Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
INSPEKTORAT KOTA SURABAYA
PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN Oleh INSPEKTORAT KOTA SURABAYA
2
KPK APH BPK DPRD BPKP ( OPD ) ORGANISASI PERANGKAT DAERAH MASYARAKAT
INSPEKTORAT BPKP
3
INSPEKTORAT KOTA SURABAYA
DASAR HUKUM INSPEKTORAT KOTA SURABAYA Pasal ayat (1) UNDANG – UNDANG NO 23 TH 2014 Tentang PEMERINTAHAN DAERAH PERATURAN PEMERINTAH NO 18 TH 2016 Tentang PERANGKAT DAERAH PERATURAN DAERAH NO 14 TH 2016 Tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NO 46 TH 2016 Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT KOTA SURABAYA
4
KEWENANGAN APIP / INSPEKTORAT KOTA SURABAYA
Pasal 48 ayat (1) PP 60 Th 2008 / Pasal 7 ayat (1) Perwali No 51 / 2010 MELAKUKAN PENGAWASAN INTERN, melalui : Audit Reviu Evaluasi Pemantauan Kegiatan Pengawasan Lainnya ADMINISTRASI UMUM PEMERINTAHAN : KEBIJAKAN DAERAH KELEMBAGAAN PEGAWAI DAERAH KEUANGAN DAERAH BARANG DAERAH Pasal 2 Permendagri N0 23 Th 2007 Ttg Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemda Pasal 48 ayat (2) PP 60 Th / Pasal 7 ayat (2) Perwali No 51 / 2010
5
HAL – HAL YANG SERING DIJUMPAI PADA SAAT INSPEKTORAT KOTA SURABAYA MELAKUKAN PEMERIKSAAN
6
Adanya pengadaan barang / jasa dengan cara pinjam bendera dengan memberikan fee kepada penyedia, sedangkan barangnya tidak dibelikan sesuai dengan jumlah barang yang dipesan atau dibelikan dengan item yang berbeda.
7
Pengadaan barang / jasa dengan cara menaikkan harga barang / jasa , dalam hal ini ada pengadaan barang / jasa yang harganya tidak wajar / tidak sesuai dengan harga pasar Contoh : Yang sering terjadi ketika kita melakukan pengadaan tidak memperhatikan harga pasar Untuk Foto Copy Dalam DPA = Rp. 300 / lembar Ketika kita foto copy di Xerox / Super Star tidak menjadi maslah karena harga tersebut sudah sesuai, namun kebanyakan SKPD melakukan pengadaan foto copy di tempat lain contoh di Jl. Darmawangsa yang rata-rata harganya Cuma Rp. 100 s.d 150 / lembar , namun oleh SKPD dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 300 sehingga disini terdapat kerugian daerah
8
Masih banyak SKPD yang melaksanakan pengadaan barang / jasa pada penyedia yang tidak mempunyai legalitas hukum dan cenderung memalsukan stempel Contoh : Untuk pengadaan mamin seorang KPA pesan pada perorangan yang tidak mempunyai legalitas hukum ( tidak mempunyai ijin) karena tidak mepunyai NPWP penyedia tersebut menggunakan NPWP tetangganya (NPWP pribadi bukan usaha), sedangkan pertanggungjawabanya peyedia tersebut menggunakan Catering yang sudah berijin dengan cara memalsukan stempel . Walaupun barangnya ada untuk kegiatan tersebut, jelas ini ada unsur pidana, ketika pemilik Catering yeng berijin dikonfirmasi yang bersangkutan tidak mengakui melakukan pekerjaan tersebut. kami selaku pemeriksa berpendapat bahwa pengadaan tersebut tidak dibenarkan karena alat bukti pembayaranya dianggab tidak sah.
9
Pengadaan barang yang sebagian tidak diakui oleh penyedia
Contoh : Seorang KPA membeli mamin dengan 2 item nasi dan snack, untuk nasi beli pada catering A sedangkan snack beli pada catering B, untuk laporan pertanggungjawabannya seluruhnya mengunakan katering A, katika dikonfirmasi catering A tidak mengakui adanya pembelian snack, kami selaku pemeriksa berpendapat bahwa ada sebagian pekerjaan yang tidak diakui oleh penyedia, dalam hal ini ada sebagian pembelian yang belum dipertanggungjawabkan oleh KPA, karena belum dipertanggungjawabkan ya harus dikembalikan ke kas daerah.
10
Terkait dengan pengadaan Bhan Bakar Minyak ( BBM ) yang tidak sesuai dengan ketentuan
Pada saat pemeriksaan masih banyak KPA yang menyah gunakan anggaran tersebut. Contoh : Ada kendaraan operasional yang rusak berat dan oleh pengurus barang kendaraan tersebut dimasukkan dalam gudang dalam keadaan kotor dan berdebu, namun anehnya ketika dilakukan pemeiksaan masih terdapat pembelian BBM untuk kendaraan tersebut, jelas ini merugikan keuangan daerah. Catatan : ada SPBU tidak hanya menjual BBM tetapi juga menjual nota BBM karena banyaknya permintaan
11
Pemberian honorarium narasumber, yang tidak sesuai dengan ketentuan
Masih ada KPA / PPK yang memberikan Honorarium Narasumber pada PNS Kota Surabaya selain yang diselenggaran oleh Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya
12
Masih ada bendahara pengeluaran yang bermain-main dengan pajak
Ketika dilakukan pemeriksaan masih ada bendahara yang sudah memunggut pajaknya namun tidak disetor ke Kas Daerah / Negara dengan alasan lupa setor, pada hal pajak yang belum disetor tersebut merupakan pajak tahun sebelumnya. Penyetoran pajak tidak dilakukan maksimal 10 hari pada bulan berikutnya, merupakan tanda-tanda peyalah gunaan pajak
13
Ada pengadaan barang yang nilainya dibawah 1 Juta namun masih dipungut PPN nya
Pada saat dilakasanakan pemeriksaan masih dijumpai adanya pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian barang dibawah 1 jt, dengan alasan untuk membantu penyerapan anggaran. Ada pengadaan yang seharusnya tidak perlu dikenakan pajak namun dikenakan
14
Kondisi diatas tidak sesuai dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, yang menyatakan : Pasal 132 ayat (1) : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. “ Pasal 184 ayat (2) : Pejabat yang mendatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan / atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
15
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Nomor 73 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa Pasal 59 ayat (2) yang menyatakan : Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia Barang / Pekerjaan Konstruksi / Jasa lainnya.
16
INSPEKTORAT 16
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.