Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA"— Transcript presentasi:

1 PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
PERTEMUAN 3 ABDUL CHALIK MEIDIAN PRODI S1 FISIOTERAPI FAKULTAS FISIOTERAPI

2 KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN
Mahasiswa mampu memahami aspek penyelenggaraan penanggulangan bencana Mahasiswa mampu memahami tahap penyelenggaraan penanggulangan bencana Mahasiswa mampu memahami pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana Mahasiswa mampu memahami aspek pengawasan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana

3 ASPEK PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) aspek meliputi: Sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Kelestarian lingkungan hidup Kemanfaatan dan efektivitas Lingkup luas wilayah

4 PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah dapat: Menetapkan daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk pemukiman Mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan setiap orang atas suatu benda sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Setiap orang yang hak kepemilikannya dicabut atau dikurangi berhak mendapat ganti rugi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

5 Tahap Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Terdiri dari 3 tahap: Prabencana Saat tanggap darurat Pascabencana.

6 Tahap Pra Bencana Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahapan prabencana meliputi: Dalam situasi tidak terjadi bencana Dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana

7 Pra Bencana – Dalam situasi tidak terjadi bencana
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana meliputi: Perencanaan penanggulangan bencana Pengurangan risiko bencana Pencegahan Pemaduan dalam perencanaan pembangunan Persyaratan analisis risiko bencana Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang Pendidikan dan pelatihan Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana

8 PERENCANAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah daerah Penyusunan perencanaan dikoordinasikan oleh BNPB Dilakukan melalui penyusunan data tentang resiko bencana pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program kegiatan penanggulangan bencana.

9 PERENCANAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Meliputi: Pengenalan dan pengkajian ancaman bencana Pemahaman tentang kerentanan masyarakat Analisis kemungkinan dampak bencana Pilihan tindakan pengurangan risiko bencana Penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana Alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia

10 PENGURANGAN RISIKO BENCANA
Dilakukan untuk mengurangi dampak buruk yang mungkin timbul, terutama dilakukan dalam situasi sedang tidak terjadi bencana

11 PENGURANGAN RISIKO BENCANA
Kegiatan yang meliputi: Pengenalan dan pemantauan risiko bencana; Perencanaan partisipatif penanggulangan bencana; Pengembangan budaya sadar bencana; Peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; Penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana.

12 PENCEGAHAN BENCANA Kegiatan yang meliputi:
Identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana; Kontrol terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber bahaya bencana; Pemantauan penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber ancaman atau bahaya bencana; Penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup; Penguatan ketahanan sosial masyarakat

13 PEMADUAN PENANGGULANGAN BENCANA DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Dilakukan dengan cara mencantumkan unsur-unsur rencana penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan pusat dan daerah Ditinjau secara berkala Dikoordinasikan oleh BNPB Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi yang menimbulkan bencana dilengkapi dengan analisis risiko bencana sebagai bagian dari usaha penanggulangan bencana sesuai dengan kewenangannya

14 PERSYARATAN ANALISIS RISIKO BENCANA
Disusun dan ditetapkan oleh BNPB Pemenuhan syarat analisis risiko bencana ditunjukkan dalam dokumen yang disahkan oleh pejabat pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan BNPB melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan analisis risiko

15 PELAKSANAAN DAN PENEGAKAN RENCANA TATA RUANG
Dilakukan untuk mengurangi risiko bencana yang mencakup pemberlakuan peraturan tentang : penataan ruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggar Pemerintah secara berkala melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tata ruang dan pemenuhan standar keselamatan

16 PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERSYARATAN STANDAR TEKNIS PENANGGULANGAN BENCANA
Pendidikan, pelatihan, dan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana dilaksanakan dan ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

17 Kegiatan yang meliputi: Kesiapsiagaan Peringatan dini
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana Kegiatan yang meliputi: Kesiapsiagaan Peringatan dini Mitigasi bencana.

18 KESIAPSIAGAAN Kesiapsiagaan dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana Kesiapsiagaan dilakukan melalui: Penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana Pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini Penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar Pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat Penyiapan lokasi evakuasi Penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana Penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana

19 PERINGATAN DINI Peringatan dini dilakukan untuk pengambilan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat Peringatan dini dilakukan melalui: Pengamatan gejala bencana; Analisis hasil pengamatan gejala bencana; Pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang; Penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana; Pengambilan tindakan oleh masyarakat

20 MITIGASI BENCANA Mitigasi dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana Kegiatan mitigasi dilakukan melalui: Pelaksanaan penataan ruang; Pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan; Penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern.

21 TANGGAP DARURAT Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi: Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya Penentuan status keadaan darurat bencana Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana Pemenuhan kebutuhan dasar Perlindungan terhadap kelompok rentan Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital

22 Pengkajian secara cepat dan tepat
Dilakukan untuk mengidentifikasi: Cakupan lokasi bencana; Jumlah korban; Kerusakan prasarana dan sarana; Gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; Kemampuan sumber daya alam maupun buatan.

