Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU"— Transcript presentasi:

1 PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
INTEGRASI NILAI ANGKA KREDIT DAN FORMAT PAK BIRO KEPEGAWAIAN KEMDIKBUD 2015

2 DASAR HUKUM PP NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PNS
PERMENPAN DAN RB NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABFUNG GURU DAN ANGKA KREDITNYA PERATURAN BERSAMA MENDIKNAS DAN KEPALA BKN NOMOR 03/V/PB/2010 – NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG JUKLAK JABFUNG GURU DAN ANGKA KREDITNYA PERMENDIKNAS NOMOR 35 TAHUN 2010 TENTANG JUKNIS JABFUNG GURU DAN ANGKA KREDITNYA PERMENDIKNAS NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANGPENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU PERMENDIKNAS NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENYESUAIAN PAK GURU PNS DAN GURU BUKAN PNS

3 Dasar pertimbangan: Regulasi baru jabatan fungsional guru dan angka kreditnya yaitu Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun serta juklak dan juknisnya Jenjang jabatan guru semula 13 jenjang menjadi 4 jenjang Perbedaan UNSUR & Subunsur UTAMA dan UNSUR & Subunsur PENUNJANG

4 Pasal 1 Penyesuaian jabatan fungsional guru adalah penyesuaian jenjang jabatan guru berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam jabatan fungsional guru yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

5 Pasal 2 Penyesuaian jabatan fungsional guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan ruang terakhir yang dimiliki dengan angka kredit yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

6 Pasal 3 Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a, jabatan Guru Pratama sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, jabatan Guru Muda Tingkat I yang tidak memiliki ijazah S1/D-IV tidak dapat memperoleh penyesuaian jabatan. Apabila guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas yang diampunya dan ijazahnya telah ditetapkan angka kreditnya oleh pejabat yang berwenang dapat disesuaikan jabatannya. Guru yang telah memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a walaupun yang bersangkutan belum memiliki ijazah S1/D-IV disesuaikan jabatannya.

7 Pasal 4 Persyaratan guru untuk memperoleh penyesuaian jabatan fungsional guru terdiri atas: memiliki pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, dan jabatan Guru Madya; 2. memiliki penetapan angka kredit terakhir; dan 3. masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing.

8 Pasal 5 Pejabat yang berwenang menetapkan penyesuaian jabatan fungsional guru adalah: Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional guru bagi Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e baik guru di lingkungan instansi pusat maupun daerah, dan Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e bagi guru yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri;

9 Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional guru bagi jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya; Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;

10 Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya; Pimpinan instansi pusat atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;

11 6. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri untuk menetapkan penyesuian jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.

12 Menteri Agama, pimpinan instansi pusat, gubernur,
Pasal 6 Prosedur pengusulan penyesuaian jabatan fungsional guru adalah sebagai berikut. Menteri Agama, pimpinan instansi pusat, gubernur, bupati/walikota, atau pejabat lain yang ditunjuk mengusulkan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional bagi guru yang mempunyai pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

13 2. Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri atau Pejabat yang membidangi Pendidikan mengusulkan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional bagi guru yang mempunyai pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

14 Kepala sekolah mengusulkan kepada gubernur melalui kepala dinas pendidikan provinsi bagi guru yang mempunyai pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya. Kepala sekolah mengusulkan kepada bupati/walikota melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota bagi guru yang mempunyai pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya.

15 Guru bukan pegawai negeri sipil yang telah ditetapkan jabatannya melalui inpassing diusulkan oleh kepala sekolah kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Dinas Pendidikan setempat. Guru bukan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Agama yang telah ditetapkan jabatannya melalui inpassing diusulkan oleh kepala madrasah kepada Menteri Agama melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota setempat.

16 Pasal 7 Usulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dilengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut: Fotocopy atau salinan sah keputusan kenaikan pangkat terakhir; Fotocopy atau salinan sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir; Fotocopy atau salinan sah penetapan angka kredit terakhir; Surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanaan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing; Fotocopy atau salinan sah keputusan inpassing bagi guru bukan PNS.

17 Pasal 8 Tata cara pelaksanaan penyesuaian jabatan fungsional guru adalah sebagai berikut: Jenjang jabatan guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disesuaikan kedalam jenjang jabatan sesuai dengan jabatan baru sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini. Pangkat dan golongan/ruang guru yang bersangkutan ditetapkan sama dengan pangkat dan golongan/ruang berdasarkan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir/SK inpassing yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

18 Penetapan jumlah angka kredit kumulatif dalam penyesuaian jabatan guru menggunakan angka kredit kumulatif terakhir yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Penetapan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya didasarkan pada angka kredit kumulatif yang dimiliki guru bersangkutan dengan menghitung kelebihan angka kredit yang dimiliki.

