Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDevi Indradjaja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
KEBIJAKAN PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT)
UNTUK RUMAH TANGGA SASARAN (RTS) TAHUN 2008 OLEH : KEPALA DINAS SOSIAL PROPINSI SUMATERA UTARA DISAMPAIKAN DALAM RANGKA PEMBEKALAN PETUGAS SOSIALISASI DAN DESEMINASI KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN BLT
2
LATAR BELAKANG KENAIKAN HARGA DASAR BBM YANG MENGAKIBATKAN HARGA KEBETUHAN POKOK MENINGKAT DAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DAYA BELI MEREKA SEMAKIN MENURUN, KARENA AKAN MENGALAMI KESULITAN UNTUK BERADAPTASI DENGAN PERKEMBANGAN HARGA DI PASAR. MASYARAKAT MISKIN AKAN TERKENA DAMPAK SOSIAL SEMAKIN MENURUN TARAF KESEJAHTERAANNYA ATAU MENJADI MISKIN. UNTUK ITU DIPERLUKAN PROGRAM PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT MISKIN DALAM BENTUK PROGRAM KOMPENSASI (COMPENSATORY PROGRAM) YANG SIFATNYA KHUSUS (CRASH PROGRAM) ATAU JARINGAN PENGAMAN SOSIAL (SAFETY NET) SEPERTI YANG DILAKSANAKAN PADA TAHUN 2005 DAN 2006. - PADA TAHUN 2008 INI PEMERINTAH MELANJUTKAN SKEMA PROGRAM PKPS BBM DARI BULAN JUNI S/D DESEMBER 2008 DALAM BENTUK BANTUAN LANGSUNG TUNAI TANPA SYARAT KEPADA RUMAH TANGGA SASARAN (UNCONDITIONAL CASH TRANSFER) SEBESAR RP ,- PER BULAN SELAMA 7 BULAN, DENGAN RINCIAN RP ,-/3 BULAN (JUNI-AGUSTUS) DAN RP ,-/4 BULAN (SEPTEMBER-DESEMBER). SASARANNYA RUMAH TANGGA SASARAN SEJUMLAH 19,1 JUTA SESUAI HASIL PENDATAAN BPS DAN DIPA DEPSOS YANG DITERBITKAN OLEH DEPKEU.
3
SASARAN TUJUAN SASARAN
MEMBANTU MASYARAKAT MISKIN AGAR TETAP DAPAT MEMENUHI KEBETUHAN DASARNYA. MENCEGAH PENURUNAN TARAF KESEJAHTERAAN MASYARAKAT AKIBAT KESULITAN EKONOMI MENINGKATKAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL BERSAMA SASARAN RUMAH TANGGA SASARAN SEBANYAK 19,1 JUTA, YANG MELIPUTI RUMAH TANGGA SANGAT MISKIN (POOREST), RUMAH TANGGA MISKIN (POOR) DAN RUMAH TANGGA HAMPIR MISKIN. SASARAN
4
INTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2008 TANGGAL 14 MEI 2008 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN LANGSUNG TUNAI UNTUK RUMAH TANGGA SASARAN. DASAR HUKUM
5
ISTILAH-ISTILAH YANG DIGUNAKAN :
BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) : BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI SEJUMLAH TERTENTU UNTUK RUMAH TANGGA SASARAN. RUMAH TANGGA SASARAN (RTS) : RUMAH TANGGA YANG MASUK KATEGORI SANGAT MISKIN, MISKIN DAN HAMPIR MISKIN DAFTAR NOMINATIF : REKAPITULASI JUMLAH PENERIMA DANA DAN JUMLAH BESAR UANG BERDASARKAN KECAMATAN/KABUPATEN/KOTA DAN PROPINSI YANG DIKELUARKAN BPS. KARTU KOMPENSASI BBM (KKB) : KARTU PENERIMA KOMPENSASI SUBSIDI BBM YANG BERISIKAN DATA PENERIMA UNTUK KEPERLUAN PENARIKAN. GIRO UTAMA : REKENING GIRO ATAS NAMA PT POS INDONESIA YANG DIBUKA DI KANTOR CABANG BRI JAKARTA UNTUK MENAMPUNG DANA BANTUAN LANGSUNG TUNAI UNTUK RUMAH TANGGA SASARAN DARI KAS NEGARA ATAS PERMINTAAN DEPSOS RI SEBAGAI KUASA PENGGUNA ANGGARAN. KANCA BRI : KANTOR CABANG BRI SELURUH INDONESIA YANG MENGELOLA GIRO KANTOR POS YANG MENAMPUNG DANA BANTUAN LANGSUNG TUNAI UNTUK RUMAH TANGGA SASARAN.
