Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BEA METERAI DAN KEPABEANAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BEA METERAI DAN KEPABEANAN"— Transcript presentasi:

1 BEA METERAI DAN KEPABEANAN
LISA AULIA WIRAWAN F YULIANA NURASTUTI F RAHMA MARGARETHA SINAGA F

2 BEA METERAI

3 DASAR HUKUM Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Undang-undang Bea Meterai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986 Peraturan Pemerintah Nomor 7 th sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga nominal yang dikenakan Bea Meterai

4 Alasan di undangkannya UU No 13 Tahun 1985 Untuk Mengganti UU ABM 1921
Agar lebih sempurna dan sederhana Bahwa Bea Meterai yang dipungut berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 tidak sesuai lagi dengan keperluan dan perkembangan keadaan di Indonesia Lebih mudah dilaksanakan karena hanya mengenal 1 (satu) jenis pemeteraian yaitu Bea Meterai Tetap (Rp 6.000,00 dan Rp 3.000,00) Objek lebih luas

5 PERBEDAAN UU Aturan Bea Meterai 1921 (LAMA) DENGAN UU Bea Meterai (BARU)
No Uraian ABM 1921 UU Bea Materai (Baru) 1 Jumlah Pasal 142 Pasal 18 Pasal 2 Objek Bersifat Perdata dan Publik (tertentu) Bersifat Perdata (sangat terbatas) 3 Macam/Jenis Pemeteraian B.M Umum B.M Luas Kertas B.M Luar Biasa B.M Tetap B.M Sebanding - Bea Meterai Tetap 4 Tarif 167 Macam 2 Macam 5 Cara Pelunasan Benda Meterai SKUM (Surat Kuasa Untuk Menyetor) Cara Lain - 6 Daluwarsa 3 Tahun Sejak Diketahui 5 Tahun Sejak Dokumen Dibuat

6 Pengertian Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
Bea MateraiPajak tidak langsung yang dipungut secara insidental (sekali pungut) atas dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Meterai. Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan.

7 3. Benda Meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. 4. Tanda Tangan adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan.

8 Prinsip Umum Pemungutan atau Pengenaan Bea Meterai
Bea Meterai dikenakan atas dokumen (merupakan pajak atas dokumen) Satu dokumen hanya terutang satu Bea meterai Rangkap/tindasan (yang ikut ditandatangani) terutang Bea Meterai sama dengan aslinya.

9 Pihak yang terutang Bea Meterai
Subjek Bea Meterai Pihak yang terutang Bea Meterai Pihak yang terutang Bea Meterai adalah pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.

10 Objek Bea Meterai Pada prinsipnya dokumen yang harus dikenakan meterai adalah dokumen yang menyatakan nilai nominal uang sampai jumlah tertentu, dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan, antara lain : Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Akta-akta notaris termasuk salinannya. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.

11 Objek Bea Meterai Surat yang memuat jumlah uang yaitu:
yang menyebutkan penerimaan uang; yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank; yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek. Dokumen yang dikenakan Bea Meterai juga dikenakan terhadap dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan yaitu surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dan maksud semula.

12 APAKAH SURAT PERJANJIAN YANG TIDAK BERMETERAI, MENJADI TIDAK SAH??

13 Tarif Bea Meterai Tetap
Per.Men.Keu No. 65/PMK.03/2014 Tgl 22 April 2014 tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai Tarif Bea Meterai Tetap Tarif Bea Meterai Rp 6.000,00 dan 2. Tarif Bea Meterai Rp 3.000,00 Desain Meterai Baru Ini Mulai Berlaku Sejak Tanggal 17 Agustus 2014

14 Objek Bea Meterai BEA METERAI Rp6.000,00 BEA METERAI Rp3.000,00
Surat yang memuat jumlah uang yang harga nominalnya lebih dari Rp ,00 atau dalam mata uang selain rupiah dengan jumlah yang sama Surat yang memuat jumlah uang, apabila harga nominalnya lebih dari Rp ,00, tetapi tidak lebih dari Rp ,00 Surat berharga, seperti wesel, promes, dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp ,00 Surat berharga, seperti wesel, promes, dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp ,00, tetapi tidak lebih dari Rp ,00 Efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp ,00 Efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp ,00, tetapi tidak lebih dari Rp ,00 Akta-akta yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), termasuk rangkap-rangkapnya Cek dan Bilyet Giro dikenakan bea meterai dengan tarif Rp3.000,00 tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di depan pengadilan Akta-akta notaris, termasuk salinannya Objek Bea Meterai

