Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh : Icon Umardiyah Jusuf P Fina Palittin P

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh : Icon Umardiyah Jusuf P Fina Palittin P"— Transcript presentasi:

1 Oleh : Icon Umardiyah Jusuf P1802214018 Fina Palittin P1802214029
Analisis Kebijakan PENYEDIAAN FASILITAS KHUSUS MENYUSUI DAN ATAU MEMERAH AIR SUSU IBU (RUANG LAKTASI) DI FASILITAS PUBLIK Dosen Pembimbing : Prof. Dr. Hi. Asiah Hamzah, Dra.,MA Oleh : Icon Umardiyah Jusuf P Fina Palittin P

2 Pengertian Analisis Kebijakan Kesehatan
Analisis kebijakan kesehatan adalah pengunaan berbagai metode penelitian dan argumen untuk menghasilkan dan memindahkan informasi yang relevan dengan kebijakan sehingga dapat dimanfaatkan ditingkat politik dalam  rangka memecahkan masalah kebijakan kesehatan (Dunn WN Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press)

3 Prosedur Analisis Kebijakan (William Dunn, 2003)
Problem Stucturing Forecasting Recommendation Monitoring Evaluation Policy Implementation Policy Formulation Policy Assessment Policy Adoption Agenda Setting

4 Prosedur Analisis Kebijakan (William Dunn, 2003)

5 UU NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
PENGADAAN RUANG LAKTASI DASAR HUKUM PASAL 129 AYAT (2) UU NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN PASAL 129 Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah Note : Pasal 129 (1) Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebelum adanya PP ini telah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberian ASI yaitu : Kepmenkes No. 237 Tahun 1997 tentang Pemasaran Pengganti Air Susu Ibu Kepmenkes No. 450 Tahun 2004 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Secara Ekslusif Pada Bayi di Indonesia Peraturan Bersama Meneg Pemberdasyaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Kesehatan tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.

6 Ketentuan Yang Akan Diatur
KETENTUAN YANG PERLU DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN No Pasal Ketentuan Yang Akan Diatur 1 Pasal 11 Ketentuan Mengenai Pemberian ASI Ekslusif dari Pendonor ASI. 2 Pasal 14 Ketentuan Mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Tenaga Kesehatan. 3 Pasal 29 Ketentuan Mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Fasyankes, Distributor dan lain sebagainya. 4 Pasal 28 Ketentuan Mengenai Tata Cara Penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya. 5 Pasal 30 Ketentuan Mengenai Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui/Memerah ASI. 6 Pasal 40 Ketentuan tentang Pengawasan diatur dengan Peraturan Kepala Badan POM.

7 PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2013
TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN FASILITAS KHUSUS MENYUSUI DAN/ATAU MEMERAH AIR SUSU IBU

8 Pengertian Ruang ASI Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah ASI yang selanjutnya disebut dengan Ruang ASI adalah ruangan yang dilengkapi dengan prasarana menyusui dan memerah ASI yang digunakan untuk menyusui bayi, memerah ASI, menyimpan ASI perah, dan/atau konseling menyusui/ASI. Sumber : Permenkes No 15 Tahun 2013

9 Tujuan Pengaturan Tata Cara Penyediaan Ruang ASI
Memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif dan memenuhi hak anak untuk mendapatkan ASI Eksklusif Meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif Sumber : Permenkes No 15 Tahun 2013

10 Dukungan Program ASI Ekslusive
Penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI; Pemberian kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di Tempat Kerja Pembuatan peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif Penyediaan Tenaga Terlatih Pemberian ASI Sumber : Permenkes No 15 Tahun 2013

11 Unsur - Unsur Dalam Menyediakan Ruang ASI
Perencanaan Jumlah pekerja/buruh perempuan hamil dan menyusui Luas area kerja Waktu/pengaturan jam kerja Potensi bahaya di tempat kerja Sarana dan prasarana Ruang ASI diselenggarakan pada bangunan yang permanen, dapat merupakan ruang tersendiri atau merupakan bagian dari tempat pelayanan kesehatan yang ada di Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum. Ketenagaan Pendanaan Sumber : Permenkes No 15 Tahun 2013

12 Persyaratan kesehatan Ruang ASI
tersedianya ruangan khusus dengan ukuran minimal 3x4 m2 dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui ada pintu yang dapat dikunci, yang mudah dibuka/ditutup lantai keramik/semen/karpet memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan penerangan dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan kelembapan berkisar antara 30-50%, maksimum 60% tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan Sumber : Permenkes No 15 Tahun 2013