6
KANTOR POS : UNIT PELAKSANA TEKNIS PT POS INDONESIA DITUNJUK SEBAGAI PIHAK YANG MENYALURKAN BLT UNTUK RTS. GIRO KANTOR POS : GIRO YANG DIBUKA DI KANCA BRI UNTUK MENAMPUNG PELIMPAHAN DANA BLT DARI GIRO REKENING UTAMA. KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) : PEJABAT YANG DITUNJUK OLEH MENTERI SOSIAL UNTUK MENGELOLA ANGGARAN BERDASARKAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA). KANTOR POS PEMERIKSA : SELANJUTNYA DISEBUT KPRK ADALAH UNIT YANG ADA DIORGANISASI PT POS INDONESIA TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT (TKSM) : KARANG TARUNA, KADER TARUNA SIAGA BENCANA (TAGANA), PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT (PSM), TOKOH AGAMA DAN TOKOH MASYARAKAT.
7
MEKANISME DAN TAHAPAN KEGIATAN
SOSIALISASI PROGRAM BANTUAN LANGSUNG TUNAI, DILAKSANAKAN OLEH DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKAN, DEPSOS RI BERSAMA DENGAN KEMENTRIAN/LEMBAGA DI PUSAT BERSAMA-SAMA PEMERINTAH DAERAH PROPINSI DAN KAB/KOTA, APARAT KECAMATAN DAN TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT (KARANG TARUNA, KADER TARUNA SIAGA BENCANA (TAGANA), PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT (PSM), TOKOH AGAMA DAN TOKOH MASYARAKAT. PENYIAPAN DATA RTS DILAKSANAKAN OLEH BPS PUSAT PENGIRIMAN DATA BERDASARKAN NAMA DAN ALAMAT RTS DARI BPS PUSAT KE PT POS INDONESIA PENCETAKAN KKB BLT UNTUK RTS BERDASARKAN DATA YANG DITERIMA OLEH PT POS PENANDATANGANAN KKB OLEH MENKEU PENGIRIMAN KKB KE KANTOR POS SELURUH INDONESIA PENGECEKAN KELAYAKAN DAFTAR RTS DI TINGKAT DESA/KELURAHAN
8
PENERIMA PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) JUGA MENERIMA BLT-RTS, SEHINGGA DIMASUKKAN SEBAGAI RTS YANG MASUK DALAM DAFTAR PEMBAGIAN KKB KEPADA RTS OLEH PETUGAS KANTOR POS DIBANTU APARAT DESA/KELURAHAN, TKSM, SERTA APARAT KEAMANAN BILA DIPERLUKAN. PENCAIRAN BLT-RTS BERDASARKAN KKB DI KANTOR POS/LOKASI PEMBAYARAN YANG DITETAPKAN PENJADWALAN PEMBAYARAN PADA SETIAP PRIODE MENJADI KEWENANGAN PT POS INDONESIA JIKA KONDISI PENERIMA KKB TIDAK MEMILKI IDENTITAS SEBAGAI PERSYARATAN KELENGKAPAN VERIFIKASI PROSES BAYAR, MAKA PROSES BAYAR DILAKUKAN DENGAN VERIFIKASI BUKTI DIRI YANG SAH ( KTP, SIM, KK, SURAT KETERANGAN DARI KELURAHAN, DLL) MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PENYALURAN BLT-RTS OLEH TIM TERPADU PELAPORAN BULANAN OLEH PT POS INDONESIA KEPADA DEPSOS
