankan ideologi lainnya. Pengalaman sejarah politik kita sendiri dengan pengaruh komunisme sangat penting. Karena pengaruh ideologi komunisme yang pada dasarnya bersifat tertutup, Pancasila pernah merosot menjadi semacam dogma yang kaku. Pancasila tidak lagi tampil sebagai acuan bersama, tetapi sebagai senjata konseptual untuk menyerang lawan-lawan politik. Kebijaksanaan pemerintah di saat itu menjadi absolute. Konsekuensinya, perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk secara langsung dicap sebagai anti pancasila. Tekad kita untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai catatan, istilah Pancasila sebagai satu-satunya asas telah dicabut berdasarkan ketetapan MPR tahun 1999, namun pencabutan ini kita artikan sebagai pengembalian fungsi utama Pancasila sebagai dasar Negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila harus dijadikan jiwa (volkgeits) bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam pengembangan Pancasila sebagai Ideologi terbuka. Di samping itu, ada faktor lain, yaitu adanya tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila sebagai alternative ideologi dunia.
11
PENUTUP KESIMPULAN Pancasila sebagai pandangan hidup suatu bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila telah melekat dan men-darah daging pada masyarakat Indonesia. Maka masyarakat Indonesia menjadika Pancasila sebagai pedoman hidup ataupun menjadikan Pancasila sebagai perjuangan utama oleh masyarakat banggsa Indonesia. Oleh karena itu, setiap warga negara mulai menerapkan nilai- nilai pada Pancasila tersebut baik di daerah maupun di pusat. SARAN Berdasarkan wacana diatas kita dapat menyadari betapa pentingnya Pancasila sebagai pedoman bangsa Indonesia. Maka kita harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila- sila pancasila tersebut.
12
Thank You for Attention….
Jadilah anak muda yang dapat membanggakan “Bangsa dan Negara” Junjunglah tinggi nilai dan sejarah Bangsa Indonesia Terutama Nilai-nilai PANCASILA
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.