Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
CURRENT ISSUES PERPAJAKAN
Chinthya dessy – Windi tanusolihin – meetyou aulia Cu santi Lucky Ardian – asri basaria m. – SELASA, 13:30 CURRENT ISSUES PERPAJAKAN
2
PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22
PPh Pasal 22 tentang impor barang tertentu dengan tarif 7,5% baik yang dilakukan oleh importir dengan memiliki API atau tidak memliki API.
3
PPh Pasal 22 Pengertian PPh Potongan dan Pungutan
PPh Pasal 22 terkait dengan kegiatan impor barang Peraturan terkait PPh Pasal 22 atas barang tertentu dengan tarif 7,5% oleh importir API / non API Contoh Perhitungan PPh Pasal 22
4
Pengertian PPh Potongan dan Pungutan
Tabel perbedaan Pemotongan dan Pemungutan No Perbedaan Pemotongan Pemungutan 1 Dari sisi jenis pajak Digunakan untuk: PPh 21 (Pemotongan atas penghasilan berupa gaji, honorarium), PPh 23 (Pemotongan atas penghasilan berupa hasil imbalan jasa, royalti, dividen,dll), PPh 26 (Pemotongan atas penghasilan bagi WP Luar Negeri). PPh 22 (pemungutan atas penjualan ke bendaharawan APBN/D, impor, dll) dan, PPN
5
Pengertian PPh Potongan dan Pungutan
Tabel perbedaan Pemotongan dan Pemungutan No Perbedaan Pemotongan Pemungutan 2 Dari sisi Objek Pemotongan pajak pada umumnya dikenakan atas penghasilan yang memang akan menjadi penghasilan bagi si penerima, contoh: gaji, imbalan jasa, dan dividen Pemungutan pada umumnya dikenakan atas sesuatu yang belum tentu penghasilan bagi penerima uang, karena objek pemungutan bisa jadi berupa Penjualan, bisa juga berupa Pembelian, contoh: PPh 22 atas impor barang, PPh 22 atas pembelian BBM
6
Pengertian PPh Potongan dan Pungutan
Tabel perbedaan Pemotongan dan Pemungutan No Perbedaan Pemotongan Pemungutan 3 Dari sisi Subjek (eksekutor) Pemotong pajak pada umumnya tidak spesifik, yaitu pemberi kerja, bendaharawan pemerintah atas gaji, dan penyelenggara kegiatan. Pemungut pajak sifatnya lebih spesifik, karena ditunjuk oleh Menkeu, yaitu Bendaharawan pemerintah, Badan tertentu, DJBC, dll (PER 57/2010)
7
PPh Pasal 22 Pengertian PPh Potongan dan Pungutan
PPh Pasal 22 terkait dengan kegiatan impor barang Peraturan terkait PPh Pasal 22 atas barang tertentu dengan tarif 7,5% oleh importir API / non API Contoh Perhitungan PPh Pasal 22
8
PPh Pasal 22 terkait dengan kegiatan impor barang
Pengertian PPh Pasal 22 merupakan pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang dipungut oleh: Bendaharawan pemerintah baik pusat maupun daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lainnya sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang. Badan-badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha di bidang lainnya.
9
PPh Pasal 22 terkait dengan kegiatan impor barang
Impor barang adalah salah satu kegiatan yang dijadikan objek pengenaan atau pemungutan PPh Pasal 22, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.03/2010. Dalam hal ini yang dimaksud dengan impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri, baik yang dilakukan secara legal atau tidak. “Mobil dan Buah-buah merupakan contoh produk impor Indonesia” Khusus untuk impor illegal, kalau tertangkap pihak berwajib, pengenaan PPh Pasal 22-nya dilakukan secara khusus.
10
PPh Pasal 22 terkait dengan kegiatan impor barang
Subjek Pajak Pengertian subjek pemungut dalam hal ini adalah hanya sebatas collector SSP atau penerima pembayaran Dalam PPh Pasal 22 impor ini umumnya disetor sendiri oleh importir melalui bank devisa. “CIMB Niaga salah satu contoh bank Devisa” “PROBIKE merupakan importir resmi sepeda motor gede” Subjek yang dikenakan PPh Pasal 22 dalam hal ini adalah importir yang melakukan impor barang tersebut.
11
PPh Pasal 22 Pengertian PPh Potongan dan Pungutan
PPh Pasal 22 terkait dengan kegiatan impor barang Peraturan terkait PPh Pasal 22 atas barang tertentu dengan tarif 7,5% oleh importir API / non API Contoh Perhitungan PPh Pasal 22
12
Peraturan terkait PPh Pasal 22 atas barang tertentu dengan tarif 7,5% oleh importir API / non API
Untuk menekan impor, pemerintah akan mengerek tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 menjadi 7,5% untuk jenis impor tertentu. Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kenaikan tarif PPh pasal 22 ini hanya akan terjadi pada dua kategori produk. Pertama, kategori barang konsumsi akhir yang tidak lagi digunakan untuk input produksi berikutnya. Kedua, kategori barang yang tidak termasuk kelompok yang bisa menimbulkan inflasi.