13 Standarisasi Ruang ASI
Setiap Pengurus Tempat Kerja dan Penyelenggara Tempat Sarana Umum dapat menyediakan Tenaga Terlatih Pemberian ASI untuk memberikan konseling menyusui kepada pekerja/buruh di Ruang ASI. Tenaga Terlatih Pemberian harus telah mengikuti pelatihan konseling menyusui yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Pelatihan konseling menyusui harus telah tersertifikasi mengenai modul maupun tenaga pengajarnya Sumber : Permenkes No 15 Tahun 2013

14 Manfaat Pemberian ASI Eksklusif
Peningkatan kesehatan ibu dan anak Peningkatan produktivitas kerja Peningkatan rasa percaya diri ibu Peuntungan ekonomis dan higienis Sumber : Permenkes No 15 Tahun 2013

15 Pendanaan Pempat Kerja dan Tempat Sarana Umum menyediakan dana untuk mendukung peningkatan pemberian ASI Eksklusif. Pendanaan bersumber dari Tempat Kerja, Tempat Sarana Umum dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan untuk pengelolaan ruang ASI di Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum dilarang bersumber dari produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya Sumber : Permenkes No 15 Tahun 2013

16 Pembinaan Pengawasaan
Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur dan bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penyediaan ruang ASI sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan melibatkan unsur tripartit dan organisasi profesi terkait. Pembinaan dan pengawasan ditujukan untuk meningkatkan peran dan dukungan pengurus tempat kerja dan penyelenggara sarana umum untuk keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan melalui: advokasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis peningkatan pemberian ASI Eksklusif monitoring dan evaluasi. Sumber : Permenkes No 15 Tahun 2013

17 JURNAL Pojok Laktasi Puskesmas Alianyang Kota Pontianak Oleh :
Desca Thea Purnama dan Jamaludin Fisip Universitas Tanjungpura Pontianak (University Network for Governance Innovation)

18 Mengapa program/kebijakan tersebut muncul?
Adanya penelitian mengenai rendahnya pencapaian Inisiasi Menyusui Dini (IMD) dan pemberian ASI Eksklusif di wilayah Cakupan UPK Puskesmas Alianyang. Serta minimnya tempat atau ruang khusus untuk si Ibu memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya. Sumber : Jurnal Pojok Laktasi Puskesmas Alianyang Kota Pontianak

19 Apa tujuan program/kebijakan tersebut?
Meningkatkan pencapaian Inisiasi Menyusui Dini (IMD) dan pemberian Asi Eksklusif diwilayah cakupan UPK Puskesmas Alianyang. Sumber : Jurnal Pojok Laktasi Puskesmas Alianyang Kota Pontianak

20 Bagaimana gagasan tersebut bekerja?
Program itu bekerja dengan pendekatan melalui pengenalan Pojok Laktasi kepada ibu dan memberikan pemahaman bagi Ibu Tentang pemberian ASI Eksklusif buat si bayi. Sumber : Jurnal Pojok Laktasi Puskesmas Alianyang Kota Pontianak

21 Faktor Penghambat Pemberian ASI Ekslusif
Kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang manfaat pemberian ASI Eksklusif Adanya keterbatasan cuti melahirkan pada ibu yang bekerja sehingga sulit untuk memberikan ASI Eksklusif tersebut apalagi rata-rata perempuan dikawasan bina Alianyang ini adalah perempuan pekerja Masih adanya ibu-ibu terpengaruh oleh iklan promosi sehingga timbul pemahaman bahwa bayi yang minum susu formula lebih sehat dibanding yang minum ASI Masih adanya ibu-ibu yang berpendapat bahwa dengan memberikan susu formula berarti ia lebih mampu secara finansial Sumber : Jurnal Pojok Laktasi Puskesmas Alianyang Kota Pontianak

22 MENGAPA LAKTASI MENJADI PERHATIAN DI TEMPAT KERJA?
PENGAKUAN OLEH INSTRUMEN NASIONAL (PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN) Pasal 83 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan para pengusaha untuk memberikan peluang yang layak pada karyawan wanita yang memiliki bayi yang masih menyusui. Peluang-peluang yang sedemikian termasuk di antaranya membangun fasilitas yang sesuai di tempat kerja yang memungkinkan para karyawan wanita untuk menyusui di tempat kerja, selain juga memberikan karyawan wanita waktu untuk menyusui selama jam kerja, sesuai dengan peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama. Sumber :Jurnal Lingkungan Kerja Ramah Laktasi Pedoman Untuk Perusahaan

23 Government Regulation No. 33 on Granting Exclusive Breastfeeding (2012)
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012 berkenaan dengan Jaminan Pelaksanaan Pemberian ASI Eksklusif mewajibkan setiap manajer di tempat kerja dan administrator fasilitas publik untuk memberlakukan peraturan internal yang mendukung dan membantu keberhasilan program pemberian ASI. Sumber :Jurnal Lingkungan Kerja Ramah Laktasi Pedoman Untuk Perusahaan