23 Penentuan status keadaan darurat bencana
Dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan, BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses yang meliputi: Pengerahan sumber daya manusia Pengerahan peralatan Pengerahan logistik Imigrasi, cukai, dan karantina Perizinan Pengadaan barang/jasa Pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang Penyelamatan Komando untuk memerintahkan sektor/lembaga

24 Penetapan status darurat bencana
Dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana Penetapan untuk: Skala nasional dilakukan oleh Presiden, Skala provinsi dilakukan oleh gubernur, Skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota

25 Penyelamatan dan evakuasi korban
Dilakukan dengan memberikan pelayanan kemanusiaan yang timbul akibat bencana yang terjadi pada suatu daerah melalui upaya: Pencarian dan penyelamatan korban Pertolongan darurat Evakuasi korban.

26 Pemenuhan kebutuhan dasar
Meliputi bantuan penyediaan: Kebutuhan air bersih dan sanitasi Pangan Sandang Pelayanan kesehatan Pelayanan psikososial Penampungan dan tempat hunian

27 Penanganan masyarakat dan pengungsi
Penanganan masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana dilakukan dengan kegiatan meliputi: Pendataan Penempatan pada lokasi yang aman Pemenuhan kebutuhan dasar

28 Perlindungan terhadap kelompok rentan
Perlindungan terhadap kelompok rentan dilakukan dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa: Penyelamatan Evakuasi Pengamanan Pelayanan kesehatan Pelayanan psikososial.

29 Kelompok rentan Terdiri atas: Bayi, balita, dan anak-anak
Ibu yang sedang mengandung atau menyusui Penyandang cacat Orang lanjut usia

30 PASCA BENCANA Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana meliputi: Rehabilitasi Rekonstruksi

31 Rehabilitasi Pasca Bencana
Dilakukan melalui kegiatan: Perbaikan lingkungan daerah bencana Perbaikan prasarana dan sarana umum Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat Pemulihan sosial psikologis Pelayanan kesehatan Rekonsiliasi dan resolusi konflik Pemulihan sosial ekonomi budaya Pemulihan keamanan dan ketertiban Pemulihan fungsi pemerintahan Pemulihan fungsi pelayanan publik

32 Rekonstruksi Pasca Bencana
Dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik, meliputi: Pembangunan kembali prasarana dan sarana Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya Peningkatan fungsi pelayanan publik Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat

33 PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah. Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat. Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana secara memadai Penggunaan anggaran penanggulangan bencana yang memadai dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, BNPB dan BPBD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

34 PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pada saat tanggap darurat, BNPB menggunakan dana siap pakai yang disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran BNPB Dana untuk kepentingan penanggulangan bencana yang disebabkan oleh kegiatan keantariksaan yang menimbulkan bencana menjadi tanggung jawab negara peluncur dan/atau pemilik sesuai dengan hukum dan perjanjian internasional

35 PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pengelolaan sumber daya bantuan bencana meliputi: Perencanaan Penggunaan Pemeliharaan Pemantauan Pengevaluasian terhadap : Barang Jasa Uang bantuan nasional maupun internasional

36 PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Tata cara pemanfaatan serta pertanggungjawaban penggunaan sumber daya bantuan bencana pada saat tanggap darurat dilakukan secara khusus sesuai dengan : Kebutuhan Situasi Kondisi kedaruratan

37 PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan bantuan santunan duka cita dan kecacatan bagi korban bencana. Korban bencana yang kehilangan mata pencaharian dapat diberi pinjaman lunak untuk usaha produktif. Besarnya bantuan santunan duka cita dan kecacatan dan pinjaman lunak untuk usaha produktif menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah. Tata cara pemberian dan besarnya bantuan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Unsur masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyediaan bantuan.

38 PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana. Meliputi: Sumber ancaman atau bahaya bencana; Kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana; Kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan bencana; Pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri; Kegiatan konservasi lingkungan; Perencanaan penataan ruang; Pengelolaan lingkungan hidup; Kegiatan reklamasi; dan Pengelolaan keuangan.

39 PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa penanggulangan bencana pada tahap pertama diupayakan berdasarkan asas musyawarah mufakat. Dalam hal penyelesaian sengketa tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian di luar pengadilan atau melalui pengadilan.

40 KETENTUAN PIDANA Setiap orang dapat diberikan sanksi pidana
yang karena kelalaiannya dan/atau kesengajaannya melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis risiko bencana yang mengakibatkan: terjadinya bencana timbulnya kerugian harta benda atau barang matinya orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses penanggulangan bencana yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana

41 Referensi Undang-Undang RI No 24 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Bencana


Download ppt "PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google