Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Jual Beli dan Jual Beli Terlarang I

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Jual Beli dan Jual Beli Terlarang I"— Transcript presentasi:

1 Jual Beli dan Jual Beli Terlarang I
Fiqh Muamalah II

2 A. Pengertian Jual beli berarti al - Bai’, al - Tijarah dan al -mubadalah. - Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepas hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan. - Pemilikan harta benda dengan jalan tukar menukar yang sesuai dengan aturan syara. - Saling tukar harta, saling menerima, dapat di kelola (tasharuf) dengan ijab dan qabul, dengan cara yang sesuai dengan syara. - Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan. Bahasa Istilah

3 B. Rukun dan Syarat Jual beli
Aqidain (pihak yang berakad) Ijab - Qabul (Pernyataan kehendak) Objek Akad (Barang yang akan di jual belikan) Pada dasarnya ijab dan qabul dilakukan dengan lisan, tetapi jika orang yang berijab dan qabul ada yang bisu atau yang lainnya, maka boleh ijab dengan surat - menyurat yang memiliki makna akad.

4 Rukun dan Syarat Jual beli
1) ijab kabul, syarat yang harus dipenuhi dalam ijab qabul adalah: Jangan ada yang memisahkan, pembeli jangan diam saja ketika setelah penjual menyatakan ijab dan sebaliknya Jangan diselingi dengan kata-kata lain antara ijab dan qabul Beragama islam 2) orang yang melakukan akad. Berikut ini syarat-syarat bagi orang yang melakukan akad: Baligh, berakal agar tidak mudah ditipu orang, batal akad anak kecil, orang gila, dan orang bodoh sebab mereka tidak mengendalikan harta. Oleh karena itu anak kecil, orang gila, dan orang bodoh tidak boleh mejual harta sekalipun miliknya, Allah berfirman : Artinya : dan janganlah kamu berikan hartamu kepada orang-orang yang bodoh (Al-Nisa:5)

5 Beragama islam, syarat ini khusus untuk pembeli saja, dalam benda-benda tertentu, misalkan seseorang dilarang menjual hambanya yang beragama islam. sedangkan Allah melarang orang-orang mukmin memberi jalan kepada orang kafir unruk merendahkan mukmin, firman Allah : Artinya : dan Allah sekali-kali tidak memberi jalan bagi orang kafir untuk menghina orang mukmin (Al-nisa:141) 3) Rukun jual beli yang ketiga ialah benda - benda yang menjadi objek akad ialah sebagai berikut: Suci Memberi manfaat Tidak di taklikkan Tidak dibatasi waktu Dapat diserahkan dengan cepat dan lambat, dll

6 C. Khiyar dalam Jual beli
Dalam jual beli menurut agama diperbolehkannya untuk memilih, apakah akan meneruskan jual beli atau akan membatalkanya. Karena terjadinya oleh sesuatu hal, khiyar dibagi menjadi 3 macam: Khiyar majelis Khiyar syarat Khiar aib

7 D. Macam – macam Jual beli
Ditinjau dari segi benda yang dijadikan objek jual beli, pendapat Imam Taqiyuddin bahwa jual beli dibagi menjadi tiga bentuk: jual beli benda yang kelihatan jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji, dan jual beli benda yang tidak ada. Selain itu jenis jual beli ada – Musawamah dan Amanah

8 jual beli Musawamah adalah jual beli dengan harga yang disepakati kedua belah pihak, tanpa melihat harga kulakan pembeli. Dalam transaksi ini pembeli bebas menawar harga barang yang akan dibelinya. Terjadinya jual beli ini sesuai dengan kesepakan kedua belah pihak. jual beli Amanah yaitu Secara bahasa, amanah artinya ithmi`nan (tenang) dan tidak takut. Terkadang kata amanah juga digunakan untuk menamakan wadi`ah (barang titipan). berikut adalah macam macam jual beli Amanah.

9 Macam – macam jual beli Amanah
Tauliyah secara bahasa berasal dari kata: walla, yang artinya memberi wewenang. Tauliyah berarti memberi wewenang kepada orang lain untuk memiliki atau menggunakan suatu barang. Murabahah diambil dari kata: Ribh, yang artinya untung. Secara istilah bai` Murabahah adalah menjual barang dengan harga kulakan ditambah keuntungan yang disepakati antara kedua belah pihak. Wadhi`ah secara bahasa artinya kerugian. Bisa juga digunakan untuk menamakan pajak yang diambil oleh pemerintah. Secara istilah, wadhi`ah berarti menjual barang - dengan harga yang lebih rendah dari pada - harga beli dan pembeli diberi tahu tentang - harga belinya.

10 E. Macam – macam jual beli lainnya
Bay’ Muzayadah Berasal dari kata ziyadah yang bermakna tambahan sebagaimana makna riba. Terdapat 2 pendapat yang berbeda dalam pandangan jual beli lelang ini. Yang pertama ada yang mengatakan boleh dan ada yang melarangnya. 2. Bay’ Mu’athah jual beli yang telah disepakati oleh pihak akad, berkenaan dengan barang maupun harganya, tetapi tidak memakai ijab qabul.. 3. Bay’ Fudhuliy jual beli yang memberikan mandat kekuasaan kepada orang lain untuk melakukan transaksinya. 4. Bay’arbun atau urbun Seseorang membeli sesuatu dengan memberi uang muka (persekot) dan dibuat perjanjian.

11 Kata ’inah menurut bahasa berarti meminjam / berutang.
F. Macam – macam jual beli terlarang I Bay’ al’Inah Kata ’inah menurut bahasa berarti meminjam / berutang. Jual beli seperti ini disebut ’inah karena membeli suatu barang dagangan dalam tempo tertentu dan mengambil konpensasi (balas jasa) dari barang itu dengan uang secara kontan.. 2. Bay’ Gharar Kata al - gharar berasal dari bahasa arab, yang artinya kekurangan, Jual beli gharar merupakan jual beli barang yang mengandung kesamaran, pertaruhan serta menjerumuskan diri dalam ketidakjelasan. 3. Bay’ Najasy Bai’ Najasy adalah sebuah situasi di mana konsumen / pembeli menciptakan demand (permintaan) palsu, seolah - olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik.

12 4. Bay’atan fi Bay’atain menurut bahasa,  arti  dari kata  bai’atain  fii bai’atin adalah  dua  jual beli dalam satu jual beli 5. Bay Dayn bid Dayn Bai’ al-Dayn adalah akad jual beli ketika yang diperjual belikan adalah dayn atau hutang. Jual beli utang merupakan salah satu bentuk perniagaan yang diperdebatkan statusnya. Sebagian ulama memperbolehkan jual beli utang kepada pengutang, yang dilakukan dengan dua hal, baik pembayaran harga secara tunai maupun bertangguh.

13 SEKIAN DAN TERIMA KASIH


Download ppt "Jual Beli dan Jual Beli Terlarang I"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google