24 Peraturan internal yang sedemikian menunjukkan dukungan perusahaan terhadap pemberian ASI dan memungkinkan perusahaan untuk mengimplementasikan kebijakan Tempat Kerja Ramah Laktasi melalui sarana-sarana berikut: Membangun fasilitas yang layak di tempat kerja untuk kaum ibu yang bekerja agar dapat menyusui/memompa air susunya (ruang menyusui). Memberi kesempatan pada kaum ibu yang bekerja untuk memberikan ASI/memerah susu ibu selama jam kerja. Memastikan bahwa cuti melahirkan selama 3 bulan lebih bersifat fleksibel. Tidak selamanya harus diambil 1½ bulan masa cuti sebelum melahirkan dan 1½ bulan masa cuti setelah melahirkan, tetapi disarankan bahwa cuti melahirkan disesuaikan dengan masa-masa yang mendekati waktu melahirkan, berdasarkan surat rujukan yang dikeluarkan oleh dokter. Dengan demikian hal ini akan memungkinkan sang ibu untuk memiliki lebih banyak waktu untuk menyusui setelah melahirkan dan untuk mempersiapkan sang ibu untuk kembali bekerja. Sumber :Jurnal Lingkungan Kerja Ramah Laktasi Pedoman Untuk Perusahaan

25 Arti Penting dari Laktasi Optima
ALASAN RUANG LAKTASI PERLU DIADAKAN Arti Penting dari Laktasi Optima Menyelamatkan 1-2 juta jiwa setiap tahun. Mengurangi persentase kematian akibat Infeksi Pernapasan Akut dan diare antara 50-95%. Meningkatkan efektivitas imunisasi secara signifikan. Mengurangi kebutuhan akan cairan pengganti cairan tubuh yang hilang lebih dari 50%. Meningkatkan intelegensia dan kesiapan untuk belajar secara signifikan. Secara otomatis menekan tingkat penularan HIV dari ibu ke anak dengan perkiraan persentase antara 10-20%. Menekan jumlah anak yang ditinggalkan orang tuanya di rumah sakit dan memperkuat ikatan protektif antara ibu dan anak. Sumber :Jurnal Lingkungan Kerja Ramah Laktasi Pedoman Untuk Perusahaan

26 Manfaat Ruang ASI untuk para Karyawan
Mendapatkan fasilitas yang layak, pantas, dan bersih untuk memerah air susu ibu. Melindungi hak-hak anak-anak karyawan untuk mendapatkan nutrisi terbaik dan paling lengkap, sebagaimana yang dapat disediakan oleh ASI. Dengan memenuhi hak-hak anak untuk mendapatkan ASI, kesehatan anak akan lebih terlindungi dan akan ada pengurangan jumlah klaim biaya kesehatan dari anggota keluarga karyawan. Kaum ibu yang menyusui akan menikmati manfaat fisik maupun psikologis, yang pada akhirnya juga akan memberikan dampak positif terjadap kinerja dan produktivitasnya di tempat kerja. Anak-anak yang mendapatkan ASI lebih sehat dan tidak terlalu rentan terhadap penyakit, yang membuat kaum ibu yang menyusui memiliki tingkat kekhawatiran yang lebih rendah tentang anak-anaknya dan dapat lebih menitikberatkan fokusnya pada pekerjaan mereka. Hal ini dapat meningkatkan kinerja perusahaan secara keseluruhan Sumber :Jurnal Lingkungan Kerja Ramah Laktasi Pedoman Untuk Perusahaan

27 Manfaat untuk Perusahaan
Mengapa Para Pengusaha Harus Peduli Kebijakan Tempat Kerja Ramah Laktasi membantu menekan biaya-biaya yang berkaitan dengan perawatan kesehatan, menekan tingkat absensi, dan produktivitas yang rendah dengan: Menekan resiko beberapa isu-isu kesehatan jangka pendek dan jangka panjang baik untuk kaum wanita maupun anak-anak Menekan tingkat absensi karyawan yang berkenaan dengan perawatan anakanak yang sakit Meningkatkan tingkat retensi karyawan wanita. Sumber : Jurnal Lingkungan Kerja Ramah Laktasi Pedoman Untuk Perusahaan

