Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AMANDEMEN UNDANG – UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AMANDEMEN UNDANG – UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945"— Transcript presentasi:

1 AMANDEMEN UNDANG – UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
OLEH : Rifqi Arif Sulhan (20) Salsabila Rahmi (22) Taufikur Rahman (23)

2 1 Pengertian Amandemen Secara Umum
Amandemen adalah perubahan resmi dokumen atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagusnya. Perubahan ini dapat berupa penambahan atau juga penghapusan catatan yang salah, tidak sesuai lagi. Secara Etimologis Amandemen berasal dari bahasa inggris ; “to amend” yang diartikan sebagai perubahan untuk menjadi lebih baik.

3 LATAR BELAKANG DAN DASAR PEMIKIRAN PERUBAHAN UUD 1945
2 SELANJUTNYA LATAR BELAKANG DAN DASAR PEMIKIRAN PERUBAHAN UUD 1945

4 Latar Belakang Perubahan UUD 1945
3 Latar Belakang Perubahan UUD 1945 Berhentinya Presiden Soeharto ditengah krisis ekonomi dan moneter yang sangat memberatkan kehidupan masyarakat Indonesia menjadi awal dimulainya era reformasi. Pada awal era reformasi, berkembang dan populer di masyarakat banyaknya tuntutan reformasi yang didesakkan oleh berbagai komponen bangsa, termasuk mahasiswa dan pemuda.

5 4 Tuntutan pada era reformasi antara lain, sebagai berikut :
Amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesisa Tahun 1945. Penghapusan doktrin dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Penegakan supremasi hukum, penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah) Mewujudkan kebebasan pers. Mewujudkan kehidupan demokrasi.

6 Dasar Pemikiran Perubahan UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi ditangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Dalam UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (presiden). UUD 1945 mengandung pasal – pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsiran (multitafsir). UUD 1945 terlalu banyak memberikan kesewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal – hal penting dengan undang – undang. UUD 1945 terlalu banyak memberikan kesewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal – hal penting dengan undang – undang.

7 6 Tujuan Perubahan UUD 1945 Untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara. Memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak. Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara. Melengkapi aturan dasar dalam penyelenggaraan negara yang sangat penting bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi. Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa.

8 Prinsip – Prisnip Perubahan UUD 1945
7 Prinsip – Prisnip Perubahan UUD 1945 Prinsip – prinsip yang terkandung dalam UUD 1945 setelah terjadinya empat kali amandemen antara lain : MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui Pemilu dan diatur dengan undang – undang (pasal 2). Masa jabatan seorang presiden dan wakil presiden yang hanya dapat dipilih kembali dalam satu kali masa jabatan (pasal 7). Persyaratan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat (pasal 6 A). Pembentukan MK Keanggotaan dari MK dan wewenangnya. Presiden dalam mengangkat duta dan konsul harus memperhatikan pertimbangan dari DPR.

9 8 Lanjutann. . . Dalam memberikan grasi dan rehabilitasi harus memperhatikan pertimbangan dari MA, dan dalam memberikan amnesti dan abolisi harus mempertimbangkan pendapat dari DPR. Pengaturan tentang KY, yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Pengaturan tentang Dewan Pertimbangan Daerah (pasal 22 C). Mengenai wilayah Negara ada penambahan pasal baru (pasal 25 E). HAM, (merupakan bab dari pasal baru yang terdapat dalam bab XA, pasal 28 A – 28 J yaitu sebanyak 10 pasal). Pertahanan negara dirubah menjadi Pertahanan dan Keamanan Negara, dengan jumlah ayat berubah dari 2 ayat menjadi 5 ayat (pasal 30, 1y 1t - 5). Bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangasaan Indonesia Raya (pasal 35 ,36 A, 36 B, 36 C, 36 D). Khusus tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidakdapat dilakukan perubahan (pasal 37 ayat 5).

10 PELAKSANAAN AMANDEMEN UUD 1945
Perubahan atas pasal – pasal UUD 1945, sebagai salah satu amanat reformasi (reformasi hukum). Pelaksanaan amandemen di Indonesia : 1999  AMANDEMEN I 2000  AMANDEMEN II 2001 AMANDEMEN III 2002  AMANDEMEN IV

11 DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945
10 SELANJUTNYA DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945

12 MASA AWAL KEMERDEKAAN (18 Agustus – 27 Desember 1949)
11 MASA AWAL KEMERDEKAAN (18 Agustus – 27 Desember 1949) Belum dapat dilaksanakan sepenuhnya Masih ada gangguan (sekutu yang diboncengi Belanda, PKI Madiun 1948, PRRI Permesta, dan DI/TII) Lembaga tinggi negara belum terbentuk (aturan peralihan: dijalankan oleh KNIP) Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 Oktober 1945: KNIP sebagai pembantu presiden diberi tugas kekuasaan legislative Tgl. 3 November 1945 (Maklumat Wapres tentang pembentukan parpol) 14 November 1945 atas usul KNIP keluar maklumat pemerintah yang berisi merubah kabinet presidensil menjadi parlementer Maklumat dikeluarkan sebagai strategi untuk menunjukkan pada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara merdeka yang demokratis. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh PM dan kabinet bertanggungjawab kepada KNIP

