Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PAJAK PENGHASILAN UMUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PAJAK PENGHASILAN UMUM"— Transcript presentasi:

1 PAJAK PENGHASILAN UMUM

2 Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan berlaku sejak 1 Januari Perubahan terakhir (keempat) dengan UU No. 36 Tahun 2008. UU ini mengatur tentang pajak atas penghasilan (laba) yang diterima atau diperoleh orang pribadi maupun badan.

3 Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Orang pribadi atau warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. Badan Bentuk Usaha Tetap (BUT) Wajib Pajak Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif.

4 Subjek pajak dapat dibedakan: ........1/2
Subjek pajak dalam negeri Subjek pajak orang pribadi (bertempat tinggal di Indo lebih dari 183 hari tdk harus berturut-turut dlm jk waktu 12 bl atau dlm satu th pajak berada di Indo dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indo. Subjek pajak Badan (didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Subjek pajak warisan yg belum dibagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

5 Subjek pajak dapat dibedakan: ........2/2
Subjek pajak luar negeri Subjek pajak orang pribadi (Orang pribadi yang tdk bertempat tinggal di Indo lebih dari 183 hari dlm jk waktu 12 bl yang menjalankan usaha atau dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. Subjek pajak Badan (didirikan atau bertempat kedudukan tdk di Indonesia yang menjalankan usaha atau dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.

6 Perbedaan WP dalam negeri dan WP luar negeri:
Dikenakan pajak atas penghasilan baik yg diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia Dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan netto Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto Tarif pajak yang digunakan adalah tarif umum (Tarif UU PPh Ps 17) Tarif pajak yang digunakan adalah tarif sepadan (Tarif UU PPh Ps 26) Wajib menyampaikan SPT Tdk wajib menyampaikan SPT

7 Kewajiban Pajak Subjektif:
MULAI BERAKHIR Subjek pajak dln negeri orang pribadi: Saat dilahirkan Saat berada di Indonesia atau berniat bertempat tinggai di Indo Saat meninggal Saat meninggalkan Indonesia utk selama-lamanya Subjek pajak dln negeri badan: Saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia Saat dibubarkan atau tdk lagi bertempat kedudukan di Indonesia Subjek pajak luar negeri melalui BUT: Saat menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia Saat tdk menjalankan usaha/melaku-kan kegiatan melalui BUT di Indo Subjek Pajak luar negeri tdk melalui BUT Saat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia Saat tdk lagi menerima atau memperoleh penghasilan dari Indo. Warisan belum terbagi: Saat timbulnya warisan yg belum terbagi Saat warisan telah selesai dibagikan

8 Tidak termasuk subjek pajak:
Badan atau perwakilan negara asing Perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing Organisasi Internasional sesuai SK Menkeu No. 574/KMK.04/2000 terakhir diperbaharui SK Menkeu No. 243/KMK.03/2003. Pejabat perwakilan organisasi Internasional sesuai dengan SK Menkeu diatas.

9 Objek PPh adalah Penghasilan
Objek PPh adalah Penghasilan. Yang termasuk dalam pengertian penghasilan adalah: Penggantian atau imbalan berkenaan dgn pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan Laba usaha Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta Penerimaan kembali pembayaran pajak yg telah dibebankan sebagai biaya. Bunga, deviden, royalti dan sewa Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala Keuntungan karena pembebasan utang Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva. Premi asuransi Iuran yg diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yg terdiri dari WP yg menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Tambahan kekayaan netto yg berasal dr penghasilan yg blm dikenakan pajak.

10 Dasar pengenaan pajak:
Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk WP dalam negeri dan BUT. Besarnya PKP utk WP Badan dihitung sebesar penghasilan netto. Besarnya PKP utk WP orang pribadi dihitung sebesar penghasilan netto dikurangi PTKP. Penghasilan bruto untuk WP luar negeri.

11 Menghitung PKP dengan menggunakan pembukuan:
Penghasilan Kena Pajak (PKP) WP Orang Pribadi: = Penghasilan netto – PTKP = (Penghasilan bruto – Biaya yg diperkenenkan UU PPh) – PTKP Penghasilan Kena Pajak (PKP) WP Badan = Penghasilan netto = Penghasilan bruto – Biaya yg diperkenenkan UU PPh

12 Menghitung PKP dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan netto:
Besarnya penghasilan netto adalah sama besarnya dengan besarnya prosentase norma perhitungan penghasilan netto dikalikan dengan jumlah peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas setahun. WP yang boleh menggunakan norma perhitungan adalah WP orang pribadi yang memenuhi syarat: 1. Peredaran bruto kurang dari Rp ,-/th 2. Mengajukan permohonan dlm jk waktu 3 bln pertama dr th buku 3. Menyelenggarakan pencatatan.

13 PTKP untuk WP Orang Pribadi:
KETERANGAN Besarnya PTKP utk th Pajak (Rp.) Mulai 2009 Mulai 2013 Mulai 2015 Untuk diri WP ,- ,- ,- Tambahan WP kawin ,- ,- ,- Tambahan Istri bekerja Tambahan tanggungan

14 Lapisan PKP WP Orang Pribadi dlm Negeri
Tarif Pajak Lapisan PKP WP Orang Pribadi dlm Negeri Tarif Pajak Sampai dengan Rp ,- 5% Diatas Rp ,- s/d Rp ,- 15% Diatas Rp ,- s/d Rp ,- 25% Diatas Rp ,- 35% *) Terhadap WP yg tdk memiliki NPWP lebih tinggi 20% dari pada tarif diatas bagi yang mempunyai NPWP.

