Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SUBJEK HUBUNGAN INTERNASIONAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SUBJEK HUBUNGAN INTERNASIONAL"— Transcript presentasi:

1 SUBJEK HUBUNGAN INTERNASIONAL

2 Para pelaku hubungan internasional disebut Subjek Hukum Internasional
Subjek Hukum Internasional Orang atau badan maupun lembaga yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional atas perbuatannya tersebut. Pada mulanya subjek hubungan internasional adalah negara, namun dengan perkembangan yang terjadi, subjek tersebut tidak hanya negara tetapi juga meliputi para aktor non negara

3 Subjek Hubungan Internasional
Negara Merupakan subjek utama hubungan internasional. Pelaku penting dalam hubungan internasional. Organisasi Internasional Dapat melakukan hubungan internasional dengan organisasi lain atau negara. Contohnya seperti, PBB dan ASEAN. Meliputi pula lembaga non pemerintahan NGO (Non Government Organization) seperti, Green Peace dan Transparancy Internasional.

4 Subjek Hubungan Internasional
Perusahaan Internasional Perusahaan besar yang memiliki jaringan usaha di seluruh dunia dapat melakukan hubungan internasional. Contohnya adalah, Perusahaan Minyak Exxon dan Perusahaan Tambang Freeport. Pihak Yang Bersengketa Dapat menjadi subjek hukum internasional karena dianggap mewakili pihak dalam hubungan internasional. Contohnya adalah, gerakan pembebasan seperti PLO (Palestine Liberation Organisation).

5 Subjek Hubungan Internasional
Takhta Suci Negara Vatikan (Takhta Suci) di Roma, Italia. Paus dianggap sebagai kepala negara Vatikan sekaligus Kepala Gereja Roma Katolik. Vatikan memiliki perwakilan diplomatik di negara lain. Pengakuan Takhta Suci sebagai subjek hukum internasional karena warisan sejarah. Individu Yang bisa mengadakan hubungan dengan suatu negara. Melalui lahirnya Universal Declaration of Human Rights tentang Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 1948 dan beberapa konvensi-konvensi HAM lainnya semakin mengukuhkan eksistensi individu tersebut. Individu yang dapat dikenai hukum internasional adalah para pelaku kejahatan internasional atau kejahatan perang, dan perompak

6 Perjanjian Internasional
Bukti Perjanjian Internasional telah digunal sejak dahulu: Ditemukannya tulisan sumeria yang menjelaskan tentang suatu perjanjian yang diadakan sekitar tahun 3100 sebelum masehi. perjanjian itu dilakukan antarnegara, yaitu kota lagash dan kota unna.

7 Perjanjian Internasional
Pengertia Menurut… Konvensi Wina  Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Dr. B. Schwar Zen Berger  Suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral. Mochtar Kusumaatmadja  Perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum tertentu.

8 Perjanjian Internasional
Menurut UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian internasional adalah setiap perjanjian di bidang hukum publik, diatur oleh hukum internasional dan dibuat oleh pemerintah dengan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional.

9 Perjanjian Internasional
BENTUK DAN NAMA PERJANJIAN INTERNASIONAL Treaty  Perjanjian antar dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum (kepentingan) yang sama. Convention  Suatu perjanjian/persetujuan yang lazim digunakan dalam perjanjian multilateral. Agreement  Suatu perjanjian/persetujuan antar dua negara atau lebih yang mempunyai akibat hukum seperti dalam treaty. Protocol  Suatu perjanjian/persetujuan yang kurang resmi dibandingkan dengan traktat atau konvensi sebab protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal atau persyaratan perjanjian tertentu.

10 Perjanjian Internasional
Charter  Suatu piagam yang digunakan untuk membentuk badan tertentu. Declaration  Suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya hukum yang berlaku atau untuk menciptakan hukum baru. Final act  Suatu dokumen yang mencatat ringkasan hasil konferensi, di sini disebutkan tentang negara-negara peserta dan norma-norma utusan yang ikut berunding serta tentang hal-hal yang disetujui dalam konferensi itu, termasuk interpretasi ketentuan-ketentuan hasil konferensi. Istilah perjanjian internasional yang lain seperti, memorandum of understanding, arrangement exchange of notes, agreed minutes, summary records, process verbal, modus vivendi, dan letter of intent.

11 Subjek Hubungan Internasional dan Perjanjian Internasional


Download ppt "SUBJEK HUBUNGAN INTERNASIONAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google