9
PELAKSANAAN PROGRAM BLT-RTS DIFASILITASI PENYEDIAAN UNIT PELAKSANA PROGRAM BLT (UPP-BLT) DARI TINGKAT PUSAT SAMPAI DENGAN KECAMATAN. TUGAS POKOK DAN TANGGUNG JAWAB DARI MASING-MASING INSTANSI SBB : DEPARTEMEN SOSIAL BERKEWAJIBAN : MENYIAPKAN DANA BERDASARKAN DAFTAR NOMINATIF RTS MENYAMPAIKAN SURAT PERINTAH KEPADA PT POS UNTUK MEMBAYARKAN DABA BLT-RTS MENYALURKAN DANA BEKERJA SAMA DENGAN PT POS DAN BRI SESUAI DENGAN DAFTAR PENERIMA YANG DISAMPAIKAN BPS MENYUSUN PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BLT-RTS BERSAMA BAPPENAS, MENKO KESRA, DEPDAGRI, BPS, PT POS DAN BRI BERSAMA DENGAN MENKO KESRA, BAPPENAS, DEPDAGRI, DEPKOMINFO, BPS, DINAS/INSTANSI SOSIAL PRPOPINSI/KAB./KOTA MELAKUKAN RAPAT-RAPAT KOORDINASI LINTAS SEKTOR, SUPERVISI, MONITORING DAN PENGAWASAN UMUM PELAKSANAAN PENYALURAN BLT-RTS MENGELOLA UUP-BLT DI DEPARTEMEN SOSIAL YANG DITETAPKAN MELALUI KEPUTUSAN MENSOS NO.27/HUK/2008 TENTANG TIM PELAKSANAN PROGRAM BLT-RTS MEMBUAT LAPORAN PELAKSANAAN KEPADA PRESIDEN TENTANG PELAKSANAAN PENYALURAN BLT-RTS.
10
PT POS INDONESIA : MENYIAPKAN REKENING GIRO UTAMA DI BRI CABANG JAKARTA VETERAN YANG BERFUNGSI UNTUK MENAMPUNG DANA BLT-RTS DARI DIPA DEPSOS YANG AKAN DISALURKAN KEPADA REKENING GIRO KANTOR POS MENCETAK DAN MENYALURKAN KKB KE KPRK SELURUH INDONESIA BERDASARKAN DAFTAR NOMINATIF, SELANJUTNYA KPRK MENYALURKAN KKB KEPADA RTS BEKERJA SAMA DENGAN APARAT DESA, TKSM DAN APARAT KEAMANAN BILA DIPERLUKAN. MELAPORKAN REALISASI PENYALURAN KKB KEPADA DEPSOS DAN SELANJUTNYA MEYAMPAIKAN RENCANA PENYALURAN DANA BLT. MENCETAK KKB BARU UNTUK RTS PENGGANTI YANG TELAH DITETAPKAN MELALUI MUSYAWARAH REMBUG DESA DAN DILEGALISIR OLEH KADES/LURAH. MEMBAYARKAN DANA BLT RTS SESUAI DENGAN DAFTAR NOMINATIF DAN REALISASI PENYALURAN KKB PEMBAYARAN DANA BLT RTS DILAKUKAN ATAS DASAR KKB PEMILIK RTS DENGAN MENUNJUKKAN IDENTITAS YANG SAH. MENYEDIAKAN FASILITAS KOTAK POS PENGADUAN MEMBUAT LAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM BLT RTS SESUAI DENGAN TUGAS DAN KEWENANGAN.