28 Manfaat Bagi Masyarakat
Apabila tempat kerja tidak mendukung kaum ibu yang memberikan ASI, pemerintah dan kesehatan masyarakat akan dirugikan dalam berbagai cara: Kesehatan bayi yang lebih buruk yang berkaitan dengan tingkat insiden yang lebih tinggi, di antara hal-hal lainnya, diabetes tipe 1, infeksi pernafasan, infeksi pencernaan, infeksi telinga, peradangan pada dinding mukosa usus, dan kanker limfoma pada anak-anak Kesehatan wanita yang lebih buruk berkaitan dengan meningkatnya resiko terhadap tipe-tipe kanker tertentu Meningkatnya biaya-biaya perawatan kesehatan yang disebabkan oleh kesehatan bayi yang lebih buruk dan lebih banyaknya keperluan untuk perawatan di rumah sakit.10 Dampak negatif ekonomi. Sumber : Jurnal Lingkungan Kerja Ramah Laktasi Pedoman Untuk Perusahaan

29 Manfaat Menyusui Bagi Ibu
Lebih mudah pemberiannya ( ekonomis dan praktis ) Menyusui mempererat hubungan kasih sayang antara ibu dan anak Menyusui dapat menjarangkan kelahiran ( cara alamiah penunjang KB ) jika bayi disusui hanya ASI saja selama 4 bulan pertama, tanpa diselingi makanan lainnya Menghindarkan ibu dari kemungkinan timbulnya kanker payudara Uterus cepat pulih Ibu lebih sehat dan bayi tidak kegemukan Mencegah timbulnya Diabetes Mellitus pada masa bayi/ anak – anak Interaksi antara ibu dan bayi yang penting untuk perkembangan kejiwaan/ mental anak

30 Manfaat ASI Bagi Bayi ASI adalah makanan terbaik untuk bayi dan mudah dicerna oleh sistem pencernaan bayi. ASI mengandung asam amino essensial yang sangat penting untuk meningkatkan jumlah sel otak bayi ( berkaitan dengan kecerdasan bayi ), terutama sampai usia bayi 6 bulan. Bila pada priode tersebut terjadi kekurangan gizi, akan terjadi penurunan jumlah sel otak sebanyak 15 – 20 % ASI mengandung zat kekebalan, melindungi bayi dari berbagai penyakit infeksi . ASI selalu aman dan bersih. ASI tidak pernah basi ASI mempunyai suhu yang tepat, sehingga dapat langsung diberikan kepada bayi setiap saat. ASI mengandung zat antibodi sehingga menghindarkan bayi dari alergi dan diare

31 Harga lebih murah dibandingkan susu buatan
Keuntungan Menyusui ASI MENYUSUI Zat gizinya lengkap Mudah dicerna & efisien digunakan Melindungi terhadap infeksi Membantu menjarangkan kehamilan Melindungi kesehatan ibu Harga lebih murah dibandingkan susu buatan

32 Bahaya Susu Formula Tidak menunjang Bonding
Mudah terkena alergi dan intolerans susu Meningkatkan resiko beberapa penyakit kronik Kelebihan berat badan Nilai tes kecerdasan lebih rendah Meningkatkan resiko anemia, kanker, ovarium dan payudara Mudah terserang diare dan infeksi pernapasan Diare persisten Kurang gizi dan vit. A Lebih mudah meninggal Mungkin cepat hamil Keluarga Tidak ekonomis Tidak praktis

33 KEBIJAKAN TEMPAT KERJA RAMAH LAKTASI
Kebijakan Tempat Kerja Ramah Laktasi populer di berbagai negara seperti Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat. Kebijakan-kebijakan yang sedemikian telah dikembangkan oleh perusahaan yang berkehendak untuk mendukung kaum ibu dalam perusahaannya dan kebutuhan kaum ibu tersebut untuk terus memberikan ASI pada saat mereka bekerja. Kebijakan-kebijakan Tempat Kerja Ramah Laktasi pada dasarnya adalah serupa, walaupun masing-masingnya disesuaikan dengan berbagai kebutuhan dan sumberdaya dari perusahaan dimaksud. Perusahaan perusahaan tersebut juga dapat mengambil berbagai pendekatan yang berbeda dan dapat menggunakan strategi yang berbeda pula untuk mengimplementasikan berbagai kebijakan Tempat Kerja Ramah Laktasi pada setiap tingkatan dari sistem yang mereka miliki Sumber : Jurnal Lingkungan Kerja Ramah Laktasi Pedoman Untuk Perusahaan

34 Langkah-langkah utama untuk menjamin keberhasilan implementasi berbagai kebijakan Tempat Kerja Ramah Laktasi Kelayakan Keselamatan kemudahan dalam mengakses proses implementasi yang mudah Sumber : Jurnal Lingkungan Kerja Ramah Laktasi Pedoman Untuk Perusahaan

35 Komponen dari Kebijakan Tempat Kerja Ramah Laktasi
Ruang/Fasilitas Pemberian ASI Ruang: Tertutup dan terisolasi. Kemungkinan untuk dapat dikunci. Berpendingin udara. Ruang yang memadai untuk mengakomodasi paling tidak 3 karyawan. Lokasi ruang pemberian ASI tidak boleh sejajar dengan kamar kecil atau gudang. Isi ruangan: Kursi atau sofa yang nyaman. Meja Lemari untuk penyimpanan pompa ASI, tissue, dan cairan antiseptik.

