Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MELIPUT BAHAN TULISAN Dr. Made Pramono, M.Hum..

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MELIPUT BAHAN TULISAN Dr. Made Pramono, M.Hum.."— Transcript presentasi:

1 MELIPUT BAHAN TULISAN Dr. Made Pramono, M.Hum.

2 Sistematika Pengelompokan Bahan

3 Apakah yang dimaksud dengan sistematika pengelompokan bahan?
Sistematika pengelompokan bahan adalah cara agar bahan yang demikian banyak dan tidak beraturan menjadi rapi hingga lebih mudah dimanfaatkan sebagai bahan tulisan.

4 Bagaimanakah cara pengelompokan bahan-bahan tersebut?
Secara umum, bahan dikelompokkan sesuai dengan bidangnya. Misalnya bidang sosial, politik, ekonomi, budaya, humaniora dll. Bidang tersebut bisa dikelompokkan lagi menjadi sektor. Misalnya bidang ekonomi menjadi sektor industri, perdagangan, jasa, pariwisata, pertambangan, pertanian, perhubungan dll.

5 Bagaimanakah kalau pengelompokan dalam sektor tersebut masih membingungkan kita?
Bahan tersebut bisa dikelompokkan lagi dalam sub sektor, sub-sub sektor dan komoditas. Misalnya sektor industri menjadi sub sektor industri logam, keramik, kayu, elektronik, otomotif dll. Sub sektor dikelompokkan lagi menjadi sub-sub sektor dan komoditas. Misalnya sub sektor industri logam secara spesifik bisa dirinci menjadi industri baja, aluminium, tembaga, emas, perak, dll. sampai ke komoditasnya. Misalnya industri panci aluminium, gelang perak, kabel tembaga dll.

6 Apakah ada cara pengelompokan selain bidang, sektor, sub sektor dan komoditas?
Ada, yakni pengelompokan berdasarkan aspek hulu hilirnya (proses). Misalnya industri buku. Pelakunya adalah penerbit. Aspek hulunya adalah penulisan naskah, pembuatan foto, gambar, grafis dll. Aspek tengahnya adalah editing, seting/layout dan cetak/jilid. Aspek hilirnya adalah ekspedisi, toko buku (pamasaran) dan promosi. Selain itu masih ada aspek pendukung yakni administrasi, keuangan, PSDM dll.

7 Bagaimanakah dengan pengelompokan sumber bahan yang siap pakai?
Sumber bahan yang siap pakai misalnya kliping, dokumentasi, buku dll. bisa dikelompokkan dalam index judul, index penulis dan index subyek/obyek. Bisa pula gabungan antara ketiganya.

8 Meliput dan Wawancara

9 Apakah yang disebut sebagai meliput dan wawancara?
Meliput adalah “hunting” informasi. Hingga kegiatannya bisa hanya datang ke perpustakaan, pertunjukan, bencana alam, kecelakaan, pembangunan jembatan dll. tanpa perlu melakukan wawancara. Pekerjaan konkrit yang dilakukan adalah pengamatan lapang (kondisi setempat, masyarakat dll. kalau perlu dipotret), pengumpulan data (docopy, dicatat), menonton (untuk pertunjukan, pertandingan), membaca (di perpustakaan), makan dan berbelanja (untuk menulis rubrik restoran/menu atau belanja) dll.

10 Mengapa banyak pihak yang menganggap meliput hanya sebagai wawancara?
Karena banyak penerbit yang mempekerjakan wartawan yang tidak memiliki standar pendidikan kewartawanan (jurnalistik), dan penerbitan tersebut tidak melakukan inhouse training pendidikan kewartawanan. Akibatnya, pekerjaan meliput hanya diartikan sebagai mendatangi narasumber dan mewawancarainya. Datang ke seminar juga hanya untuk meminta makalahnya dst.

11 Apakah meliput bisa dilakukan dengan tanpa persiapan?
Tidak mungkin. Bahkan untuk meliput perang, seorang wartawan mutlak dilengkapi dengan pengetahuan kemiliteran, bahkan juga peralatannya seperti rompi anti peluru. Persiapan untuk meliput konser misalnya, juga harus disertai dengan pengetahuan mengenai grup musik tersebut, jenis musiknya, sejarahnya, fansnya dll. Wawancara harus dilakukan dengan cara diskusi, bukan sekadar tanya-jawab. Untuk itu wartawan mutlak memerlukan pengetahuan standar mengenati subyek yang akan dibicarakan dengan narasumber.

12 Apakah dalam meliput seseorang harus merekam hasil wawancara dan memotret peristiwa atau obyek yang diliputnya? Sebaiknya hasil wawancara dicatat dan sekaligus direkam dengan alat perekam. Rekaman dimaksudkan untuk melengkapi hasil catatan serta untuk bukti apabila ternyata narasumber membantah hasil wawancaranya setelah dimuat media massa. Foto dimaksudkan untuk menunjukkan bukti otentik bahwa penulis artikel/feature benar-benar mendatangi lokasi dari obyek yang ditulisnya.

13 Bisakah seseorang menulis artikel atau feature tanpa mendatangi obyek yang akan ditulisnya secara langsung? Dalam menulis artikel, seseorang bisa tidak perlu mendatangi obyek yang ditulisnya secara langsung. Namun dalam menulis feature, penulis mutlak harus melakukan peliputan.

14 Hak Cipta dan Kode Etik

15 Apakah semua bahan bisa diambil untuk dijadikan tulisan?
Tidak semuanya bisa. Sebab bahan tulisan ada yang memilikinya dan dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku secara universal (Intellectual Property Right = Hak Kekayaan Intelektual / HAKI).

16 Apakah berarti bahan-bahan yang ada pemiliknya dan dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta itu tidak bisa dijadikan sebagai bahan tulisan? Masih bisa. Caranya dengan meminta ijin, bekerjasama, membeli, hanya mengambil bagian yang diperlukan (maksimal 10% dari total) dengan menyebutkan sumbernya. Bagaimanakah kalau kita tidak melakukan hal tersebut? Kalau pemilik bahan tahu, kita bisa dituntut secara pidana (plagiat), perdata atau niaga (melalui Pengadilan Niaga).

17 Bagaimana dengan bahan-bahan tulisan yang tidak ada pemiliknya dan tidak dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta? Dalam dunia penulisan, masih ada yang disebut kode etik atau etika penulisan. Salah satunya dengan wajib menyebut sumber atau justru menyembunyikannya. Wajib menyebut sumber, bertujuan untuk menghormatinya. Sementara wajib menyembunyikan, bertujuan demi keamanan dan kenyamanan sumber tersebut. Misalnya, ketika H.B. Jassin selaku Pemimpin Redaksi Majalah Sastra diadili karena memuat cerpen Ki Panji Kusmin (nama samaran), berjudul Langit Makin Mendung pada tahun 1960an, maka dia tetap menyembunyikan identitas sang penulis sampai meninggalnya. Media massa pun (majalah Tempo), baru bersedia mengungkap identitas Ki Panji Kusmin setelah H. B. Jassin Meninggal dunia tahun 2000an.

18 Bagaimanakah kalau kode etik dilanggar?
Pelanggaran kode etik tidak ada sanksi hukumnya. Tetapi sanksi sosial dan moral akan ada. Misalnya seorang penulis bisa diblacklist (dikucilkan) oleh penerbitan. Mayarakat tidak mau lagi membeli bukunya dsb.


Download ppt "MELIPUT BAHAN TULISAN Dr. Made Pramono, M.Hum.."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google