Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYulia Kurniawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERPEKTIF PANCASILA
Oleh Kelompok VI : Vicky Andre Wega Anggara ( ) Yoenas Aridio Dian Pratama ( ) Yonathan Willy Aviantama ( )
2
Latar Belakang Korupsi yang dari dulu selalu menjadi topik yang hangat dibicarakan orang. Korupsi yang berkembang di Indonesia. Dalih “sesuai prosedur” menjadi topeng para pelaku tindak pidana korupsi. Korupsi di indonesia berkembang secara sistemik. Pancasila sumber nilai anti-korupsi. Pancasila kembali direvitalisasi sebagai dasar filsafat negara dan menjadi “Prinsip Prima” bersama-sama norma agama.
3
Rumusan Masalah & Tujuan Pembahasan
Apa Yang melatarbelakangi tindak pidana korupsi di Indonesia? Mengapa penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia masih bersifat tebang pilih? Bagaimana upaya pemerintah Indonesia dalam mencegah dan memberantas tindak pindana korupsi? Tujuan Pembahasan : Untuk mengetahui faktor – faktor yang melatarbelakangi tindak pidana korupsi di Indonesia. Untuk menjelaskan alasan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang masih bersifat tebang pilih di Indonesia. Untuk mengetahui upaya pemerintah Indonesia dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
4
Pembahasan Faktor - faktor Penyebab Korupsi
Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi yang Bersifat “Tebang Pilih” Upaya Pemerintah Mencegah Tindak Pidana Korupsi
5
Menurut Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 disimpulakan ada 33 tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi yang telah dikelompokkan menjadi 7 sebagai berikut. Korupsi yang terkait dengan merugikan keuangan Negara. Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap. Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan. Korupsi yang terkait dengan pemerasan. Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang. Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan. Korupsi yang terkait dengan gratifikasi.
6
FAKTOR – FAKTOR PENYEBAB KORUPSI
Secara sederhana penyebab korupsi ada 2 (dua) faktor, yaitu : FAKTOR INTERNAL FAKTOR EKSTERNAL Faktor Internal merupakan penyebab korupsi dari dalam diri pribadi faktor penyebab terjadinya korupsi karena sebab-sebab dari luar
7
Beberapa Pendapat Faktor Penyebab Korupsi
Ketika perilaku materialistik dan konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih “mendewakan” materi maka dapat “memaksa” terjadinya permainan uang dan korupsi (Ansari Yamamah : 2009). Korupsi akan terus berlangsung selama masih terdapat kesalahan tentang cara memandang kekayaan. Semakin banyak orang salah dalam memandang kekayaan, semakin besar pula kemungkinan orang melakukan kesalahan dalam mengakses kekayaan. Bagaimana menurut anda perilaku orang-orang yang memandang kekayaan dan uang sebagai suatu hal yang segala-galanya? Bagaimana bentuk penyadaran yang tepat?
8
Pendapat Yang Mengarah Pada Faktor Internal
Sifat tamak manusia Moral yang kurang kuat menghadapi godaan Gaya hidup konsumtif Tidak mau (malas) bekerja keras M.Arifin (2000) Aspek perilaku individu Aspek organisasi Aspek masyarakat tempat individudan organisasi berada. Isa Wahyudi (2007)
9
Pendapat Yang Mengarah Pada Faktor Eksternal
Kurang keteladanan dan kepemimpinan elite bangsa Rendahnya gaji Pegawai Negeri Sipil Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum dan peraturan perundangan Rendahnya integritas dan profesionalisme Mekanisme pengawasan internal di semua lembaga perbankan, keuangan, dan birokrasi belum mapan Kondisi lingkungan kerja, tugas jabatan, dan lingkungan masyarakat Lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, moral, dan etika Erry Riyana Hardjapamekas (2008)
10
Secara umum faktor penyebab korupsi dapat terjadi karena faktor politik, hukum, ekonomi, dan organisasi, sebagaimana dalam buku berjudul Peran Parlemen dalam Membasmi Korupsi (ICW : 2000) . 1. FAKTOR POLITIK Perilaku korup seperti penyuapan, politik uang merupakan fenomena yang sering terjadi. Terkait dengan hal itu Terrence Gomes (2000) memberikan gambaran bahwa politik uang (money politic) sebagai use of money and material benefits in the pursuit of political influence.