36 Komponen dari Kebijakan Tempat Kerja Ramah Laktasi
Ruang/Fasilitas Pemberian ASI Fasilitas: Pencahayaan yang memadai. Saklar listrik. Kulkas/freezer untuk menyimpan ASI. Tempat cuci dengan air yang mengalir. Dispenser (dengan air panas dan dingin) atau termos listrik untuk air panas Sabun pencuci tangan, cairan antiseptik, dan handuk kertas/tissue. Tissue dan cairan antiseptik. Tempat sampah dengan penutup Sumber : Jurnal Lingkungan Kerja Ramah Laktasi Pedoman Untuk Perusahaan

37 Kebijakan Tertulis dari Perusahaan
Dukungan perusahaan terhadap pemberian ASI di tempat kerja. Cuti melahirkan yang layak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia, dengan opsi yang lebih fleksibel (tidak harus terpaku pada 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan). Terpenuhinya 2x waktu istirahat dan rehat makan siang selama hari kerja normal yang memungkinkan kaum ibu untuk memerah ASI atau memberi ASI pada anaknya. Sumber : Jurnal Lingkungan Kerja Ramah Laktasi Pedoman Untuk Perusahaan

38 Edukasi di tempat kerja
Perusahaan menawarkan kelas-kelas tentang laktasi dari waktu ke waktu, bagi karyawan yang sedang berada dalam masa kehamilan atau sedang menyusui. Kelas-kelas tersebut akan diselenggarakan oleh Certified Breastfeeding Counsellors (Konselor Laktasi Bersertifikat). Perusahaan menawarkan pada para karyawannya daftar konselor laktasi yang tersedia untuk keperluan konseling. Perusahaan menyebarluaskan bahan-bahan komunikasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran di seluruh lingkungan kerja (pamflet, poster di dinding, banner, buku-buku, video, dsb) Sumber : Jurnal Lingkungan Kerja Ramah Laktasi Pedoman Untuk Perusahaan

39 Komitmen perusahaan dalam mengembangkan dan mendukung kebijakan.
Langkah-langkah yang diambil untuk memastikan keberhasilan implementasi dari kebijakan Tempat Kerja Ramah Laktasi Komitmen perusahaan dalam mengembangkan dan mendukung kebijakan. Menciptakan kelompok kerja. Menyesuaikan kebijakan berdasarkan atas kebutuhan, kondisi, dan sumberdaya dari masing-masing perusahaan: Ruang, lokasi fasilitas, kebijakan pemberian ASI, isi ruangan, dsb. Daftar periksa untuk kebijakan tertulis (cuti melahirkan, jenis-jenis cuti lainnya, tipetipe akomodasi yang dapat ditawarkan oleh perusahaan pada karyawan mereka yang sedang menyusui, waktu rehat untuk memerah ASI atau memberikan ASI, kelas-kelas edukasi dan dukungan konseling). Sumber : Jurnal Lingkungan Kerja Ramah Laktasi Pedoman Untuk Perusahaan

40 Langkah-langkah yang diambil untuk memastikan keberhasilan implementasi dari kebijakan Tempat Kerja Ramah Laktasi Oral and written socialisation of the policy at every level (management, employees, unions). Menerbitkan sertifikat/akreditasi sebagai bukti bahwa perusahaan adalah tempat yang ramah laktasi dan perusahaan tersebut sungguh-sungguh menerapkan kebijakan Tempat Kerja Ramah Laktasi. Melaksanakan telaah tahunan terhadap kepatuhan untuk memastikan bahwa kebijakan perusahaan tentang Tempat Kerja Ramah Laktasi tetap memenuhi standar. Temukan dan pecahkan setiap persoalan yang ada. Publikasikan Sumber : Jurnal Lingkungan Kerja Ramah Laktasi Pedoman Untuk Perusahaan

41 AIMI dalam Mendukung Kebijakan Ruang ASI
Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) adalah organisasi independen dan nirlaba yang didirikan atas dasar kelompok pendukung dari ibu untuk ibu. AIMI bertujuan untuk menyebarkan pengetahuan dan informasi tentang pemberian ASI, di samping juga untuk meningkatkan persentase ibu menyusui dan bayi yang mendapatkan ASI di Indonesia Sumber : Jurnal Lingkungan Kerja Ramah Laktasi Pedoman Untuk Perusahaan

