Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYuliana Lesmana Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Bogor, November 2017
2
Evolusi Pelayanan Publik di Luar Negeri
Bentuk Reformasi Layanan Publik Privatization Deregulation/Devolution Debureaucratization Commercialization Creation of Semi-autonomous Public organization (businesslike)— Hybrid Organization Alasan Reformasi Pengurangan Peran Negara dalam penyediaan barang & jasa sektor publik Penghematan Pengeluaran Negara (parsimony) Tujuan Meningkatkan kualitas layanan publik dengan penekanan pada efektivitas, efisiensi dan value for money Timeline of Evolution Best Practices: Organisasi ala BLU di luar negeri telah melakukan praktik bisnis sebagaimana sektor privat seperti melakukan pinjaman dan investasi yang berpengaruh positif dalam perbaikan layanan (Caulfield, 2002) Tidak semua organisasi ala BLU membentuk Advisory Board (ala Dewas) Diawali oleh Reformasi layanan Publik di Inggris 2000- skrg Diikuti oleh negara Anglosaxon dan Eropa Diikuti oleh negara Asia dan Afrika (termasuk Indonesia)
3
Hubungan Keagenan (Agencification)
Principal Agent Kemenkeu & K/L KPI dan Kontrak Kinerja BLU Remunerasi RBA berdasarkan Kinerja Budget Support Kontrak Kinerja antara Pemimpin BLU dengan Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perbendaharaan setiap tahun dikaitkan dengan pembayaran remunerasi Remunerasi terdiri dari 2 bagian : yang bersifat tetap (gaji/P1) yang bersifat variabel sesuai capaian KPI dalam kontrak kinerja (insentif kinerja/P2)
4
Konsep BLU Asset policy Budgeting Mechanism Expansion strategy
Resources management Expansion strategy Performance Bundling Leveraging Structuring Services Market Output Income 3
5
Dasar Hukum PEMBINA BLU UU 17/2003 UU 1/2004 Keuangan Negara
Perbendaharaan Negara BAB XII Pengelolaan Keuangan BLU Pasal 68 Pasal 69 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan BLU diatur dalam PP. PEMBINA BLU Teknis Menteri/Pimpinan Lembaga Teknis Keuangan Menteri Keuangan PP 23/2005 jo PP 74/2012 Pengelolaan Keuangan BLU
6
BLU ASAS/PRINSIP KARAKTERISTIK TUJUAN FLEKSIBILITAS
Instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. ASAS/PRINSIP BLU beroperasi sebagai unit kerja K/L untuk memberikan layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induknya. BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan K/L dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari K/L sebagai instansi induk. Penyelenggaraan kegiatan BLU tanpa mengutamakan mencari keuntungan BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dgn praktik bisnis yang sehat. BLU KARAKTERISTIK Merupakan instansi pemerintah (Kekayaan negara yang tidak dipisahkan) Menghasilkan barang/jasa yg sebagian atau seluruhnya dijual kepada masyarakat Tidak mengutamakan mencari keuntungan Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi FLEKSIBILITAS Pendapatan dapat digunakan langsung, namun tetap melakukan pengesahan ke KPPN Flexible budget dengan ambang batas Investasi jangka pendek untuk pengelolaan kas Melakukan utang jangka pendek Memberikan piutang usaha Pegawai PNS dan Profesional Non PNS Surplus digunakan pada tahun anggaran berikutnya. Tarif ditetapkan Menkeu, dpt didelegasikan kpd Pemimpin BLU Pengadaan barang/jasa dgn sumber dana PNBP dpt diberikan pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan PBJ pemerintah dengan alasan efektivitas dan/atau efisiensi. Remunerasi pejabat/pegawai dapat lebih tinggi dari satker non BLU. TUJUAN Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
7
Karakteristik Kelembagaan (1)
