Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ARSITEKTUR LINGKUNGAN OLEH : MARSELLY DWIPUTRI ST

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ARSITEKTUR LINGKUNGAN OLEH : MARSELLY DWIPUTRI ST"— Transcript presentasi:

1 ARSITEKTUR LINGKUNGAN OLEH : MARSELLY DWIPUTRI ST
ARSITEKTUR LINGKUNGAN OLEH : MARSELLY DWIPUTRI ST., MT SEJARAH PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

2 SEJARAH LINGKUNGAN HIDUP INTERNASIONAL
Penegakan Hukum Lingkungan sebelum Deklarasi Stockholm diluar Indonesia Pertumbuhan kesadaran hukum lingkungan klasik menghebat bermula pada abad ke-18 di Inggris dengan penemuan mesin uap oleh James Watt. Dengan demikian terbukalah zaman tersebarnya perusahaan-perusahaan besar dan meluapnya industrialisasi yang dinamakan ”revolusi industri” Dengan kepentingan untuk menopang laju pertumbuhan industri di negara-negara yang telah maju industrinya, sementara persediaan sumber daya alam di dunia semakin terbatas maka diadakanlah penaklukan dan pengerukan sumber daya alam di negara-negara Asia dan Afrika.

3 SEJARAH LINGKUNGAN HIDUP INTERNASIONAL
banyak diadakan peraturan yang ditujukan kepada antisipasi terhadap dikeluarkannya asap yang berlebihan baik dalam perundang-undangan maupun berdasarkan keputusan -keputusan hakim. sebagian besar dari hukum lingkungan klasik, baik berdasarkan perundang-undangan maupun berdasarkan keputusan-keputusan hakim yang berkembang sebelum abad ke-20, tidaklah ditujukan untuk melindungi lingkungan hidup secara menyeluruh

4 Pada tahun 1962, terdapat peringatan yang menggemparkan dunia yakni peringatan ”Rachel Carson” tentang bahaya penggunaan insektisida. Peringatan inilah yang merupakan pemikiran pertama kali yang menyadarkan manusia mengenai lingkungan. Seiring dengan pembaharuan, perkembangan hukum lingkungan tidak dapat dipisahkan dari gerakan dunia international untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap lingkungan hidup. Hal ini mengingat kenyataan bahwa lingkungan hidup telah menjadi masalah yang perlu ditanggulangi bersama demi kelangsungan hidup di dunia.

5 Zaman Hindia Belanda Sudah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah lingkungan yang terbentuk dan berkembang berdasarkan ajaran dan teori hukum pada zaman tersebut atau disebut juga hukum lingkungan klasik. Beberapa peraturan tersebut misalnya Undang-undang Gangguan (1926), Undang-undang perlindungan binatang liar (1931), Undang-undang perlindungan alam (1941), Undang-undang pembentukan kota (1948). Penegakan Hukum Lingkungan sebelum Deklarasi Stockholm di Indonesia Zaman Hindia Belanda Zaman Jepang Zaman Proklamasi Kemerdekaan

6 Deklarasi Stockholm Prinsip – prinsip dasar dalam Deklarasi Stockholm : Hak asasi manusia  Pengelolaan sumber daya manusia  Hubungan antara pembangunan dan lingkungan  kebijakan perencanaan pembangunan dan demografi Ilmu pengetahuan dan teknologi  Tanggung jawab negara   Kepatuhan terhadap standar lingkungan nasional dan semangat kerjasama antar negara  Ancaman senjata nuklir terhadap lingkungan

7 Setelah berlangsungnya Deklarasi Stockholm 1972, Indonesia mengambil beberapa langkah untuk memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan hidup ; a.menerbitkan Undang - Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 4/1982), b. digantikan oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 23/1997) c.Undang – Undang mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU no. 32 tahun 2009). WORLD COMMISSION ON ENVIRONMENT AND DEVELOPMENT Tahun 1983 dalam Sidang Majelis Umum ke-38, Perserikatan Bangsa-bangsa telah menyetujui suatu resolusi No.161 (XXXVIII) yang membentuk suatu Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan (World Commission on Environment and Development / WCED) Konsep Pembangunan Berkelanjutan menurut WCED adalah pembangunan berwawasan jangka panjang, yang meliputi jangka waktu antar generasi dan berupaya menyediakan sumber daya yang cukup dan lingkungan yang sehat sehingga dapat mendukung kehidupan. Kemunculan konsep ini berkaitan sangat erat dengan kesadaran tentang lingkungan.