13 12 LANJUTANNYA. . . Perundingan dengan belanda dan sekutu pada tanggal 27 Desember 1949, mengakui Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Pengakuan tersebut melalui beberapa syarat: 1. Negara RI dipecah-pecah menjadi negara bagian (RIS) 2. UUD 1945 diganti menjadi UUD KRIS 3. Sejak itu Indonesia menjadi negara serikat

14 MASA UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
13 MASA UUDS (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959) Tgl. 17 Agustus 1950 negara RIS sepenuhnya menjadi negara RI dengan UUDS dan sistem pem. Parlementer Untuk membentuk lembaga yang membuat UUD dilaksanakan pemilu pada tanggal 15 Desember 1955 berdasarkan UU. No. 7 Tahun 1953 Konstituante dilantik presiden tgl. 10 November 1956 Konstituante gagal membuat UUD, keluarlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Isi dekrit presiden: 1. Menetapkan pembubaran konstituante 2. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan menyatakan UUDS 1950 tidak berlaku lagi 3. Pembentukan MPRS

15 14 LANJUTANNYA. . . Konstituante gagal membuat UUD, keluarlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Isi dekrit presiden: 1. Menetapkan pembubaran konstituante 2. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan menyatakan UUDS 1950 tidak berlaku lagi 3. Pembentukan MPRS

16 15 MASA ORDE LAMA Banyak terjadi penyimpangan, sistem pemerintahan tidak dijalankan sesuai dengan UUD 1945 Hasil Pemilu 1955 ada 4 partai yang berpengaruh: PNI, PKI, MASYUMI, dan NU. Ideologi NASAKOM dikukuhkan dan disamakan dengan Pancasila Demokrasi terpimpin yang mengarah kepada kepemimpinan yang otoriter Penyimpangan-penyimpangan lain ORLA: 1. Presiden mengeluarkan Peraturan setingkat UU tanpa persetujuan DPR 2. Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu karena tidak menyetujui RAPBN 3. Presiden membentuk DPRGR 4. Pemimpin lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara dijadikan menteri negara

17 16 ORLA berakhir dengan adanya G.30 S PKI
LANJUTANNYA. . . ORLA berakhir dengan adanya G.30 S PKI Lahir tritura (Tiga Tuntutan Rakyat): 1. Bubarkan PKI 2. Bersihkan Kabinet dari unsur PKI 3. Turunkan harga-harga Presiden Sukarno mengeluarkan Supersemar kepada Letjen Suharto Presiden Suharto mengeluarkan Kepres No.I/3/1966 tanggal 12 Maret 1966 tentang pembubaran PKI di seluruh wilayah Indonesia

18 17 MASA ORDE BARU Tekad ORBA melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Sidang MPRS mengeluarkan Tap. MPRS No.XX/MPRS/1966 Tentang memorandum DPRGR mengenai sumber tertib hukum RI dan tata urutan perundangan RI yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1966 Februari 1967 DPRGR meminta MPRS mengadakan sidang Istimewa pada bulan Maret 1967 untuk meminta pertanggungjawaban Presiden Sukarno. Presiden Sukarno tidak dapat memenuhi pertanggungjawaban secara konstitusional dan tidak dapat menjalankan haluan negara Sidang DPRGR juga memberlakukan Tap.MPRS No.XV/MPRS/1966 tentang pemilihan/penunjukkan wakil presiden dan mengangkat Suharto sebagai presiden Tahun 1971 di adakan Pemilu berdasarkan UU No.15 Tahun 1969. Tahun 1997 terjadi krisis kepercayaan dan politik membawa jatuhnya suharto pada Kamis, 21 Mei 1998

19 18 ORDE REFORMASI Setelah Suharto turun, Habibie naik menjadi Presiden. Desember 1998 dilaksanakan sidang istimewa menghasilkan keputusan memberikan mandat kepada presiden untuk menyelenggarakan Pemilu pada 1999 Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai dimenangkan oleh PDIP dengan 34% suara Sidang MPR memilih Gus Dur sebagai presiden dan Megawati sebagai Wapres Sidang MPR 1999 juga menyepakati untuk mengamandemen UUD 1945 secara bertahap Amandemen UUD 1945: 1. 19 Oktober 1999 2. 18 Agustus 2000 3. 9 November 2001 4. 11 Agustus 2002

20 Tata Urutan Hukum Di Indonesia
19 Tata Urutan Hukum Di Indonesia Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia. Urutannya yaitu : 1)       UUD )       Ketetapan MPR 3)       UU 4)       Peraturan Pemerintah 5)       Keputusan Presiden 6)       Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri. Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang. Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu : 1)       UUD )       Tap MPR 3)       UU 4)       Peraturan pemerintah pengganti UU 5)       PP 6)       Keppres 7)       Peraturan Daerah Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

21 20 LANJUTANNYA. . . Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang- undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 1)       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2)       UU/Perpu; 3)       Peraturan Pemerintah; 4)       Peraturan Presiden; 5)       Peraturan Daerah. Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 1)       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2)       Ketetapan MPR; 3)       UU/Perppu; 4)       Peraturan Presiden; 5)       Peraturan Daerah Provinsi; 6)       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

22 THE END …MATORSAKALANGKONG


Download ppt "AMANDEMEN UNDANG – UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google