OTONOMI Sumber pendapatan dari jasa layanan/PNBP fungsional. Seluruh pendapatan harus disetor ke Kas Negara. Dapat menggunakan PNBP fungsional atas ijin Menkeu. Tidak mempunyai fleksibilitas pengelolaan keuangan. Pertanggungjawaban dg SPM. Sisa anggaran lebih di akhir tahun tdk dpt digunakan lagi. Motif : not-for-profit. Memberikan layanan quasi public goods, tidak internal service dan bukan administratif. Mempunyai PNBP yang signifikan. Dapat menggunakan PNBP secara langsung. Mempunyai fleksibilitas pengelolaan keuangan negara. Pertanggungjawaban dg SP3B. Surplus dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya. Motif : Profit. Memberikan layanan private goods (rivalry dan excludability). Seluruh pendapatan operasional mampu menutupi seluruh biaya operasional dan investasi. Pendapatan usaha bukan merupakan PNBP. Mempunyai otonomi/fleksibilitas manajerial yang luas. Surplus dapat digunakan dan untuk investasi langsung. Mampu berkontribusi terhadap PNBP laba pemerintah. BUMN BLU satker / satker PNBP Kekayaan Negara Tidak Dipisahkan Kekayaan Negara Dipisahkan KEMANDIRIAN
8
Karakteristik Kelembagaan (2)
Satker pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga yang lebih tinggi dan disetujui Menpan dan RB Memiliki pengelolaan keuangan yang mandiri : (1) Memiliki kode satker dari Kementerian Keuangan (2) Memiliki alokasi anggaran/DIPA sendiri terpisah dari instansi vertikalnya Mempunyai pendapatan yang signifikan dari hasil layanan kepada masyarakat berupa PNBP Minimal memiliki : (1) Pemimpin BLU; (2) Pejabat Keuangan; dan (3) Pejabat Teknis. 1 2 3 4 SDM dapat berasal dari : PNS dan/atau profesional Non PNS (1) Memiliki Dewan Pengawas dengan persyaratan tertentu (2) Memiliki Satuan Pemeriksaan Intern yg berkedudukan langsung di bawah pemimpin BLU Pembina keuangan Menteri Keuangan Pembina teknis Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga Dibayarkan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan profesionalisme. Remunerasi dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan/atau pensiun. 5 6 7 8
9
Penetapan - Pencabutan
usulan KMK PENETAPAN Menteri / Pimpinan Lembaga Menteri Keuangan Penuh / Bertahap BLU Persyaratan Substantif Teknis Administratif Dok. Renstra Bisnis, Pola Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal, Laporan Keuangan Pokok & Surat Pernyataan Bersedia diaudit dan Kesanggupan meningkatkan kinerja Pencabutan Dicabut oleh Menteri Keuangan sesuai kewenangannya Dicabut oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai kewenangannya Berubah statusnya menjadi Badan Hukum dengan kekayaan negara yang dipisahkan
10
Persiapan Implementasi BLU
Prasyarat Implementasi BLU Perubahan pola pikir (mindset) dari birokrasi menjadi government entrepreneur. Pemahaman atas peraturan-peraturan tentang BLU; Pengaturan institusi BLU; Pengembangan sistem dan prosedur pelayanan publik (bussiness process) sesuai tujuan dan jenis BLU; Pengembangan SDM terutama di bidang manajemen dan keuangan; Penyediaan sarana dan prasarana layanan/kegiatan; Sistem infomasi keuangan, manajemen dan kinerja yang memadai; Dukungan dari Kementerian/Lembaga induk BLU 9
11
Kewajiban BLU Menyusun Tarif Layanan Menyusun Rencana Strategis Bisnis
Menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran Menyusun Sistem Akuntansi Menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Melakukan pengesahan pendapatan dan belanja BLU Bersedia diaudit oleh Auditor Eksternal Membentuk Dewan Pengawas Menyusun SOP Pengelolaan Keuangan Mengelola Rekening BLU secara tertib Menyusun dan Mengusulkan Remunerasi
12
Perencanaan - Penganggaran
BLU Menteri / Pimpinan Lembaga Menteri Keuangan RSB (5 tahunan) RENSTRA-K/L, RPJM RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya. RBA BLU disusun berdasarkan kebutuhan dan kemempuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN RKA K/L, RKA SKPD, dan RBA BLU APBN RBA BLU (1 tahunan) RKA K/L, RKA SKPD Disertai dngn usulan SPM & biaya dr keluaran yg akan dihasilkan Dikaji kembali standar biaya dan anggaran BLU Jika 31 Des belum disahkan, BLU dapat melakukan pengeluaran max angka dok PA thn lalu RBA BLU Definitif Mengesahkan Dok PA (max 31 Des) Paling sedikit mencakup seluruh pendapatan dan belanja, seluruh arus kas, serta jumlah dan kualitas jasa dan/atau barang Dok PA BLU Menjadi lampiran dari perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dgn Pimpinan BLU Menjadi dasar penarikan dana yang bersumber dr APBN oleh BLU
13
Penyusunan Renstra Bisnis