15 YANG TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI
Dokumen yang berupa: - Surat penyimpanan barang - Konosemen - Surat angkutan penumpang dan barang - Bukti pengiriman dan Penerimaan barang - Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim Ijasah, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Tanda terima gaji, uang tunggu, uang pensiun, uang tunjanagn dan pembayaran lainnya. Tanda bukti penerimaan uang Negara dari Kas Negara, Kas pemerintah daerah, dan bank Kuitansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah , dan Bank Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan Intern Organisasi Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran utang tabungan kepada penabung olehBank, Koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian Tanda pembagian keuntungan atau Bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun YANG TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI

16 Saat Terutang Bea Meterai
Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, saat terutang BM adalah pada saat dokumen itu diserahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa dokumen itu dibuat, jadi bukan pada saat ditandatangani. Misalnya kuitansi, cek. Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, saat terutang BM adalah pada saat dokumen itu telah selesai dibuat, yang ditutup dengan pembubuhan tanda tangan dari yang bersangkutan. Misalnya : surat perjanjian jual-beli.

17 Saat Terutang Bea Meterai
3. Dokumen yang dibuat di luar negeri, saat terutang bea meterainya adalah pada saat dokumen digunakan di Indonesia, Bea Meterai yang terutang dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian.

18 PIHAK DAN SAAT TERUTANG
(Pasal 6 UU BM) Pengecualian Jika Pihak-pihak ybs menentukan lain  Pihak yang ditentukan

19 Cara Bea Meterai yang Ditetapkan Oleh Menteri Keuangan

20 CARA PENGGUNAAN BENDA METERAI
Meterai Tempel : Meterai tempel direkatkan di tempat tandatangan pada dokumen; Ditandatangani dan dicantumkan tanggal, bulan dan tahun, dengan tinta atau yang sejenis; Sebagian tandatangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel; JIka digunakan lebih dari satu meterai tempel, tandatangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian lagi di atas kertas; Kertas Meterai : Jika isi dokumen terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas dokumen bermeterai, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai. Kertas Meterai yang sudah digunakan tidak boleh digunakan lagi; 20

21 Pelunasan dengan Mesin Teraan Meterai
Hanya diperkenankan kepada penerbit dokumen dengan jumlah rata-rata setiap hari minimal 50 dokumen; Harus mengajukan permohonan ijin tertulis kepada Kepala KPP, dengan mencantumkan jenis, merk, dan tahun pembuatan, serta melampirkan surat pernyataan jumlah rata-rata dokumen setiap hari; Menyetor Bea Meterai di muka, minimal Rp ,00; Ijin berlaku selama 2 tahun sejak tanggal ditetapkannya, dan dapat diperpanjang; Menyampaikan laporan bulanan penggunaan mesin teraan kepada Kepala KPP setempat, paling lambat tanggal 15 setiap bulan, bila lewat diterbitkan surat teguran I dan II, serta pencabutan izin;

22 Pelunasan dengan Teknologi Percetakan
Hanya diperkenankan untuk dokumen berupa cek, bilyet giro, dan efek; Mengajukan permohonan ijin tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menyebutkan : - jenis dokumen, - jumlah Bea Meterai terutang dan melampirkan SSP, Penerbit Dokumen harus membayar Bea Meterai di muka sebesar jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai; - perusahaan yang akan melaksanakan pembubuhan tanda lunas; Pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dilaksanakan oleh Perum Peruri dan atau perusahaan Sekuriti yang mendapat ijin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal);

23 Pelunasan dengan Sistem Komputerisasi
Hanya diperkenankan untuk dokumen berupa surat yang memuat jumlah uang dengan jumlah rata-rata per hari minimal 100 dokumen; Mengajukan permohonan ijin tertulis kepada Dirjen Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata setiap hari; Membayar Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiran jumlah dokumen setiap bulan; Ijin berlaku selama saldo bea meterai yang telah dibayar pada saat mengajukan ijin masih mencukupi kebutuhan pemeteraian 1 bulan berikutnya; Penerbit dokumen yang mempunyai saldo Bea Meterai kurang dari estimasi kebutuhan satu bulan, harus mengajukan permohonan ijin baru dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar kekurangan yang harus dipenuhi untuk mencukupi kebutuhan 1 (satu) bulan; Menyampaikan laporan bulanan paling lambat tanggal 15 setiap bulan.