11
2. FAKTOR HUKUM Faktor hukum ini bisa lihat dari dua sisi, di satu sisi dari aspek perundang-undangan dan sisi lain adalah lemahnya penegakan hukum. Tidak baiknya substansi hukum, mudah ditemukan dalam aturan-aturan yang diskriminatif dan tidak adil; rumusan yang tidak jelas-tegas (non lex certa) sehingga multi tafsir; kontradiksi dan overlapping dengan peraturan lain (baik yang sederajat maupun yang lebih tinggi). Praktik penegakan hukum juga masih dililit berbagai permasalahan yang menjauhkan hukum dari tujuannya. Secara kasat mata, publik dapat melihat banyak kasus yang menunjukan adanya diskriminasi dalam proses penegakan hukum termasuk putusan-putusan pengadilan.
12
3. FAKTOR EKONOMI Faktor ekonomi juga merupakan penyebab terjadinya korupsi. Hal itu dapat dijelaskan dari pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi kebutuhan. 4. FAKTOR ORGANISASI Organisasi dalam hal ini adalah organisasi dalam arti yang luas, termasuk sistem pengorganisasian lingkungan masyarakat. Organisasi yang menjadi korban korupsi atau di mana korupsi terjadi biasanya memberi andil terjadinya korupsi karena membuka peluang atau kesempatan untuk terjadinya korupsi
13
Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi yang MASIH Bersifat “Tebang Pilih”
UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat (3) bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. UUD NRI 1945 Pasal 24 ayat (1) bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
14
Kemedekaan menegakkan hukum diartikan adalah merdeka dari siapapun tanpa adanya tebang pilih demi menegakkan hukum dan keadilan. Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas dalam penegakan hukum, baik yang berkaitan dengan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan, penuntutan sampai menuju proses persidangan hingga berkhir pada putusan. Tujuan hukum adalah untuk keadilan dan orientasinya untuk daya guna bagi masyarakat banyak serta peningkatan martabat kemanusiaan. Bukan sekedar sebagai instrumen kelestarian kekuasaan suatu rezim.
15
Penjatuhan Pidana yang Dapat dilakukan Hakim terhadap Terdakwa Tindak Pidana Korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Terhadap Tindak Pidana yang dilakukan Oleh atau Atas Nama Korporasi Pidana Mati Pidana Penjara Pidana Tambahan Gugatan Perdata kepada Ahli Warisnya Tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dn atau pengurusnya. Penjatuhan pidana ini melalui prosedur ketentuan pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Bentuk putusan Hakim dalam Tindak Pidana Korupsi menurut Pasal 191 ayat (1) dan (2) serta Pasal 193 ayat (1) KUHP sebagai berikut. Putusan bebas. Putusan pelepasan dari segala tuntutan hukum Putusan pemidanaan.
16
POTRET PENEGAKKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MASIH BERSIFAT TEBANG PILIH DISEBABKAN OLEH SEPERTI INI. Waw…!!!
17
Pengadilan adalah jantungnya penegakan hukum yang harus bersikap imparsial (tidak memihak), jujur dan adil. Lembaga atau Komisi yang melakukan penanganan terhadap Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sesuai hukum positif di Indonesia adalah sebagai berikut. Lembaga Kepolisian Lembaga Kejaksaan Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lembaga Peradilan (Peradilan Umum dan Peradilan Ad-Hoc Tindak Pidana Korupsi)
18
Mencegah dan Memberantas Korupsi
Upaya Pemerintah Mencegah Tindak Pidana Korupsi Upaya atau Strategi Mencegah dan Memberantas Korupsi Strategi Represif Strategi Preventif Strategi Deduktif Sumber : Buku Pendidikan Pancasila
19
Upaya Pencegahan Korupsi di Sektor Publik
Mewajibkan pejabat publik untuk melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki baik sebalum maupun sesudah menjabat. Melakukan lelang atau penawaran terbuka. Transparansi dan akuntabiliti dalam han perekrutan Pegawai Negeri Sipil dan anggota militer. Penilaian kinerja Pegawai Negeri yang menitikberatkan pada proses dan hasil kerja akhir.
