Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PAJAK PENGHASILAN PASAL 22"— Transcript presentasi:

1 PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

2 Capaian Pembelajaran Menjelaskan subjek PPh Pasal 22
Setelah mengikuti perkuliahan ini, mahasiswa mampu : Menjelaskan subjek PPh Pasal 22 Menjelaskan objek PPh Pasal 22 Menjelaskan tarif PPh Pasal 22 Menghitung PPh Pasal 22

3 Pengertian Pajak yg dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah baik pusat maupun daerah sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari WP yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan di bidang lain.

4 Pemungut Pajak Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang. Bendahara Pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP). Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS)

5 Pemungut Pajak Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsug yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan ; Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, dan insustri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri; Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri; Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

6 Objek Pemungutan PPh Pasal 22
Impor barang. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan KPA sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya. Pembayaran yang dilakukanoleh bendahara pengeluaran dengan mekanisme uang persediaan (UP). Pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) oleh KPA atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang debri delegasi oleh KPA Pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk kegiatan usaha BUMN.

7 Objek Pemungutan PPh Pasal 22 (lanjutan)
Penjualan hasil produksi di dalam negeri yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, kertas, baja dan industri otomotif yang ditunjuk oleh Kepala KPP Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM, APM, dan importir umum kendaraan bermotor Penjualan bahan bakar minyak, gas, pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul oleh industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan , perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala KPP Penjualan barang yang tergolong sangat mewah yang dilakukan oleh WP Badan

8 Dikecualikan dari Pemungutan PPh 22
Impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang pajak penghasilan Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau PPN Impor sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali Impor kembali, yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang telah memenuhi syarat yg ditentukan oleh Dirjen Bea dan Cukai

9 Dikecualikan dari Pemungutan PPh 22
5. Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, c dan d berkenaan dengan : Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah oleh pemungut pajak Bendahara Pemerintah dan KPA, Bendahara Pengeluaran dan Kuasa Pengguna Anggaran Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp , dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah, oleh pemungut pajak BUMN Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos. Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri yang dilakukan oleh industri otomotif , ATPM, APM, dan importir umum kendaraan bermotor yang telah dikenai pemungutan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf c, UU PPh.

10 Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif PPH Pasal 22
Atas Impor: Dengan Angka Pengenal Impor (API), 2,5% dari nilai impor kecuali atas impor kedeai, gandum, dan tepung terigu sebesar 0,5 persen dari nilai impor. Tanpa API, 7,5% dari nilai import. Ket: Angka Pengenal Importir (API) merupakan tanda pengenal  yang harus dimiliki oleh setiap importir atau perusahaan  yang melakukan perdagangan impor. Yang tidak dikuasai, 7,5% dari harga jual lelang. Nilai Impor: nilai berupa uang yg mjd dasar perhitungan BM, yaitu CIF ditambah BM dan pungutan lainnya sesuai UU Kepabeanan di bidang import. Atas Pembelian yang dibiayai dari APBN/APBD sebesar 1,5% dari harga pembelian.

11 Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif PPH Pasal 22
Atas Penjualan BBM, gas, dan pelumas oleh produsen atau importir BBM, gas dan pelumas : a. BBM : 0,25% x DPP PPN untuk penjualan kepada SPBU Pertamina 0,3% x DPP PPN untuk penjualan kepada SPBU bukan Pertamina dan non-SPBU b. Bahan bakar gas  0,3% x DPP PPN c. Pelumas  0,3% x DPP PPN

12 Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif PPH Pasal 22
Atas Penjualan hasil produksi di dalam negeri yang bergerak dalam bidang industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif : a. Kertas  0,1% x DPP PPN b. Semen  0,25% x DPP PPN c. Kendaraan bermotor roda dua atau lebih  0,45% x DPP PPN d. Baja  0,3% x DPP PPN e. Farmasi  0,3% d) Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam bidang kehutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang ditunjuk sebagai pemugut PPH Pasal 22 dari pedagang pengumpul sebesar 0,25% dari harga pembelian e) Atas penjualan barang mewah yang tergolong sangat mewah sebesar 5% dari harga jual

13 Saat Terutang & Pelunasan PPh Pasal 22
Atas Impor  saat pembayaran BM, jk dibebaskan  saat penyelesaian Pemberitahuan Impor Barang. Atas pembelian brg oleh Dirjen Anggaran/Bendaharawan  saat pembayaran brg. Atas penjualan semen, kertas, baja dan otomotif  saat penjualan. Atas penjualan Pertamina  sebelum DO ditebus oleh Penyalur/Agen. Atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul  saat pembelian

14 Perhitungan PPh Pasal 22 Atas Kegiatan Impor Barang PT. DELL memiliki API melakukan impor komputer dari Amerika dengan perincian sebagai berikut : Harga Komputer (Cost) $ ,- Asuransi $ ,- Biaya Angkut (Freight) $ ,- Pungutan : Bea masuk 20% $ ,- Bea masuk tambahan 10% $ ,- Nilai Impor $ ,- Apabila pada tanggal impor nilai kurs $ 1,- = Rp ,- maka : - Dasar pengenaan PPh Pasal 22 = $ ,- x Rp ,- = Rp ,- - PPh Pasal 22 = 2,5% x Rp ,- = Rp ,-

15 Perhitungan PPh Pasal 22 Atas Pembelian Barang yang dibiayai dari APBD/APBN PT. Bangun Maju melakukan penjualan lemari arsip kepada Depdagri senilai Rp Pembayaran dilakukan oleh Bendaharawan Depdagri. Harga lemari tersebut include PPN. - Dasar pengenaan PPh Pasal 22 = (100/110 x Rp ,-) = Rp ,- - PPh Pasal 22 yang dipungut Bendaharawan = 1,5% x Rp ,- = Rp ,-

16 Perhitungan PPh Pasal 22 Bulan Agustus, PT. Semen Tonasa menjual hasil produksinya kepada PT. Bahari Berkesan senilai Rp ,-. Harga tersebut termasuk PPN sebesar 10%. DPP = (100/110) x Rp = Rp ,- PPh 22 = 0,25% x Rp = Rp ,-

17 Terima Kasih

18 Latihan Soal Wajib pajak melakukan import dengan nilai cost US$ Insurance $ 50, Freigt $ 200. Bea Masuk 20% dengan Nilai Kurs KMK = Rp per dolar. Berapakah PPh pasal 22 yang harus dibayar oleh importir tersebut ? PT. Rekanan Truckindo menjual truk khusus pengangkut sampah kepada Bendaharawan Dinas Kebersihan Pemda Surabaya senilai Rp ,- tidak termasuk PPN. Berapakah PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh Bendaharawan, dan berapa jumlah uang yang akan diterima oleh PT, Truckindo?

19 PT Semen Tonasa menjual hasil produksinya senilai Rp. 825. 000
PT Semen Tonasa menjual hasil produksinya senilai Rp ,- kepada PT. Bahari Berkesan. Harga tersebut termasuk PPN sebesar 10%. Berapakah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh PT. Semen Tonasa ? PT. Mahakarya berkedudukan di Jakarta, menjadi pemasok alat-alat tulis kantor bagi Dinas Pertanian Kota Tangerang Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp ,- (Nilai kontrak termasuk PPN). PT. Mahakarya belum memiliki NPWP. Berapakah PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh Dinas Pertanian Kota Tangsel


Download ppt "PAJAK PENGHASILAN PASAL 22"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google