42 MENGAPA KAUM IBU MEMBUTUHKAN DUKUNGAN
Satu dari kunci keberhasilan laktasi adalah adanya dukungan dari ibu untuk ibu. Dukungan semacam ini dapat meningkatkan kepercayaan diri dan kepercayaan kaum ibu yang menyusui, meyakinkan ibu yang bersangkutan bahwa ia dapat menyusui bayinya dan bahwa produksi ASI nya bermanfaat dan memadai untuk bayinya. Mendengarkan atau berbagi pengalaman di antara kaum ibu membuat kaum ibu yang menyusui merasa bahwa mereka tidak sendiri. Pengalaman apapun yang dibagi menjadi pelajaran yang baik yang dapat diimplementasikan berikutnya atau dihindari oleh kaum ibu pada saat mereka menyusui bayi-bayinya. Sumber : Jurnal Lingkungan Kerja Ramah Laktasi Pedoman Untuk Perusahaan

43 International Labor Organization (ILO)
Better Work Indonesia (BWI) – sebuah program kemitraan antara International Labor Organization (ILO) dan International Finance Corporation (IFC) – mempersatukan pemerintah, para pengusaha, para pekerja, dan para pembeli internasional untuk meningkatkan tingkat kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan dan daya saing dalam rantai pasokan global. Dalam kerjasamanya dengan AIMI, BWI membantu pabrik-pabrik dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan Tempat Kerja Ramah Laktasi dan dalam meningkatkan kesadaran manfaat dari laktasi, guna memastikan bahwa seluruh pabrik mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia Sumber : Jurnal Lingkungan Kerja Ramah Laktasi Pedoman Untuk Perusahaan

44 WHO dan UNICEF WHO dan UNICEF sangat mendukung berbagai keunggulan dari laktasi untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi-bayi yang sehat, merekomendasikan inisiasi laktasi dalam saat-saat awal kehidupan, pemberian ASI eksklusif untuk jangka waktu 6 bulan yang digabungkan dengan makanan pendamping dan laktasi berdasarkan kebutuhan (seiring dengan keinginan sang anak, baik siang maupun malam) hingga usia 2 tahun dan setelahnya. Sumber : Jurnal Lingkungan Kerja Ramah Laktasi Pedoman Untuk Perusahaan

45 Sanksi Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 disebutkan, tempat kerja (perusahaan, kantor pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta) harus mendukung program ASI eksklusif dengan memberikan fasilitas ruang laktasi dan memberikan kesempatan ibu bekerja untuk menyusui atau memerah ASI. Peraturan perusahaan atau perjanjian kerja harus memiliki kebijakan tentang dukungan terhadap program ASI eksklusif , juga memiliki peraturan internal mengenai dukungan terhadap program ASI eksklusif. Dalam Pasal 36 disebutkan, jika tempat kerja tidak menjalani peraturan tersebut, dapat terkena sanksi sesuai Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 dalam Pasal 200 dan 201, yaitu ancaman pidana kurungan paling berat selama 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Untuk perusahaan, denda menjadi maksimal 3 kali lipat atau Rp 300 juta dan ancaman pencabutan badan izin usaha Sumber : Jurnal Lingkungan Kerja Ramah Laktasi Pedoman Untuk Perusahaan

46 Rekomendasi Kebijakan Ruang ASI
Jika tidak ada ruang laktasi, ibu pekerja akan memanfaatkan ruangan apapun yang memungkinkan untuk memerah ASI.  Dalam beberapa kasus yang ditemui, ada ibu yang terpaksa memerah ASI di toilet, ruang ganti satpam, gudang, hingga mushala. Akibatnya, sering kali ibu dilanda perasaan tidak tenang karena bukan memerah ASI di ruangan khusus. Jika kantor belum memiliki ruang laktasi, segera ajukan ke manajemen. Jika sudah ada ruang laktasi, karyawan juga berhak mendapat kesempatan untuk memerah ASI. Adanya ruang laktasi dapat mendukung ibu memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan Sumber : Jurnal Lingkungan Kerja Ramah Laktasi Pedoman Untuk Perusahaan

47 Jurnal DUKUNGAN TEMPAT KERJA TERHADAP HAK IBU DALAM MEMBERIKAN ASI EKSKLUSI Oleh Adhitya Kartika P dkk Penelitian telah menunjukkan bahwa jangka waktu menyusui dan menghentikan pemberian ASI (air susu ibu) dikaitkan dengan pengaruh lingkungan sosial dan budaya Perempuan karir lebih cenderung berhenti menyusui sebelum enam bulan karena tidak tersedianya waktu yang dibutuhkan dalam memompa dan adanya tekanan masyarakat Ada bukti yang menyatakan bahwa penekanan ini sangat mempengaruhi kurangnya pemberian ASI di tempat kerja.

