Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSucianty Cahyadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Dosen Pengampu: Haqi Fadillah, S.E., M.Ak.
PASAR MODAL INDONESIA Dosen Pengampu: Haqi Fadillah, S.E., M.Ak.
2
Jenis-Jenis Lembaga Pasar
3
Jenis-Jenis Lembaga Pasar
Jenis Pasar Keuangan
4
Jenis-Jenis Lembaga Pasar
Hubungan antar lembaga pasar
5
Cara Pengalihan Dana Secara langsung atau tanpa intermediasi
6
Cara Pengalihan Dana Secara tidak langsung atau melalui intermediasi
7
Pasar Modal Indonesia Perkembangan pasar modal di Indonesia
14 Desember 1912: Pendirian Bursa Efek pertama di Indonesia. : Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I. : Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dibukanya Bursa Efek di Semarang dan Surabaya. Awal tahun 1939: Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup. : Bursa Efek di Jakarta ditutup selama Perang Dunia II. 31 juni 1952: Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali. 1958 Program Nasionalisasi, Bursa Efek semakin tidak aktif. : Perdagangan di Bursa Efek vakum. 10 Agustus 1977: Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. : Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. : Paket deregulasi diluncurkan. 2 Juni 1988: Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi & dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE).
8
Pasar Modal Indonesia Perkembangan pasar modal di Indonesia
13 Juli 1992: Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. 22 Mei 1995: Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems) 10 November 1995: Pemerintah mengeluarkan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 1995: Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya. 2000: Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia. 2002: BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh(remote trading) – sekarang : Penggabungan BES ke BEJ dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI)
9
Struktur Pasar Modal Indonesia
Organisasi di Pasar Modal
10
Struktur Pasar Modal Indonesia
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) Memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar modal di Indonesia.
11
Struktur Pasar Modal Indonesia
Self Regulatory Organization (SRO) Adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas usahanya. Bursa efek: pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek antara mere-ka. Lembaga Kliring & Penjamin (LKP): pihak yang menyelenggarakan jasa kliring & penjamin transaksi bursa agar terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien. Lembaga yang telah mendapat izin dari Bapepam adalah PT KPEI (PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia). Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP): pihak yang menye- lenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusa- haan efek, dan pihak lain. Lembaga yang telah mendapat izin dari Ba-pepam adalah PT KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia).
12
Struktur Pasar Modal Indonesia
Perusahaan Efek Penjamin emisi efek (underwriter): salah satu aktivitas perusahaan efek yang melakukan kontrak dengan emiten untuk melaksanakan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak laku terjual. Perantara pedagang efek: salah satu aktivitas perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Manajer investasi: pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasa- bah atau mengelola Portofolio Investasi Kolektif untuk sekelompok nasabah.
13
Struktur Pasar Modal Indonesia
Lembaga Penunjang Pasar Modal Biro Administrasi Efek: pihak yang berdasarkan kontrak dengan emi-ten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Kustodian: pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pe- megang rekening yang menjadi nasabahnya. Wali amanat: pihak yang mewakili pemegang efek bersifat utang (obligasi). Pemeringkat efek: pihak yang memiliki kegiatan berupa a) Peme- ringkat, yaitu menilai kemampuan membayar kembali surat hutang; dan b) Jasa Informasi, yaitu menerbitkan informasi mengenai peru- sahaan di pasar modal. Penilai harga efek: pihak yang melakukan penilaian dan penetapan harga pasar wajar untuk instrumen efek bersifat utang, sukuk, dll se- cara objektif, independen, dan kredibel. Penasihat investasi: pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek.
14
Struktur Pasar Modal Indonesia
Profesi Penunjang Pasar Modal Akuntan: laporan keuangan audit dan pendapat akuntan Konsultan hukum: laporan legal audit dan pendapat konsultan hukum Penilai: laporan hasil penilaian dan pendapat penilai Notaris: legalisasi dokumen perusahaan Profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
15
Struktur Pasar Modal Indonesia
Emiten, Perusahaan Publik, dan Pemodal Emiten: perusahaan yang memperoleh dana di pasar modal dengan melaksanakan penawaran umum atau investasi langsung (private placement). Perusahaan publik: emiten atau perseroan yang sahamnya telah di- miliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp (tiga miliar ru- piah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang di-tetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pemodal: Perorangan, Institusi, Domestik, dan Asing.
16
Peran Pasar Modal dalam Perekonomian
Menaikkan produktivitas Memperluas lapangan kerja Mencegah terjadinya inflasi Mencegah terjadinya pengelompokkan kapital Sebagai sumber potensial penerimaan pajak
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.