Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Undang-undang No. 32 Tahun 2009

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Undang-undang No. 32 Tahun 2009"— Transcript presentasi:

1 Undang-undang No. 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Ruang lingkup Adapun ruang lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup meliputi: 1.Perencanaan; 2. Pemanfaatan; 3. Pengendalian; 4. Pemeliharaan; 5. Pengawasan; 6. Penegakan hukum

2 PERENCANAAN (1) Inventarisasi lingkungan hidup terdiri atas inventarisasi lingkungan hidup: a. tingkat nasional; b. tingkat pulau/kepulauan; dan c. tingkat wilayah ekoregion. (2) Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi: a. potensi dan ketersediaan; b. jenis yang dimanfaatkan; c. bentuk penguasaan; d. pengetahuan pengelolaan; e. bentuk kerusakan; dan f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan.

3 Penetapan wilayah ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan:
a. karakteristik bentang alam; b. daerah aliran sungai; c. iklim; d. flora dan fauna; e. sosial budaya; f. ekonomi; g. kelembagaan masyarakat; dan h. hasil inventarisasi lingkungan hidup.

4 Inventarisasi. Dilakukan pengumpulan data awal, survei lapang (praktek lapangan), wawancara, pengamatan, perekaman dan lain-lain. Inventarisasi terdiri dari empat aspek utama, yaitu: a Aspek fisik dan biofisik, yang diletakkan pada peta dasar berupa: - Ukuran - Bangunan atau konstruksi - Drainase - Topografi - Tanah - Tanaman - Wildlife (marga satwa) - Iklim atau geografi - View (pemandangan). b Aspek sosial dan budaya, berupa: - Jumlah dan usia user (pemakai) - Tingkat pendidikan - Faktor kesukaan dan pantangan - Faktor kebutuhan - Pengaruh adat, kepercayaan dan lain-lain. c Aspek ekonomi, berupa: - Faktor pendanaan dan pembiayaan - Sustainabilitas dari lanskap. d Aspek teknik, berupa: - Peraturan - Undang-Undang. Inventarisasi berasal dari existing condition (keadaan awal). Intensitas interaksi perancang dengan tapak harus tinggi untuk menjamin presisi. Inventarisasi lebih mudah bila didukung oleh peralatan pendukung yang modern.

5 2. PEMANFAATAN Pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukungdan daya tampung lingkungan hidup dengan memperhatikan: a. keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup; b. keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup; dan c. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.

6 3. PENGENDALIAN (1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi: a. pencegahan; b. penanggulangan; dan c. pemulihan. (3) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing.

7 PENCEGAHAN Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas: a. KLHS; b. tata ruang; c. baku mutu lingkungan hidup; d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup; e. amdal; f. UKL-UPL; g. perizinan; h. instrumen ekonomi lingkungan hidup; i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup; j. anggaran berbasis lingkungan hidup; k. analisis risiko lingkungan hidup; l. audit lingkungan hidup; dan m. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.

8 4.PEMELIHARAAN Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya: a. konservasi sumber daya alam; b. pencadangan sumber daya alam; dan/atau c. pelestarian fungsi atmosfer. (2) Konservasi sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: a. perlindungan sumber daya alam; b. pengawetan sumber daya alam; dan c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam. (3) Pencadangan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sumber daya alam yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu. (4) Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim; b. upaya perlindungan lapisan ozon; dan c. upaya perlindungan terhadap hujan asam

9 5.PENGAWASAN Pemerintah Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pejabat pengawas lingkungan hidup berwenang: a. melakukan pemantauan; b. meminta keterangan; c. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; d. memasuki tempat tertentu; e. memotret; f. membuat rekaman audio visual; g. mengambil sampel; h. memeriksa peralatan; i. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau j. menghentikan pelanggaran tertentu.

