Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PPh Pasal 22 Pengertian: Merupakan pembayaran pajak penghasilan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PPh Pasal 22 Pengertian: Merupakan pembayaran pajak penghasilan"— Transcript presentasi:

1 PPh Pasal 22 Pengertian: Merupakan pembayaran pajak penghasilan
dalam tahun berjalan yang dipungut oleh: Bendaharawan pemerintah baik pusat maupun daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain.

2 Pemungut PPh Ps 22 adalah Bank Devisa dan Dirjen Bea Cukai, atas import barang. Dirjen Anggaran, Bendaharawan pemerintah pusat/daerah atas pembelian barang. BUMN dan BUMD BI, BPPN, BULOG, Telkom, PLN, Garuda Indonesia atas pembelian barang dengan sumber dana dari APBN dan Non APBN. Badan Usaha dibidang semen, rokok, kertas, baja, otomotif yang ditunjuk Kepala KPP atas penjualan hasil produksinya di dlm negeri. Pertamina serta badan lain yang bergerak dlm bidang bahan bakar minyak jenis premix, Super TT dan gas atas hasil produksinya. Industri dan eksportir bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala KPP atas pembelian bahan-bahan keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengepul.

3 Objek pemungutan PPh Ps 22
Import Barang Pembayaran atas barang yg dilakukan oleh Dirjen Anggaran, Bendaharawan pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah. Pembayaran atas barang yg dilakukan BUMN dan BUMD yg dananya dari belanja negara dan atau belanja daerah. Penjualan hasil produksi di dalam negeri yg dilakukan oleh badan usaha yg bergerak di bidang semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan otomotif. Penjualan hasil produksi yg dilakukan oleh pertamina dan badan usaha selain pertamina yg bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas. Pembelian bahan-bahan utk keperluan industri atau ekspor industri dan eksportir yg bergerak dlm sektor pertanian, kehutanan, perikanan dan perkebunan dari pedagang pengepul.

4 Dikecualikan dari pemungutan PPh Ps 22:
Barang Import yg dinyatakan dgn Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Ps 22 yg diterbitkan Dirjen Pajak. Import barang yg dibebaskan dari bea masuk (berdasarkan ketentuan khusus) Barang import yang langsung di eksport (transit). Pembayaran yang jumlahnya minimal Rp ,- Pembayaran utk BBM, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda pos. Pembayaran Impor mas batangan utk produk perhiasan yg akan dieksport. Pembayaran JPS (Jaring Pengaman Sosial) Import kebali atas barang yg telah dieksport (re-import), misal utk keperluan perbaikan. Pembayaran utk pembelian gabah dan/atau beras oleh BULOG.

5 Besarnya PPh Ps 22 atas import:
Yang menggunakan Angka Pengenal Import (API), tarif pungutannya sebesar 2,5% dari nilai import. Yang tidak menggunakan Angka Pengenal Import (API), tarif pungutannya sebesar 7,5% dari nilai import. Yang tidak dikuasai, tarif pungutannya sebesar 7,5% dari harga jual lelang. Catatan: Nilai import adalah nilai berupa uang yg digunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk. Nilai import dihitung sebesar Cost Insurance and Freight (CIF) + bea masuk + pungutan pabean lainnya.

6 PPh Ps 22 atas pembelian barang yang dibiayai dengan APBN/APBD sebesar 1.5% dari harga pembelian
Perkecualian: Pembayaran dengan jumlah kurang dari Rp ,- Pembayaran utk BBM, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda pos. Pembayaran JPS (Jaring Pengaman Sosial)

7 PPh Ps 22 atas penjualan hasil produksi industri otomotif di dalam negeri sebesar 0.45% dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dikecualikan dari pungutan PPh Ps 22 atas penjualan kepada: Instansi pemerintah Korps diplomatik Bukan subjek pajak

8 PPh Ps 22 atas penjualan hasil produksi industri rokok di dalam negeri sebesar 0.15% dari harga bandrol (pita cukai), dan bersifat final

9 PPh Ps 22 atas penjualan hasil produksi industri semen di dalam negeri sebesar 0.25% dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Dikecualikan utk penjualan semen dlm negeri oleh PT Indocement, PT Semen Cibinong, PT Semen Nusantara kepada distributor utama/tunggalnya.

10 PPh Ps 22 atas penjualan hasil produksi industri baja di dalam negeri sebesar 0.3% dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai

11 PPh Ps 22 atas pembelian bahan-bahan utk keperluan industri atau eksport oleh industri yg bergerak dlm sektor kehutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang telah terdaftar sebagai WP sebesar 0.5% dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai

12 Besarnya PPh Ps 22 yg dipungut oleh pertamina dan badan usaha selain pertamina yg bergerak dlm bidang BBM jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya Atas penebusan premium, solar, premix/super TT oleh SPBU swastanisasi adalah 0.3% dari penjualan Atas penebusan premium, solar, premix/super TT oleh SPBU pertamina adalah 0.25% dari penjualan Atas penjualan minyak tanah, gas LPG, dan pelumas adalah 0.3% dari penjualan Catatan: PPh Ps 22 bersifat final untuk penjualan kepada agennya/ penyalurnya. Dan bersifat tidak final (dpt sebagai kredit pajak) jika penjualan kepada pembeli lainnya (pabrikan).

13 Terima Kasih


Download ppt "PPh Pasal 22 Pengertian: Merupakan pembayaran pajak penghasilan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google