11
BRI : MENYIAPKAN DANA ATAS PERMINTAAN PT POS INDONESIA
MEMBEBASKAN BIAYA ADMINISTRASI PEMBUKAAN REKENING DAN MEMBEBASKAN ATAS KEWAJIBAN SETORAN PERTAMA DALAM PEMBUKAAN GIRO DI KANCA BRI JAKARTA VETERAN DAN KANCA BRI SELURUH INDONESIA. MEMBERIKAN KEMUDAHAN KEPADA PT POS UNTUK MEMINDAH BUKUKAN/MENSTRANSFER DANA DARI REKENING GIRO UTAMA KE REKENING GIRO KANTOR POS SELURUH INDONESIA MENYAMPAIKAN LAPORAN KEUANGAN MUTASI REKENING GIRO UTAMA DARI GIRO KANTOR POS MELALUI LAYANAN CASH MANAJEMEN BRI
12
BPS : MENYEDIAKAN DATA RTS PENERIMA BLT-RTS YANG DIKATEGORIKAN RUMAH TANGGA SANGAT MISKIN, RUMAH TANGGA MISKIN, RUMAH TANGGA HAMPIR MISKIN UPDATING LAPANGAN, VERIFIKASI DAN EVALUASI RTS OLEH PETUGAS BPS DAN MITRA, YANG DILAKSANAKAN SECARA SERENTAK DI SELURUH INDONESIA MEMBUAT LAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM BLT-RTS SESUAI DENGAN TUGAS DAN KEWENANGAN.
13
DINAS/INSTANSI SOSIAL PROPINSI :
MENGELOLA UPP-BLT PADA TINGKAT PROPINSI DAN KETUA PENGELOLA UPP-BLT ADALAH KEPALA DINAS/INSTANSI SOSIAL, SEKRETARIS DAN ANGGOTA DITETAPKAN PEJABAT DILINGKUNGAN DINAS/INSTANSI SOSIAL YANG DAPAT BERTUGAS SECARA INSENTIF SELAMA PROSES PELAKSANAAN PROGRAM BLT-RTS. BILA DIPANDANG PERLU DAPAT MELIBATKAN LINTAS SEKTOR SEBAGAI ANGGOTA. MELAKUKAN PEMBINAAN, SUPERVISI DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN BLT-RTS, TERMASUK PENGELOLAAN UPP BLT-RTS DI TINGKAT KAB./KOTA DAN KECAMATAN. MENGKOORDINASIKAN DINAS/INSTANSI SOSIAL KAB./KOTA DALAM PELAKSANAAN PENDAMPINGAN TERHADAP PT POS INDONESIA PADA SAAT PEMBAGIAN KKB DAN PEMBAYARAN BLT-RTS DENGAN MELIBATKAN TKSM. MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI KELOMPOK RENTAN SEPERTI PENYANDANG CACAT, IBU HAMIL, LANSIA, SERTA RTS YANG SAKIT. MEMBUAT LAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM BLT-RTS SESUAI TUGAS DAN KEWENANGAN.
14
DINAS/INSTANSI KAB./KOTA :
.. MENGELOLA UPP-BLT PADA TINGKAT KAB./KOTA DAN KETUA PENGELOLA UPP-BLT ADALAH KEPALA DINAS/INSTANSI SOSIAL, SEKRETARIS DAN ANGGOTA DITETAPKAN PEJABAT DILINGKUNGAN DINAS/INSTANSI SOSIAL YANG DAPAT BERTUGAS SECARA INSENTIF SELAMA PROSES PELAKSANAAN PROGRAM BLT-RTS. BILA DIPANDANG PERLU DAPAT MELIBATKAN LINTAS SEKTOR SEBAGAI ANGGOTA. MELAKUKAN PEMBINAAN, SUPERVISI DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN BLT-RTS, TERMASUK PENGELOLAAN UPP BLT-RTS DI KECAMATAN. MELAKUKAN PENDAMPINGAN DAN MEMBANTU PT POS PADA SAAT PEMBAGIAN KKB DAN PEMBAYARAN BLT-RTS DENGAN MELIBATKAN TKSM. MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI KELOMPOK RENTAN SEPERTI PENYANDANG CACAT, IBU HAMIL, LANSIA, SERTA RTS YANG SAKIT. MEMBUAT LAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM BLT-RTS SESUAI TUGAS DAN KEWENANGAN.