20
Upaya Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Memberi hak pada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi (Access to Information). Isu mengenai public awareness atau kesadaran serta kepedulian publik terhadap bahaya korupsi dan isu pemberdayaan masyarakat. Menyediakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan kasus korupsi. Pasal mengenai ‘fitnah’ dan ‘pencemaran nama baik’ tidakdapat diberlakukan bagi yang melaporkan kasus korupsi . Pers yang bebas adalah salah satu pilar demokrasi. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki peran penting untuk mencegah adanya tindak korupsi. Menerapkan perngkat Electronic Surveilance.
21
Laksanakan..!!!
22
Kesimpulan Pancasila sumber nilai anti Korupsi ini dibenarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang menegaskan bahwa Pancasila sesungguhnya merupakan sumber nilai anti korupsi. Apabila disederhanakan penyebab korupsi meliputi dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan penyebab korupsi yang datang dari diri pribadi sedang faktor eksternal adalah faktor penyebab terjadinya korupsi karena sebab – sebab dari luar. Secara umum faktor penyebab korupsi dapat terjadi karena faktor politik, hukum, dan ekonomi, sebagaimana dalam buku berjudul Peran Parlemen dalam Membasmi Korupsi (ICW : 2000) yang mengidentifikasikan empat faktor penyebab korupsi yaitu faktor politik, faktor hukum, faktor ekonomi dan birokrasi serta faktor transnasional. Penegakkan hukum di Indonesia ibarat pisau yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, yang artinya masih bersifat tebang pilih. Penegakan hukum yang masih bersifat tebang pilih disebabkan oleh lemahnya penegekan hukum dan perundang-undangan pada aparatur atau pejabat eksekutif (hakim, kepolisian, penyidik) yang masih dapat disuap oleh tersangka kasus korupsi. Pendirian lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi adalah salah satu cara memberantas korupsi. Tindakan penjatuhan hukuman pidana belum tentu akan memberikan efek jera kepada tersangka korupsi. Namun menjadi opsi terkhir. Upaya pencegahan tindak pidana korupsi seharusnya lebih diutamakan contohnya dengan cara pendidikan anti korupsi dalam matakuliah Pancasila. Ini akan memberikan pola pikir dan cara pandang yang mengarahkan agar korupsi dapat dihentikan mulai dari bangku sekolah untuk kedepannya.
23
Daftar pustaka Buku dan E-book :
Dikti, 2014, Buku Pendidikan Anti-Korupsi untuk Perguruan Tinggi, Kemendikbud, Jakarta. dalam (diakses tanggal 23 Mei 2016) Hasbullah, F. Sjawie, 2015, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi, Kencana, Jakarta. dalam (diakses tanggal 23 Mei 2016). Mundzir, Hudriyah dkk,2013, Pendidikan Pancasila, UPT MKU Politeknik Negeri , Malang. Artikel dan Jurnel Internet : Andrisman, Tri, “Analisis Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”. Dalam Jurnal Studi Penegakkan dan Pengembangan Hukum ISBN : E-journal (diakses tanggal 23 Mei 2016) La, Sina, 2008, “Dampak dan Upaya Pemberantasan serta Pengawasan Korupsi di Indonesia”. Dalam jurnal Hukum Pro Justitia Vol. 26 No. 1, Tahun E-journal (diakses tanggal 23 Mei 2016). “Penegakkan Hukum Tebang Pilih” oleh Indonesian Corruption watch. Diakses pada tanggal 30 Mei 2016.
24
ALHAMDULLILAH…SUDAH SELESAI..!!!
Terima Kasih Atas Perhatiannya
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.