15 Badan Usaha Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen). Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.

16 Cara Melunasi Pajak Pelunasan Pajak tahun berjalan dengan pembayaran sendiri oleh WP untuk setiap masa pajak atau pembayaran pajak melalui pemotongan/pemungutan pihak ketiga berupa kredit pajak. Pelunasan pajak sesudah akhir tahun pajak.

17 Tempat kedudukan manajemen Cabang perusahaan Kantor perwakilan
BUT merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri (baik orang pribadi/badan) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Bentuknya dpt berupa: /2 Tempat kedudukan manajemen Cabang perusahaan Kantor perwakilan Gedung kantor Pabrik Bengkel Gudang Ruang untuk promosi dan penjualan Pertambangan dan penggalian sumber alam Wilayah kerja pertanbangan minyak dan gas bumi Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan Proyek kontruksi, instalasi, atau proyek perakitan

18 BUT merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri (baik orang pribadi/badan) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Bentuknya dpt berupa: ……. 2/2 Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dlm jangka waktu 12 bulan Orang atau badan yg bertindak selaku agen yang kedudukannya tdk bebas Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yg tdk didirikan dan tdk bertempat tinggal di Indonesia yg menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

19 Objek Pajak Penghasilan BUT:
Penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai. Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan BUT di Indonesia. Penghasilan sebagaimana tersebut dalam PPh Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.

20 Penentuan Laba BUT: Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan dibebankan adalah biaya yang berkaitan dgn usaha atau kegiatan BUT, yg besarnya ditetapkan Dirjen Pajak. Pembayaran oleh BUT kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah: Royalti atau imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta, patent atau hal-hak lain. Imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya. Bunga, kecuali bunga yg berkenaan dengan usaha perbankkan.

21 PKP sesudah dikurangi pajak penghasilan dari suatu BUT di Indonesia, akan dikenakan PPh Ps 26 sebesar 20%, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. Pemotongan pajak tersebut bersifat final. Sesuai SK Menkeu No. 113/KMK.03/2002, maka penanaman kembali atas penghasilan BUT di Indonesia tersebut tidak dikenai Pemotongan PPh pasal 26, dengan syarat sbb: Penanaman kembali dilakukan dlm bentuk penyertaan modal pada perusahaan yg baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri. Penanaman kembali dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut, dan Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut paling sedikit dlm jangka waktu 2 tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan berproduksi komersial.

22 Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi Menurut UU PPh, penyusutan atau depresiasi merupakan konsep alokasi harga perolehan harta tetap berwujud, dan amortisasi merupakan konsep alokasi harga perolehan harta tetap tidak berwujud dan harga perolehan harta sumber alam. Jadi, dalam UU PPh pengertian amortisasi mencakup juga pengertian deplesi seperti yang dikenal dalam dunia akuntansi keuangan. Harta tetap berwujud dalam perpajakan dikelompokkan menjadi: 1. Harta berwujud yang bukan berupa bangunan 2. Harta berwujud yang berupa bangunan Bangunan dikelompokkan menjadi: 1. Permanen: masa manfaatnya 20 th. 2. Tidak permanen, bersifat sementara, terbuat dari bahan tdk lama, dpt dipindahkan, masa manfaatnya tidak lebih dari 10 th.

23 Harta berwujud bukan bangunan dikelompokkan menjadi:
Kelompok I : mempunyai masa manfaat 4 tahun. Kelompok 2 : mempunyai masa manfaat 8 tahun. Kelompok 3 : mempunyai masa manfaat 16 tahun. Kelompok 4 : mempunyai masa manfaat 20 tahun. Dimulainya penyusutan: Bulan dilakukannya pengeluaran Utk harta yg masih dlm pengerjaan, penyusutan dimulai pada bulan pengerjaan harta tersebut selesai. Dengan ijin dari Dirjen Pajak, penyusutan dpt dimulai pada bulan harta berwujud mulai digunakan untuk mendapatkan, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta tsb mulai menghasilkan. Metode yang dpt dipergunakan adalah metode garis lurus dan metode saldo menurun.

24 Kelompok Harta Berwujud
Tarif Penyusutan Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif Depresiasi Garis Lurus Saldo Menurun I. Bukan Bangunan Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun 25% 12,5% 6,25% 5% 50% 10% II. Bangunan Permanan Tidak Permanen 10 tahun -

25 Kelompok Harta Tak Berwujud
Tarif Amortisasi Kelompok Harta Tak Berwujud Masa Manfaat Tarif Amortisasi Garis Lurus Saldo Menurun Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun 25% 12,5% 6,25% 5% 50% 10%

26 Revaluasi (Penilaian kembali aktiva tetap)
Karena adanya perbedaan nilai buku dengan nilai riil aktiva. Yg dpt melakukan adalah WP Badan dlm negeri dan telah menyelesaikan semua kewajiban perpajakan. Terhadap aktiva tetap berwujud (tanah, bangunan dan bukan bangunan). Perhitungan didasarkan pada nilai pasar atau nilai wajar Selisih lebih atas penilaian kembali aktiva tetap setelah dilakukan kompensasi kerugian tahun berjalan (jika ada) dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 10%.


Download ppt "PAJAK PENGHASILAN UMUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google