48 Latar Belakang Berdasarkan hasil penelitian, anak ASI memiliki tingkat kecerdasan dan daya tahan tubuh yang kuat dibandingkan anak susu formula dan memiliki tingkat kedekatan emosi yang lebih dengan ibunya Disebabkan oleh pentingnya kandungan dalam ASI, maka tempat untuk mengeluarkan ASI haruslah tempat yang higienis dan tidak mengandung banyak kuman. Dengan demikian perlu ada ruang tersendiri yang dikhususkan untuk seorang ibu dapat mengeluarkan ASI-nya. Sumber : Jurnal DUKUNGAN TEMPAT KERJA TERHADAP HAK IBU DALAM MEMBERIKAN ASI EKSKLUSI

49 Pokok Permasalahan Bagaimanakah kebijakan perusahaan dalam melindungi hak menyusui Ibu yang baru melahirkan pasca cuti? Bagaimanakah penyediaan ruang laktasi di perusahaan bagi pekerja perempuan yang masih menyusui? Sumber : Jurnal DUKUNGAN TEMPAT KERJA TERHADAP HAK IBU DALAM MEMBERIKAN ASI EKSKLUSI

50 Tujuan Penelitian Mengetahui kebijakan perusahaan dalam melindungi hak menyusui Ibu yang baru melahirkan pasca cuti. Mengetahui penyediaan ruang laktasi di perusahaan bagi pekerja perempuan yang masih menyusui. Sumber : Jurnal DUKUNGAN TEMPAT KERJA TERHADAP HAK IBU DALAM MEMBERIKAN ASI EKSKLUSI

51 Latar Belakang Perempuan layak mendapatkan perlakuan khusus atau tunjangan khusus karena mereka berbeda dari laki-laki. Kekhususan biologis tersebut tidak boleh membuat perempuan dirugikan dan tempat kerja tidak boleh bersifat netral secara gender karena selama ini lingkungan kerja cenderung dibentuk dengan hanya menguntungkan pekerja laki-laki Perlakuan khusus ini bukanlah diskriminasi melainkan sebuah bentuk dukungan untuk menguatkan posisi perempuan yang masih rentan atau affirmative action. Hal ini berkaitan dengan dibutuhkannya perlakukan dan tunjangan khusus bagi pekerja perempuan di perusahaan yang memiliki realitas dan pengalaman yang berbeda dari laki-laki dalam hal sebelum dan sesudah melahirkan Sumber : Jurnal DUKUNGAN TEMPAT KERJA TERHADAP HAK IBU DALAM MEMBERIKAN ASI EKSKLUSI

52 Analisis Data Astuti (2007) melakukan penelitian pada bayi yang memiliki risiko tinggi atopik dan mendapatkan hasil bahwa bayi yang tidak mendapatkan ASI eksklusif memiliki risiko 3,72 kali lebih besar untuk mendapatkan dermatitis atopik dibandingkan kelompok bayi yang mendapat ASI eksklusif enam bulan Howoord (2001) pada anak usia 7-8 tahun membuktikan bahwa kelompok anak yang mendapat ASI minimal delapan bulan memiliki IQ verbal rata-rata 6 point lebih tinggi dibandingkan yang mendapat susu formula Menjadi kewajiban bersama seluruh masyarakat untuk ikut melindungi hak tersebut karena menyusui dapat berpengaruh kepada generasi penerus Sumber : Jurnal DUKUNGAN TEMPAT KERJA TERHADAP HAK IBU DALAM MEMBERIKAN ASI EKSKLUSI

53 Pasal 22 Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak
Negara & pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak“. Dalam penjelasan pasal disebutkan bahwa sarana dan prasarana itu salah satunya adalah ruang menyusui, Sumber : Jurnal DUKUNGAN TEMPAT KERJA TERHADAP HAK IBU DALAM MEMBERIKAN ASI EKSKLUSI

54 Pasal 128 UU Kesehatan (2) selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus. (3) penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan di tempat sarana umum Sumber : Jurnal DUKUNGAN TEMPAT KERJA TERHADAP HAK IBU DALAM MEMBERIKAN ASI EKSKLUSI

55 Pasal 83 Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan
“Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja” Sumber : Jurnal DUKUNGAN TEMPAT KERJA TERHADAP HAK IBU DALAM MEMBERIKAN ASI EKSKLUSI