15
KECAMATAN (CAMAT) : MENGELOLA UPP-BLT PADA TINGKAT KECAMATAN.
MEMANTAU MITRA KERJA PADA TINGKAT KECAMATAN/DESA/KELURAHAN YANG AKAN TERLIBAT SECARA EFEKTIF DALAM PENDISTRIBUSIAN KKB DAN PENYALURAN DANA BLT-RTS SERTA PENGENDALIAN DAN PENGAMANAN DILAPANGAN. MENYELENGGARAKAN PELAKSANAAN PERTEMUAN-PERTEMUAN KOORDINASI DENGAN SELURUH MITRA PADA TINGKAT KECMATAN. MENGINFORMASIKAN (SOSIALISASI) PROGAM BLT-RTS KEPADA RTS DAN MENDUKUNG SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT UMUM. MEMANTAU PETUGAS KANTOR POS PADA SAAT DISTRIBUSI KKB UNTUK SAMPAI PADA SASARAN RTS. MELAKUKAN PENDAMPINGAN DAN MEMBANTU PETUGAS KANTOR POS PADA SAAT PEMBAGIAN KKB DAN PEMBAYARAN BLT-RTS DENGAN MELIBATKAN TKSM MEMANTAU PENYELESAIAN MASALAH OLEH DESA/KELURAHAN ( ANTARA LAIN PADA SAAT PENETAPAN RTS, DISTRIBUSI KKB, PENYALURAN DANA BLT DAN LAIN-LAIN) SESUAI DENGAN JENIS PENGADUAN DAN TINGKAT KEWENANGANNNYA MELALUI INSTASNSI TERKAIT PADA TINGKAT KECAMATAN. MEMBUAT LAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM BLT-RTS SESUAI DENGAN TUGAS DAN KEWENANGAN YANG DIMILIKI SECARA BERJENJANG KEPADA PIHAK-PIHAK TERKAIT, TERMASUK KEPALA DINAS/INSTANSI SOSIAL KAB./KOTA.
16
DESA/KELURAHAN : MEMBANTU PETUGAS KANTOR POS PADA SAAT PENGECEKAN DAFTAR PENERIMA BLT-RTS DAN MENDISTRIBUSIKAN KKB KEPADA RTS. BERSAMA SAMA PETUGAS KANTOR POS MENENTUKAN PENGGANTI RTS YANG PINDAH, MENINGGAL (TANPA AHLI WARIS), ATAU TIDAK BERHAK, MELALUI REMBUG DESA/KELURAHAN YANG DIHADIRI UNSUR-UNSUR KEPALA DESA/LURAH, BADAN PERMUSYAWARAHAN DESA/KELURAHAN, RW,RT TEMPAT TINGGAL RTS YANG AKAN DIGANTI, TOKOH AGAMA, TOKOH MASYARAKAT DAN KARANG TARUNA. MELAKUKAN PENDAMPINGAN DAN MEMBANTU PETUGAS KANTOR POS PADA SAAT PEMBAGIAN KKB DAN PEMBAYARANB LT-RTS DENGAN MELIBATKAN TKSM. MENGUPAYAKAN PENYELESAIAN MASALAH YANG TERJADI (ANTARA LAIN PADA SAAT PENETAPAN RTS, DISTRIBUSI KKB, PENYALURAN DANA BLT, DLL) SESUAI DENGAN JENIS PENGADUAN DAN TINGKAT KEWENANGANNYA.
17
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.