8 Tiga tindakan generasi dulu dan sekarang yang sangat merugikan generasi mendatang di bidang lingkungan, yaitu : 1. Konsumsi yang berlebihan terhadap sumber daya berkualitas 2. Pemakaian SDA yang saat ini belum diketahui manfaat terbaiknya secara berlebihan 3. Pemakaian SDA secara habis-habisan oleh generasi dulu dan sekarang

9 Untuk menjamin ketersediaan SDA, WCED pada tahun 1987 merumuskan konsep Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development). Menurut WCED, dalam laporannya yang berjudul Our Common Future, Pembangunan Berkelanjutan merupakan pembangunan yang berusaha memenuhi kebutuhan hari ini, tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya.

10 Prinsip-prinsip dalam konsep Pembangunan Berkelanjutan dikemukakan secara lebih rinci dalam Deklarasi dan perjanjian internasional yang dihasilkan melalui Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan (United Nations Conference Environment and Development). Hasil dari Konferensi itu secara formal terdapat lima prinsip utama dari pembangunan berkelanjutan, yaitu : 1.      Prinsip keadilan antar generasi (intergenerational equity) 2.      Prinsip keadilan dalam satu generasi (intra generational equity) 3.      Prinsip pencegahan dini (precautionary) 4.      Prinsip perlindungan keragaman hayati (conservation of biological diversity) 5.      Prinsip internalisain biaya lingkungan

11 Deklarasi Stockholm telah merefleksi konsep tentang pembangunan berwawasan lingkungan. Konsep ini bukan saja mengajak seluruh negara dan penduduk bumi untuk meningkatkan kepedulian terhadap ancaman kerusakan lingkungan, tetapi juga melihat adanya kesejajaran antara pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup dan bukan sesuatu yang harus dipertentangkan antara satu dengan yang lain

12 SEJARAH LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Di tingkat internasional, Deklarasi S tockholm 1972 dianggap sebagai tonggak pemisah antara rezim hukum internasional klasik dan rezim hukum lingkungan modern. Penyusunan Peraturan Perundang- undangan Lingkungan Hidup di Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan Deklarasi Stockholm tahun 1972 Indonesia perlu turut bertanggung jawab dan berkewajiban terhadap pelestarian dan pengembangan lingkungan hidup, baik secara nasional maupun internasional

13 SEJARAH LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
undang-undang Pelestarian hidup di Indonesia sudah disesuaikan dan dicantukan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang- Undang Dasar 1945, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat.” Landasan ini merupakan komponen- komponen dasar untuk menyusun dan merumuskan peraturan dan perundangan lingkungan hidup di Indonesia proses pembuatan peraturan perundangan tentang lingkungan hidup di Indonesia dimulai dari prinsip-prinsip dalam Deklarasi Stockholm khususnya prinsip 17, 21, 22 dan sekaligus merupakan nafas atau landasan dalam penyusunan keinstitusian perundangan untuk pelestarian alam

14 Tepat sepuluh tahun setelah berlangsungnya Konferensi Lingkungan Hidup Sedunia (UNCHE, United Nations Conference on the Human Environment, 1972, Stockholm), negara kita berhasil merumuskan satu produk perundangan penting di bidang lingkungan hidup Perkembangan selanjutnya, pada 11 Maret 1982, diundangkan sebuah produk hukum mengenai pengelolaan lingkungan hidup, dengan nama Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, guna terciptanya pengendalian kondisi lingkungan yang memiliki harmoni yang baik dengan dimensi- dimensi pembangunan