19 Pasal 9 Penyesuaian jabatan fungsional guru dilakukan dengan menggunakan Format 1, Format 2, Format 3, dan Format 4 sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

20 Pasal 10 Usul penyesuaian jabatan fungsional guru dapat dilakukan bersamaan dengan usul penetapan kenaikan jabatan dan/atau pangkat. Apabila sampai akhir tahun 2012 guru tidak mengusulkan kenaikan jabatan dan/atau pangkat, yang bersangkutan mengusulkan penyesuaian jabatan fungsional guru yang dimilikinya secara terpisah dari usul kenaikan jabatan dan/atau pangkat.

21 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pasal 11 Penyesuaian jabatan fungsional guru dilaksanakan terhitung mulai tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini sampai dengan akhir Desember 2012. Pasal 12 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2010 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD. MOHAMMAD NUH

22 KLIK LAMPIRAN PERMENDIKNAS NO. 38 TAHUN 2010
CONTOH SK

23 DI SAMPING INPASSING JABATAN, DENGAN pertimbangan perubahan komposisi unsur utama dan unsur penunjang, maka penetapan angka kredit (PAK) yang dipergunakan sebagai dasar kenaikan jabatan/pangkat terakhir juga harus disesuaikan. Permendikbud Nomor 4 tahun 2014 yang mengatur tentang penyesuaian angka kredit guru

24 KEPMENPAN No. 84/1993 PERMENEGPAN & RB No. 16/2009 I. UNSUR UTAMA: ≥ 80% I. UNSUR UTAMA ≥ 90% A. PENDIDIKAN SEKOLAH B. DIKLAT B. DIKLAT PRAJABATAN C. P B M / PEMBIMBINGAN C. PEMBELAJARAN/BIMBINGAN / TUGAS TERTENTU: 1. PROSES PEMBELAJARAN 2. PROSES PEMBIMBINGAN 3. TUGAS TERTENTU D. PENGEMBANGAN PROFESI D. P K B 1. PENGEMBANGAN DIRI 2. PUBLIKASI ILMIAH 3. KARYA INOVATIF II. UNSUR PENUNJANG ≤ 20% II. UNSUR PENUNJANG ≤ 10% PENUNJANG TUGAS GURU A. IJAZAH YG TIDAK SESUAI B. PENDUKUNG TUGAS GURU

25 PASAL 1 Penyesuaian angka kredit jabatan fungsional guru adalah penyesuaian angka kredit guru berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam angka kredit jabatan fungsional guru yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

26 PASAL 2 Penyesuaian angka kredit jabatan fungsional guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan menggunakan penetapan angka kredit (PAK) terakhir yang dipergunakan sebagai pertimbangan kenaikan jabatan/pangkat guru terakhir yang dimiliki dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

27 PASAL 3 Penyesuaian angka kredit jabatan fungsional guru berlaku bagi semua guru PNS serta guru bukan PNS yang telah disetarakan jabatan dan pangkatnya oleh pejabat yang berwenang.

28 PASAL 4 (1) Penyesuaian angka kredit jabatan fungsional guru tidak mengubah angka kredit kumulatif.

29 (2) Penyesuaian angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengalihkan/menyesuaikan angka kredit unsur utama dan unsur penunjang sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menjadi komposisi unsur utama dan unsur penunjang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

30 PASAL 5 Guru yang dapat disesuaikan angka kreditnya adalah: guru PNS
guru bukan PNS yang telah ditetapkan Keputusan Penyesuaian Dalam Jabatan/ inpassing oleh pejabat yang berwenang. b. masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing/bimbingan dan konseling (BK).