24 Pemeteraian Kemudian Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya. Pemeteraian kemudian dilakukan atas : Dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya Dokumen yang dibuat di Luar Negeri yang akan digunakan di Indonesia

25 5. Pemeteraian Kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya. 6. Pejabat Pos adalah Pejabat PT Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.

26 PEMETERAIAN KEMUDIAN TANPA DENDA DENGAN DENDA Dokumen yang dibuat di luar negeri sebelum digunakan di Indonesia Dokumen yang dibuat di luar negeri yang bea meterainya dilunasi sesudah dokumen digunakan di Indonesia Surat biasa dan surat kerumahtanggaan sebagai alat bukti di pengadilan Semua dokumen yang dikenakan bea meterai, tetapi dokumen tersebut tidak atau kurang bayar bea meterainya, kecuali dokumen digunakan sebagai bukti pengadilan Dokumen yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuan, kemudian berubah tujuan atau digunakan oleh pihak lain

27 SANKSI-SANKSI Sanksi Administrasi
Apabila dokumen tidak atau kurang dilunasi Bea Meterai sebagaimana mestinya, maka akan dikenakan denda administrasi sebesar 200 % (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar. Contoh : Dokumen yang sebenarnya dikenakan Bea meterai terutang Rp6.000,00, Karena kelalaian, dokumen belum mengenakan Meterai, maka Bea Meterai dan sanksi yang harus dibayar adalah: Bea Meterai yang terutang Rp6.000 Denda Administrasi Rp  Rp6000 X 200% Jumlah Pemeteraian Kemudian Rp18.000

28 Ketentuan khusus bagi Pejabat Pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris, dan pejabat umum lainnya dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan : Menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar; Melekatkan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar pada dokumen lain yang berkaitan Membuat salinan, tembusan, rangkapan, atau petikan dari dokumen yang bea Meterainya tidak atau kurang di bayar. Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea meterainya. Sanksi atas pelanggaran tersebut yang berstatus pegawai negeri sipil dapat diberlakukan dengan PP No.30 th.1980, antara lain: a. Peringatan, teguran. b. Penundaan kenaikan gaji/pangkat. c. Diberhentikan

29 2. Sanksi Pidana Sanksi Pidana antara lain: 1) Pemalsuan/peniruan meterai tempel, kertas meterai dan tanda tangan yang perlu untuk mensahkan meterai 2) Dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke Negara Indonesia Meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak. 3) Dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia. Meterai yang mereknya, Capnya, tanda tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah Meterai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan hak; 4) Dengan sengaja menyimpan bahan-bahan/perkakas-perkakas yang diketahui untuk meniru dan memalsukan benda meterai.

30 Penanggung jawab sanksi :
Sanksi : Sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kepastian hukum, dapat berupa kurungan atau penjara sesuai dengan Pasal 253 KUHP b. Dengan sengaja menggunakan cara lain untuk pelunasan Bea Meterai ( Pasal 7 (2) b) tanpa seijin Menteri Keuangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. Penanggung jawab sanksi : Untuk sanksi Administrasi pemegang dokumen. Untuk sanksi Pidana sesuai keputusan pengadilan.

31 Daluwarsa Daluwarsa dari kewajiban memenuhi Bea Meterai ditetapkan 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.