10 5.PENEGAKAN HUKUM PIDANA GANTI RUGI dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

11

12

13 Elemen pada taman terdiri dari dua bagian, yaitu soft material dengan hard material.
Soft material, merupakan elemen yang dominan, terdiri dari: a Pohon b Perdu c Semak d Penutup tanah (mulsa) Rumput. Soft material berfungsi sebagai: a Pelindung atau naungan b Masalah/problem kebisingan/proteksi bising atau suara yang mengganggu c Pengarah (mengarahkan ke suatu tempat atau tujuan) d Pembatas (membatasi suatu lahan atau areal tertentu) e Pemecah angin (pohon, semak dan perdu) f Penghalang pandang g Proteksi terhadap bau (memakai pengharum untuk menghilangkan bau yang tidak sedap atau menyengat).

14 Hard material, merupakan elemen selain vegetasi (selain dari persebaran dan keanekaragaman tumbuhan atau tanaman), yang dimaksud disini adalah benda-benda yang dirancang membentuk sebuah taman, terdiri dari: a Bangunan b Gazebo (rumah taman) c Kursi atau bangku taman. d Kolam ikan e Pagar taman f Pergola (perambat tanaman) g Fasilitas tempat sampah h Air mancur taman i Lampu taman Hard material berfungsi sebagai: a Penambah suasana untuk meningkatkan nilai-nilai estetika atau keindahan b Dapat membangkitkan jiwa seni seseorang c Sebagai tempat untuk meningkatkan rasa kenyamanan, keamanan dan kenikmatan d Menambah pengetahuan e Sebagai tempat bertamasya, rekreasi atau objek wisata

15

16

17

18

19 *Jarak yang mengikuti jalur tegak lurus dari pusat fasilitas ke fasilitas yg lain

20

21 ANALISIS TAPAK (1) 1. Lokasi
- Lokasi atau orientasi tapak terhadap kota-kota lain, tapak dalam kota dan tapak dalam lingkungan. 2. Tautan Lingkungan - Pemanfaatan ruang yang ada di sekitar tapak - Pemanfaatan ruang yang ada dan yang diusulkan pada ruang eksterior (dalam tapak) - Pola Sirkulasi: pejalan, kendaraan - Arsitektural/bangunan penting, pola penerangan jalan di sekitar tapak - Kontur 3. Ukuran dan Tata Wilayah - Batas tapak, luas yang dapat dibangun, batas ketinggian bangunan - Jalur utilitas umum jalan di sekitar tapak, jalur penembusan - Ruang parkir yang dibutuhkan - Rencana atau perubahan yang diproyeksikan dapat merubah karakteristik dimensional tapak seperti rencana pelebaran jalan 4. Peraturan - Kepemilikan lahan - Luas tapak yang diizinkan untuk dibangun, aturan karakter arsitektur dan persyaratan perancangan dalam kawasan historik

22 ANALISIS TAPAK (2) 5. Keistimewaan Fisik Alamiah
- Kontur topografi, kelandaian, penutup permukaan dan kondisinya, tanah, vegetasi 6. Keistimewaan Buatan - Ukuran, bentuk, ketinggian dan lokasi tiap bangunan pada tapak - Kondisi pagar, plaza, jalan setapak, jalan, atau daerah servis. - Tiang listrik, shelter, hydrant, curb, dsb. - Keistimewaan buatan di luar tapak yang melibatkan analisis karakter lingkungan sekitar, seperti: skala, proporsi, dsb. 7. Sirkulasi - Jalan/Jalur kendaraan dan jalur pejalan (pedestrian way) - Pola pergerakan pejalan dan kendaraan, waktu tempuh berjalan dan berkendaraan. 8. Utilitas - Lokasi, kapasitas dan bentuk jaringan utilitas 9. Pancaindera - View (pemandangan) dari tapak, ke tapak, melalui tapak. - Intensitas kebisingan, pencemaran udara (asap, bau) 10. Manusia & Budaya - Aspek kultural, prilaku, sikap mengenai proyek dan lingkungan 11 Iklim - Suhu, musim, angin, matahari, bencana alam yang berpotensial.

23

24

25

26

27

28

29

30

31

32


Download ppt "Undang-undang No. 32 Tahun 2009"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google