31 PASAL 6 a. fotocopy atau salinan sah keputusan kenaikan pangkat
(1) Kelengkapan dokumen untuk pemrosesan penyesuaian angka kredit guru PNS adalah : a. fotocopy atau salinan sah keputusan kenaikan pangkat terakhir; b. fotocopy atau salinan sah penetapan angka kredit fotocopy atau salinan sah ijazah terakhir tertinggi; surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanaan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing/BK; fotocopy atau salinan sah Keputusan inpassing bagi guru bukan PNS

32 PASAL 6 (2) Kelengkapan dokumen untuk pemrosesan penyesuaian angka kredit guru bukan PNS adalah: fotokopi Keputusan Penyesuaian Dalam Jabatan/Inpassing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; fotokopi ijazah terakhir tertinggi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanaan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing/bimbingan dan konseling (BK).. 32

33 diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil;
Ketentuan Lain-Lain Bagi guru yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini sedang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional guru karena sedang: menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat; diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil; ditugaskan secara penuh diluar jabatan fungsonal guru; menjalani cuti diluar tanggungan negara; atau melaksanakan tugas belajar selama 6 (enam) bulan atau lebih,

34 Ketentuan Lain-Lain disesuaikan penetapan angka kredit dan jabatannya bersamaan dengan proses pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan penyesuaian angka kredit dan jabatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan apabila berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun.

35 Usul penyesuaian angka kredit jabatan fungsional guru dapat dilakukan bersamaan dengan usul penyesuaian jabatan dan atau penetapan kenaikan jabatan dan/atau pangkat.

36 LAMPIRAN PERMENDIKBUD
Tata Cara penyesuaian angka kredit guru : A. Unsur utama 1. Pendidikan Sekolah Pendidikan sekolah disesuaikan angka kreditnya dengan memperhatikan ketentuan Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dan PER/60/M.PAN/6/2005 tentang Perubahan Atas Ketentuan Lampiran I dan atau Lampiran II KEPMENPAN tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yaitu unsur pendidikan ijazah :  D-I (SPG/SGO) menjadi 25 angka kredit,  D-II menjadi 40 angka kredit,  D-III menjadi 60 angka kredit,  S1/AIV menjadi 100 angka kredit,  Magister (S2) menjadi 150 angka kredit,  Doktor (S3) menjadi 200 angka kredit

37 Apabila angka kredit pendidikan pada PAK lebih kecil dari angka kredit pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009, angka kredit ditambahkan dari unsur penunjang, dan apabila angka kredit unsur penunjang tidak mencukupi, kekurangan angka kredit dapat ditambahkan dari angka kredit subunsur proses belajar mengajar

38 2. Pelatihan Prajabatan Tidak diisi.

39 Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas tertentu
Jumlah AK subunsur pembelajaran/ bimbingan dan tugas tertentu diisi dari angka kredit subunsur proses belajar mengajar/pembimbingan

40 Pengembangan keprofesian berkelanjutan
1. Pengembangan diri Angka kredit pengembangan diri diambil dari angka kredit diklat kedinasan dan memperoleh STTPL 2. Publikasi ilmiah Angka kredit publikasi ilmiah diambil dari angka kredit pengembangan profesi 3. Karya inovatif Angka kredit karya inovatif dikosongkan

41 diperoleh dari unsur penunjang
II. Unsur penunjang A. Ijazah yg tidak sesuai kosongkan B. Kegiatan yang mendukung tugas guru Diisi dengan angka kredit yang diperoleh dari unsur penunjang

42 a. sekurang-kurangnya 90% angka kredit berasal dari unsur utama; dan
PASAL 16 AYAT (1): Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II dengan ketentuan : a. sekurang-kurangnya 90% angka kredit berasal dari unsur utama; dan b. sebanyak-banyaknya 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang.

43 PASAL 16 AYAT (2): Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi subunsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.

44 KOMPOSISI PENILAIAN PRAJABATAN PEMBELAJARAN/ PEMBIMBINGAN PKB UNSUR
UTAMA > 90 % IJAZAH YANG TIDAK SESUAI DENGAN BIDANG YANG DIAMPU KEGIATAN PENDUKUNG TUGAS GURU PENUNJANG < 10 % KLIK LAMPIRAN II-IV; VI-VIII

45 Pasal 21 Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan. Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.

46 Apakah memenuhi angka kredit kumulatif? Minimal 90% unsur utama utama
Maksimal 10% unsur penunjang MENGGABUNGKAN HASIL PENILAIAN AK VERSI KEPMENPAN NO.84/1993 DENGAN PERMENEGPAN DAN RB NO.16/2009 DAN MENUANGKAN DALAM FORMAT PAK SESUAI PERMENEGPAN DAN RB NO. 16/2009 APAKAH PROSES: 1. PENYESUAIAN JABATAN BERDASARKAN KETENTUAN PERMENDIKNAS NO. 38 TAHUN 2010 ; DAN 2. PENYESUAIAN PAK BERDASARKAN KETENTUAN PERMENDIKBUD NO. 4 TAHUN 2014 SUDAH DILAKUKAN??