32 KEPABEANAN

33 DASAR HUKUM Undang-undang Nomor 10 TAHUN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAHIR DENGAN UU NOMOR 17 TAHUN 2006 Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN Dan Keputusan-Keputusan Menteri Keuangan lainnya

34 TUJUAN UU KEPABEANAN Untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik Untuk mendukung upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global Untuk mendukung kelancaran arus barang dan meningkatkan efektifitas pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean Indonesia dan lalu lintas barang tertentu dalam daerah pabean Indonesia, Untuk mengoptimalkan pencegahan dan penindakan penyelundupan, Dan untuk mengikuti konvensi internasional dan praktek kepabeanan internaional

35 PENGERTIAN Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar; Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU Kepabeanan

36 Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UU Kepabeanan

37 Pos pengawasan pabean adalah tempat yang digunakan oleh pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor Kewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam UU Kepabeanan Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dean syarat yang ditetapkan UU Kepabeanan. Dalam rangka Impor disebut Pemberitahuan Impor Barang dsingkat PIB, dalam rengka Ekspor disebut Pemberitahuan Ekspor Barang disingkat PEB. Orang adalah orang perorangan atau badan hukum

38 Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor

39 Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan pemungutan bea masuk Tempat penimbunan pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Dirjen Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

40 Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar

41 BEA MASUK Tarif Bea Masuk
Psl. 2 (1) Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang Impor dan terutang Bea Masuk Psl. 3 (1) Terhadap barang Impor dilakukan pemeriksaan pabean Psl. 3 (2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Psl.3 (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang Psl.3 (3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud Psl.3 (2) dilakukan secara selektif Tarif Bea Masuk Psl. 12 (1) Barang Impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk Psl.12 (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana Psl.12 (1) : Barang impor hasil pertanian tertentu ; Barang Impor termasuk dalam daftar eksklusif Skedul XXI-Indonesia pada Persetujuan Umum mengenai tarif dan Perdagangan; dan Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Psl.13 (1)

42 Pasal 13 (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap : Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau Barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan. Pasal 14 Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri Pasal 15 Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik

43 (3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa (4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) dan (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan metode deduksi (5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2), (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan metode komputasi (6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu

44 Impor Untuk Dipakai Pasal 10 B Impor untuk dipakai adalah :
(a) memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai atau (b) memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia (2) Barang Impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipalai setelah : a. diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya; b. diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan c. diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana huruf b. (3) Barang Impor yang dibawa oleh penumpang awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke dalam daerah pabean pada saat kedatangannya wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai (4) Barang impor yang dikirim melalui pos atau jasa titipan hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan pejabat bea dan cukai

45 Contoh penghitungan Bea Masuk
PT. Baruna Importir pada tgl. 5 Februari 2012 memberitahukan Impor Barang Elektrik dr Cina. Nilai Impor berdasar Invoice : Harga CI&F sebesar US$ 100, dengan kurs valas Rp 9.050,00. Oleh Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Priok ditetapkan : - Barang Elektrik diklasifikasikan Barang Impor dg kode CC1546 - Tarif Bea masuk 15 % - Kurs konversi tgl. 1 Februari 2012 s/d 10 Februari 2012 menurut Kepts Menteri Keuangan RI US$ 1.00 = Rp 9.100,00. Pelunasan Bea masuk di Bank Mandiri Tanjung Priok pada tanggal Pemberitahuan Impor Barang yang diterbitkan KPBC Tanjung Priok sebesar : Nilai Pabean = US$ 100, X Rp 9.100,00 = Rp ,00 Bea masuk = 15 % X R$p ,00 = Rp ,00

46 Bea Keluar Psl. 2A Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar
Bea Keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk : a. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri; b. melindungi kelestarian sumber daya alam c. mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komiditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau d. menjaga stabilitas harga komiditi tertentu di dalam negeri Psl 2 (2) Barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor (3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan barang ekspor dalam hal dapat dibuktikan bahwa barang tersebut ditujukan untuk dibongkar di suatu tempat dalam daerah pabean Bea Keluar

47 Pasal 4 Terhadap barang ekspor ddilakukan penelitian dokumen Dalam hal tertentu, dapat dilakukan pemeriksaan fisik atas barang ekspor Pasal 11A Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu Pemuatan barang ekspor dilakukan di kawasan pabean atau dalam hal tertentu dapat dimuat di tempat lain dengan izin kepala kantor pabean Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di tempat penimbunan sementara atau tempat laindengan izin kepala kantor pabean

48 Pasal 14 Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri


Download ppt "BEA METERAI DAN KEPABEANAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google