Amanat PP 23/2005 tentang PK-BLU Pasal 10 : “BLU menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL)” Elemen Renstra Bisnis Visi dan Misi Tujuan dan Sasaran Strategis Strategi dan Kebijakan Program, Kegiatan dan Indikator Kinerja Pendanaan Kesesuaian antara Visi, Misi, Program dan Kegiatan Pengukuran Pencapaian Kinerja Analisis Internal dan Eksternal
14
TERIMA KASIH KONTAK KAMI Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU Sub Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU III T. (021) ext 5627
15
LAMPIRAN
16
Tarif Layanan Standar Tarif Layanan SPM Standar Pelayanan Minimum
BLU menggunakan SPM yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga SPM dapat diusulkan oleh BLU SPM harus mempertimbangkan : kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan SPM Standar Pelayanan Minimum Tarif Layanan Atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana Mempertimbangkan aspek: Kontinuitas dan pengembangan layanan; Daya beli masyarakat; Asas keadilan dan kepatutan; dan Kompetisi yang sehat usulan tarif usulan tarif PMK TARIF Pemimpin BLU Menteri/ Pimpinan Lembaga Menteri Keuangan
17
Pendapatan - Belanja Pendapatan Belanja Rupiah Murni (APBN) PNBP
Belanja BLU tediri dari unsur biaya yang sesuai dengan struktur biaya yang dituangkan dalam RBA definitif. Fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran mengikuti praktik bisnis yang sehat. Fleksibilitas pengelolaan belanja berlaku dalam ambang batas sesuai dengan yang ditetapkan dlm RBA. Belanja BLU yang melampaui ambang batas fleksibilitas harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan atas usulan Menteri/Pimpinan Lembaga. Dalam hal kekurangan anggaran, BLU dapat mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBN kepada Menteri Keuangan melalui Menteri/Pimpinan Lembaga. Belanja BLU dilaporkan sebagai belanja barang dan jasa K/L. Rupiah Murni (APBN) PNBP Pendapatan jasa layanan Hibah tidak terikat Hibah terikat Hasil kerjasama BLU Hasil usaha lainnya
18
Pengelolaan Kas Memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan. Dilakukan sebagai investasi jangka pendek pada instrumen keuangan dengan risiko rendah. Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas Melakukan pemungutan pendapatan/tagihan Mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek PENGELOLAAN KAS Menyimpan kas dan mengelola rekening bank Melakukan pembayaran Penarikan dana yang bersumber dari APBN dengan menerbitkan SPM
19
Pengelolaan Piutang - Utang
BLU dapat memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU. Piutang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Piutang dapat dihapuskan secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat yang berwenang, yang nilainya ditetapkan secara berjenjang. Utang BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan peminjaman dengan pihak lain. Utang BLU di kelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka pendek ditujukan hanya untuk belanja operasional. Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka panjang ditujukan hanya untuk belanja modal. Perikatan peminjaman dilakukan oleh pejabat yang berwenang secara berjenjang berdasarkan nilai pinjaman. Pembayaran kembali utang merupakan tanggung jawab BLU. Hak tagih atas utang BLU menjadi kadaluarsa setelah 5 tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang
20
Investasi Keuntungan yang diperoleh dari investasi jangka panjang merupakan pendapatan BLU. BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya.
21
Pengelolaan Barang Pengadaan Barang Pengelolaan Aset
Pengadaan barang dan / atau jasa: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU. BLU Penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah bila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi. Pengelolaan Aset Barang inventaris satker BLU dapat dihapuskan dan/atau dialihkan kepada pihak lain dengan cara dijual, dipertukarkan, atau dihibahkan. BLU tidak dapat mengalihkan dan/atau menghapus aset tetap, kecuali atas persetujuan pejabat yang berwenang. Penggunaan aset tetap untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan tugas pokok dan fungsi satker BLU harus mendapat persetujuan Pengelola Barang.