13
Peraturan terkait PPh Pasal 22 atas barang tertentu dengan tarif 7,5% oleh importir API / non API
Barang-barang tersebut antara lain: Parfum & Cairan Pewangi sejenisnya Perangkat makan, perangkat dapur (peralatan masak & peralatan di atas meja), peralatan rumah tangga lainnya dan peralatan toilet Peti, kopor, tas perempuan, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah, dompet kacamata, tas kamera , tas peralatan musik, kopor senjata, sarung pistol, tas berpergian, tas makanan dan minuman bersekat, tas rias, ransel, tas tangan, tas belanja, dompet, pundi, tempat peta, tempat rokok, kantong tembakau, tas perkakas, tas olahraga, tempat botol, tempat perhiasan, kotak bedak, dan tempat pisau
14
Peraturan terkait PPh Pasal 22 atas barang tertentu dengan tarif 7,5% oleh importir API / non API
Barang-barang tersebut antara lain: Pakaian dan aksesoris pakaian dari kulit samak, kulit komposisi, rajutan atau kaitan Barang lainnya dari kulit samak atau kulit komposisi Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, berumbai, sudah jadi maupun belum Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, dari kain kempa, tidak berumbai atau tidak dibentuk flock, sudah jadi maupun belum Payung & payung panas (termasuk payung berbentuk tongkat jalan, payung taman dan semacamnya) Barang kaca dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, toilet, kantor, dekorasi dalam ruangan
15
Peraturan terkait PPh Pasal 22 atas barang tertentu dengan tarif 7,5% oleh importir API / non API
Barang-barang tersebut antara lain: Barang perhiasan dan bagianya, dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia maupun imitasi Barang dari mutiara alam , batu mulia/ semi mulia ( alam/sintetik) Mesin pengatur suhu udara & lemari pendingin Mesin tuai/ mesin tabah , Mesin cuci , Mesin jahit , Mesin pengolah data , Vacuum Cleaner Segala jenis pemanas yang digunakan untuk keperluan rumah tangga (pemanas air, pemanas jepit untuk rambut) Perangkat telepon Aparatus transmisi dan kamera
16
Peraturan terkait PPh Pasal 22 atas barang tertentu dengan tarif 7,5% oleh importir API / non API
Barang-barang tersebut antara lain: Mobil dan kendaraan bermotor lainnya terutama dirancang untuk pengankutan orang Kacamata Arloji Barang dan perlengkapan untuk latihan fisik
17
PPh Pasal 22 Pengertian PPh Potongan dan Pungutan
PPh Pasal 22 terkait dengan kegiatan impor barang Peraturan terkait PPh Pasal 22 atas barang tertentu dengan tarif 7,5% oleh importir API / non API Contoh Perhitungan PPh Pasal 22
18
Contoh Perhitungan PPh Pasal 22
Contoh 1: Menghitung PPh Pasal 22 atas impor . PT Perdana adalah importir barang-barang elektrik yang mempunyai API, pada bulan Mei 2011 melakukan impor barang Jepang dengan harga faktur US $100, Biaya asuransi yang dibayar diluar negeri dan biaya angkut pengapalan barang dari Jepang ke dalam daerah pabean (Indonesia) masing-masing sebesar 2% dan 5% dari harga faktur. Tarif bea masuk dan bea msuk tambahan masing-masing sebesar 20% dan 10% dari CIF. Kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada saat itu adalah US $1.00 = Rp ,00. Hitunglah PPh pasal 22!
19
Contoh Perhitungan PPh Pasal 22
Penyelesaian: a) Menentukan Nilai Impor - Harga faktur (cost) US $ 100,000.00 - Biaya asuransi (insurance): (2% x US $100,000,00) US $ 2,000.00 - Biaya angkut (freight): (5% x US $ 100,000.00) US $ 5,000.00 CIF (cost,insurance,freight) US $ 107,000.00 CIF (dalam rupiah): US $107, x Rp8.500,00 = Rp ,00 Ditambah: - Bea masuk: (20% x Rp ,00) Rp ,00 - Bea masuk tambahan: (10% x Rp ,00) Rp ,00 Nilai impor Rp ,00
20
Contoh Perhitungan PPh Pasal 22
Penyelesaian: b) Menghitung PPh pasal 22 - Impor 2,5% x Rp ,00 = Rp ,00 Jika importir yang bersangkutan tidak mempunyai API, besarnya PPh Pasal 22 adalah: 7,5%x Rp ,00 = Rp ,00
21
Contoh Perhitungan PPh Pasal 22
Contoh 2: Menghitung pph pasal 22 atas penjualan hasil produksi oleh produsen atau importir bahan baku dan pelumas. PT Pertamina adalah produsen dan importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas, pada bulan Agustus 2011 melakukan penyerahan sebagai berikut: Penyerahan bahan bakar minyak senilai Rp ,00 kepada SPBU pertamina; Penyerahan bahan bakar minyak senilai Rp ,00 kepada non SPBU; Penyerahan bahan bakar gas senilai Rp ,00 kepada Blue Gas Distributor Penyerahan pelumas senilai Rp ,00 Kepada PT Oil Hitung PPh Pasal 22!