56 Peraturan Bersama TUJUAN :
Memberi kesempatan kepada pekerja/buruh perempuan untuk memberikan atau memerah ASI selama waktu kerja dan menyimpan ASI perah untuk diberikan kepada anaknya Memenuhi hak pekerja/buruh perempuan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anaknya Memenuhi hak anak untuk mendapatkan asi guna meningkatkan gizi dan kekebalan anak Meningkatan kualitas sumber daya manusia sejak dini. TUJUAN : Pasal 2 Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan No. 48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008 dan 1177/MENKES/ PB/XII/2008 tahun 2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja Sumber : Jurnal DUKUNGAN TEMPAT KERJA TERHADAP HAK IBU DALAM MEMBERIKAN ASI EKSKLUSI

57 Hasil Penelitian Kebijakan perusahaan dalam melindungi pekerja perempuan pasca melahirkan diantaranya ada dua yaitu pemberian cuti dan penyediaan ruang laktasi yang diperkuat dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, CEDAW, dan peraturan menteri terkait penyediaan ruang laktasi serta aturan lain yang mengakomodir hak dari ibu dan bayi. Terdapat perusahaan yang menyediakan ruang laktasi bagi pekerja perempuan, ada perusahaan yang mengijinkan pekerja Perempuan untuk memerah ASI-nya saat jam kerja namun tidak disediakan ruang laktasi, ada pula yang memperpanjang waktu istirahat pekerja perempuan yang perlu untuk memerah ASI. Penyediaan ruang laktasi bagi pekerja perempuan menyusui di perusahaan sudah cukup baik untuk beberapa perusahaan, namun masih ada beberapa perusahaan yang belum memenuhi fasilitas perusahaannya dengan ruang laktasi. Masih ada perusahaan yang hanya memberikan hak cuti dan tidak menyediakan tempat bagi pekerja perempuan ang menyusui untuk memerah ASI nya di ruangan khusus sehingga pekerja perempuan mencari sendiri tempat-tempat yang menurut mereka cukup nyaman untuk memerah ASI seperti di mushola, kamar mandi, atau pantry Sumber : Jurnal DUKUNGAN TEMPAT KERJA TERHADAP HAK IBU DALAM MEMBERIKAN ASI EKSKLUSI

58 Rekomendasi Perusahaan yang belum menyediakan fasilitas ruang laktasi sebaiknya segera menyediakan fasilitas tersebut karena penyediaan ruang khusus tersebut dapat memberi kenyamanan bagi pekerja perempuan dan cenderung akan meningkatkan produktivitas. Para pekerja perempuan di perusahaan harus lebih berani mengutarakan haknya dalam hal kebijakan cuti dan hak menyusui jika perusahaan masih kurang dalam memberikan hak tersebut karena memang itu kewajiban dari perusahaan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan untuk memberikan kekhususan bagi pekerja perempuan yang hamil dan melahirkan. Pemerintah hendaknya lebih giat lagi menghimbau dan menggalakan penyediaan ruang laktasi di perusahaan karena peraturannya sudah ada dan pelaksanaannya lebih diawasi lagi untuk kepentingan pemenuhan hak pekerja perempuan, bahkan jika perlu bagi perusahaan yang kurang memenuhi hak pekerja perempuannya pasca melahirkan dapat diberikan teguran atau peringatan. Sumber : Jurnal DUKUNGAN TEMPAT KERJA TERHADAP HAK IBU DALAM MEMBERIKAN ASI EKSKLUSI

59 Rekomendasi Presenter untuk Kebijakan Ruang Laktasi
Menyediakan fasilitas ruang laktasi di berbagai fasilitas layanan umum karena penyediaan ruang khusus tersebut dapat memberi kenyamanan bagi pekerja perempuan, dan mendukung program ASI Ekslusive serta cenderung akan meningkatkan produktivitas kerja Jika kantor belum memiliki ruang laktasi, segera ajukan ke pemerintah Jika tidak ada ruang laktasi, ibu pekerja akan memanfaatkan ruangan apapun yang memungkinkan untuk memerah ASI Para pekerja perempuan di perusahaan harus lebih berani mengutarakan haknya dalam hal kebijakan cuti dan hak menyusui jika perusahaan masih kurang dalam memberikan hak tersebut Pemerintah hendaknya lebih giat lagi menghimbau dan menggalakan penyediaan ruang laktasi di perusahaan karena peraturannya sudah ada dan pelaksanaannya lebih diawasi lagi untuk kepentingan pemenuhan hak pekerja perempuan

60 SEKIAN DAN TERIMA KASIH


Download ppt "Oleh : Icon Umardiyah Jusuf P Fina Palittin P"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google