22
Pengelolaan Aset Badan Layanan Umum
M E K A N I S M E PMK nomor 136/PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Aset Badan Layanan Umum KERJASAMA OPERASIONAL (KSO) ASET BLU ASET PIHAK LAIN KERJASAMA SUMBER DAYA MANUSIA / MANAJEMEN (KSM) Menteri Keuangan memberikan tugas kepada BLU untuk mengelola asetnya Dilakukan oleh Unit Pengelola usaha/Aset/Bisnis pada BLU yang profesional Tata kelola operasional optimalisasi aset dibangun oleh Pemimpin BLU secara akuntabel dan transparan Pasal 2 ayat (1) BLU bertugas mengelola aset pada BLU Melakukan optimalisasi aset secara profesional MITRA KERJA SAMA PEMERINTAH DAERAH BADAN USAHA MILIK NEGARA BADAN USAHA MILIK DAERAH BADAN LAYANAN UMUM BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PERUSAHAAN SWASTA YAYASAN KOPERASI PERORANGAN
23
Matriks Pengelolaan Aset
KSO KSM Aset BLU Aset Pihak Lain SDM/ Managerial BLU SDM/ Managerial Pihak Lain Tanah dan bangunan Selain Tanah dan/atau Bangunan Peralatan dan Mesn “Sewa” (A) BSG (B) BGS (C) Keputusan pemimpin BLU Max = 15 tahun Dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi Max = 30 tahun Hanya berlaku untuk 1 kali perjanjian dan tidak dapat dilakukan perpanjangan. Dapat melanjutkan kerjasama dengan bentuk KSO Tanah dan Bangunan (A). Dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi, dan penyesuaian klausul dalam perjanjian Memperhitungkan masa manfaat Max = 5 tahun Kompensensi tetap (wajib) Imbal Hasil (dapat) Kompensensi tetap dan/atau imbal hasil Kompensensi tetap, imbal hasil, dan/atau manfaat ekonomi lainnya. Imbal hasil Imbalan Penunjukan langsung Lelang Penunjukan langsung, perizinan, atau lelang Perizinan Pemimpin BLU menetapkan standar pedoman operasional yang diperlukan sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
24
Surplus – Defisit & Penyelesaian Kerugian
Standar Pelayanan Minimum Dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah Menteri Keuangan, sesuai dengan kewenangannya, disetor sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum Negara dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLU Defisit Defisit anggaran BLU dapat diajukan pembiayaanya dalam tahun anggaran berikutnya kepada Menteri Keuangan melalui Menteri/Pimpinan Lembaga, sesuai dengan kewenangannya. Menteri Keuangan, sesuai dengan dapat mengajukan anggaran untuk menutup defisit pelaksanaan anggaran BLU dalam APBN tahun anggaran berikutnya. Setiap kerugian negara pada BLU yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang disesesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian negara KERUGIAN
25
Akuntansi – Pelaporan - Pertanggungjawaban
Menerapkan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntansi Indonesia. Setidak-tidaknya mengembangkan tiga sistem akuntansi : Sistem Akuntansi Keuangan Sistem Akuntansi Aset Tetap Sistem Akuntansi Biaya Pimpinan BLU bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLU yang disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab. Komponen Laporan Keuangan: Laporan Realisasi Anggaran/ Laporan Operasional Neraca Laporan Arus Kas Catatan atas LK Disertai Laporan Kinerja Konsolidasi Laporan Keuangan BLU dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga meliputi : Laporan Realisasi Anggaran/ Laporan Operasional; Neraca. Menteri/Pimpinan Lembaga/ Ketua Dewan Kawasan bertanggung jawab atas keberhasilan pencapaian sasaran program berupa hasil (political accountability). Pimpinan BLU bertanggung jawab atas keberhasilan pencapaian sasaran kegiatan berupa keluaran (operational accountability) dan terhadap kinerja BLU sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan dalam RBA.
26
Pengawasan – Pemeriksaan – Penilaian Kinerja
Pengawasan oleh Dewan Pengawas yang terdiri dari unsur pejabat dari Kementerian/Lembaga/Dewan Kawasan, Kementerian Keuangan, dan tenaga ahli (profesional) Dewan Pengawas menyampaikan laporan pengawasan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan paling sedikit 1 x dalam 1 semester Selain laporan per semester, Dewan Pengawas sewaktu-waktu menyampaikan laporan apabila terjadi hal-hal yang secara substansial berpengaruh terhadap pengelolaan BLU Pemeriksaan INTERNAL Pemeriksaaan dilaksanakan oleh Satuan Pemeriksaan Intern (SPI). EKSTERNAL Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Penilaian Kinerja Penialian kinerja BLU dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pembinaan PK BLU, meliputi: Penilaian Tingkat Kesehatan BLU (Aspek Keuangan dan Aspek Pelayanan) Penilaian Capaian Kontrak Kinerja BLU, berdasarkan kontrak kinerja antara Pemimpin BLU dengan Dirjen Perbendaharaan.
27
Remunerasi Dasar Prinsip
Tingkat tanggung jawab & tuntutan profesionalisme yg diperlukan. Gaji Honorarium Tunjangan tetap Insentif Bonus atas prestasi Pesangon, dan/atau Pensiun Prinsip Proporsionalitas Kesetaraan Kepatutan usulan remunerasi usulan remunerasi KMK REMUNERASI Pemimpin BLU Menteri/ Pimpinan Lembaga Menteri Keuangan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.