22
Contoh Perhitungan PPh Pasal 22
Penyelesaian: Besar PPh Pasal 22 yang dipungut oleh PT Pertamina atas penyerahan tersebut adalah: Atas penyerahan bahan bakar minyak kepada SPBU: 0,25% x Rp ,00 = Rp ,00 Atas penyerahan bahan bakar minyak kepada non SPBU: 0,3% x Rp ,00 = Rp ,00 Atas penyerahan bahan bakar gas kepada Blue Gas Distributor: 0,3% x Rp ,00 = Rp ,00 Atas penyerahan pelumas kepada PT Oil: 0,3% x Rp ,00 = Rp ,00
23
Contoh Perhitungan PPh Pasal 22
23
24
Contoh Perhitungan PPh Pasal 22
24
25
Lampiran UU No. 36 Tahun 2008 PMK 175/PMK 011/2013 > PMK 154/PMK 03/2010 Peraturan Pemerintah yang Terkait Keputusan Menteri Keuangan Surat Edaran DJP
26
UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 22 Menteri Keuangan dapat menetapkan: (1) a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang; b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain; dan c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
27
UU No. 36 Tahun 2008 (3) Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
28
Lampiran UU No. 36 Tahun 2008 PMK 175/PMK 011/2013 > PMK 154/PMK 03/2010 Keputusan Menteri Keuangan Surat Edaran DJP
29
PMK 175/PMK 011/2013 > PMK 154/PMK 03/2010
Perubahan pasal 1 menjadi 3 ayat Perubahan pasal 3 ayat 1 Perubahan pasal 2 Perubahan pasal 2 ayat 1 Penambahan pasal 10A Perubahan pasal 3 Perubahan pasal 4 ayat 2,3,4,5,6 Perubahan pasal 5 ayat 2 dan 3 Perubahan pasal 6 Perubahan pasal 7 Perubahan pasal 9
30
PMK 175/PMK 011/2013 > PMK 154/PMK 03/2010
PMK NOMOR: 154/PMK.003/2010 PMK NOMOR: 224/PMK.011/2012 (perubahan pertama) PMK NOMOR: 146/PMK.011/2013 (perubahan kedua) PMK NOMOR: 175/PMK.011/2013 (perubahan ketiga) Pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
31
PMK 175/PMK 011/2013 > PMK 154/PMK 03/2010
KMK NOMOR: 254/KMK.03/2001 KMK NOMOR: 392/KMK.03/2001 (perubahan pertama) KMK NOMOR: 236/KMK.03/2003 (perubahan kedua) PMK NOMOR: 154/PMK.03/2007 (perubahan ketiga) PMK NOMOR: 008/PMK.03/2008 (perubahan keempat) PMK NOMOR: 210/PMK.03/2008 (perubahan kelima) Penunjukan pemungut pajak penghasilan pasal 22, sifat dan besarnya pungutan serta tata cara penyetoran dan pelaporannya.
32
PMK 175/PMK 011/2013 > PMK 154/PMK 03/2010
PERATURAN NOMOR: 213/PMK.011/2011 Mengatur: Penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Semua peraturan yang terkait dengan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33
Lampiran UU No. 36 Tahun 2008 PMK 175/PMK 011/2013 > PMK 154/PMK 03/2010 Keputusan Menteri Keuangan Surat Edaran DJP
34
Keputusan Menteri Keuangan
PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA
35
Keputusan Menteri Keuangan
Pasal 1 Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan adalah: Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang.
36
Keputusan Menteri Keuangan
Pasal 3 Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah : Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan tidak terutang Pajak Penghasilan Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai Dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
37
Keputusan Menteri Keuangan
Pasal 3 (Lanj.) Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah : Dalam hal impor sementara Dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Impor kembali Dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB)
38
Lampiran UU No. 36 Tahun 2008 PMK 175/PMK 011/2013 > PMK 154/PMK 03/2010 Keputusan Menteri Keuangan Surat Edaran DJP
39
Surat Edaran DJP SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR: SE-02/PJ/2013
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.011/2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
40
Surat Edaran DJP Maksud dan Tujuan
Memberikan acuan dalam rangka pelaksanaan ketentuan pemungutan PPh Pasal, Pelaksanaan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya. Ruang Lingkup Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22
41
Surat Edaran DJP Pemungut PPh Pasal 22
Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang. Penunjukan Pemungut PPh Pasal 22 dilakukan tanpa Surat Keputusan Kepala KPP (secara otomatis).
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.