47 SEBELUM MENGGABUNGKAN NILAI AK, PENYESUAIAN JAB (SK) DAN PAK (Penyesuaian PAK) HARUS SUDAH DITETAPKAN .

48 CONTOH: Seorang guru golongan IV/a mengusulkan penilaian AK selama 3 semester yaitu 1 Juli 2011 s.d. Desember Hasil penilaian sbb: SUBUNSUR ANGKA *) KREDIT PENDIDIKAN 50 DIKLAT 3 PBM 45,822 PENGEMBANGAN PROFESI 8 PENUNJANG 6 *) 1 Juli 2011 s.d. 31 Desember 2012

49 CONTOH: HASIL PENILAIAN 1 JANUARI S.D. 31 DESEMBER 2013
SUBUNSUR ANGKA KREDIT PENDIDIKAN - PRAJAB-INDUKSI PKG 29,75 PENGEMBANGAN DIRI 4 PENELITIAN 10 ALAT PERAGA 2 PENUNJANG: -MEMBIMBING DEBAT BAHASA INGGRIS -PENGAWAS UJIAN SEKOLAH DAN UN -MENJADI ANGGOTA PGRI 0,17 0,08X2: 1,6 0,75

50 PENGGABUNGAN UNSUR SUBUNSUR DENGAN FORMAT PERMENEGPAN RB NO. 16/2009
PENYESUAIAN PAK UNSUR LAMA PENGGABUNGAN HASIL PENILAIAN JUMLAH UNSUR UTAMA PENDIDIKAN 100 50 150 PRAJAB DAN INDUKSI PBM 290,448 45,822+29,75 366,02 PENGEMBANGAN DIRI 6 3+4 13 PKB 8+10+2 20 UNSUR PENUNJANG PENUNJANG 17,9 6+0,17+0,16+0,75 24,98 TOTAL 414,348 574,000

51 LATIHAN Guru golongan IV/a s.d. Juni 2012 telah mendapat nilai AK
berdasarkan surat dari Sekretariat TPP Guru, yaitu: PAK IV/a: 430,948 Pendidikan: - Diklat: 1 PBM: 122,176 Pengembangan Profesi: 6 Penunjang: 12,7 Nilai 1 Juli 2012 s.d. 31 Desember 2012: PBM: 15,272 Diklat: 1 Pengembangan profesi: 1

52 Nilai 1 Januari 2013 s.d. Desember 2013:
PKG: 29,75 Pengembangan Diri: 1 PI: 4 (LAPORAN PTK diseminarkan di sekolah dan disimpan di perpustakaan) KI: 1 (ALAT PERAGA SEDERHANA) Penunjang: 0,75 (anggota KORPRI) 0,04x2: 0,08 (instruktur selama 4 JP)

53 PENGGABUNGAN UNSUR SUBUNSUR DENGAN FORMAT PERMENEGPAN RB NO. 16/2009
PENYESUAIAN PAK UNSUR LAMA PENGGABUNGAN HASIL PENILAIAN JUMLAH UNSUR UTAMA PENDIDIKAN 100 - PRAJAB DAN INDUKSI PBM 291,248 122,176+15,272+29,75 458,446 PENGEMBANGAN DIRI 21 1+1+1 24 PI dan KI 2 14 UNSUR PENUNJANG PENUNJANG 18,7 10, ,08 30,23 TOTAL 430,948 192,728 626,676

54 MENGOLAH HASIL PENILAIAN
Sekretariat Tim Penilai mengolah hasil penilaian: Mencetak PAK (yang memenuhi syarat); dan Mencetak SK Jabatan Surat Hasil Penilaian (yang belum memenuhi syarat) memuat nilai setiap unsur/subunsur yang diajukan dan khusus Pengembangan Profesi/Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif disertai alasan mengapa belum memenuhi syarat.

55 PELAPORAN 1. MENYAMPAIKAN HASIL PENILAIAN YANG
3 1. MENYAMPAIKAN HASIL PENILAIAN YANG MEMENUHI SYARAT UNTUK DITERBITKAN: PAK dan SK Jabatan oleh PEJABAT YANG BERWENANG 2. FORMAT PAK SESUAI PERMENEGPAN RB NO. 16/2009 3. PENGIRIMAN PAK, SK Jabatan, DAN SURAT LAPORAN HASIL PENILAIAN KEPADA UNIT PENGUSUL 4. MENYUSUN LAPORAN PELAKSANAAN PENILAIAN

56 TERIMA KASIH..


Download ppt "PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google