15 1.Saat negara kita sedang giatnya melancarkan pembangunan dengan pesat di semua segi kehidupan. Dalam kenyataan, segi apapun yang akan diambil untuk tujuan membangun, Undang-undang ini akan selalu berhadapan dengan aspek ekologi lingkungan hidup. Pembangunan ialah hasil proses dari sumber daya (alam, lingkungan hidup, manusia). 2.UUPLH adalah Undang-undang pokok yang merupakan dasar peraturan pelaksanaan bagi semua sektor yang menyangkut lingkungan hidup. 3.Corak ekologis negara kita sangat spesifik. Negara kita merupakan wilayah berkepulauan (Nusantara) yang terdiri dari dua pertiga wilayah laut, yaitu terletak di antara dua benua, Asia dan Australia, serta dua lautan raksasa yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. 4. Negara kita memiliki sumber alam yang kaya raya dan dihuni oleh penduduk dengan berbagai corak ragam suku, budaya, agama, tingkatan sosial ekonomi, dan lain-lain.

16 dasar-dasar pemikiran yang diberikan oleh UUPLH ini adalah konsep perpaduan prinsip-prinsip pembangunan dan lingkungan serta ekologi yang lazim disebut dengan Prinsip Ecodevelopment, : Lingkungan hidup Indonesia adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus kita kembangkan berdasarkan asas keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi; dalam hubungan manusia dengan manusia; dalam hubungannya dengan alam lingkungan; dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun dalam kehidupan lahiriah serta kebahagiaan batiniah. Sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menuju kesejahteraan harus dilestarikan kemampuan ekosistem secara serasi dan seimbang Pengelolaan lingkungan berasaskan kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan. Hanya dalam lingkungan yang serasi dan seimbang dapat tercapai kehidupan optimal.

17 Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menandakan awal pengembangan perangkat hukum sebagai dasar bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup Indonesia sebagai bagian integrasi dari upaya pembangunan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Sejak pengundangan UULH 1982, kualitas hidup di Indonesia ternyata tidak semakin baik dan banyak kasus hukum lingkungan hidup tidak dapat terselesaikan dengan baik. Perkembangan global mengenai isu lingkungan, terutama setelah berlangsungnya Earth Summit di Rio de Jainero, 1992, yang lebih dikenal dengan KTT Rio telah menjadi salah satu alasan mengapa UUPLH 1982 harus direvisi,

18 Lima tahun kemudian setelah berlangsungnya KTT Rio, dibuat UUPLH yang baru sebagai pengganti Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1982, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, diundangkan tanggal 19 September 1997 melalui Lembaran Negara No. 68 Tahun 1997 UUPLH baru atau UU No. 23 Tahun 1997 memuat berbagai peraturan sebagai respons terhadap berbagai kebutuhan yang berkembang yag tidak mampu diatasi melalui Undang- Undang Nomor 4 Tahun Demikian juga Undang- undang baru ini dimaksudkan untuk menyerap nilai -nilai yang bersifat keterbukaan, paradigma pengawasan masyarakat, asas pengelolaan dan kekuasaan Negara berbasis kepentingan umum (bottom-up), akses publik terhadap manfaat sumber daya alam, dan keadilan lingkungan (environmental jusice)

19 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 ini memuat norma -norma hukum lingkungan hidup. Selain itu, Undang-undang ini menjadi landasan untuk menilai dan menyesuaikan semua peraturan perundang- undangan yang memuat ketentuan tentang lingkungan hidup yang berlaku, yaiu peraturan perundang- undangan mengenai perairan, pertambangan dan energi, kehutanan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, industri, permukiman, penataan ruang, tata guna tanah, dan lain- lain.

20 Perkembangan terbaru adalah pemerintah mengundangkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN Tahun No. 140) yang menggantikan UULH 1997. a. UUD 1945 setelah perubahan secara tegas menyatakan bahwa perkembangan ekonomi nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. b. kebijakan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara pemerintah dan pemerintah daerah termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

21 c. Pemanasan global yang semakin
meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup d. UULH 1997 sebagaimana UULH 1982 memiliki celah-celah kewenangan penegakan hukum administratif yang dimiliki Kementerian Lingkungan Hidup dan kewenangan penyidikan penyidik pejabat pegawai negara sipil sehingga perlu penguatan dengan mengundangkan sebuah undang-undang baru guna peningkatan penegakan hukum

22 TERIMA KASIH


Download ppt "ARSITEKTUR LINGKUNGAN OLEH : MARSELLY DWIPUTRI ST"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google